SKTTK Analis Muda Pemeriksaan dan Pengujian PLTD
Layanan konsultan & pendampingan Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK/Serkom) resmi Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM. Pembekalan uji baru & perpanjangan cepat 14–21 hari kerja, garansi terbit terintegrasi SIMPK ESDM.
Spesifikasi Sertifikasi Serkom
DJK ESDM- Jabatan Kerja: Analis Muda Pemeriksaan dan Pengujian PLTD
- Kode Jabatan: M.71.113.01.KUALIFIKASI.4.KITLTD
- Regulasi Payung: UU No. 30/2009 & Permen ESDM 12/2021
- Masa Berlaku: 3 Tahun (Dapat Diperpanjang)
- Estimasi Waktu Uji: 14 - 21 Hari Kerja
- Validasi Keabsahan: QR Code SIMPK ESDM
Pilihan Jadwal Uji Kompetensi Analis Muda Pemeriksaan dan Pengujian PLTD (4 Bulan Terdekat)
Pilih periode gelombang uji kompetensi resmi LSK DJK ESDM. Tersedia metode Online CBT & Zoom atau Offline (Jakarta, Tangerang, Bandung), serta bimbingan pra-asesmen dokumen:
Oktober 2026
November 2026
Desember 2026
Januari 2027
Butuh Jadwal Uji Khusus / In-House Training Perusahaan?
Tersedia pelaksanaan Uji Offline di Jakarta, Tangerang, Bandung serta In-House Training di lokasi proyek Anda (minimal 5 peserta) untuk percepatan sertifikasi tim.
Skema Okupasi Jabatan Kerja Analis Muda Pemeriksaan dan Pengujian PLTD
Berikut skema okupasi dan jenjang jabatan kerja yang dapat didaftarkan untuk uji kompetensi LSK ESDM:
Supervisor Pemeriksaan dan Pengujian Subsistem Mechanical - Level 4
Supervisor Pemeriksaan dan Pengujian Subsistem Mechanical adalah okupasi pada bidang pemeriksaan dan pengujian PLTD (Pembangkit Listrik Tenaga Diesel) dengan jenjang KKNI Level 4. Pemegang okupasi ini berperan sebagai…
Supervisor Pemeriksaan dan Pengujian Subsistem Listrik dan control Instrumen
Supervisor Pemeriksaan dan Pengujian Subsistem Listrik dan control Instrumen adalah okupasi pada bidang pemeriksaan dan pengujian PLTD (Pembangkit Listrik Tenaga Diesel) dengan jenjang KKNI Level 4. Pemegang okupasi…
Supervisor Pemeriksaan dan Pengujian Subsistem Kimia Lingkungan - Level 4
Supervisor Pemeriksaan dan Pengujian Subsistem Kimia Lingkungan adalah okupasi pada bidang pemeriksaan dan pengujian PLTD (Pembangkit Listrik Tenaga Diesel) dengan jenjang KKNI Level 4. Pemegang okupasi ini berperan…
Supervisor Komisioning Mechanical - Level 4
Supervisor Komisioning Mechanical adalah okupasi pada bidang komisioning PLTD (Pembangkit Listrik Tenaga Diesel) dengan jenjang KKNI Level 4. Pemegang okupasi ini berperan sebagai penyelia (supervisor/kepala regu) yang memimpin…
Supervisor Komisioning Electrical dan Komisioning Control dan Instrumen
Supervisor Komisioning Electrical dan Komisioning Control dan Instrumen adalah okupasi pada bidang komisioning PLTD (Pembangkit Listrik Tenaga Diesel) dengan jenjang KKNI Level 4. Pemegang okupasi ini berperan sebagai…
Supervisor Komisioning Kimia Lingkungan
Supervisor Komisioning Kimia Lingkungan adalah okupasi pada bidang komisioning PLTD (Pembangkit Listrik Tenaga Diesel) dengan jenjang KKNI Level 4. Pemegang okupasi ini berperan sebagai penyelia (supervisor/kepala regu) yang…
Lingkup Kerja, Peralatan & K2 Okupasi Analis Muda Pemeriksaan dan Pengujian PLTD
Supervisor Pemeriksaan dan Pengujian Subsistem Mechanical - Level 4
Supervisor Pemeriksaan dan Pengujian Subsistem Mechanical adalah okupasi pada bidang pemeriksaan dan pengujian PLTD (Pembangkit Listrik Tenaga Diesel) dengan jenjang KKNI Level 4. Pemegang okupasi ini berperan sebagai penyelia (supervisor/kepala regu) yang memimpin regu kerja, membagi tugas, memastikan prosedur dan izin kerja dipatuhi, serta bertanggung jawab atas hasil pekerjaan regunya. PLTD merupakan pembangkit bermesin diesel yang banyak dipakai di pulau-pulau kecil, daerah terpencil, serta sebagai cadangan di kawasan industri dan gedung.
Ruang lingkup pekerjaannya adalah pemeriksaan dan pengujian, yang mencakup kegiatan memeriksa kesesuaian instalasi terhadap standar dan melakukan pengujian seperti tahanan isolasi, pentanahan, rasio, fungsi proteksi, dan uji beban. Peralatan yang ditangani antara lain mesin diesel, generator sinkron, sistem bahan bakar HSD/MFO, sistem pelumas dan pendingin, panel sinkron, serta trafo step-up. Dalam praktik, pemegang okupasi ini menggunakan alat ukur terkalibrasi, menganalisis hasil uji, dan memberi rekomendasi kelayakan operasi (SLO).
Karena pekerjaan ini berhadapan dengan bahan bakar mudah terbakar, bagian mesin berputar, kebisingan tinggi, gas buang, serta tegangan generator, negara mewajibkan tenaga tekniknya memiliki SKTTK sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Uji kompetensi oleh LSK yang terakreditasi DJK ESDM memastikan pekerja benar-benar menguasai prosedur, bukan sekadar berpengalaman. Bagi badan usaha, SKTTK juga menjadi syarat SBUJPTL, SIUJPTL, dan keikutsertaan dalam tender PLN maupun swasta.
Okupasi ini terkait erat dengan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, yang mencakup tiga aspek. Pertama, keselamatan orang: pekerja wajib menerapkan izin kerja, LOTO (lock out tag out), pembebasan tegangan, dan APD agar dirinya, rekan kerja, serta masyarakat terlindungi. Kedua, keselamatan instalasi: pemeriksaan dan pengujian yang benar menjaga peralatan tetap andal dan tidak memicu gangguan berantai. Ketiga, keselamatan lingkungan: pekerjaan harus mengendalikan tumpahan bahan bakar/oli, emisi gas buang, dan kebisingan. Kompetensi yang tersertifikasi adalah fondasi agar ketiga aspek K2 tersebut terpenuhi.
Lihat unit kompetensi & syarat skema Supervisor Pemeriksaan dan Pengujian Subsistem Mechanical - Level 4
Supervisor Pemeriksaan dan Pengujian Subsistem Listrik dan control Instrumen
Supervisor Pemeriksaan dan Pengujian Subsistem Listrik dan control Instrumen adalah okupasi pada bidang pemeriksaan dan pengujian PLTD (Pembangkit Listrik Tenaga Diesel) dengan jenjang KKNI Level 4. Pemegang okupasi ini berperan sebagai penyelia (supervisor/kepala regu) yang memimpin regu kerja, membagi tugas, memastikan prosedur dan izin kerja dipatuhi, serta bertanggung jawab atas hasil pekerjaan regunya. PLTD merupakan pembangkit bermesin diesel yang banyak dipakai di pulau-pulau kecil, daerah terpencil, serta sebagai cadangan di kawasan industri dan gedung.
Ruang lingkup pekerjaannya berfokus pada sistem kontrol dan instrumen, yaitu pemeriksaan dan pengujian yang mencakup kegiatan memeriksa kesesuaian instalasi terhadap standar dan melakukan pengujian seperti tahanan isolasi, pentanahan, rasio, fungsi proteksi, dan uji beban. Secara teknis, sistem kontrol dan instrumen mencakup sensor, transmitter, PLC/DCS, katup kendali, dan interlock yang menjaga proses tetap dalam batas aman. Dalam praktik, pemegang okupasi ini menggunakan alat ukur terkalibrasi, menganalisis hasil uji, dan memberi rekomendasi kelayakan operasi (SLO), dengan memperhatikan keterkaitan sistem kontrol dan instrumen terhadap mesin diesel, generator sinkron, sistem bahan bakar HSD/MFO, sistem pelumas dan pendingin, panel sinkron, serta trafo step-up.
Karena pekerjaan ini berhadapan dengan bahan bakar mudah terbakar, bagian mesin berputar, kebisingan tinggi, gas buang, serta tegangan generator, negara mewajibkan tenaga tekniknya memiliki SKTTK sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Bagi badan usaha, SKTTK juga menjadi syarat SBUJPTL, SIUJPTL, dan keikutsertaan dalam tender PLN maupun swasta.
Okupasi ini terkait erat dengan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, yang mencakup tiga aspek. Pertama, keselamatan orang: pekerja wajib menerapkan izin kerja, LOTO (lock out tag out), pembebasan tegangan, dan APD agar dirinya, rekan kerja, serta masyarakat terlindungi. Kedua, keselamatan instalasi: pemeriksaan dan pengujian yang benar menjaga peralatan tetap andal dan tidak memicu gangguan berantai. Ketiga, keselamatan lingkungan: pekerjaan harus mengendalikan tumpahan bahan bakar/oli, emisi gas buang, dan kebisingan.
Lihat unit kompetensi & syarat skema Supervisor Pemeriksaan dan Pengujian Subsistem Listrik dan control Instrumen
Supervisor Pemeriksaan dan Pengujian Subsistem Kimia Lingkungan - Level 4
Supervisor Pemeriksaan dan Pengujian Subsistem Kimia Lingkungan adalah okupasi pada bidang pemeriksaan dan pengujian PLTD (Pembangkit Listrik Tenaga Diesel) dengan jenjang KKNI Level 4. Pemegang okupasi ini berperan sebagai penyelia (supervisor/kepala regu) yang memimpin regu kerja, membagi tugas, memastikan prosedur dan izin kerja dipatuhi, serta bertanggung jawab atas hasil pekerjaan regunya. PLTD merupakan pembangkit bermesin diesel yang banyak dipakai di pulau-pulau kecil, daerah terpencil, serta sebagai cadangan di kawasan industri dan gedung.
Ruang lingkup pekerjaannya berfokus pada kimia dan lingkungan, yaitu pemeriksaan dan pengujian yang mencakup kegiatan memeriksa kesesuaian instalasi terhadap standar dan melakukan pengujian seperti tahanan isolasi, pentanahan, rasio, fungsi proteksi, dan uji beban. Secara teknis, bidang kimia mengawasi kualitas air umpan, air pendingin, bahan bakar, dan minyak, serta mengendalikan korosi, kerak, dan pencemaran. Dalam praktik, pemegang okupasi ini menggunakan alat ukur terkalibrasi, menganalisis hasil uji, dan memberi rekomendasi kelayakan operasi (SLO), dengan memperhatikan keterkaitan kimia dan lingkungan terhadap mesin diesel, generator sinkron, sistem bahan bakar HSD/MFO, sistem pelumas dan pendingin, panel sinkron, serta trafo step-up.
Karena pekerjaan ini berhadapan dengan bahan bakar mudah terbakar, bagian mesin berputar, kebisingan tinggi, gas buang, serta tegangan generator, negara mewajibkan tenaga tekniknya memiliki SKTTK sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Bagi badan usaha, SKTTK juga menjadi syarat SBUJPTL, SIUJPTL, dan keikutsertaan dalam tender PLN maupun swasta.
Okupasi ini terkait erat dengan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, yang mencakup tiga aspek. Pertama, keselamatan orang: pekerja wajib menerapkan izin kerja, LOTO (lock out tag out), pembebasan tegangan, dan APD agar dirinya, rekan kerja, serta masyarakat terlindungi. Kedua, keselamatan instalasi: pemeriksaan dan pengujian yang benar menjaga peralatan tetap andal dan tidak memicu gangguan berantai. Ketiga, keselamatan lingkungan: pekerjaan harus mengendalikan tumpahan bahan bakar/oli, emisi gas buang, dan kebisingan.
Lihat unit kompetensi & syarat skema Supervisor Pemeriksaan dan Pengujian Subsistem Kimia Lingkungan - Level 4
Supervisor Komisioning Mechanical - Level 4
Supervisor Komisioning Mechanical adalah okupasi pada bidang komisioning PLTD (Pembangkit Listrik Tenaga Diesel) dengan jenjang KKNI Level 4. Pemegang okupasi ini berperan sebagai penyelia (supervisor/kepala regu) yang memimpin regu kerja, membagi tugas, memastikan prosedur dan izin kerja dipatuhi, serta bertanggung jawab atas hasil pekerjaan regunya. PLTD merupakan pembangkit bermesin diesel yang banyak dipakai di pulau-pulau kecil, daerah terpencil, serta sebagai cadangan di kawasan industri dan gedung.
Ruang lingkup pekerjaannya adalah komisioning, yang mencakup kegiatan memastikan instalasi yang baru dibangun siap dioperasikan melalui uji fungsi, uji individual peralatan, uji sistem terintegrasi, dan uji beban sebelum serah terima. Peralatan yang ditangani antara lain mesin diesel, generator sinkron, sistem bahan bakar HSD/MFO, sistem pelumas dan pendingin, panel sinkron, serta trafo step-up. Dalam praktik, pemegang okupasi ini melaksanakan uji fungsi sesuai prosedur, mencatat hasil uji, dan memastikan setiap peralatan memenuhi spesifikasi desain.
Karena pekerjaan ini berhadapan dengan bahan bakar mudah terbakar, bagian mesin berputar, kebisingan tinggi, gas buang, serta tegangan generator, negara mewajibkan tenaga tekniknya memiliki SKTTK sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Uji kompetensi oleh LSK yang terakreditasi DJK ESDM memastikan pekerja benar-benar menguasai prosedur, bukan sekadar berpengalaman. Bagi badan usaha, SKTTK juga menjadi syarat SBUJPTL, SIUJPTL, dan keikutsertaan dalam tender PLN maupun swasta.
Okupasi ini terkait erat dengan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, yang mencakup tiga aspek. Pertama, keselamatan orang: pekerja wajib menerapkan izin kerja, LOTO (lock out tag out), pembebasan tegangan, dan APD agar dirinya, rekan kerja, serta masyarakat terlindungi. Kedua, keselamatan instalasi: komisioning yang benar menjaga peralatan tetap andal dan tidak memicu gangguan berantai. Ketiga, keselamatan lingkungan: pekerjaan harus mengendalikan tumpahan bahan bakar/oli, emisi gas buang, dan kebisingan. Kompetensi yang tersertifikasi adalah fondasi agar ketiga aspek K2 tersebut terpenuhi.
Lihat unit kompetensi & syarat skema Supervisor Komisioning Mechanical - Level 4
Supervisor Komisioning Electrical dan Komisioning Control dan Instrumen
Supervisor Komisioning Electrical dan Komisioning Control dan Instrumen adalah okupasi pada bidang komisioning PLTD (Pembangkit Listrik Tenaga Diesel) dengan jenjang KKNI Level 4. Pemegang okupasi ini berperan sebagai penyelia (supervisor/kepala regu) yang memimpin regu kerja, membagi tugas, memastikan prosedur dan izin kerja dipatuhi, serta bertanggung jawab atas hasil pekerjaan regunya. PLTD merupakan pembangkit bermesin diesel yang banyak dipakai di pulau-pulau kecil, daerah terpencil, serta sebagai cadangan di kawasan industri dan gedung.
Ruang lingkup pekerjaannya berfokus pada sistem kontrol dan instrumen, yaitu komisioning yang mencakup kegiatan memastikan instalasi yang baru dibangun siap dioperasikan melalui uji fungsi, uji individual peralatan, uji sistem terintegrasi, dan uji beban sebelum serah terima. Secara teknis, sistem kontrol dan instrumen mencakup sensor, transmitter, PLC/DCS, katup kendali, dan interlock yang menjaga proses tetap dalam batas aman. Dalam praktik, pemegang okupasi ini melaksanakan uji fungsi sesuai prosedur, mencatat hasil uji, dan memastikan setiap peralatan memenuhi spesifikasi desain, dengan memperhatikan keterkaitan sistem kontrol dan instrumen terhadap mesin diesel, generator sinkron, sistem bahan bakar HSD/MFO, sistem pelumas dan pendingin, panel sinkron, serta trafo step-up.
Karena pekerjaan ini berhadapan dengan bahan bakar mudah terbakar, bagian mesin berputar, kebisingan tinggi, gas buang, serta tegangan generator, negara mewajibkan tenaga tekniknya memiliki SKTTK sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Bagi badan usaha, SKTTK juga menjadi syarat SBUJPTL, SIUJPTL, dan keikutsertaan dalam tender PLN maupun swasta.
Okupasi ini terkait erat dengan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, yang mencakup tiga aspek. Pertama, keselamatan orang: pekerja wajib menerapkan izin kerja, LOTO (lock out tag out), pembebasan tegangan, dan APD agar dirinya, rekan kerja, serta masyarakat terlindungi. Kedua, keselamatan instalasi: komisioning yang benar menjaga peralatan tetap andal dan tidak memicu gangguan berantai. Ketiga, keselamatan lingkungan: pekerjaan harus mengendalikan tumpahan bahan bakar/oli, emisi gas buang, dan kebisingan.
Lihat unit kompetensi & syarat skema Supervisor Komisioning Electrical dan Komisioning Control dan Instrumen
Supervisor Komisioning Kimia Lingkungan
Supervisor Komisioning Kimia Lingkungan adalah okupasi pada bidang komisioning PLTD (Pembangkit Listrik Tenaga Diesel) dengan jenjang KKNI Level 4. Pemegang okupasi ini berperan sebagai penyelia (supervisor/kepala regu) yang memimpin regu kerja, membagi tugas, memastikan prosedur dan izin kerja dipatuhi, serta bertanggung jawab atas hasil pekerjaan regunya. PLTD merupakan pembangkit bermesin diesel yang banyak dipakai di pulau-pulau kecil, daerah terpencil, serta sebagai cadangan di kawasan industri dan gedung.
Ruang lingkup pekerjaannya berfokus pada kimia dan lingkungan, yaitu komisioning yang mencakup kegiatan memastikan instalasi yang baru dibangun siap dioperasikan melalui uji fungsi, uji individual peralatan, uji sistem terintegrasi, dan uji beban sebelum serah terima. Secara teknis, bidang kimia mengawasi kualitas air umpan, air pendingin, bahan bakar, dan minyak, serta mengendalikan korosi, kerak, dan pencemaran. Dalam praktik, pemegang okupasi ini melaksanakan uji fungsi sesuai prosedur, mencatat hasil uji, dan memastikan setiap peralatan memenuhi spesifikasi desain.
Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) wajib dimiliki karena Pasal 44 UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan mewajibkan setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan memiliki sertifikat kompetensi. Pekerjaan ini bersinggungan dengan bahan bakar mudah terbakar, bagian mesin berputar, kebisingan tinggi, gas buang, serta tegangan generator, sehingga kesalahan kecil dapat berakibat cedera fatal, kerusakan peralatan bernilai miliaran rupiah, atau pemadaman yang merugikan banyak pelanggan.
Okupasi ini terkait erat dengan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, yang mencakup tiga aspek. Pertama, keselamatan orang: pekerja wajib menerapkan izin kerja, LOTO (lock out tag out), pembebasan tegangan, dan APD agar dirinya, rekan kerja, serta masyarakat terlindungi. Kedua, keselamatan instalasi: komisioning yang benar menjaga peralatan tetap andal dan tidak memicu gangguan berantai. Ketiga, keselamatan lingkungan: pekerjaan harus mengendalikan tumpahan bahan bakar/oli, emisi gas buang, dan kebisingan.
Lihat unit kompetensi & syarat skema Supervisor Komisioning Kimia LingkunganTentang Serkom Listrik Analis Muda Pemeriksaan dan Pengujian PLTD
Analis Muda Pemeriksaan dan Pengujian PLTD adalah skema Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) pada usaha pembangkitan tenaga listrik, bidang pemeriksaan dan pengujian PLTD (Pembangkit Listrik Tenaga Diesel). Skema ini berada pada jenjang Analis tingkat Muda: analis adalah tenaga teknik yang menganalisis data dan kondisi teknis, menyusun rencana serta metode kerja, dan mengevaluasi hasil pekerjaan, sedangkan Muda menandakan tingkat awal dalam jenjang tersebut, dengan pekerjaan yang umumnya masih diarahkan dan disupervisi. PLTD sendiri merupakan pembangkit bermesin diesel yang banyak dipakai di pulau-pulau kecil, daerah terpencil, serta sebagai cadangan di kawasan industri dan gedung.
Lingkup kompetensinya adalah pemeriksaan dan pengujian, yaitu memeriksa kesesuaian instalasi terhadap standar dan melakukan pengujian seperti tahanan isolasi, pentanahan, rasio, fungsi proteksi, dan uji beban. Peralatan yang menjadi objek kerja antara lain mesin diesel, generator sinkron, sistem bahan bakar HSD/MFO, sistem pelumas dan pendingin, panel sinkron, serta trafo step-up. Skema ini mencakup 6 okupasi, antara lain Supervisor Pemeriksaan dan Pengujian Subsistem Mechanical, Supervisor Pemeriksaan dan Pengujian Subsistem Listrik dan control Instrumen, dan Supervisor Pemeriksaan dan Pengujian Subsistem Kimia Lingkungan, serta 3 okupasi lainnya.
Pasal 44 UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan mewajibkan setiap tenaga teknik memiliki sertifikat kompetensi. Untuk skema ini, sertifikasi menjadi penting karena pekerjaan pemeriksaan dan pengujian PLTD bersinggungan dengan bahan bakar mudah terbakar, bagian mesin berputar, kebisingan tinggi, gas buang, serta tegangan generator. Bagi badan usaha, pemegang SKTTK skema ini dapat dicatatkan sebagai tenaga teknik untuk pemenuhan SBUJPTL dan SIUJPTL.
Kompetensi dalam skema ini berkaitan langsung dengan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) menurut Permen ESDM No. 10 Tahun 2021. Aspek keselamatan orang dipenuhi melalui izin kerja, LOTO, pembebasan tegangan, dan APD. Aspek keselamatan instalasi dijaga dengan pemeriksaan dan pengujian yang sesuai standar agar PLTD tetap andal. Aspek keselamatan lingkungan menuntut perhatian terhadap tumpahan bahan bakar/oli, emisi gas buang, dan kebisingan.
Kode skema: M.71.113.01.KUALIFIKASI.4.KITLTD.
Sub-bidang Pemeriksaan dan Pengujian
Pemeriksaan dan Pengujian pada usaha pembangkitan tenaga listrik adalah kegiatan memverifikasi kesesuaian instalasi terhadap standar melalui inspeksi dan pengujian, termasuk komisioning, sebelum instalasi dinyatakan laik operasi. Sub-bidang ini menjadi pengelompokan resmi kualifikasi SKTTK DJK ESDM, sehingga setiap skema dan okupasi di dalamnya memiliki standar kompetensi yang spesifik untuk kegiatan tersebut.
UU No. 30 Tahun 2009
Pasal 44 Ayat 6 mewajibkan setiap tenaga teknik ketenagalistrikan memiliki Sertifikat Kompetensi.
Permen ESDM No. 12/2021
Standarisasi uji kompetensi & akreditasi LSK resmi di bawah Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.
Syarat Utama PJT & TT SBUJPTL
Tanpa tenaga ahli bersertifikat Serkom DJK ESDM untuk kualifikasi ini, pengajuan Sertifikat Badan Usaha (SBUJPTL) dan Izin Usaha (SIUJPTL) perusahaan Anda tidak dapat disetujui.
Syarat & Berkas Pendaftaran Serkom Analis Muda Pemeriksaan dan Pengujian PLTD
Tim Serkom.co.id mendampingi verifikasi dan kelengkapan dokumen berikut agar siap diajukan ke LSK ESDM:
1. Identitas Diri (KTP / Paspor)
Scan KTP asli yang masih berlaku bagi Tenaga Teknik WNI, atau Paspor/KITAS untuk Tenaga Asing.
2. Ijazah Pendidikan Teknik
Ijazah pendidikan formal teknik (D3/S1/SMK Teknik Listrik/Relevan) sesuai jenjang kualifikasi yang diajukan.
3. Pasfoto Terbaru
File pasfoto resmi berwarna format digital (background merah/biru) pakaian rapi/jas.
4. CV & Pengalaman Kerja
Curriculum Vitae terbaru yang mencantumkan riwayat pengalaman kerja di bidang ketenagalistrikan.
5. Portofolio Pekerjaan
Laporan hasil pekerjaan teknis terkait. Tim konsultan kami membantu penyusunan format portofolio ini.
Alur Pendampingan Sertifikasi & Pelatihan
Proses terstruktur dari pendaftaran hingga penerbitan Serkom resmi terdaftar SIMPK ESDM:
Konsultasi Skema
Diskusi gratis penentuan okupasi Analis Muda Pemeriksaan dan Pengujian PLTD & jenjang kualifikasi yang tepat.
Penyusunan Berkas
Pendampingan penataan dokumen administrasi & pembekalan bimbingan pre-uji asesmen LSK.
Uji Asesmen LSK
Pelaksanaan ujian wawancara & kompresi bersama Lembaga Sertifikasi Kompetensi terakreditasi ESDM.
Terbit Serkom ESDM
Sertifikat resmi terbit dengan nomor registrasi SIMPK ESDM & pendampingan izin SBUJPTL.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ SKTTK)
Informasi seputar sertifikasi Serkom Listrik Analis Muda Pemeriksaan dan Pengujian PLTD:
Siap Dapatkan SKTTK Analis Muda Pemeriksaan dan Pengujian PLTD?
Dapatkan bimbingan konsultan terpercaya, kemudahan verifikasi berkas, dan kepastian sertifikat Serkom terdaftar di SIMPK ESDM.
Kantor Operasional
Ruko Grand Boulevard Blok U01A No. 369, Citra Raya Tangerang, Banten 15710
Jam Operasional
Senin - Jumat: 08.30 - 17.30 WIB | Response WhatsApp Cepat
Suasana Pelaksanaan Uji Kompetensi SKTTK & Pelatihan 2026
Bukti kredibilitas ribuan tenaga teknik dan puluhan korporasi yang telah sukses tersertifikasi resmi LSK DJK ESDM melalui pendampingan Serkom.co.id.
Pembekalan Teori & Standardisasi K2/K3
Sesi review kurikulum okupasi dan pemantapan portofolio teknis sebelum asesmen resmi.
Uji Tulis & Studi Kasus Ketenagalistrikan
Pengerjaan soal standar LSK DJK ESDM secara transparan dan akurat.
Wawancara Eksplorasi Bersama Asesor DJK
Validasi bukti kompetensi kerja, SOP keselamatan, dan pengalaman riil tenaga teknik.
Pelaksanaan Asesmen di TUK Resmi
Fasilitas Tempat Uji Kompetensi yang representatif di Jakarta, Bandung, dan sekitarnya.
Sertifikasi Kolektif & In-House Perusahaan
Program sertifikasi on-site khusus tim engineering BUMN, kontraktor, dan manufaktur.
Penerbitan SKTTK Terdaftar SIMPK ESDM
Sertifikat resmi ber-QR Code ESDM untuk syarat SBUJPTL, PJT/TTJ, dan tender nasional.
Amankan Jadwal Uji Kompetensi Anda Sekarang
Jangan sampai salah memilih Jabatan Kerja (Okupasi) yang mengakibatkan sertifikat tidak dapat dipakai untuk syarat SBUJPTL, PJT/TTJ, atau NIDI/SLO. Konsultasikan portofolio Anda bersama tim ahli kami.