Resmi DJK ESDM Kode: F.43.115.01.KUALIFIKASI.4.KITTGU LSK Terakreditasi ESDM

SKTTK Analis Muda Pemeliharaan PLTGU

Layanan konsultan & pendampingan Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK/Serkom) resmi Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM. Pembekalan uji baru & perpanjangan cepat 14–21 hari kerja, garansi terbit terintegrasi SIMPK ESDM.

100% Terdaftar SIMPK ESDM
Bimbingan Portofolio Pre-Uji
Syarat Utama SBUJPTL & Tender

Spesifikasi Sertifikasi Serkom

DJK ESDM
  • Jabatan Kerja: Analis Muda Pemeliharaan PLTGU
  • Kode Jabatan: F.43.115.01.KUALIFIKASI.4.KITTGU
  • Regulasi Payung: UU No. 30/2009 & Permen ESDM 12/2021
  • Masa Berlaku: 3 Tahun (Dapat Diperpanjang)
  • Estimasi Waktu Uji: 14 - 21 Hari Kerja
  • Validasi Keabsahan: QR Code SIMPK ESDM
Syarat Wajib PJT & TT Syarat Kualifikasi Dokumen Tender BUMN/LPSE & Pengajuan SBUJPTL / SIUJPTL
Slot Prioritas (Online & Offline Jkt/Tgr/Bdg)

Pilihan Jadwal Uji Kompetensi Analis Muda Pemeliharaan PLTGU (4 Bulan Terdekat)

Pilih periode gelombang uji kompetensi resmi LSK DJK ESDM. Tersedia metode Online CBT & Zoom atau Offline (Jakarta, Tangerang, Bandung), serta bimbingan pra-asesmen dokumen:

🔥 Periode Bulan Ini

Oktober 2026

Batch 1 (Awal Bulan) Pendaftaran Ditutup
Pelaksanaan: 06 - 09 Oktober 2026
Online CBT & Zoom / Offline (Jakarta, Tangerang, Bandung)
Expired (01 Oktober 2026)
Batch 2 (Akhir Bulan) ⚡ Sisa 5 Slot (Prioritas / In-House)
Pelaksanaan: 20 - 23 Oktober 2026
Online CBT / Offline (Jkt, Tgr, Bdg) & In-House
Batas Daftar: 15 Oktober 2026 (H-5)
⚡ Pendaftaran Dibuka

November 2026

Batch 1 (Awal Bulan) 🔥 Sisa 3 Slot (Fast-Track)
Pelaksanaan: 06 - 09 November 2026
Online CBT & Zoom / Offline (Jakarta, Tangerang, Bandung)
Batas Daftar: 01 November 2026 (H-5)
Batch 2 (Akhir Bulan) ⚡ Sisa 5 Slot (Prioritas / In-House)
Pelaksanaan: 20 - 23 November 2026
Online CBT / Offline (Jkt, Tgr, Bdg) & In-House
Batas Daftar: 15 November 2026 (H-5)
⚡ Pendaftaran Dibuka

Desember 2026

Batch 1 (Awal Bulan) 🔥 Sisa 3 Slot (Fast-Track)
Pelaksanaan: 06 - 09 Desember 2026
Online CBT & Zoom / Offline (Jakarta, Tangerang, Bandung)
Batas Daftar: 01 Desember 2026 (H-5)
Batch 2 (Akhir Bulan) ⚡ Sisa 5 Slot (Prioritas / In-House)
Pelaksanaan: 20 - 23 Desember 2026
Online CBT / Offline (Jkt, Tgr, Bdg) & In-House
Batas Daftar: 15 Desember 2026 (H-5)
⚡ Pendaftaran Dibuka

Januari 2027

Batch 1 (Awal Bulan) 🔥 Sisa 3 Slot (Fast-Track)
Pelaksanaan: 06 - 09 Januari 2027
Online CBT & Zoom / Offline (Jakarta, Tangerang, Bandung)
Batas Daftar: 01 Januari 2027 (H-5)
Batch 2 (Akhir Bulan) ⚡ Sisa 5 Slot (Prioritas / In-House)
Pelaksanaan: 20 - 23 Januari 2027
Online CBT / Offline (Jkt, Tgr, Bdg) & In-House
Batas Daftar: 15 Januari 2027 (H-5)

Butuh Jadwal Uji Khusus / In-House Training Perusahaan?

Tersedia pelaksanaan Uji Offline di Jakarta, Tangerang, Bandung serta In-House Training di lokasi proyek Anda (minimal 5 peserta) untuk percepatan sertifikasi tim.

Daftar Skema Uji

Skema Okupasi Jabatan Kerja Analis Muda Pemeliharaan PLTGU

Berikut skema okupasi dan jenjang jabatan kerja yang dapat didaftarkan untuk uji kompetensi LSK ESDM:

Analis Muda Pemeliharaan PLTGU okupasi Supervisor Junior alat berat - Level 4 Kode: F.43.115.01.KUALIFIKASI.4.KITTGU

Supervisor Junior alat berat - Level 4

Supervisor Junior alat berat adalah okupasi pada bidang pemeliharaan PLTGU (Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap) dengan jenjang KKNI Level 4. Pemegang okupasi ini berperan sebagai penyelia (supervisor/kepala…

Analis Muda Pemeliharaan PLTGU okupasi Supervisor Junior pemeliharaan peralatan Cooling Tower/ Heat Exchanger Kode: F.43.115.01.KUALIFIKASI.4.KITTGU

Supervisor Junior pemeliharaan peralatan Cooling Tower/ Heat Exchanger

Supervisor Junior pemeliharaan peralatan Cooling Tower/ Heat Exchanger adalah okupasi pada bidang pemeliharaan PLTGU (Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap) dengan jenjang KKNI Level 4. Pemegang okupasi ini…

Analis Muda Pemeliharaan PLTGU okupasi Supervisor lingkungan Kode: F.43.115.01.KUALIFIKASI.4.KITTGU

Supervisor lingkungan

Supervisor lingkungan adalah okupasi pada bidang pemeliharaan PLTGU (Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap) dengan jenjang KKNI Level 4. Pemegang okupasi ini berperan sebagai penyelia (supervisor/kepala regu) yang…

Analis Muda Pemeliharaan PLTGU okupasi Supervisor Junior pemeliharaan peralatan kontrol dan instrumen Kode: F.43.115.01.KUALIFIKASI.4.KITTGU

Supervisor Junior pemeliharaan peralatan kontrol dan instrumen

Supervisor Junior pemeliharaan peralatan kontrol dan instrumen adalah okupasi pada bidang pemeliharaan PLTGU (Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap) dengan jenjang KKNI Level 4. Pemegang okupasi ini berperan…

Analis Muda Pemeliharaan PLTGU okupasi Supervisor Junior pemeliharaan peralatan listrik tenaga pembangkit Kode: F.43.115.01.KUALIFIKASI.4.KITTGU

Supervisor Junior pemeliharaan peralatan listrik tenaga pembangkit

Supervisor Junior pemeliharaan peralatan listrik tenaga pembangkit adalah okupasi pada bidang pemeliharaan PLTGU (Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap) dengan jenjang KKNI Level 4. Pemegang okupasi ini berperan…

Analis Muda Pemeliharaan PLTGU okupasi Supervisor Junior pemeliharaan peralatan turbin gas - Level 4 Kode: F.43.115.01.KUALIFIKASI.4.KITTGU

Supervisor Junior pemeliharaan peralatan turbin gas - Level 4

Supervisor Junior pemeliharaan peralatan turbin gas adalah okupasi pada bidang pemeliharaan PLTGU (Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap) dengan jenjang KKNI Level 4. Pemegang okupasi ini berperan sebagai…

Analis Muda Pemeliharaan PLTGU okupasi Supervisor Junior pemeliharaan peralatan turbin Uap Kode: F.43.115.01.KUALIFIKASI.4.KITTGU

Supervisor Junior pemeliharaan peralatan turbin Uap

Supervisor Junior pemeliharaan peralatan turbin Uap adalah okupasi pada bidang pemeliharaan PLTGU (Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap) dengan jenjang KKNI Level 4. Pemegang okupasi ini berperan sebagai…

Analis Muda Pemeliharaan PLTGU okupasi Supervisor Junior pemeliharaan peralatan HRSG Kode: F.43.115.01.KUALIFIKASI.4.KITTGU

Supervisor Junior pemeliharaan peralatan HRSG

Supervisor Junior pemeliharaan peralatan HRSG adalah okupasi pada bidang pemeliharaan PLTGU (Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap) dengan jenjang KKNI Level 4. Pemegang okupasi ini berperan sebagai penyelia…

Analis Muda Pemeliharaan PLTGU okupasi Supervisor Junior pemeliharaan peralatan Boiler Kode: F.43.115.01.KUALIFIKASI.4.KITTGU

Supervisor Junior pemeliharaan peralatan Boiler

Supervisor Junior pemeliharaan peralatan Boiler adalah okupasi pada bidang pemeliharaan PLTGU (Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap) dengan jenjang KKNI Level 4. Pemegang okupasi ini berperan sebagai penyelia…

Analis Muda Pemeliharaan PLTGU okupasi Supervisor Junior pemeliharaan peralatan trafo Kode: F.43.115.01.KUALIFIKASI.4.KITTGU

Supervisor Junior pemeliharaan peralatan trafo

Supervisor Junior pemeliharaan peralatan trafo adalah okupasi pada bidang pemeliharaan PLTGU (Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap) dengan jenjang KKNI Level 4. Pemegang okupasi ini berperan sebagai penyelia…

Analis Muda Pemeliharaan PLTGU okupasi Supervisor Junior pemeliharaan peralatan generator Kode: F.43.115.01.KUALIFIKASI.4.KITTGU

Supervisor Junior pemeliharaan peralatan generator

Supervisor Junior pemeliharaan peralatan generator adalah okupasi pada bidang pemeliharaan PLTGU (Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap) dengan jenjang KKNI Level 4. Pemegang okupasi ini berperan sebagai penyelia…

Analis Muda Pemeliharaan PLTGU okupasi Assistant Engineer Work Planning & Control (Maintenance  Planner) - Level 4 Kode: F.43.115.01.KUALIFIKASI.4.KITTGU

Assistant Engineer Work Planning & Control (Maintenance Planner) - Level 4

Assistant Engineer Work Planning & Control (Maintenance Planner) adalah okupasi pada bidang pemeliharaan PLTGU (Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap) dengan jenjang KKNI Level 4. Pemegang okupasi ini…

Analis Muda Pemeliharaan PLTGU okupasi Assistant Engineer Outage Management (Outage Planner) - Level 4 Kode: F.43.115.01.KUALIFIKASI.4.KITTGU

Assistant Engineer Outage Management (Outage Planner) - Level 4

Assistant Engineer Outage Management (Outage Planner) adalah okupasi pada bidang pemeliharaan PLTGU (Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap) dengan jenjang KKNI Level 4. Pemegang okupasi ini berperan sebagai…

Penjelasan Okupasi

Lingkup Kerja, Peralatan & K2 Okupasi Analis Muda Pemeliharaan PLTGU

Supervisor Junior alat berat - Level 4

Supervisor Junior alat berat adalah okupasi pada bidang pemeliharaan PLTGU (Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap) dengan jenjang KKNI Level 4. Pemegang okupasi ini berperan sebagai penyelia (supervisor/kepala regu) yang memimpin regu kerja, membagi tugas, memastikan prosedur dan izin kerja dipatuhi, serta bertanggung jawab atas hasil pekerjaan regunya. PLTGU merupakan pembangkit siklus kombinasi yang memanfaatkan gas buang turbin gas untuk menghasilkan uap di HRSG, lalu memutar turbin uap; umumnya berada di kawasan pesisir atau dekat jaringan pipa gas.

Ruang lingkup pekerjaannya adalah pemeliharaan, yang mencakup kegiatan menjaga keandalan instalasi melalui pemeliharaan preventif, prediktif, dan korektif, termasuk inspeksi, penggantian komponen, dan overhaul. Peralatan yang ditangani antara lain turbin gas, HRSG, turbin uap, generator, kondensor, sistem bahan bakar gas, trafo generator, serta sistem kontrol DCS. Dalam praktik, pemegang okupasi ini menyusun dan menjalankan jadwal pemeliharaan, mendiagnosis kerusakan, serta memastikan peralatan kembali beroperasi dengan aman.

Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) wajib dimiliki karena Pasal 44 UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan mewajibkan setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan memiliki sertifikat kompetensi. Pekerjaan ini bersinggungan dengan gas bertekanan dan mudah terbakar, uap bertemperatur tinggi, putaran mesin berkecepatan tinggi, serta tegangan generator, sehingga kesalahan kecil dapat berakibat cedera fatal, kerusakan peralatan bernilai miliaran rupiah, atau pemadaman yang merugikan banyak pelanggan. Sertifikasi melalui LSK yang terakreditasi DJK ESDM membuktikan bahwa pekerja telah diuji pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerjanya sesuai SKKNI.

Okupasi ini terkait erat dengan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, yang mencakup tiga aspek. Pertama, keselamatan orang: pekerja wajib menerapkan izin kerja, LOTO (lock out tag out), pembebasan tegangan, dan APD agar dirinya, rekan kerja, serta masyarakat terlindungi. Kedua, keselamatan instalasi: pemeliharaan yang benar menjaga peralatan tetap andal dan tidak memicu gangguan berantai. Ketiga, keselamatan lingkungan: pekerjaan harus mengendalikan emisi NOx, kebisingan, dan pembuangan air pendingin.

Lihat unit kompetensi & syarat skema Supervisor Junior alat berat - Level 4

Supervisor Junior pemeliharaan peralatan Cooling Tower/ Heat Exchanger

Supervisor Junior pemeliharaan peralatan Cooling Tower/ Heat Exchanger adalah okupasi pada bidang pemeliharaan PLTGU (Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap) dengan jenjang KKNI Level 4. Pemegang okupasi ini berperan sebagai penyelia (supervisor/kepala regu) yang memimpin regu kerja, membagi tugas, memastikan prosedur dan izin kerja dipatuhi, serta bertanggung jawab atas hasil pekerjaan regunya. PLTGU merupakan pembangkit siklus kombinasi yang memanfaatkan gas buang turbin gas untuk menghasilkan uap di HRSG, lalu memutar turbin uap; umumnya berada di kawasan pesisir atau dekat jaringan pipa gas.

Ruang lingkup pekerjaannya adalah pemeliharaan, yang mencakup kegiatan menjaga keandalan instalasi melalui pemeliharaan preventif, prediktif, dan korektif, termasuk inspeksi, penggantian komponen, dan overhaul. Peralatan yang ditangani antara lain turbin gas, HRSG, turbin uap, generator, kondensor, sistem bahan bakar gas, trafo generator, serta sistem kontrol DCS. Dalam praktik, pemegang okupasi ini menyusun dan menjalankan jadwal pemeliharaan, mendiagnosis kerusakan, serta memastikan peralatan kembali beroperasi dengan aman.

Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) wajib dimiliki karena Pasal 44 UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan mewajibkan setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan memiliki sertifikat kompetensi. Pekerjaan ini bersinggungan dengan gas bertekanan dan mudah terbakar, uap bertemperatur tinggi, putaran mesin berkecepatan tinggi, serta tegangan generator, sehingga kesalahan kecil dapat berakibat cedera fatal, kerusakan peralatan bernilai miliaran rupiah, atau pemadaman yang merugikan banyak pelanggan.

Okupasi ini terkait erat dengan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, yang mencakup tiga aspek. Pertama, keselamatan orang: pekerja wajib menerapkan izin kerja, LOTO (lock out tag out), pembebasan tegangan, dan APD agar dirinya, rekan kerja, serta masyarakat terlindungi. Kedua, keselamatan instalasi: pemeliharaan yang benar menjaga peralatan tetap andal dan tidak memicu gangguan berantai. Ketiga, keselamatan lingkungan: pekerjaan harus mengendalikan emisi NOx, kebisingan, dan pembuangan air pendingin.

Lihat unit kompetensi & syarat skema Supervisor Junior pemeliharaan peralatan Cooling Tower/ Heat Exchanger

Supervisor lingkungan

Supervisor lingkungan adalah okupasi pada bidang pemeliharaan PLTGU (Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap) dengan jenjang KKNI Level 4. Pemegang okupasi ini berperan sebagai penyelia (supervisor/kepala regu) yang memimpin regu kerja, membagi tugas, memastikan prosedur dan izin kerja dipatuhi, serta bertanggung jawab atas hasil pekerjaan regunya. PLTGU merupakan pembangkit siklus kombinasi yang memanfaatkan gas buang turbin gas untuk menghasilkan uap di HRSG, lalu memutar turbin uap; umumnya berada di kawasan pesisir atau dekat jaringan pipa gas.

Ruang lingkup pekerjaannya adalah pemeliharaan, yang mencakup kegiatan menjaga keandalan instalasi melalui pemeliharaan preventif, prediktif, dan korektif, termasuk inspeksi, penggantian komponen, dan overhaul. Peralatan yang ditangani antara lain turbin gas, HRSG, turbin uap, generator, kondensor, sistem bahan bakar gas, trafo generator, serta sistem kontrol DCS. Dalam praktik, pemegang okupasi ini menyusun dan menjalankan jadwal pemeliharaan, mendiagnosis kerusakan, serta memastikan peralatan kembali beroperasi dengan aman.

Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) wajib dimiliki karena Pasal 44 UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan mewajibkan setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan memiliki sertifikat kompetensi. Pekerjaan ini bersinggungan dengan gas bertekanan dan mudah terbakar, uap bertemperatur tinggi, putaran mesin berkecepatan tinggi, serta tegangan generator, sehingga kesalahan kecil dapat berakibat cedera fatal, kerusakan peralatan bernilai miliaran rupiah, atau pemadaman yang merugikan banyak pelanggan. Sertifikasi melalui LSK yang terakreditasi DJK ESDM membuktikan bahwa pekerja telah diuji pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerjanya sesuai SKKNI.

Okupasi ini terkait erat dengan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, yang mencakup tiga aspek. Pertama, keselamatan orang: pekerja wajib menerapkan izin kerja, LOTO (lock out tag out), pembebasan tegangan, dan APD agar dirinya, rekan kerja, serta masyarakat terlindungi. Kedua, keselamatan instalasi: pemeliharaan yang benar menjaga peralatan tetap andal dan tidak memicu gangguan berantai. Ketiga, keselamatan lingkungan: pekerjaan harus mengendalikan emisi NOx, kebisingan, dan pembuangan air pendingin.

Lihat unit kompetensi & syarat skema Supervisor lingkungan

Supervisor Junior pemeliharaan peralatan kontrol dan instrumen

Supervisor Junior pemeliharaan peralatan kontrol dan instrumen adalah okupasi pada bidang pemeliharaan PLTGU (Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap) dengan jenjang KKNI Level 4. Pemegang okupasi ini berperan sebagai penyelia (supervisor/kepala regu) yang memimpin regu kerja, membagi tugas, memastikan prosedur dan izin kerja dipatuhi, serta bertanggung jawab atas hasil pekerjaan regunya. PLTGU merupakan pembangkit siklus kombinasi yang memanfaatkan gas buang turbin gas untuk menghasilkan uap di HRSG, lalu memutar turbin uap; umumnya berada di kawasan pesisir atau dekat jaringan pipa gas.

Ruang lingkup pekerjaannya berfokus pada sistem kontrol dan instrumen, yaitu pemeliharaan yang mencakup kegiatan menjaga keandalan instalasi melalui pemeliharaan preventif, prediktif, dan korektif, termasuk inspeksi, penggantian komponen, dan overhaul. Secara teknis, sistem kontrol dan instrumen mencakup sensor, transmitter, PLC/DCS, katup kendali, dan interlock yang menjaga proses tetap dalam batas aman. Dalam praktik, pemegang okupasi ini menyusun dan menjalankan jadwal pemeliharaan, mendiagnosis kerusakan, serta memastikan peralatan kembali beroperasi dengan aman.

Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) wajib dimiliki karena Pasal 44 UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan mewajibkan setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan memiliki sertifikat kompetensi. Pekerjaan ini bersinggungan dengan gas bertekanan dan mudah terbakar, uap bertemperatur tinggi, putaran mesin berkecepatan tinggi, serta tegangan generator, sehingga kesalahan kecil dapat berakibat cedera fatal, kerusakan peralatan bernilai miliaran rupiah, atau pemadaman yang merugikan banyak pelanggan.

Okupasi ini terkait erat dengan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, yang mencakup tiga aspek. Pertama, keselamatan orang: pekerja wajib menerapkan izin kerja, LOTO (lock out tag out), pembebasan tegangan, dan APD agar dirinya, rekan kerja, serta masyarakat terlindungi. Kedua, keselamatan instalasi: pemeliharaan yang benar menjaga peralatan tetap andal dan tidak memicu gangguan berantai. Ketiga, keselamatan lingkungan: pekerjaan harus mengendalikan emisi NOx, kebisingan, dan pembuangan air pendingin.

Lihat unit kompetensi & syarat skema Supervisor Junior pemeliharaan peralatan kontrol dan instrumen

Supervisor Junior pemeliharaan peralatan listrik tenaga pembangkit

Supervisor Junior pemeliharaan peralatan listrik tenaga pembangkit adalah okupasi pada bidang pemeliharaan PLTGU (Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap) dengan jenjang KKNI Level 4. Pemegang okupasi ini berperan sebagai penyelia (supervisor/kepala regu) yang memimpin regu kerja, membagi tugas, memastikan prosedur dan izin kerja dipatuhi, serta bertanggung jawab atas hasil pekerjaan regunya. PLTGU merupakan pembangkit siklus kombinasi yang memanfaatkan gas buang turbin gas untuk menghasilkan uap di HRSG, lalu memutar turbin uap; umumnya berada di kawasan pesisir atau dekat jaringan pipa gas.

Ruang lingkup pekerjaannya adalah pemeliharaan, yang mencakup kegiatan menjaga keandalan instalasi melalui pemeliharaan preventif, prediktif, dan korektif, termasuk inspeksi, penggantian komponen, dan overhaul. Peralatan yang ditangani antara lain turbin gas, HRSG, turbin uap, generator, kondensor, sistem bahan bakar gas, trafo generator, serta sistem kontrol DCS. Dalam praktik, pemegang okupasi ini menyusun dan menjalankan jadwal pemeliharaan, mendiagnosis kerusakan, serta memastikan peralatan kembali beroperasi dengan aman.

Karena pekerjaan ini berhadapan dengan gas bertekanan dan mudah terbakar, uap bertemperatur tinggi, putaran mesin berkecepatan tinggi, serta tegangan generator, negara mewajibkan tenaga tekniknya memiliki SKTTK sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Uji kompetensi oleh LSK yang terakreditasi DJK ESDM memastikan pekerja benar-benar menguasai prosedur, bukan sekadar berpengalaman. Bagi badan usaha, SKTTK juga menjadi syarat SBUJPTL, SIUJPTL, dan keikutsertaan dalam tender PLN maupun swasta.

Okupasi ini terkait erat dengan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, yang mencakup tiga aspek. Pertama, keselamatan orang: pekerja wajib menerapkan izin kerja, LOTO (lock out tag out), pembebasan tegangan, dan APD agar dirinya, rekan kerja, serta masyarakat terlindungi. Kedua, keselamatan instalasi: pemeliharaan yang benar menjaga peralatan tetap andal dan tidak memicu gangguan berantai. Ketiga, keselamatan lingkungan: pekerjaan harus mengendalikan emisi NOx, kebisingan, dan pembuangan air pendingin. Kompetensi yang tersertifikasi adalah fondasi agar ketiga aspek K2 tersebut terpenuhi.

Lihat unit kompetensi & syarat skema Supervisor Junior pemeliharaan peralatan listrik tenaga pembangkit

Supervisor Junior pemeliharaan peralatan turbin gas - Level 4

Supervisor Junior pemeliharaan peralatan turbin gas adalah okupasi pada bidang pemeliharaan PLTGU (Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap) dengan jenjang KKNI Level 4. Pemegang okupasi ini berperan sebagai penyelia (supervisor/kepala regu) yang memimpin regu kerja, membagi tugas, memastikan prosedur dan izin kerja dipatuhi, serta bertanggung jawab atas hasil pekerjaan regunya. PLTGU merupakan pembangkit siklus kombinasi yang memanfaatkan gas buang turbin gas untuk menghasilkan uap di HRSG, lalu memutar turbin uap; umumnya berada di kawasan pesisir atau dekat jaringan pipa gas.

Ruang lingkup pekerjaannya berfokus pada turbin gas, yaitu pemeliharaan yang mencakup kegiatan menjaga keandalan instalasi melalui pemeliharaan preventif, prediktif, dan korektif, termasuk inspeksi, penggantian komponen, dan overhaul. Secara teknis, turbin gas terdiri atas kompresor, ruang bakar, dan turbin yang berputar sangat cepat pada temperatur gas panas tinggi, sehingga menuntut pemantauan getaran dan temperatur yang ketat. Dalam praktik, pemegang okupasi ini menyusun dan menjalankan jadwal pemeliharaan, mendiagnosis kerusakan, serta memastikan peralatan kembali beroperasi dengan aman.

Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) wajib dimiliki karena Pasal 44 UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan mewajibkan setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan memiliki sertifikat kompetensi. Pekerjaan ini bersinggungan dengan gas bertekanan dan mudah terbakar, uap bertemperatur tinggi, putaran mesin berkecepatan tinggi, serta tegangan generator, sehingga kesalahan kecil dapat berakibat cedera fatal, kerusakan peralatan bernilai miliaran rupiah, atau pemadaman yang merugikan banyak pelanggan.

Okupasi ini terkait erat dengan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, yang mencakup tiga aspek. Pertama, keselamatan orang: pekerja wajib menerapkan izin kerja, LOTO (lock out tag out), pembebasan tegangan, dan APD agar dirinya, rekan kerja, serta masyarakat terlindungi. Kedua, keselamatan instalasi: pemeliharaan yang benar menjaga peralatan tetap andal dan tidak memicu gangguan berantai. Ketiga, keselamatan lingkungan: pekerjaan harus mengendalikan emisi NOx, kebisingan, dan pembuangan air pendingin.

Lihat unit kompetensi & syarat skema Supervisor Junior pemeliharaan peralatan turbin gas - Level 4

Supervisor Junior pemeliharaan peralatan turbin Uap

Supervisor Junior pemeliharaan peralatan turbin Uap adalah okupasi pada bidang pemeliharaan PLTGU (Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap) dengan jenjang KKNI Level 4. Pemegang okupasi ini berperan sebagai penyelia (supervisor/kepala regu) yang memimpin regu kerja, membagi tugas, memastikan prosedur dan izin kerja dipatuhi, serta bertanggung jawab atas hasil pekerjaan regunya. PLTGU merupakan pembangkit siklus kombinasi yang memanfaatkan gas buang turbin gas untuk menghasilkan uap di HRSG, lalu memutar turbin uap; umumnya berada di kawasan pesisir atau dekat jaringan pipa gas.

Ruang lingkup pekerjaannya berfokus pada turbin uap, yaitu pemeliharaan yang mencakup kegiatan menjaga keandalan instalasi melalui pemeliharaan preventif, prediktif, dan korektif, termasuk inspeksi, penggantian komponen, dan overhaul. Secara teknis, turbin uap mengubah energi uap bertekanan tinggi menjadi putaran poros; komponen kritisnya meliputi rotor, sudu, bantalan, sistem pelumas, katup utama, dan governor. Dalam praktik, pemegang okupasi ini menyusun dan menjalankan jadwal pemeliharaan, mendiagnosis kerusakan, serta memastikan peralatan kembali beroperasi dengan aman.

Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) wajib dimiliki karena Pasal 44 UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan mewajibkan setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan memiliki sertifikat kompetensi. Pekerjaan ini bersinggungan dengan gas bertekanan dan mudah terbakar, uap bertemperatur tinggi, putaran mesin berkecepatan tinggi, serta tegangan generator, sehingga kesalahan kecil dapat berakibat cedera fatal, kerusakan peralatan bernilai miliaran rupiah, atau pemadaman yang merugikan banyak pelanggan.

Okupasi ini terkait erat dengan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, yang mencakup tiga aspek. Pertama, keselamatan orang: pekerja wajib menerapkan izin kerja, LOTO (lock out tag out), pembebasan tegangan, dan APD agar dirinya, rekan kerja, serta masyarakat terlindungi. Kedua, keselamatan instalasi: pemeliharaan yang benar menjaga peralatan tetap andal dan tidak memicu gangguan berantai. Ketiga, keselamatan lingkungan: pekerjaan harus mengendalikan emisi NOx, kebisingan, dan pembuangan air pendingin.

Lihat unit kompetensi & syarat skema Supervisor Junior pemeliharaan peralatan turbin Uap

Supervisor Junior pemeliharaan peralatan HRSG

Supervisor Junior pemeliharaan peralatan HRSG adalah okupasi pada bidang pemeliharaan PLTGU (Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap) dengan jenjang KKNI Level 4. Pemegang okupasi ini berperan sebagai penyelia (supervisor/kepala regu) yang memimpin regu kerja, membagi tugas, memastikan prosedur dan izin kerja dipatuhi, serta bertanggung jawab atas hasil pekerjaan regunya. PLTGU merupakan pembangkit siklus kombinasi yang memanfaatkan gas buang turbin gas untuk menghasilkan uap di HRSG, lalu memutar turbin uap; umumnya berada di kawasan pesisir atau dekat jaringan pipa gas.

Ruang lingkup pekerjaannya adalah pemeliharaan, yang mencakup kegiatan menjaga keandalan instalasi melalui pemeliharaan preventif, prediktif, dan korektif, termasuk inspeksi, penggantian komponen, dan overhaul. Peralatan yang ditangani antara lain turbin gas, HRSG, turbin uap, generator, kondensor, sistem bahan bakar gas, trafo generator, serta sistem kontrol DCS. Dalam praktik, pemegang okupasi ini menyusun dan menjalankan jadwal pemeliharaan, mendiagnosis kerusakan, serta memastikan peralatan kembali beroperasi dengan aman.

Karena pekerjaan ini berhadapan dengan gas bertekanan dan mudah terbakar, uap bertemperatur tinggi, putaran mesin berkecepatan tinggi, serta tegangan generator, negara mewajibkan tenaga tekniknya memiliki SKTTK sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Uji kompetensi oleh LSK yang terakreditasi DJK ESDM memastikan pekerja benar-benar menguasai prosedur, bukan sekadar berpengalaman. Bagi badan usaha, SKTTK juga menjadi syarat SBUJPTL, SIUJPTL, dan keikutsertaan dalam tender PLN maupun swasta.

Okupasi ini terkait erat dengan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, yang mencakup tiga aspek. Pertama, keselamatan orang: pekerja wajib menerapkan izin kerja, LOTO (lock out tag out), pembebasan tegangan, dan APD agar dirinya, rekan kerja, serta masyarakat terlindungi. Kedua, keselamatan instalasi: pemeliharaan yang benar menjaga peralatan tetap andal dan tidak memicu gangguan berantai. Ketiga, keselamatan lingkungan: pekerjaan harus mengendalikan emisi NOx, kebisingan, dan pembuangan air pendingin. Kompetensi yang tersertifikasi adalah fondasi agar ketiga aspek K2 tersebut terpenuhi.

Lihat unit kompetensi & syarat skema Supervisor Junior pemeliharaan peralatan HRSG

Supervisor Junior pemeliharaan peralatan Boiler

Supervisor Junior pemeliharaan peralatan Boiler adalah okupasi pada bidang pemeliharaan PLTGU (Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap) dengan jenjang KKNI Level 4. Pemegang okupasi ini berperan sebagai penyelia (supervisor/kepala regu) yang memimpin regu kerja, membagi tugas, memastikan prosedur dan izin kerja dipatuhi, serta bertanggung jawab atas hasil pekerjaan regunya. PLTGU merupakan pembangkit siklus kombinasi yang memanfaatkan gas buang turbin gas untuk menghasilkan uap di HRSG, lalu memutar turbin uap; umumnya berada di kawasan pesisir atau dekat jaringan pipa gas.

Ruang lingkup pekerjaannya berfokus pada boiler, yaitu pemeliharaan yang mencakup kegiatan menjaga keandalan instalasi melalui pemeliharaan preventif, prediktif, dan korektif, termasuk inspeksi, penggantian komponen, dan overhaul. Secara teknis, boiler adalah bejana tekan yang menghasilkan uap melalui pembakaran, dengan komponen pipa pemanas, drum, burner, dan katup pengaman yang berisiko tinggi jika gagal. Dalam praktik, pemegang okupasi ini menyusun dan menjalankan jadwal pemeliharaan, mendiagnosis kerusakan, serta memastikan peralatan kembali beroperasi dengan aman.

Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) wajib dimiliki karena Pasal 44 UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan mewajibkan setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan memiliki sertifikat kompetensi. Pekerjaan ini bersinggungan dengan gas bertekanan dan mudah terbakar, uap bertemperatur tinggi, putaran mesin berkecepatan tinggi, serta tegangan generator, sehingga kesalahan kecil dapat berakibat cedera fatal, kerusakan peralatan bernilai miliaran rupiah, atau pemadaman yang merugikan banyak pelanggan.

Okupasi ini terkait erat dengan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, yang mencakup tiga aspek. Pertama, keselamatan orang: pekerja wajib menerapkan izin kerja, LOTO (lock out tag out), pembebasan tegangan, dan APD agar dirinya, rekan kerja, serta masyarakat terlindungi. Kedua, keselamatan instalasi: pemeliharaan yang benar menjaga peralatan tetap andal dan tidak memicu gangguan berantai. Ketiga, keselamatan lingkungan: pekerjaan harus mengendalikan emisi NOx, kebisingan, dan pembuangan air pendingin.

Lihat unit kompetensi & syarat skema Supervisor Junior pemeliharaan peralatan Boiler

Supervisor Junior pemeliharaan peralatan trafo

Supervisor Junior pemeliharaan peralatan trafo adalah okupasi pada bidang pemeliharaan PLTGU (Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap) dengan jenjang KKNI Level 4. Pemegang okupasi ini berperan sebagai penyelia (supervisor/kepala regu) yang memimpin regu kerja, membagi tugas, memastikan prosedur dan izin kerja dipatuhi, serta bertanggung jawab atas hasil pekerjaan regunya. PLTGU merupakan pembangkit siklus kombinasi yang memanfaatkan gas buang turbin gas untuk menghasilkan uap di HRSG, lalu memutar turbin uap; umumnya berada di kawasan pesisir atau dekat jaringan pipa gas.

Ruang lingkup pekerjaannya berfokus pada transformator, yaitu pemeliharaan yang mencakup kegiatan menjaga keandalan instalasi melalui pemeliharaan preventif, prediktif, dan korektif, termasuk inspeksi, penggantian komponen, dan overhaul. Secara teknis, transformator mengubah level tegangan dan berisi minyak isolasi, belitan, tap changer, serta proteksi Buchholz dan suhu yang harus dipantau. Dalam praktik, pemegang okupasi ini menyusun dan menjalankan jadwal pemeliharaan, mendiagnosis kerusakan, serta memastikan peralatan kembali beroperasi dengan aman.

Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) wajib dimiliki karena Pasal 44 UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan mewajibkan setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan memiliki sertifikat kompetensi. Pekerjaan ini bersinggungan dengan gas bertekanan dan mudah terbakar, uap bertemperatur tinggi, putaran mesin berkecepatan tinggi, serta tegangan generator, sehingga kesalahan kecil dapat berakibat cedera fatal, kerusakan peralatan bernilai miliaran rupiah, atau pemadaman yang merugikan banyak pelanggan.

Okupasi ini terkait erat dengan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, yang mencakup tiga aspek. Pertama, keselamatan orang: pekerja wajib menerapkan izin kerja, LOTO (lock out tag out), pembebasan tegangan, dan APD agar dirinya, rekan kerja, serta masyarakat terlindungi. Kedua, keselamatan instalasi: pemeliharaan yang benar menjaga peralatan tetap andal dan tidak memicu gangguan berantai. Ketiga, keselamatan lingkungan: pekerjaan harus mengendalikan emisi NOx, kebisingan, dan pembuangan air pendingin.

Lihat unit kompetensi & syarat skema Supervisor Junior pemeliharaan peralatan trafo

Supervisor Junior pemeliharaan peralatan generator

Supervisor Junior pemeliharaan peralatan generator adalah okupasi pada bidang pemeliharaan PLTGU (Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap) dengan jenjang KKNI Level 4. Pemegang okupasi ini berperan sebagai penyelia (supervisor/kepala regu) yang memimpin regu kerja, membagi tugas, memastikan prosedur dan izin kerja dipatuhi, serta bertanggung jawab atas hasil pekerjaan regunya. PLTGU merupakan pembangkit siklus kombinasi yang memanfaatkan gas buang turbin gas untuk menghasilkan uap di HRSG, lalu memutar turbin uap; umumnya berada di kawasan pesisir atau dekat jaringan pipa gas.

Ruang lingkup pekerjaannya berfokus pada generator, yaitu pemeliharaan yang mencakup kegiatan menjaga keandalan instalasi melalui pemeliharaan preventif, prediktif, dan korektif, termasuk inspeksi, penggantian komponen, dan overhaul. Secara teknis, generator mengubah energi mekanis menjadi energi listrik dan dilengkapi sistem eksitasi, pendingin, proteksi, serta sinkronisasi ke jaringan. Dalam praktik, pemegang okupasi ini menyusun dan menjalankan jadwal pemeliharaan, mendiagnosis kerusakan, serta memastikan peralatan kembali beroperasi dengan aman.

Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) wajib dimiliki karena Pasal 44 UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan mewajibkan setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan memiliki sertifikat kompetensi. Pekerjaan ini bersinggungan dengan gas bertekanan dan mudah terbakar, uap bertemperatur tinggi, putaran mesin berkecepatan tinggi, serta tegangan generator, sehingga kesalahan kecil dapat berakibat cedera fatal, kerusakan peralatan bernilai miliaran rupiah, atau pemadaman yang merugikan banyak pelanggan.

Okupasi ini terkait erat dengan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, yang mencakup tiga aspek. Pertama, keselamatan orang: pekerja wajib menerapkan izin kerja, LOTO (lock out tag out), pembebasan tegangan, dan APD agar dirinya, rekan kerja, serta masyarakat terlindungi. Kedua, keselamatan instalasi: pemeliharaan yang benar menjaga peralatan tetap andal dan tidak memicu gangguan berantai. Ketiga, keselamatan lingkungan: pekerjaan harus mengendalikan emisi NOx, kebisingan, dan pembuangan air pendingin.

Lihat unit kompetensi & syarat skema Supervisor Junior pemeliharaan peralatan generator

Assistant Engineer Work Planning & Control (Maintenance Planner) - Level 4

Assistant Engineer Work Planning & Control (Maintenance Planner) adalah okupasi pada bidang pemeliharaan PLTGU (Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap) dengan jenjang KKNI Level 4. Pemegang okupasi ini berperan sebagai penyelia (supervisor/kepala regu) yang memimpin regu kerja, membagi tugas, memastikan prosedur dan izin kerja dipatuhi, serta bertanggung jawab atas hasil pekerjaan regunya. PLTGU merupakan pembangkit siklus kombinasi yang memanfaatkan gas buang turbin gas untuk menghasilkan uap di HRSG, lalu memutar turbin uap; umumnya berada di kawasan pesisir atau dekat jaringan pipa gas.

Ruang lingkup pekerjaannya adalah pemeliharaan, yang mencakup kegiatan menjaga keandalan instalasi melalui pemeliharaan preventif, prediktif, dan korektif, termasuk inspeksi, penggantian komponen, dan overhaul. Peralatan yang ditangani antara lain turbin gas, HRSG, turbin uap, generator, kondensor, sistem bahan bakar gas, trafo generator, serta sistem kontrol DCS. Dalam praktik, pemegang okupasi ini menyusun dan menjalankan jadwal pemeliharaan, mendiagnosis kerusakan, serta memastikan peralatan kembali beroperasi dengan aman.

Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) wajib dimiliki karena Pasal 44 UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan mewajibkan setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan memiliki sertifikat kompetensi. Pekerjaan ini bersinggungan dengan gas bertekanan dan mudah terbakar, uap bertemperatur tinggi, putaran mesin berkecepatan tinggi, serta tegangan generator, sehingga kesalahan kecil dapat berakibat cedera fatal, kerusakan peralatan bernilai miliaran rupiah, atau pemadaman yang merugikan banyak pelanggan.

Okupasi ini terkait erat dengan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, yang mencakup tiga aspek. Pertama, keselamatan orang: pekerja wajib menerapkan izin kerja, LOTO (lock out tag out), pembebasan tegangan, dan APD agar dirinya, rekan kerja, serta masyarakat terlindungi. Kedua, keselamatan instalasi: pemeliharaan yang benar menjaga peralatan tetap andal dan tidak memicu gangguan berantai. Ketiga, keselamatan lingkungan: pekerjaan harus mengendalikan emisi NOx, kebisingan, dan pembuangan air pendingin.

Lihat unit kompetensi & syarat skema Assistant Engineer Work Planning & Control (Maintenance Planner) - Level 4

Assistant Engineer Outage Management (Outage Planner) - Level 4

Assistant Engineer Outage Management (Outage Planner) adalah okupasi pada bidang pemeliharaan PLTGU (Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap) dengan jenjang KKNI Level 4. Pemegang okupasi ini berperan sebagai penyelia (supervisor/kepala regu) yang memimpin regu kerja, membagi tugas, memastikan prosedur dan izin kerja dipatuhi, serta bertanggung jawab atas hasil pekerjaan regunya. PLTGU merupakan pembangkit siklus kombinasi yang memanfaatkan gas buang turbin gas untuk menghasilkan uap di HRSG, lalu memutar turbin uap; umumnya berada di kawasan pesisir atau dekat jaringan pipa gas.

Ruang lingkup pekerjaannya adalah pemeliharaan, yang mencakup kegiatan menjaga keandalan instalasi melalui pemeliharaan preventif, prediktif, dan korektif, termasuk inspeksi, penggantian komponen, dan overhaul. Peralatan yang ditangani antara lain turbin gas, HRSG, turbin uap, generator, kondensor, sistem bahan bakar gas, trafo generator, serta sistem kontrol DCS. Dalam praktik, pemegang okupasi ini menyusun dan menjalankan jadwal pemeliharaan, mendiagnosis kerusakan, serta memastikan peralatan kembali beroperasi dengan aman.

Karena pekerjaan ini berhadapan dengan gas bertekanan dan mudah terbakar, uap bertemperatur tinggi, putaran mesin berkecepatan tinggi, serta tegangan generator, negara mewajibkan tenaga tekniknya memiliki SKTTK sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Uji kompetensi oleh LSK yang terakreditasi DJK ESDM memastikan pekerja benar-benar menguasai prosedur, bukan sekadar berpengalaman. Bagi badan usaha, SKTTK juga menjadi syarat SBUJPTL, SIUJPTL, dan keikutsertaan dalam tender PLN maupun swasta.

Okupasi ini terkait erat dengan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, yang mencakup tiga aspek. Pertama, keselamatan orang: pekerja wajib menerapkan izin kerja, LOTO (lock out tag out), pembebasan tegangan, dan APD agar dirinya, rekan kerja, serta masyarakat terlindungi. Kedua, keselamatan instalasi: pemeliharaan yang benar menjaga peralatan tetap andal dan tidak memicu gangguan berantai. Ketiga, keselamatan lingkungan: pekerjaan harus mengendalikan emisi NOx, kebisingan, dan pembuangan air pendingin. Kompetensi yang tersertifikasi adalah fondasi agar ketiga aspek K2 tersebut terpenuhi.

Lihat unit kompetensi & syarat skema Assistant Engineer Outage Management (Outage Planner) - Level 4
Penjelasan Regulasi

Tentang Serkom Listrik Analis Muda Pemeliharaan PLTGU

Analis Muda Pemeliharaan PLTGU adalah skema Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) pada usaha pembangkitan tenaga listrik, bidang pemeliharaan PLTGU (Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap). Skema ini berada pada jenjang Analis tingkat Muda: analis adalah tenaga teknik yang menganalisis data dan kondisi teknis, menyusun rencana serta metode kerja, dan mengevaluasi hasil pekerjaan, sedangkan Muda menandakan tingkat awal dalam jenjang tersebut, dengan pekerjaan yang umumnya masih diarahkan dan disupervisi. PLTGU sendiri merupakan pembangkit siklus kombinasi yang memanfaatkan gas buang turbin gas untuk menghasilkan uap di HRSG, lalu memutar turbin uap; umumnya berada di kawasan pesisir atau dekat jaringan pipa gas.

Lingkup kompetensinya adalah pemeliharaan, yaitu menjaga keandalan instalasi melalui pemeliharaan preventif, prediktif, dan korektif, termasuk inspeksi, penggantian komponen, dan overhaul. Peralatan yang menjadi objek kerja antara lain turbin gas, HRSG, turbin uap, generator, kondensor, sistem bahan bakar gas, trafo generator, serta sistem kontrol DCS. Skema ini mencakup 13 okupasi, antara lain Supervisor Junior alat berat, Supervisor Junior pemeliharaan peralatan Cooling Tower/ Heat Exchanger, dan Supervisor lingkungan, serta 10 okupasi lainnya.

Sertifikasi skema ini diwajibkan oleh UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, karena pekerjaan pemeliharaan PLTGU berhadapan dengan gas bertekanan dan mudah terbakar, uap bertemperatur tinggi, putaran mesin berkecepatan tinggi, serta tegangan generator. Melalui uji kompetensi di LSK yang terakreditasi DJK ESDM, pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja peserta diverifikasi terhadap standar kompetensi. SKTTK juga menjadi syarat tenaga teknik dalam SBUJPTL, SIUJPTL, dan tender proyek PLN maupun swasta.

Kompetensi dalam skema ini berkaitan langsung dengan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) menurut Permen ESDM No. 10 Tahun 2021. Aspek keselamatan orang dipenuhi melalui izin kerja, LOTO, pembebasan tegangan, dan APD. Aspek keselamatan instalasi dijaga dengan pemeliharaan yang sesuai standar agar PLTGU tetap andal. Aspek keselamatan lingkungan menuntut perhatian terhadap emisi NOx, kebisingan, dan pembuangan air pendingin.

Kode skema: F.43.115.01.KUALIFIKASI.4.KITTGU.

Sub-bidang Pemeliharaan

Pemeliharaan pada usaha pembangkitan tenaga listrik adalah kegiatan menjaga keandalan instalasi melalui pemeliharaan preventif, prediktif, dan korektif, termasuk inspeksi berkala, penggantian komponen, dan overhaul. Sub-bidang ini menjadi pengelompokan resmi kualifikasi SKTTK DJK ESDM, sehingga setiap skema dan okupasi di dalamnya memiliki standar kompetensi yang spesifik untuk kegiatan tersebut.

UU No. 30 Tahun 2009

Pasal 44 Ayat 6 mewajibkan setiap tenaga teknik ketenagalistrikan memiliki Sertifikat Kompetensi.

Permen ESDM No. 12/2021

Standarisasi uji kompetensi & akreditasi LSK resmi di bawah Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.

Serkom Sertifikat Kompetensi Analis Muda Pemeliharaan PLTGU

Syarat Utama PJT & TT SBUJPTL

Tanpa tenaga ahli bersertifikat Serkom DJK ESDM untuk kualifikasi ini, pengajuan Sertifikat Badan Usaha (SBUJPTL) dan Izin Usaha (SIUJPTL) perusahaan Anda tidak dapat disetujui.

Persiapan Pendaftaran

Syarat & Berkas Pendaftaran Serkom Analis Muda Pemeliharaan PLTGU

Tim Serkom.co.id mendampingi verifikasi dan kelengkapan dokumen berikut agar siap diajukan ke LSK ESDM:

1. Identitas Diri (KTP / Paspor)

Scan KTP asli yang masih berlaku bagi Tenaga Teknik WNI, atau Paspor/KITAS untuk Tenaga Asing.

2. Ijazah Pendidikan Teknik

Ijazah pendidikan formal teknik (D3/S1/SMK Teknik Listrik/Relevan) sesuai jenjang kualifikasi yang diajukan.

3. Pasfoto Terbaru

File pasfoto resmi berwarna format digital (background merah/biru) pakaian rapi/jas.

4. CV & Pengalaman Kerja

Curriculum Vitae terbaru yang mencantumkan riwayat pengalaman kerja di bidang ketenagalistrikan.

5. Portofolio Pekerjaan

Laporan hasil pekerjaan teknis terkait. Tim konsultan kami membantu penyusunan format portofolio ini.

Tahapan Kerja

Alur Pendampingan Sertifikasi & Pelatihan

Proses terstruktur dari pendaftaran hingga penerbitan Serkom resmi terdaftar SIMPK ESDM:

1

Konsultasi Skema

Diskusi gratis penentuan okupasi Analis Muda Pemeliharaan PLTGU & jenjang kualifikasi yang tepat.

2

Penyusunan Berkas

Pendampingan penataan dokumen administrasi & pembekalan bimbingan pre-uji asesmen LSK.

3

Uji Asesmen LSK

Pelaksanaan ujian wawancara & kompresi bersama Lembaga Sertifikasi Kompetensi terakreditasi ESDM.

4

Terbit Serkom ESDM

Sertifikat resmi terbit dengan nomor registrasi SIMPK ESDM & pendampingan izin SBUJPTL.

Tanya Jawab

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ SKTTK)

Informasi seputar sertifikasi Serkom Listrik Analis Muda Pemeliharaan PLTGU:

Serkom Listrik Analis Muda Pemeliharaan PLTGU adalah Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) resmi Ditjen Ketenagalistrikan ESDM untuk jabatan kerja Analis Muda Pemeliharaan PLTGU (Kode F.43.115.01.KUALIFIKASI.4.KITTGU). Sertifikat ini menjadi bukti legalitas kompetensi teknis sesuai UU No. 30 Tahun 2009.

Sertifikat ini diwajibkan oleh UU No. 30 Tahun 2009 Pasal 44 ayat 6 & Permen ESDM No. 12 Tahun 2021. Serkom merupakan dokumen kualifikasi Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan Tenaga Teknik (TT) untuk penerbitan SBUJPTL, SIUJPTL, SLO, NIDI, serta syarat lelang BUMN/LPSE.

Pendaftaran dilakukan dengan konsultasi awal via WhatsApp ke tim Serkom.co.id. Setelah verifikasi berkas dan pembekalan uji, asesmen dilakukan oleh LSK ESDM. Seluruh proses hingga terbit terintegrasi SIMPK ESDM rata-rata membutuhkan 14-21 hari kerja.

Ya. Kami mendampingi perpanjangan Serkom yang sudah habis masa berlakunya (3 tahun) melalui mekanisme resertifikasi LSK ESDM dengan pembukaan berkas portofolio pengalaman terbaru.
Konsultasi Prioritas

Siap Dapatkan SKTTK Analis Muda Pemeliharaan PLTGU?

Dapatkan bimbingan konsultan terpercaya, kemudahan verifikasi berkas, dan kepastian sertifikat Serkom terdaftar di SIMPK ESDM.

Kantor Operasional

Ruko Grand Boulevard Blok U01A No. 369, Citra Raya Tangerang, Banten 15710

Jam Operasional

Senin - Jumat: 08.30 - 17.30 WIB | Response WhatsApp Cepat

Dokumentasi & Social Proof

Suasana Pelaksanaan Uji Kompetensi SKTTK & Pelatihan 2026

Bukti kredibilitas ribuan tenaga teknik dan puluhan korporasi yang telah sukses tersertifikasi resmi LSK DJK ESDM melalui pendampingan Serkom.co.id.

Pembekalan Teori & Standardisasi K2/K3 - Serkom.co.id
Pembekalan Materi
Online Zoom / In-House

Pembekalan Teori & Standardisasi K2/K3

Sesi review kurikulum okupasi dan pemantapan portofolio teknis sebelum asesmen resmi.

Uji Tulis & Studi Kasus Ketenagalistrikan - Serkom.co.id
Asesmen CBT
Sistem CBT Terintegrasi

Uji Tulis & Studi Kasus Ketenagalistrikan

Pengerjaan soal standar LSK DJK ESDM secara transparan dan akurat.

Wawancara Eksplorasi Bersama Asesor DJK - Serkom.co.id
Uji Wawancara
1-on-1 Asesor Bersertifikat

Wawancara Eksplorasi Bersama Asesor DJK

Validasi bukti kompetensi kerja, SOP keselamatan, dan pengalaman riil tenaga teknik.

Pelaksanaan Asesmen di TUK Resmi - Serkom.co.id
Uji Offline TUK
TUK Jakarta & Bandung

Pelaksanaan Asesmen di TUK Resmi

Fasilitas Tempat Uji Kompetensi yang representatif di Jakarta, Bandung, dan sekitarnya.

Sertifikasi Kolektif & In-House Perusahaan - Serkom.co.id
In-House Training
Min. 5 Peserta / On-Site

Sertifikasi Kolektif & In-House Perusahaan

Program sertifikasi on-site khusus tim engineering BUMN, kontraktor, dan manufaktur.

Penerbitan SKTTK Terdaftar SIMPK ESDM - Serkom.co.id
Sertifikasi Sah
100% Legal & Terverifikasi

Penerbitan SKTTK Terdaftar SIMPK ESDM

Sertifikat resmi ber-QR Code ESDM untuk syarat SBUJPTL, PJT/TTJ, dan tender nasional.

100%
Resmi SIMPK DJK ESDM
1-on-1
Review Portofolio Asesmen
Fast-Track
Proses Cepat & Terstruktur
In-House
Tersedia untuk Perusahaan
Konsultasi Bebas Biaya

Amankan Jadwal Uji Kompetensi Anda Sekarang

Jangan sampai salah memilih Jabatan Kerja (Okupasi) yang mengakibatkan sertifikat tidak dapat dipakai untuk syarat SBUJPTL, PJT/TTJ, atau NIDI/SLO. Konsultasikan portofolio Anda bersama tim ahli kami.

Konsultasi via WhatsApp »