SKTTK Analis Muda Konsultansi Perencanaan PLTG
Layanan konsultan & pendampingan Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK/Serkom) resmi Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM. Pembekalan uji baru & perpanjangan cepat 14–21 hari kerja, garansi terbit terintegrasi SIMPK ESDM.
Spesifikasi Sertifikasi Serkom
DJK ESDM- Jabatan Kerja: Analis Muda Konsultansi Perencanaan PLTG
- Kode Jabatan: M.71.111.01.KUALIFIKASI.4.KITLTG
- Regulasi Payung: UU No. 30/2009 & Permen ESDM 12/2021
- Masa Berlaku: 3 Tahun (Dapat Diperpanjang)
- Estimasi Waktu Uji: 14 - 21 Hari Kerja
- Validasi Keabsahan: QR Code SIMPK ESDM
Pilihan Jadwal Uji Kompetensi Analis Muda Konsultansi Perencanaan PLTG (4 Bulan Terdekat)
Pilih periode gelombang uji kompetensi resmi LSK DJK ESDM. Tersedia metode Online CBT & Zoom atau Offline (Jakarta, Tangerang, Bandung), serta bimbingan pra-asesmen dokumen:
Oktober 2026
November 2026
Desember 2026
Januari 2027
Butuh Jadwal Uji Khusus / In-House Training Perusahaan?
Tersedia pelaksanaan Uji Offline di Jakarta, Tangerang, Bandung serta In-House Training di lokasi proyek Anda (minimal 5 peserta) untuk percepatan sertifikasi tim.
Skema Okupasi Jabatan Kerja Analis Muda Konsultansi Perencanaan PLTG
Berikut skema okupasi dan jenjang jabatan kerja yang dapat didaftarkan untuk uji kompetensi LSK ESDM:
Supervisor konsultansi perencanaan pembangungan dan pemasangan Peralatan bengkel - Level 4
Supervisor konsultansi perencanaan pembangungan dan pemasangan Peralatan bengkel adalah okupasi pada bidang perencanaan PLTG (Pembangkit Listrik Tenaga Gas) dengan jenjang KKNI Level 4. Pemegang okupasi ini berperan sebagai…
Supervisor konsultansi perencanaan pembangungan dan pemasangan Balance Of Plant (BOP) - Level 4
Supervisor konsultansi perencanaan pembangungan dan pemasangan Balance Of Plant (BOP) adalah okupasi pada bidang perencanaan PLTG (Pembangkit Listrik Tenaga Gas) dengan jenjang KKNI Level 4. Pemegang okupasi ini…
Supervisor konsultansi perencanaan pembangungan dan pemasangan Desal Plant/ WTP
Supervisor konsultansi perencanaan pembangungan dan pemasangan Desal Plant/ WTP adalah okupasi pada bidang perencanaan PLTG (Pembangkit Listrik Tenaga Gas) dengan jenjang KKNI Level 4. Pemegang okupasi ini berperan…
Supervisor konsultansi perencanaan pembangungan dan Pemasangan Generator - Level 4
Supervisor konsultansi perencanaan pembangungan dan Pemasangan Generator adalah okupasi pada bidang perencanaan PLTG (Pembangkit Listrik Tenaga Gas) dengan jenjang KKNI Level 4. Pemegang okupasi ini berperan sebagai penyelia…
Supervisor konsultansi perencanaan pembangungan dan pemasangan Peralatan Pengolahan Limbah
Supervisor konsultansi perencanaan pembangungan dan pemasangan Peralatan Pengolahan Limbah adalah okupasi pada bidang perencanaan PLTG (Pembangkit Listrik Tenaga Gas) dengan jenjang KKNI Level 4. Pemegang okupasi ini berperan…
Supervisor konsultansi perencanaan pembangungan dan pemasangan Pemadam Kebakaran - Level 4
Supervisor konsultansi perencanaan pembangungan dan pemasangan Pemadam Kebakaran adalah okupasi pada bidang perencanaan PLTG (Pembangkit Listrik Tenaga Gas) dengan jenjang KKNI Level 4. Pemegang okupasi ini berperan sebagai…
Supervisor konsultansi perencanaan pembangungan dan pemasangan sistem Pendingin
Supervisor konsultansi perencanaan pembangungan dan pemasangan sistem Pendingin adalah okupasi pada bidang perencanaan PLTG (Pembangkit Listrik Tenaga Gas) dengan jenjang KKNI Level 4. Pemegang okupasi ini berperan sebagai…
Supervisor konsultansi perencanaan pembangungan dan pemasangan Peralatan Listrik
Supervisor konsultansi perencanaan pembangungan dan pemasangan Peralatan Listrik adalah okupasi pada bidang perencanaan PLTG (Pembangkit Listrik Tenaga Gas) dengan jenjang KKNI Level 4. Pemegang okupasi ini berperan sebagai…
Supervisor konsultansi perencanaan pembangungan dan pemasangan Trafo - Level 4
Supervisor konsultansi perencanaan pembangungan dan pemasangan Trafo adalah okupasi pada bidang perencanaan PLTG (Pembangkit Listrik Tenaga Gas) dengan jenjang KKNI Level 4. Pemegang okupasi ini berperan sebagai penyelia…
Supervisor konsultansi perencanaan pembangungan dan pemasangan turbin gas
Supervisor konsultansi perencanaan pembangungan dan pemasangan turbin gas adalah okupasi pada bidang perencanaan PLTG (Pembangkit Listrik Tenaga Gas) dengan jenjang KKNI Level 4. Pemegang okupasi ini berperan sebagai…
Supervisor konsultansi perencanaan pembangungan dan pemasangan pengelolaan air limbah, kimia, dan B3
Supervisor konsultansi perencanaan pembangungan dan pemasangan pengelolaan air limbah, kimia, dan B3 adalah okupasi pada bidang perencanaan PLTG (Pembangkit Listrik Tenaga Gas) dengan jenjang KKNI Level 4. Pemegang…
Supervisor konsultansi perencanaan pembangungan dan pemasangan pengelolaan pembuangan gas buang
Supervisor konsultansi perencanaan pembangungan dan pemasangan pengelolaan pembuangan gas buang adalah okupasi pada bidang perencanaan PLTG (Pembangkit Listrik Tenaga Gas) dengan jenjang KKNI Level 4. Pemegang okupasi ini…
Lingkup Kerja, Peralatan & K2 Okupasi Analis Muda Konsultansi Perencanaan PLTG
Supervisor konsultansi perencanaan pembangungan dan pemasangan Peralatan bengkel - Level 4
Supervisor konsultansi perencanaan pembangungan dan pemasangan Peralatan bengkel adalah okupasi pada bidang perencanaan PLTG (Pembangkit Listrik Tenaga Gas) dengan jenjang KKNI Level 4. Pemegang okupasi ini berperan sebagai penyelia (supervisor/kepala regu) yang memimpin regu kerja, membagi tugas, memastikan prosedur dan izin kerja dipatuhi, serta bertanggung jawab atas hasil pekerjaan regunya. PLTG merupakan pembangkit berbasis turbin gas yang dapat dinyalakan cepat untuk memikul beban puncak; lokasinya umumnya dekat pasokan gas atau pusat beban.
Ruang lingkup pekerjaannya adalah perencanaan, yang mencakup kegiatan menyusun studi kelayakan, survei lapangan, perhitungan teknis, gambar desain, spesifikasi peralatan, dan rencana anggaran biaya. Peralatan yang ditangani antara lain turbin gas, kompresor udara, ruang bakar, generator, sistem bahan bakar gas/HSD, sistem start, serta trafo unit. Dalam praktik, pemegang okupasi ini menerjemahkan kebutuhan proyek menjadi desain yang aman, efisien, dan sesuai standar SNI, PUIL, serta regulasi DJK ESDM.
Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) wajib dimiliki karena Pasal 44 UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan mewajibkan setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan memiliki sertifikat kompetensi. Pekerjaan ini bersinggungan dengan gas mudah terbakar, temperatur gas buang sangat tinggi, kebisingan ekstrem, dan tegangan generator, sehingga kesalahan kecil dapat berakibat cedera fatal, kerusakan peralatan bernilai miliaran rupiah, atau pemadaman yang merugikan banyak pelanggan. Sertifikasi melalui LSK yang terakreditasi DJK ESDM membuktikan bahwa pekerja telah diuji pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerjanya sesuai SKKNI.
Okupasi ini terkait erat dengan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, yang mencakup tiga aspek. Pertama, keselamatan orang: pekerja wajib menerapkan izin kerja, LOTO (lock out tag out), pembebasan tegangan, dan APD agar dirinya, rekan kerja, serta masyarakat terlindungi. Kedua, keselamatan instalasi: perencanaan yang benar menjaga peralatan tetap andal dan tidak memicu gangguan berantai. Ketiga, keselamatan lingkungan: pekerjaan harus mengendalikan emisi gas buang, kebisingan, dan risiko kebocoran bahan bakar.
Lihat unit kompetensi & syarat skema Supervisor konsultansi perencanaan pembangungan dan pemasangan Peralatan bengkel - Level 4
Supervisor konsultansi perencanaan pembangungan dan pemasangan Balance Of Plant (BOP) - Level 4
Supervisor konsultansi perencanaan pembangungan dan pemasangan Balance Of Plant (BOP) adalah okupasi pada bidang perencanaan PLTG (Pembangkit Listrik Tenaga Gas) dengan jenjang KKNI Level 4. Pemegang okupasi ini berperan sebagai penyelia (supervisor/kepala regu) yang memimpin regu kerja, membagi tugas, memastikan prosedur dan izin kerja dipatuhi, serta bertanggung jawab atas hasil pekerjaan regunya. PLTG merupakan pembangkit berbasis turbin gas yang dapat dinyalakan cepat untuk memikul beban puncak; lokasinya umumnya dekat pasokan gas atau pusat beban.
Ruang lingkup pekerjaannya berfokus pada peralatan BOP (Balance of Plant), yaitu perencanaan yang mencakup kegiatan menyusun studi kelayakan, survei lapangan, perhitungan teknis, gambar desain, spesifikasi peralatan, dan rencana anggaran biaya. Secara teknis, BOP mencakup sistem pendukung seperti pompa, kompresor, pengolahan air, udara tekan, dan pemadam kebakaran yang menunjang operasi unit utama. Dalam praktik, pemegang okupasi ini menerjemahkan kebutuhan proyek menjadi desain yang aman, efisien, dan sesuai standar SNI, PUIL, serta regulasi DJK ESDM.
Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) wajib dimiliki karena Pasal 44 UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan mewajibkan setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan memiliki sertifikat kompetensi. Pekerjaan ini bersinggungan dengan gas mudah terbakar, temperatur gas buang sangat tinggi, kebisingan ekstrem, dan tegangan generator, sehingga kesalahan kecil dapat berakibat cedera fatal, kerusakan peralatan bernilai miliaran rupiah, atau pemadaman yang merugikan banyak pelanggan.
Okupasi ini terkait erat dengan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, yang mencakup tiga aspek. Pertama, keselamatan orang: pekerja wajib menerapkan izin kerja, LOTO (lock out tag out), pembebasan tegangan, dan APD agar dirinya, rekan kerja, serta masyarakat terlindungi. Kedua, keselamatan instalasi: perencanaan yang benar menjaga peralatan tetap andal dan tidak memicu gangguan berantai. Ketiga, keselamatan lingkungan: pekerjaan harus mengendalikan emisi gas buang, kebisingan, dan risiko kebocoran bahan bakar.
Lihat unit kompetensi & syarat skema Supervisor konsultansi perencanaan pembangungan dan pemasangan Balance Of Plant (BOP) - Level 4
Supervisor konsultansi perencanaan pembangungan dan pemasangan Desal Plant/ WTP
Supervisor konsultansi perencanaan pembangungan dan pemasangan Desal Plant/ WTP adalah okupasi pada bidang perencanaan PLTG (Pembangkit Listrik Tenaga Gas) dengan jenjang KKNI Level 4. Pemegang okupasi ini berperan sebagai penyelia (supervisor/kepala regu) yang memimpin regu kerja, membagi tugas, memastikan prosedur dan izin kerja dipatuhi, serta bertanggung jawab atas hasil pekerjaan regunya. PLTG merupakan pembangkit berbasis turbin gas yang dapat dinyalakan cepat untuk memikul beban puncak; lokasinya umumnya dekat pasokan gas atau pusat beban.
Ruang lingkup pekerjaannya adalah perencanaan, yang mencakup kegiatan menyusun studi kelayakan, survei lapangan, perhitungan teknis, gambar desain, spesifikasi peralatan, dan rencana anggaran biaya. Peralatan yang ditangani antara lain turbin gas, kompresor udara, ruang bakar, generator, sistem bahan bakar gas/HSD, sistem start, serta trafo unit. Dalam praktik, pemegang okupasi ini menerjemahkan kebutuhan proyek menjadi desain yang aman, efisien, dan sesuai standar SNI, PUIL, serta regulasi DJK ESDM.
Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) wajib dimiliki karena Pasal 44 UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan mewajibkan setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan memiliki sertifikat kompetensi. Pekerjaan ini bersinggungan dengan gas mudah terbakar, temperatur gas buang sangat tinggi, kebisingan ekstrem, dan tegangan generator, sehingga kesalahan kecil dapat berakibat cedera fatal, kerusakan peralatan bernilai miliaran rupiah, atau pemadaman yang merugikan banyak pelanggan. Sertifikasi melalui LSK yang terakreditasi DJK ESDM membuktikan bahwa pekerja telah diuji pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerjanya sesuai SKKNI.
Okupasi ini terkait erat dengan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, yang mencakup tiga aspek. Pertama, keselamatan orang: pekerja wajib menerapkan izin kerja, LOTO (lock out tag out), pembebasan tegangan, dan APD agar dirinya, rekan kerja, serta masyarakat terlindungi. Kedua, keselamatan instalasi: perencanaan yang benar menjaga peralatan tetap andal dan tidak memicu gangguan berantai. Ketiga, keselamatan lingkungan: pekerjaan harus mengendalikan emisi gas buang, kebisingan, dan risiko kebocoran bahan bakar.
Lihat unit kompetensi & syarat skema Supervisor konsultansi perencanaan pembangungan dan pemasangan Desal Plant/ WTP
Supervisor konsultansi perencanaan pembangungan dan Pemasangan Generator - Level 4
Supervisor konsultansi perencanaan pembangungan dan Pemasangan Generator adalah okupasi pada bidang perencanaan PLTG (Pembangkit Listrik Tenaga Gas) dengan jenjang KKNI Level 4. Pemegang okupasi ini berperan sebagai penyelia (supervisor/kepala regu) yang memimpin regu kerja, membagi tugas, memastikan prosedur dan izin kerja dipatuhi, serta bertanggung jawab atas hasil pekerjaan regunya. PLTG merupakan pembangkit berbasis turbin gas yang dapat dinyalakan cepat untuk memikul beban puncak; lokasinya umumnya dekat pasokan gas atau pusat beban.
Ruang lingkup pekerjaannya berfokus pada generator, yaitu perencanaan yang mencakup kegiatan menyusun studi kelayakan, survei lapangan, perhitungan teknis, gambar desain, spesifikasi peralatan, dan rencana anggaran biaya. Secara teknis, generator mengubah energi mekanis menjadi energi listrik dan dilengkapi sistem eksitasi, pendingin, proteksi, serta sinkronisasi ke jaringan. Dalam praktik, pemegang okupasi ini menerjemahkan kebutuhan proyek menjadi desain yang aman, efisien, dan sesuai standar SNI, PUIL, serta regulasi DJK ESDM, dengan memperhatikan keterkaitan generator terhadap turbin gas, kompresor udara, ruang bakar, generator, sistem bahan bakar gas/HSD, sistem start, serta trafo unit.
Karena pekerjaan ini berhadapan dengan gas mudah terbakar, temperatur gas buang sangat tinggi, kebisingan ekstrem, dan tegangan generator, negara mewajibkan tenaga tekniknya memiliki SKTTK sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Uji kompetensi oleh LSK yang terakreditasi DJK ESDM memastikan pekerja benar-benar menguasai prosedur, bukan sekadar berpengalaman. Bagi badan usaha, SKTTK juga menjadi syarat SBUJPTL, SIUJPTL, dan keikutsertaan dalam tender PLN maupun swasta.
Okupasi ini terkait erat dengan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, yang mencakup tiga aspek. Pertama, keselamatan orang: pekerja wajib menerapkan izin kerja, LOTO (lock out tag out), pembebasan tegangan, dan APD agar dirinya, rekan kerja, serta masyarakat terlindungi. Kedua, keselamatan instalasi: perencanaan yang benar menjaga peralatan tetap andal dan tidak memicu gangguan berantai. Ketiga, keselamatan lingkungan: pekerjaan harus mengendalikan emisi gas buang, kebisingan, dan risiko kebocoran bahan bakar.
Lihat unit kompetensi & syarat skema Supervisor konsultansi perencanaan pembangungan dan Pemasangan Generator - Level 4
Supervisor konsultansi perencanaan pembangungan dan pemasangan Peralatan Pengolahan Limbah
Supervisor konsultansi perencanaan pembangungan dan pemasangan Peralatan Pengolahan Limbah adalah okupasi pada bidang perencanaan PLTG (Pembangkit Listrik Tenaga Gas) dengan jenjang KKNI Level 4. Pemegang okupasi ini berperan sebagai penyelia (supervisor/kepala regu) yang memimpin regu kerja, membagi tugas, memastikan prosedur dan izin kerja dipatuhi, serta bertanggung jawab atas hasil pekerjaan regunya. PLTG merupakan pembangkit berbasis turbin gas yang dapat dinyalakan cepat untuk memikul beban puncak; lokasinya umumnya dekat pasokan gas atau pusat beban.
Ruang lingkup pekerjaannya adalah perencanaan, yang mencakup kegiatan menyusun studi kelayakan, survei lapangan, perhitungan teknis, gambar desain, spesifikasi peralatan, dan rencana anggaran biaya. Peralatan yang ditangani antara lain turbin gas, kompresor udara, ruang bakar, generator, sistem bahan bakar gas/HSD, sistem start, serta trafo unit. Dalam praktik, pemegang okupasi ini menerjemahkan kebutuhan proyek menjadi desain yang aman, efisien, dan sesuai standar SNI, PUIL, serta regulasi DJK ESDM.
Karena pekerjaan ini berhadapan dengan gas mudah terbakar, temperatur gas buang sangat tinggi, kebisingan ekstrem, dan tegangan generator, negara mewajibkan tenaga tekniknya memiliki SKTTK sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Uji kompetensi oleh LSK yang terakreditasi DJK ESDM memastikan pekerja benar-benar menguasai prosedur, bukan sekadar berpengalaman. Bagi badan usaha, SKTTK juga menjadi syarat SBUJPTL, SIUJPTL, dan keikutsertaan dalam tender PLN maupun swasta.
Okupasi ini terkait erat dengan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, yang mencakup tiga aspek. Pertama, keselamatan orang: pekerja wajib menerapkan izin kerja, LOTO (lock out tag out), pembebasan tegangan, dan APD agar dirinya, rekan kerja, serta masyarakat terlindungi. Kedua, keselamatan instalasi: perencanaan yang benar menjaga peralatan tetap andal dan tidak memicu gangguan berantai. Ketiga, keselamatan lingkungan: pekerjaan harus mengendalikan emisi gas buang, kebisingan, dan risiko kebocoran bahan bakar. Kompetensi yang tersertifikasi adalah fondasi agar ketiga aspek K2 tersebut terpenuhi.
Lihat unit kompetensi & syarat skema Supervisor konsultansi perencanaan pembangungan dan pemasangan Peralatan Pengolahan Limbah
Supervisor konsultansi perencanaan pembangungan dan pemasangan Pemadam Kebakaran - Level 4
Supervisor konsultansi perencanaan pembangungan dan pemasangan Pemadam Kebakaran adalah okupasi pada bidang perencanaan PLTG (Pembangkit Listrik Tenaga Gas) dengan jenjang KKNI Level 4. Pemegang okupasi ini berperan sebagai penyelia (supervisor/kepala regu) yang memimpin regu kerja, membagi tugas, memastikan prosedur dan izin kerja dipatuhi, serta bertanggung jawab atas hasil pekerjaan regunya. PLTG merupakan pembangkit berbasis turbin gas yang dapat dinyalakan cepat untuk memikul beban puncak; lokasinya umumnya dekat pasokan gas atau pusat beban.
Ruang lingkup pekerjaannya adalah perencanaan, yang mencakup kegiatan menyusun studi kelayakan, survei lapangan, perhitungan teknis, gambar desain, spesifikasi peralatan, dan rencana anggaran biaya. Peralatan yang ditangani antara lain turbin gas, kompresor udara, ruang bakar, generator, sistem bahan bakar gas/HSD, sistem start, serta trafo unit. Dalam praktik, pemegang okupasi ini menerjemahkan kebutuhan proyek menjadi desain yang aman, efisien, dan sesuai standar SNI, PUIL, serta regulasi DJK ESDM.
Karena pekerjaan ini berhadapan dengan gas mudah terbakar, temperatur gas buang sangat tinggi, kebisingan ekstrem, dan tegangan generator, negara mewajibkan tenaga tekniknya memiliki SKTTK sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Uji kompetensi oleh LSK yang terakreditasi DJK ESDM memastikan pekerja benar-benar menguasai prosedur, bukan sekadar berpengalaman. Bagi badan usaha, SKTTK juga menjadi syarat SBUJPTL, SIUJPTL, dan keikutsertaan dalam tender PLN maupun swasta.
Okupasi ini terkait erat dengan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, yang mencakup tiga aspek. Pertama, keselamatan orang: pekerja wajib menerapkan izin kerja, LOTO (lock out tag out), pembebasan tegangan, dan APD agar dirinya, rekan kerja, serta masyarakat terlindungi. Kedua, keselamatan instalasi: perencanaan yang benar menjaga peralatan tetap andal dan tidak memicu gangguan berantai. Ketiga, keselamatan lingkungan: pekerjaan harus mengendalikan emisi gas buang, kebisingan, dan risiko kebocoran bahan bakar. Kompetensi yang tersertifikasi adalah fondasi agar ketiga aspek K2 tersebut terpenuhi.
Lihat unit kompetensi & syarat skema Supervisor konsultansi perencanaan pembangungan dan pemasangan Pemadam Kebakaran - Level 4
Supervisor konsultansi perencanaan pembangungan dan pemasangan sistem Pendingin
Supervisor konsultansi perencanaan pembangungan dan pemasangan sistem Pendingin adalah okupasi pada bidang perencanaan PLTG (Pembangkit Listrik Tenaga Gas) dengan jenjang KKNI Level 4. Pemegang okupasi ini berperan sebagai penyelia (supervisor/kepala regu) yang memimpin regu kerja, membagi tugas, memastikan prosedur dan izin kerja dipatuhi, serta bertanggung jawab atas hasil pekerjaan regunya. PLTG merupakan pembangkit berbasis turbin gas yang dapat dinyalakan cepat untuk memikul beban puncak; lokasinya umumnya dekat pasokan gas atau pusat beban.
Ruang lingkup pekerjaannya adalah perencanaan, yang mencakup kegiatan menyusun studi kelayakan, survei lapangan, perhitungan teknis, gambar desain, spesifikasi peralatan, dan rencana anggaran biaya. Peralatan yang ditangani antara lain turbin gas, kompresor udara, ruang bakar, generator, sistem bahan bakar gas/HSD, sistem start, serta trafo unit. Dalam praktik, pemegang okupasi ini menerjemahkan kebutuhan proyek menjadi desain yang aman, efisien, dan sesuai standar SNI, PUIL, serta regulasi DJK ESDM.
Karena pekerjaan ini berhadapan dengan gas mudah terbakar, temperatur gas buang sangat tinggi, kebisingan ekstrem, dan tegangan generator, negara mewajibkan tenaga tekniknya memiliki SKTTK sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Uji kompetensi oleh LSK yang terakreditasi DJK ESDM memastikan pekerja benar-benar menguasai prosedur, bukan sekadar berpengalaman. Bagi badan usaha, SKTTK juga menjadi syarat SBUJPTL, SIUJPTL, dan keikutsertaan dalam tender PLN maupun swasta.
Okupasi ini terkait erat dengan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, yang mencakup tiga aspek. Pertama, keselamatan orang: pekerja wajib menerapkan izin kerja, LOTO (lock out tag out), pembebasan tegangan, dan APD agar dirinya, rekan kerja, serta masyarakat terlindungi. Kedua, keselamatan instalasi: perencanaan yang benar menjaga peralatan tetap andal dan tidak memicu gangguan berantai. Ketiga, keselamatan lingkungan: pekerjaan harus mengendalikan emisi gas buang, kebisingan, dan risiko kebocoran bahan bakar. Kompetensi yang tersertifikasi adalah fondasi agar ketiga aspek K2 tersebut terpenuhi.
Lihat unit kompetensi & syarat skema Supervisor konsultansi perencanaan pembangungan dan pemasangan sistem Pendingin
Supervisor konsultansi perencanaan pembangungan dan pemasangan Peralatan Listrik
Supervisor konsultansi perencanaan pembangungan dan pemasangan Peralatan Listrik adalah okupasi pada bidang perencanaan PLTG (Pembangkit Listrik Tenaga Gas) dengan jenjang KKNI Level 4. Pemegang okupasi ini berperan sebagai penyelia (supervisor/kepala regu) yang memimpin regu kerja, membagi tugas, memastikan prosedur dan izin kerja dipatuhi, serta bertanggung jawab atas hasil pekerjaan regunya. PLTG merupakan pembangkit berbasis turbin gas yang dapat dinyalakan cepat untuk memikul beban puncak; lokasinya umumnya dekat pasokan gas atau pusat beban.
Ruang lingkup pekerjaannya adalah perencanaan, yang mencakup kegiatan menyusun studi kelayakan, survei lapangan, perhitungan teknis, gambar desain, spesifikasi peralatan, dan rencana anggaran biaya. Peralatan yang ditangani antara lain turbin gas, kompresor udara, ruang bakar, generator, sistem bahan bakar gas/HSD, sistem start, serta trafo unit. Dalam praktik, pemegang okupasi ini menerjemahkan kebutuhan proyek menjadi desain yang aman, efisien, dan sesuai standar SNI, PUIL, serta regulasi DJK ESDM.
Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) wajib dimiliki karena Pasal 44 UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan mewajibkan setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan memiliki sertifikat kompetensi. Pekerjaan ini bersinggungan dengan gas mudah terbakar, temperatur gas buang sangat tinggi, kebisingan ekstrem, dan tegangan generator, sehingga kesalahan kecil dapat berakibat cedera fatal, kerusakan peralatan bernilai miliaran rupiah, atau pemadaman yang merugikan banyak pelanggan. Sertifikasi melalui LSK yang terakreditasi DJK ESDM membuktikan bahwa pekerja telah diuji pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerjanya sesuai SKKNI.
Okupasi ini terkait erat dengan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, yang mencakup tiga aspek. Pertama, keselamatan orang: pekerja wajib menerapkan izin kerja, LOTO (lock out tag out), pembebasan tegangan, dan APD agar dirinya, rekan kerja, serta masyarakat terlindungi. Kedua, keselamatan instalasi: perencanaan yang benar menjaga peralatan tetap andal dan tidak memicu gangguan berantai. Ketiga, keselamatan lingkungan: pekerjaan harus mengendalikan emisi gas buang, kebisingan, dan risiko kebocoran bahan bakar.
Lihat unit kompetensi & syarat skema Supervisor konsultansi perencanaan pembangungan dan pemasangan Peralatan Listrik
Supervisor konsultansi perencanaan pembangungan dan pemasangan Trafo - Level 4
Supervisor konsultansi perencanaan pembangungan dan pemasangan Trafo adalah okupasi pada bidang perencanaan PLTG (Pembangkit Listrik Tenaga Gas) dengan jenjang KKNI Level 4. Pemegang okupasi ini berperan sebagai penyelia (supervisor/kepala regu) yang memimpin regu kerja, membagi tugas, memastikan prosedur dan izin kerja dipatuhi, serta bertanggung jawab atas hasil pekerjaan regunya. PLTG merupakan pembangkit berbasis turbin gas yang dapat dinyalakan cepat untuk memikul beban puncak; lokasinya umumnya dekat pasokan gas atau pusat beban.
Ruang lingkup pekerjaannya berfokus pada transformator, yaitu perencanaan yang mencakup kegiatan menyusun studi kelayakan, survei lapangan, perhitungan teknis, gambar desain, spesifikasi peralatan, dan rencana anggaran biaya. Secara teknis, transformator mengubah level tegangan dan berisi minyak isolasi, belitan, tap changer, serta proteksi Buchholz dan suhu yang harus dipantau. Dalam praktik, pemegang okupasi ini menerjemahkan kebutuhan proyek menjadi desain yang aman, efisien, dan sesuai standar SNI, PUIL, serta regulasi DJK ESDM, dengan memperhatikan keterkaitan transformator terhadap turbin gas, kompresor udara, ruang bakar, generator, sistem bahan bakar gas/HSD, sistem start, serta trafo unit.
Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) wajib dimiliki karena Pasal 44 UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan mewajibkan setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan memiliki sertifikat kompetensi. Pekerjaan ini bersinggungan dengan gas mudah terbakar, temperatur gas buang sangat tinggi, kebisingan ekstrem, dan tegangan generator, sehingga kesalahan kecil dapat berakibat cedera fatal, kerusakan peralatan bernilai miliaran rupiah, atau pemadaman yang merugikan banyak pelanggan.
Okupasi ini terkait erat dengan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, yang mencakup tiga aspek. Pertama, keselamatan orang: pekerja wajib menerapkan izin kerja, LOTO (lock out tag out), pembebasan tegangan, dan APD agar dirinya, rekan kerja, serta masyarakat terlindungi. Kedua, keselamatan instalasi: perencanaan yang benar menjaga peralatan tetap andal dan tidak memicu gangguan berantai. Ketiga, keselamatan lingkungan: pekerjaan harus mengendalikan emisi gas buang, kebisingan, dan risiko kebocoran bahan bakar.
Lihat unit kompetensi & syarat skema Supervisor konsultansi perencanaan pembangungan dan pemasangan Trafo - Level 4
Supervisor konsultansi perencanaan pembangungan dan pemasangan turbin gas
Supervisor konsultansi perencanaan pembangungan dan pemasangan turbin gas adalah okupasi pada bidang perencanaan PLTG (Pembangkit Listrik Tenaga Gas) dengan jenjang KKNI Level 4. Pemegang okupasi ini berperan sebagai penyelia (supervisor/kepala regu) yang memimpin regu kerja, membagi tugas, memastikan prosedur dan izin kerja dipatuhi, serta bertanggung jawab atas hasil pekerjaan regunya. PLTG merupakan pembangkit berbasis turbin gas yang dapat dinyalakan cepat untuk memikul beban puncak; lokasinya umumnya dekat pasokan gas atau pusat beban.
Ruang lingkup pekerjaannya berfokus pada turbin gas, yaitu perencanaan yang mencakup kegiatan menyusun studi kelayakan, survei lapangan, perhitungan teknis, gambar desain, spesifikasi peralatan, dan rencana anggaran biaya. Secara teknis, turbin gas terdiri atas kompresor, ruang bakar, dan turbin yang berputar sangat cepat pada temperatur gas panas tinggi, sehingga menuntut pemantauan getaran dan temperatur yang ketat. Dalam praktik, pemegang okupasi ini menerjemahkan kebutuhan proyek menjadi desain yang aman, efisien, dan sesuai standar SNI, PUIL, serta regulasi DJK ESDM, dengan memperhatikan keterkaitan turbin gas terhadap turbin gas, kompresor udara, ruang bakar, generator, sistem bahan bakar gas/HSD, sistem start, serta trafo unit.
Karena pekerjaan ini berhadapan dengan gas mudah terbakar, temperatur gas buang sangat tinggi, kebisingan ekstrem, dan tegangan generator, negara mewajibkan tenaga tekniknya memiliki SKTTK sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Bagi badan usaha, SKTTK juga menjadi syarat SBUJPTL, SIUJPTL, dan keikutsertaan dalam tender PLN maupun swasta.
Okupasi ini terkait erat dengan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, yang mencakup tiga aspek. Pertama, keselamatan orang: pekerja wajib menerapkan izin kerja, LOTO (lock out tag out), pembebasan tegangan, dan APD agar dirinya, rekan kerja, serta masyarakat terlindungi. Kedua, keselamatan instalasi: perencanaan yang benar menjaga peralatan tetap andal dan tidak memicu gangguan berantai. Ketiga, keselamatan lingkungan: pekerjaan harus mengendalikan emisi gas buang, kebisingan, dan risiko kebocoran bahan bakar.
Lihat unit kompetensi & syarat skema Supervisor konsultansi perencanaan pembangungan dan pemasangan turbin gas
Supervisor konsultansi perencanaan pembangungan dan pemasangan pengelolaan air limbah, kimia, dan B3
Supervisor konsultansi perencanaan pembangungan dan pemasangan pengelolaan air limbah, kimia, dan B3 adalah okupasi pada bidang perencanaan PLTG (Pembangkit Listrik Tenaga Gas) dengan jenjang KKNI Level 4. Pemegang okupasi ini berperan sebagai penyelia (supervisor/kepala regu) yang memimpin regu kerja, membagi tugas, memastikan prosedur dan izin kerja dipatuhi, serta bertanggung jawab atas hasil pekerjaan regunya. PLTG merupakan pembangkit berbasis turbin gas yang dapat dinyalakan cepat untuk memikul beban puncak; lokasinya umumnya dekat pasokan gas atau pusat beban.
Ruang lingkup pekerjaannya berfokus pada kimia dan lingkungan, yaitu perencanaan yang mencakup kegiatan menyusun studi kelayakan, survei lapangan, perhitungan teknis, gambar desain, spesifikasi peralatan, dan rencana anggaran biaya. Secara teknis, bidang kimia mengawasi kualitas air umpan, air pendingin, bahan bakar, dan minyak, serta mengendalikan korosi, kerak, dan pencemaran. Dalam praktik, pemegang okupasi ini menerjemahkan kebutuhan proyek menjadi desain yang aman, efisien, dan sesuai standar SNI, PUIL, serta regulasi DJK ESDM, dengan memperhatikan keterkaitan kimia dan lingkungan terhadap turbin gas, kompresor udara, ruang bakar, generator, sistem bahan bakar gas/HSD, sistem start, serta trafo unit.
Karena pekerjaan ini berhadapan dengan gas mudah terbakar, temperatur gas buang sangat tinggi, kebisingan ekstrem, dan tegangan generator, negara mewajibkan tenaga tekniknya memiliki SKTTK sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Bagi badan usaha, SKTTK juga menjadi syarat SBUJPTL, SIUJPTL, dan keikutsertaan dalam tender PLN maupun swasta.
Okupasi ini terkait erat dengan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, yang mencakup tiga aspek. Pertama, keselamatan orang: pekerja wajib menerapkan izin kerja, LOTO (lock out tag out), pembebasan tegangan, dan APD agar dirinya, rekan kerja, serta masyarakat terlindungi. Kedua, keselamatan instalasi: perencanaan yang benar menjaga peralatan tetap andal dan tidak memicu gangguan berantai. Ketiga, keselamatan lingkungan: pekerjaan harus mengendalikan emisi gas buang, kebisingan, dan risiko kebocoran bahan bakar.
Lihat unit kompetensi & syarat skema Supervisor konsultansi perencanaan pembangungan dan pemasangan pengelolaan air limbah, kimia, dan B3
Supervisor konsultansi perencanaan pembangungan dan pemasangan pengelolaan pembuangan gas buang
Supervisor konsultansi perencanaan pembangungan dan pemasangan pengelolaan pembuangan gas buang adalah okupasi pada bidang perencanaan PLTG (Pembangkit Listrik Tenaga Gas) dengan jenjang KKNI Level 4. Pemegang okupasi ini berperan sebagai penyelia (supervisor/kepala regu) yang memimpin regu kerja, membagi tugas, memastikan prosedur dan izin kerja dipatuhi, serta bertanggung jawab atas hasil pekerjaan regunya. PLTG merupakan pembangkit berbasis turbin gas yang dapat dinyalakan cepat untuk memikul beban puncak; lokasinya umumnya dekat pasokan gas atau pusat beban.
Ruang lingkup pekerjaannya berfokus pada instalasi gas buang, yaitu perencanaan yang mencakup kegiatan menyusun studi kelayakan, survei lapangan, perhitungan teknis, gambar desain, spesifikasi peralatan, dan rencana anggaran biaya. Secara teknis, instalasi gas buang meliputi saluran, cerobong, ESP, dan FGD yang mengendalikan emisi sebelum dilepas ke udara. Dalam praktik, pemegang okupasi ini menerjemahkan kebutuhan proyek menjadi desain yang aman, efisien, dan sesuai standar SNI, PUIL, serta regulasi DJK ESDM.
Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) wajib dimiliki karena Pasal 44 UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan mewajibkan setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan memiliki sertifikat kompetensi. Pekerjaan ini bersinggungan dengan gas mudah terbakar, temperatur gas buang sangat tinggi, kebisingan ekstrem, dan tegangan generator, sehingga kesalahan kecil dapat berakibat cedera fatal, kerusakan peralatan bernilai miliaran rupiah, atau pemadaman yang merugikan banyak pelanggan.
Okupasi ini terkait erat dengan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, yang mencakup tiga aspek. Pertama, keselamatan orang: pekerja wajib menerapkan izin kerja, LOTO (lock out tag out), pembebasan tegangan, dan APD agar dirinya, rekan kerja, serta masyarakat terlindungi. Kedua, keselamatan instalasi: perencanaan yang benar menjaga peralatan tetap andal dan tidak memicu gangguan berantai. Ketiga, keselamatan lingkungan: pekerjaan harus mengendalikan emisi gas buang, kebisingan, dan risiko kebocoran bahan bakar.
Lihat unit kompetensi & syarat skema Supervisor konsultansi perencanaan pembangungan dan pemasangan pengelolaan pembuangan gas buangTentang Serkom Listrik Analis Muda Konsultansi Perencanaan PLTG
Analis Muda Konsultansi Perencanaan PLTG adalah skema Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) pada usaha pembangkitan tenaga listrik, bidang perencanaan PLTG (Pembangkit Listrik Tenaga Gas). Skema ini berada pada jenjang Analis tingkat Muda: analis adalah tenaga teknik yang menganalisis data dan kondisi teknis, menyusun rencana serta metode kerja, dan mengevaluasi hasil pekerjaan, sedangkan Muda menandakan tingkat awal dalam jenjang tersebut, dengan pekerjaan yang umumnya masih diarahkan dan disupervisi. PLTG sendiri merupakan pembangkit berbasis turbin gas yang dapat dinyalakan cepat untuk memikul beban puncak; lokasinya umumnya dekat pasokan gas atau pusat beban.
Lingkup kompetensinya adalah perencanaan, yaitu menyusun studi kelayakan, survei lapangan, perhitungan teknis, gambar desain, spesifikasi peralatan, dan rencana anggaran biaya. Peralatan yang menjadi objek kerja antara lain turbin gas, kompresor udara, ruang bakar, generator, sistem bahan bakar gas/HSD, sistem start, serta trafo unit. Skema ini mencakup 12 okupasi, antara lain Supervisor konsultansi perencanaan pembangungan dan pemasangan Peralatan bengkel, Supervisor konsultansi perencanaan pembangungan dan pemasangan Balance Of Plant (BOP), dan Supervisor konsultansi perencanaan pembangungan dan pemasangan Desal Plant/ WTP, serta 9 okupasi lainnya.
Sertifikasi skema ini diwajibkan oleh UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, karena pekerjaan perencanaan PLTG berhadapan dengan gas mudah terbakar, temperatur gas buang sangat tinggi, kebisingan ekstrem, dan tegangan generator. Melalui uji kompetensi di LSK yang terakreditasi DJK ESDM, pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja peserta diverifikasi terhadap standar kompetensi. SKTTK juga menjadi syarat tenaga teknik dalam SBUJPTL, SIUJPTL, dan tender proyek PLN maupun swasta.
Kompetensi dalam skema ini berkaitan langsung dengan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) menurut Permen ESDM No. 10 Tahun 2021. Aspek keselamatan orang dipenuhi melalui izin kerja, LOTO, pembebasan tegangan, dan APD. Aspek keselamatan instalasi dijaga dengan perencanaan yang sesuai standar agar PLTG tetap andal. Aspek keselamatan lingkungan menuntut perhatian terhadap emisi gas buang, kebisingan, dan risiko kebocoran bahan bakar.
Kode skema: M.71.111.01.KUALIFIKASI.4.KITLTG.
Sub-bidang Perencanaan
Perencanaan pada usaha pembangkitan tenaga listrik adalah tahap awal proyek ketenagalistrikan, yaitu menyusun studi kelayakan, survei lapangan, perhitungan teknis, gambar desain, spesifikasi peralatan, dan rencana anggaran biaya sebelum pekerjaan fisik dimulai. Sub-bidang ini menjadi pengelompokan resmi kualifikasi SKTTK DJK ESDM, sehingga setiap skema dan okupasi di dalamnya memiliki standar kompetensi yang spesifik untuk kegiatan tersebut.
UU No. 30 Tahun 2009
Pasal 44 Ayat 6 mewajibkan setiap tenaga teknik ketenagalistrikan memiliki Sertifikat Kompetensi.
Permen ESDM No. 12/2021
Standarisasi uji kompetensi & akreditasi LSK resmi di bawah Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.
Syarat Utama PJT & TT SBUJPTL
Tanpa tenaga ahli bersertifikat Serkom DJK ESDM untuk kualifikasi ini, pengajuan Sertifikat Badan Usaha (SBUJPTL) dan Izin Usaha (SIUJPTL) perusahaan Anda tidak dapat disetujui.
Syarat & Berkas Pendaftaran Serkom Analis Muda Konsultansi Perencanaan PLTG
Tim Serkom.co.id mendampingi verifikasi dan kelengkapan dokumen berikut agar siap diajukan ke LSK ESDM:
1. Identitas Diri (KTP / Paspor)
Scan KTP asli yang masih berlaku bagi Tenaga Teknik WNI, atau Paspor/KITAS untuk Tenaga Asing.
2. Ijazah Pendidikan Teknik
Ijazah pendidikan formal teknik (D3/S1/SMK Teknik Listrik/Relevan) sesuai jenjang kualifikasi yang diajukan.
3. Pasfoto Terbaru
File pasfoto resmi berwarna format digital (background merah/biru) pakaian rapi/jas.
4. CV & Pengalaman Kerja
Curriculum Vitae terbaru yang mencantumkan riwayat pengalaman kerja di bidang ketenagalistrikan.
5. Portofolio Pekerjaan
Laporan hasil pekerjaan teknis terkait. Tim konsultan kami membantu penyusunan format portofolio ini.
Alur Pendampingan Sertifikasi & Pelatihan
Proses terstruktur dari pendaftaran hingga penerbitan Serkom resmi terdaftar SIMPK ESDM:
Konsultasi Skema
Diskusi gratis penentuan okupasi Analis Muda Konsultansi Perencanaan PLTG & jenjang kualifikasi yang tepat.
Penyusunan Berkas
Pendampingan penataan dokumen administrasi & pembekalan bimbingan pre-uji asesmen LSK.
Uji Asesmen LSK
Pelaksanaan ujian wawancara & kompresi bersama Lembaga Sertifikasi Kompetensi terakreditasi ESDM.
Terbit Serkom ESDM
Sertifikat resmi terbit dengan nomor registrasi SIMPK ESDM & pendampingan izin SBUJPTL.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ SKTTK)
Informasi seputar sertifikasi Serkom Listrik Analis Muda Konsultansi Perencanaan PLTG:
Siap Dapatkan SKTTK Analis Muda Konsultansi Perencanaan PLTG?
Dapatkan bimbingan konsultan terpercaya, kemudahan verifikasi berkas, dan kepastian sertifikat Serkom terdaftar di SIMPK ESDM.
Kantor Operasional
Ruko Grand Boulevard Blok U01A No. 369, Citra Raya Tangerang, Banten 15710
Jam Operasional
Senin - Jumat: 08.30 - 17.30 WIB | Response WhatsApp Cepat
Suasana Pelaksanaan Uji Kompetensi SKTTK & Pelatihan 2026
Bukti kredibilitas ribuan tenaga teknik dan puluhan korporasi yang telah sukses tersertifikasi resmi LSK DJK ESDM melalui pendampingan Serkom.co.id.
Pembekalan Teori & Standardisasi K2/K3
Sesi review kurikulum okupasi dan pemantapan portofolio teknis sebelum asesmen resmi.
Uji Tulis & Studi Kasus Ketenagalistrikan
Pengerjaan soal standar LSK DJK ESDM secara transparan dan akurat.
Wawancara Eksplorasi Bersama Asesor DJK
Validasi bukti kompetensi kerja, SOP keselamatan, dan pengalaman riil tenaga teknik.
Pelaksanaan Asesmen di TUK Resmi
Fasilitas Tempat Uji Kompetensi yang representatif di Jakarta, Bandung, dan sekitarnya.
Sertifikasi Kolektif & In-House Perusahaan
Program sertifikasi on-site khusus tim engineering BUMN, kontraktor, dan manufaktur.
Penerbitan SKTTK Terdaftar SIMPK ESDM
Sertifikat resmi ber-QR Code ESDM untuk syarat SBUJPTL, PJT/TTJ, dan tender nasional.
Amankan Jadwal Uji Kompetensi Anda Sekarang
Jangan sampai salah memilih Jabatan Kerja (Okupasi) yang mengakibatkan sertifikat tidak dapat dipakai untuk syarat SBUJPTL, PJT/TTJ, atau NIDI/SLO. Konsultasikan portofolio Anda bersama tim ahli kami.