Resmi DJK ESDM Kode: M.71.111.01.KUALIFIKASI.2.KITLTG LSK Terakreditasi ESDM

SKTTK Pelaksana Madya Konsultan Pengawas Pembangunan dan Pemasangan PLTG

Layanan konsultan & pendampingan Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK/Serkom) resmi Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM. Pembekalan uji baru & perpanjangan cepat 14–21 hari kerja, garansi terbit terintegrasi SIMPK ESDM.

100% Terdaftar SIMPK ESDM
Bimbingan Portofolio Pre-Uji
Syarat Utama SBUJPTL & Tender

Spesifikasi Sertifikasi Serkom

DJK ESDM
  • Jabatan Kerja: Pelaksana Madya Konsultan Pengawas Pembangunan dan Pemasangan PLTG
  • Kode Jabatan: M.71.111.01.KUALIFIKASI.2.KITLTG
  • Regulasi Payung: UU No. 30/2009 & Permen ESDM 12/2021
  • Masa Berlaku: 3 Tahun (Dapat Diperpanjang)
  • Estimasi Waktu Uji: 14 - 21 Hari Kerja
  • Validasi Keabsahan: QR Code SIMPK ESDM
Syarat Wajib PJT & TT Syarat Kualifikasi Dokumen Tender BUMN/LPSE & Pengajuan SBUJPTL / SIUJPTL
Slot Prioritas (Online & Offline Jkt/Tgr/Bdg)

Pilihan Jadwal Uji Kompetensi Pelaksana Madya Konsultan Pengawas Pembangunan dan Pemasangan PLTG (4 Bulan Terdekat)

Pilih periode gelombang uji kompetensi resmi LSK DJK ESDM. Tersedia metode Online CBT & Zoom atau Offline (Jakarta, Tangerang, Bandung), serta bimbingan pra-asesmen dokumen:

🔥 Periode Bulan Ini

Oktober 2026

Batch 1 (Awal Bulan) Pendaftaran Ditutup
Pelaksanaan: 06 - 09 Oktober 2026
Online CBT & Zoom / Offline (Jakarta, Tangerang, Bandung)
Expired (01 Oktober 2026)
Batch 2 (Akhir Bulan) Pendaftaran Ditutup
Pelaksanaan: 20 - 23 Oktober 2026
Online CBT / Offline (Jkt, Tgr, Bdg) & In-House
Expired (15 Oktober 2026)
⚡ Pendaftaran Dibuka

November 2026

Batch 1 (Awal Bulan) 🔥 Sisa 3 Slot (Fast-Track)
Pelaksanaan: 06 - 09 November 2026
Online CBT & Zoom / Offline (Jakarta, Tangerang, Bandung)
Batas Daftar: 01 November 2026 (H-5)
Batch 2 (Akhir Bulan) ⚡ Sisa 5 Slot (Prioritas / In-House)
Pelaksanaan: 20 - 23 November 2026
Online CBT / Offline (Jkt, Tgr, Bdg) & In-House
Batas Daftar: 15 November 2026 (H-5)
⚡ Pendaftaran Dibuka

Desember 2026

Batch 1 (Awal Bulan) 🔥 Sisa 3 Slot (Fast-Track)
Pelaksanaan: 06 - 09 Desember 2026
Online CBT & Zoom / Offline (Jakarta, Tangerang, Bandung)
Batas Daftar: 01 Desember 2026 (H-5)
Batch 2 (Akhir Bulan) ⚡ Sisa 5 Slot (Prioritas / In-House)
Pelaksanaan: 20 - 23 Desember 2026
Online CBT / Offline (Jkt, Tgr, Bdg) & In-House
Batas Daftar: 15 Desember 2026 (H-5)
⚡ Pendaftaran Dibuka

Januari 2027

Batch 1 (Awal Bulan) 🔥 Sisa 3 Slot (Fast-Track)
Pelaksanaan: 06 - 09 Januari 2027
Online CBT & Zoom / Offline (Jakarta, Tangerang, Bandung)
Batas Daftar: 01 Januari 2027 (H-5)
Batch 2 (Akhir Bulan) ⚡ Sisa 5 Slot (Prioritas / In-House)
Pelaksanaan: 20 - 23 Januari 2027
Online CBT / Offline (Jkt, Tgr, Bdg) & In-House
Batas Daftar: 15 Januari 2027 (H-5)

Butuh Jadwal Uji Khusus / In-House Training Perusahaan?

Tersedia pelaksanaan Uji Offline di Jakarta, Tangerang, Bandung serta In-House Training di lokasi proyek Anda (minimal 5 peserta) untuk percepatan sertifikasi tim.

Daftar Skema Uji

Skema Okupasi Jabatan Kerja Pelaksana Madya Konsultan Pengawas Pembangunan dan Pemasangan PLTG

Berikut skema okupasi dan jenjang jabatan kerja yang dapat didaftarkan untuk uji kompetensi LSK ESDM:

Pelaksana Madya Konsultan Pengawas Pembangunan dan Pemasangan PLTG okupasi Pelaksana tugas Konsultan Pengawas Pembangunan dan Pemasangan Peralatan Pemadam Kebakaran - Level 2 Kode: M.71.111.01.KUALIFIKASI.2.KITLTG

Pelaksana tugas Konsultan Pengawas Pembangunan dan Pemasangan Peralatan Pemadam Kebakaran - Level 2

Pelaksana tugas Konsultan Pengawas Pembangunan dan Pemasangan Peralatan Pemadam Kebakaran adalah okupasi pada bidang pengawasan PLTG (Pembangkit Listrik Tenaga Gas) dengan jenjang KKNI Level 2. Pemegang okupasi ini…

Pelaksana Madya Konsultan Pengawas Pembangunan dan Pemasangan PLTG okupasi Pelaksana tugas Konsultan Pengawas Pembangunan dan Pemasangan peralatan Listrik - Level 2 Kode: M.71.111.01.KUALIFIKASI.2.KITLTG

Pelaksana tugas Konsultan Pengawas Pembangunan dan Pemasangan peralatan Listrik - Level 2

Pelaksana tugas Konsultan Pengawas Pembangunan dan Pemasangan peralatan Listrik adalah okupasi pada bidang pengawasan PLTG (Pembangkit Listrik Tenaga Gas) dengan jenjang KKNI Level 2. Pemegang okupasi ini berperan…

Pelaksana Madya Konsultan Pengawas Pembangunan dan Pemasangan PLTG okupasi Pelaksana tugas Konsultan Pengawas Pembangunan dan Pemasangan peralatan bantu turbin gas - Level 2 Kode: M.71.111.01.KUALIFIKASI.2.KITLTG

Pelaksana tugas Konsultan Pengawas Pembangunan dan Pemasangan peralatan bantu turbin gas - Level 2

Pelaksana tugas Konsultan Pengawas Pembangunan dan Pemasangan peralatan bantu turbin gas adalah okupasi pada bidang pengawasan PLTG (Pembangkit Listrik Tenaga Gas) dengan jenjang KKNI Level 2. Pemegang okupasi…

Pelaksana Madya Konsultan Pengawas Pembangunan dan Pemasangan PLTG okupasi Pelaksana tugas Konsultan Pengawas Pembangunan dan Pemasangan peralatan Sistem pendingin - Level 2 Kode: M.71.111.01.KUALIFIKASI.2.KITLTG

Pelaksana tugas Konsultan Pengawas Pembangunan dan Pemasangan peralatan Sistem pendingin - Level 2

Pelaksana tugas Konsultan Pengawas Pembangunan dan Pemasangan peralatan Sistem pendingin adalah okupasi pada bidang pengawasan PLTG (Pembangkit Listrik Tenaga Gas) dengan jenjang KKNI Level 2. Pemegang okupasi ini…

Pelaksana Madya Konsultan Pengawas Pembangunan dan Pemasangan PLTG okupasi Pelaksana tugas Konsultan Pengawas Pembangunan dan Pemasangan peralatan bantu Balance Of Plant (BOP) - Level 2 Kode: M.71.111.01.KUALIFIKASI.2.KITLTG

Pelaksana tugas Konsultan Pengawas Pembangunan dan Pemasangan peralatan bantu Balance Of Plant (BOP) - Level 2

Pelaksana tugas Konsultan Pengawas Pembangunan dan Pemasangan peralatan bantu Balance Of Plant (BOP) adalah okupasi pada bidang pengawasan PLTG (Pembangkit Listrik Tenaga Gas) dengan jenjang KKNI Level 2.…

Pelaksana Madya Konsultan Pengawas Pembangunan dan Pemasangan PLTG okupasi Pelaksana tugas Konsultan Pengawas Pembangunan dan Pemasangan peralatan Telekomunikasi - Level 2 Kode: M.71.111.01.KUALIFIKASI.2.KITLTG

Pelaksana tugas Konsultan Pengawas Pembangunan dan Pemasangan peralatan Telekomunikasi - Level 2

Pelaksana tugas Konsultan Pengawas Pembangunan dan Pemasangan peralatan Telekomunikasi adalah okupasi pada bidang pengawasan PLTG (Pembangkit Listrik Tenaga Gas) dengan jenjang KKNI Level 2. Pemegang okupasi ini berperan…

Pelaksana Madya Konsultan Pengawas Pembangunan dan Pemasangan PLTG okupasi Pelaksana tugas Konsultan Pengawas Pembangunan dan Pemasangan peralatan Trafo - Level 2 Kode: M.71.111.01.KUALIFIKASI.2.KITLTG

Pelaksana tugas Konsultan Pengawas Pembangunan dan Pemasangan peralatan Trafo - Level 2

Pelaksana tugas Konsultan Pengawas Pembangunan dan Pemasangan peralatan Trafo adalah okupasi pada bidang pengawasan PLTG (Pembangkit Listrik Tenaga Gas) dengan jenjang KKNI Level 2. Pemegang okupasi ini berperan…

Pelaksana Madya Konsultan Pengawas Pembangunan dan Pemasangan PLTG okupasi Pelaksana tugas Konsultan Pengawas Pembangunan dan Pemasangan peralatan Kontrol dan Instrumen - Level 2 Kode: M.71.111.01.KUALIFIKASI.2.KITLTG

Pelaksana tugas Konsultan Pengawas Pembangunan dan Pemasangan peralatan Kontrol dan Instrumen - Level 2

Pelaksana tugas Konsultan Pengawas Pembangunan dan Pemasangan peralatan Kontrol dan Instrumen adalah okupasi pada bidang pengawasan PLTG (Pembangkit Listrik Tenaga Gas) dengan jenjang KKNI Level 2. Pemegang okupasi…

Penjelasan Okupasi

Lingkup Kerja, Peralatan & K2 Okupasi Pelaksana Madya Konsultan Pengawas Pembangunan dan Pemasangan PLTG

Pelaksana tugas Konsultan Pengawas Pembangunan dan Pemasangan Peralatan Pemadam Kebakaran - Level 2

Pelaksana tugas Konsultan Pengawas Pembangunan dan Pemasangan Peralatan Pemadam Kebakaran adalah okupasi pada bidang pengawasan PLTG (Pembangkit Listrik Tenaga Gas) dengan jenjang KKNI Level 2. Pemegang okupasi ini berperan sebagai pelaksana tingkat awal yang melaksanakan pekerjaan teknis rutin sesuai instruksi kerja dan prosedur, serta melaporkan hasil kerja kepada atasan. PLTG merupakan pembangkit berbasis turbin gas yang dapat dinyalakan cepat untuk memikul beban puncak; lokasinya umumnya dekat pasokan gas atau pusat beban.

Ruang lingkup pekerjaannya adalah pengawasan, yang mencakup kegiatan mengawasi pelaksanaan pekerjaan agar sesuai gambar kerja, spesifikasi, jadwal, mutu, dan persyaratan keselamatan. Peralatan yang ditangani antara lain turbin gas, kompresor udara, ruang bakar, generator, sistem bahan bakar gas/HSD, sistem start, serta trafo unit. Dalam praktik, pemegang okupasi ini memeriksa material, memverifikasi metode kerja, membuat laporan kemajuan, dan menghentikan pekerjaan yang membahayakan.

Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) wajib dimiliki karena Pasal 44 UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan mewajibkan setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan memiliki sertifikat kompetensi. Pekerjaan ini bersinggungan dengan gas mudah terbakar, temperatur gas buang sangat tinggi, kebisingan ekstrem, dan tegangan generator, sehingga kesalahan kecil dapat berakibat cedera fatal, kerusakan peralatan bernilai miliaran rupiah, atau pemadaman yang merugikan banyak pelanggan. Sertifikasi melalui LSK yang terakreditasi DJK ESDM membuktikan bahwa pekerja telah diuji pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerjanya sesuai SKKNI.

Okupasi ini terkait erat dengan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, yang mencakup tiga aspek. Pertama, keselamatan orang: pekerja wajib menerapkan izin kerja, LOTO (lock out tag out), pembebasan tegangan, dan APD agar dirinya, rekan kerja, serta masyarakat terlindungi. Kedua, keselamatan instalasi: pengawasan yang benar menjaga peralatan tetap andal dan tidak memicu gangguan berantai. Ketiga, keselamatan lingkungan: pekerjaan harus mengendalikan emisi gas buang, kebisingan, dan risiko kebocoran bahan bakar. Kompetensi yang tersertifikasi adalah fondasi agar ketiga aspek K2 tersebut terpenuhi.

Lihat unit kompetensi & syarat skema Pelaksana tugas Konsultan Pengawas Pembangunan dan Pemasangan Peralatan Pemadam Kebakaran - Level 2

Pelaksana tugas Konsultan Pengawas Pembangunan dan Pemasangan peralatan Listrik - Level 2

Pelaksana tugas Konsultan Pengawas Pembangunan dan Pemasangan peralatan Listrik adalah okupasi pada bidang pengawasan PLTG (Pembangkit Listrik Tenaga Gas) dengan jenjang KKNI Level 2. Pemegang okupasi ini berperan sebagai pelaksana tingkat awal yang melaksanakan pekerjaan teknis rutin sesuai instruksi kerja dan prosedur, serta melaporkan hasil kerja kepada atasan. PLTG merupakan pembangkit berbasis turbin gas yang dapat dinyalakan cepat untuk memikul beban puncak; lokasinya umumnya dekat pasokan gas atau pusat beban.

Ruang lingkup pekerjaannya adalah pengawasan, yang mencakup kegiatan mengawasi pelaksanaan pekerjaan agar sesuai gambar kerja, spesifikasi, jadwal, mutu, dan persyaratan keselamatan. Peralatan yang ditangani antara lain turbin gas, kompresor udara, ruang bakar, generator, sistem bahan bakar gas/HSD, sistem start, serta trafo unit. Dalam praktik, pemegang okupasi ini memeriksa material, memverifikasi metode kerja, membuat laporan kemajuan, dan menghentikan pekerjaan yang membahayakan.

Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) wajib dimiliki karena Pasal 44 UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan mewajibkan setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan memiliki sertifikat kompetensi. Pekerjaan ini bersinggungan dengan gas mudah terbakar, temperatur gas buang sangat tinggi, kebisingan ekstrem, dan tegangan generator, sehingga kesalahan kecil dapat berakibat cedera fatal, kerusakan peralatan bernilai miliaran rupiah, atau pemadaman yang merugikan banyak pelanggan. Sertifikasi melalui LSK yang terakreditasi DJK ESDM membuktikan bahwa pekerja telah diuji pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerjanya sesuai SKKNI.

Okupasi ini terkait erat dengan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, yang mencakup tiga aspek. Pertama, keselamatan orang: pekerja wajib menerapkan izin kerja, LOTO (lock out tag out), pembebasan tegangan, dan APD agar dirinya, rekan kerja, serta masyarakat terlindungi. Kedua, keselamatan instalasi: pengawasan yang benar menjaga peralatan tetap andal dan tidak memicu gangguan berantai. Ketiga, keselamatan lingkungan: pekerjaan harus mengendalikan emisi gas buang, kebisingan, dan risiko kebocoran bahan bakar. Kompetensi yang tersertifikasi adalah fondasi agar ketiga aspek K2 tersebut terpenuhi.

Lihat unit kompetensi & syarat skema Pelaksana tugas Konsultan Pengawas Pembangunan dan Pemasangan peralatan Listrik - Level 2

Pelaksana tugas Konsultan Pengawas Pembangunan dan Pemasangan peralatan bantu turbin gas - Level 2

Pelaksana tugas Konsultan Pengawas Pembangunan dan Pemasangan peralatan bantu turbin gas adalah okupasi pada bidang pengawasan PLTG (Pembangkit Listrik Tenaga Gas) dengan jenjang KKNI Level 2. Pemegang okupasi ini berperan sebagai pelaksana tingkat awal yang melaksanakan pekerjaan teknis rutin sesuai instruksi kerja dan prosedur, serta melaporkan hasil kerja kepada atasan. PLTG merupakan pembangkit berbasis turbin gas yang dapat dinyalakan cepat untuk memikul beban puncak; lokasinya umumnya dekat pasokan gas atau pusat beban.

Ruang lingkup pekerjaannya berfokus pada turbin gas, yaitu pengawasan yang mencakup kegiatan mengawasi pelaksanaan pekerjaan agar sesuai gambar kerja, spesifikasi, jadwal, mutu, dan persyaratan keselamatan. Secara teknis, turbin gas terdiri atas kompresor, ruang bakar, dan turbin yang berputar sangat cepat pada temperatur gas panas tinggi, sehingga menuntut pemantauan getaran dan temperatur yang ketat. Dalam praktik, pemegang okupasi ini memeriksa material, memverifikasi metode kerja, membuat laporan kemajuan, dan menghentikan pekerjaan yang membahayakan.

Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) wajib dimiliki karena Pasal 44 UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan mewajibkan setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan memiliki sertifikat kompetensi. Pekerjaan ini bersinggungan dengan gas mudah terbakar, temperatur gas buang sangat tinggi, kebisingan ekstrem, dan tegangan generator, sehingga kesalahan kecil dapat berakibat cedera fatal, kerusakan peralatan bernilai miliaran rupiah, atau pemadaman yang merugikan banyak pelanggan.

Okupasi ini terkait erat dengan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, yang mencakup tiga aspek. Pertama, keselamatan orang: pekerja wajib menerapkan izin kerja, LOTO (lock out tag out), pembebasan tegangan, dan APD agar dirinya, rekan kerja, serta masyarakat terlindungi. Kedua, keselamatan instalasi: pengawasan yang benar menjaga peralatan tetap andal dan tidak memicu gangguan berantai. Ketiga, keselamatan lingkungan: pekerjaan harus mengendalikan emisi gas buang, kebisingan, dan risiko kebocoran bahan bakar.

Lihat unit kompetensi & syarat skema Pelaksana tugas Konsultan Pengawas Pembangunan dan Pemasangan peralatan bantu turbin gas - Level 2

Pelaksana tugas Konsultan Pengawas Pembangunan dan Pemasangan peralatan Sistem pendingin - Level 2

Pelaksana tugas Konsultan Pengawas Pembangunan dan Pemasangan peralatan Sistem pendingin adalah okupasi pada bidang pengawasan PLTG (Pembangkit Listrik Tenaga Gas) dengan jenjang KKNI Level 2. Pemegang okupasi ini berperan sebagai pelaksana tingkat awal yang melaksanakan pekerjaan teknis rutin sesuai instruksi kerja dan prosedur, serta melaporkan hasil kerja kepada atasan. PLTG merupakan pembangkit berbasis turbin gas yang dapat dinyalakan cepat untuk memikul beban puncak; lokasinya umumnya dekat pasokan gas atau pusat beban.

Ruang lingkup pekerjaannya adalah pengawasan, yang mencakup kegiatan mengawasi pelaksanaan pekerjaan agar sesuai gambar kerja, spesifikasi, jadwal, mutu, dan persyaratan keselamatan. Peralatan yang ditangani antara lain turbin gas, kompresor udara, ruang bakar, generator, sistem bahan bakar gas/HSD, sistem start, serta trafo unit. Dalam praktik, pemegang okupasi ini memeriksa material, memverifikasi metode kerja, membuat laporan kemajuan, dan menghentikan pekerjaan yang membahayakan.

Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) wajib dimiliki karena Pasal 44 UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan mewajibkan setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan memiliki sertifikat kompetensi. Pekerjaan ini bersinggungan dengan gas mudah terbakar, temperatur gas buang sangat tinggi, kebisingan ekstrem, dan tegangan generator, sehingga kesalahan kecil dapat berakibat cedera fatal, kerusakan peralatan bernilai miliaran rupiah, atau pemadaman yang merugikan banyak pelanggan. Sertifikasi melalui LSK yang terakreditasi DJK ESDM membuktikan bahwa pekerja telah diuji pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerjanya sesuai SKKNI.

Okupasi ini terkait erat dengan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, yang mencakup tiga aspek. Pertama, keselamatan orang: pekerja wajib menerapkan izin kerja, LOTO (lock out tag out), pembebasan tegangan, dan APD agar dirinya, rekan kerja, serta masyarakat terlindungi. Kedua, keselamatan instalasi: pengawasan yang benar menjaga peralatan tetap andal dan tidak memicu gangguan berantai. Ketiga, keselamatan lingkungan: pekerjaan harus mengendalikan emisi gas buang, kebisingan, dan risiko kebocoran bahan bakar. Kompetensi yang tersertifikasi adalah fondasi agar ketiga aspek K2 tersebut terpenuhi.

Lihat unit kompetensi & syarat skema Pelaksana tugas Konsultan Pengawas Pembangunan dan Pemasangan peralatan Sistem pendingin - Level 2

Pelaksana tugas Konsultan Pengawas Pembangunan dan Pemasangan peralatan bantu Balance Of Plant (BOP) - Level 2

Pelaksana tugas Konsultan Pengawas Pembangunan dan Pemasangan peralatan bantu Balance Of Plant (BOP) adalah okupasi pada bidang pengawasan PLTG (Pembangkit Listrik Tenaga Gas) dengan jenjang KKNI Level 2. Pemegang okupasi ini berperan sebagai pelaksana tingkat awal yang melaksanakan pekerjaan teknis rutin sesuai instruksi kerja dan prosedur, serta melaporkan hasil kerja kepada atasan. PLTG merupakan pembangkit berbasis turbin gas yang dapat dinyalakan cepat untuk memikul beban puncak; lokasinya umumnya dekat pasokan gas atau pusat beban.

Ruang lingkup pekerjaannya berfokus pada peralatan BOP (Balance of Plant), yaitu pengawasan yang mencakup kegiatan mengawasi pelaksanaan pekerjaan agar sesuai gambar kerja, spesifikasi, jadwal, mutu, dan persyaratan keselamatan. Secara teknis, BOP mencakup sistem pendukung seperti pompa, kompresor, pengolahan air, udara tekan, dan pemadam kebakaran yang menunjang operasi unit utama. Dalam praktik, pemegang okupasi ini memeriksa material, memverifikasi metode kerja, membuat laporan kemajuan, dan menghentikan pekerjaan yang membahayakan.

Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) wajib dimiliki karena Pasal 44 UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan mewajibkan setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan memiliki sertifikat kompetensi. Pekerjaan ini bersinggungan dengan gas mudah terbakar, temperatur gas buang sangat tinggi, kebisingan ekstrem, dan tegangan generator, sehingga kesalahan kecil dapat berakibat cedera fatal, kerusakan peralatan bernilai miliaran rupiah, atau pemadaman yang merugikan banyak pelanggan.

Okupasi ini terkait erat dengan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, yang mencakup tiga aspek. Pertama, keselamatan orang: pekerja wajib menerapkan izin kerja, LOTO (lock out tag out), pembebasan tegangan, dan APD agar dirinya, rekan kerja, serta masyarakat terlindungi. Kedua, keselamatan instalasi: pengawasan yang benar menjaga peralatan tetap andal dan tidak memicu gangguan berantai. Ketiga, keselamatan lingkungan: pekerjaan harus mengendalikan emisi gas buang, kebisingan, dan risiko kebocoran bahan bakar.

Lihat unit kompetensi & syarat skema Pelaksana tugas Konsultan Pengawas Pembangunan dan Pemasangan peralatan bantu Balance Of Plant (BOP) - Level 2

Pelaksana tugas Konsultan Pengawas Pembangunan dan Pemasangan peralatan Telekomunikasi - Level 2

Pelaksana tugas Konsultan Pengawas Pembangunan dan Pemasangan peralatan Telekomunikasi adalah okupasi pada bidang pengawasan PLTG (Pembangkit Listrik Tenaga Gas) dengan jenjang KKNI Level 2. Pemegang okupasi ini berperan sebagai pelaksana tingkat awal yang melaksanakan pekerjaan teknis rutin sesuai instruksi kerja dan prosedur, serta melaporkan hasil kerja kepada atasan. PLTG merupakan pembangkit berbasis turbin gas yang dapat dinyalakan cepat untuk memikul beban puncak; lokasinya umumnya dekat pasokan gas atau pusat beban.

Ruang lingkup pekerjaannya berfokus pada telekomunikasi, yaitu pengawasan yang mencakup kegiatan mengawasi pelaksanaan pekerjaan agar sesuai gambar kerja, spesifikasi, jadwal, mutu, dan persyaratan keselamatan. Secara teknis, sistem telekomunikasi menghubungkan gardu, pembangkit, dan pusat kendali untuk teleproteksi, SCADA, serta komunikasi suara operasi. Dalam praktik, pemegang okupasi ini memeriksa material, memverifikasi metode kerja, membuat laporan kemajuan, dan menghentikan pekerjaan yang membahayakan, dengan memperhatikan keterkaitan telekomunikasi terhadap turbin gas, kompresor udara, ruang bakar, generator, sistem bahan bakar gas/HSD, sistem start, serta trafo unit.

Karena pekerjaan ini berhadapan dengan gas mudah terbakar, temperatur gas buang sangat tinggi, kebisingan ekstrem, dan tegangan generator, negara mewajibkan tenaga tekniknya memiliki SKTTK sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Uji kompetensi oleh LSK yang terakreditasi DJK ESDM memastikan pekerja benar-benar menguasai prosedur, bukan sekadar berpengalaman. Bagi badan usaha, SKTTK juga menjadi syarat SBUJPTL, SIUJPTL, dan keikutsertaan dalam tender PLN maupun swasta.

Okupasi ini terkait erat dengan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, yang mencakup tiga aspek. Pertama, keselamatan orang: pekerja wajib menerapkan izin kerja, LOTO (lock out tag out), pembebasan tegangan, dan APD agar dirinya, rekan kerja, serta masyarakat terlindungi. Kedua, keselamatan instalasi: pengawasan yang benar menjaga peralatan tetap andal dan tidak memicu gangguan berantai. Ketiga, keselamatan lingkungan: pekerjaan harus mengendalikan emisi gas buang, kebisingan, dan risiko kebocoran bahan bakar.

Lihat unit kompetensi & syarat skema Pelaksana tugas Konsultan Pengawas Pembangunan dan Pemasangan peralatan Telekomunikasi - Level 2

Pelaksana tugas Konsultan Pengawas Pembangunan dan Pemasangan peralatan Trafo - Level 2

Pelaksana tugas Konsultan Pengawas Pembangunan dan Pemasangan peralatan Trafo adalah okupasi pada bidang pengawasan PLTG (Pembangkit Listrik Tenaga Gas) dengan jenjang KKNI Level 2. Pemegang okupasi ini berperan sebagai pelaksana tingkat awal yang melaksanakan pekerjaan teknis rutin sesuai instruksi kerja dan prosedur, serta melaporkan hasil kerja kepada atasan. PLTG merupakan pembangkit berbasis turbin gas yang dapat dinyalakan cepat untuk memikul beban puncak; lokasinya umumnya dekat pasokan gas atau pusat beban.

Ruang lingkup pekerjaannya berfokus pada transformator, yaitu pengawasan yang mencakup kegiatan mengawasi pelaksanaan pekerjaan agar sesuai gambar kerja, spesifikasi, jadwal, mutu, dan persyaratan keselamatan. Secara teknis, transformator mengubah level tegangan dan berisi minyak isolasi, belitan, tap changer, serta proteksi Buchholz dan suhu yang harus dipantau. Dalam praktik, pemegang okupasi ini memeriksa material, memverifikasi metode kerja, membuat laporan kemajuan, dan menghentikan pekerjaan yang membahayakan, dengan memperhatikan keterkaitan transformator terhadap turbin gas, kompresor udara, ruang bakar, generator, sistem bahan bakar gas/HSD, sistem start, serta trafo unit.

Karena pekerjaan ini berhadapan dengan gas mudah terbakar, temperatur gas buang sangat tinggi, kebisingan ekstrem, dan tegangan generator, negara mewajibkan tenaga tekniknya memiliki SKTTK sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Uji kompetensi oleh LSK yang terakreditasi DJK ESDM memastikan pekerja benar-benar menguasai prosedur, bukan sekadar berpengalaman. Bagi badan usaha, SKTTK juga menjadi syarat SBUJPTL, SIUJPTL, dan keikutsertaan dalam tender PLN maupun swasta.

Okupasi ini terkait erat dengan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, yang mencakup tiga aspek. Pertama, keselamatan orang: pekerja wajib menerapkan izin kerja, LOTO (lock out tag out), pembebasan tegangan, dan APD agar dirinya, rekan kerja, serta masyarakat terlindungi. Kedua, keselamatan instalasi: pengawasan yang benar menjaga peralatan tetap andal dan tidak memicu gangguan berantai. Ketiga, keselamatan lingkungan: pekerjaan harus mengendalikan emisi gas buang, kebisingan, dan risiko kebocoran bahan bakar.

Lihat unit kompetensi & syarat skema Pelaksana tugas Konsultan Pengawas Pembangunan dan Pemasangan peralatan Trafo - Level 2

Pelaksana tugas Konsultan Pengawas Pembangunan dan Pemasangan peralatan Kontrol dan Instrumen - Level 2

Pelaksana tugas Konsultan Pengawas Pembangunan dan Pemasangan peralatan Kontrol dan Instrumen adalah okupasi pada bidang pengawasan PLTG (Pembangkit Listrik Tenaga Gas) dengan jenjang KKNI Level 2. Pemegang okupasi ini berperan sebagai pelaksana tingkat awal yang melaksanakan pekerjaan teknis rutin sesuai instruksi kerja dan prosedur, serta melaporkan hasil kerja kepada atasan. PLTG merupakan pembangkit berbasis turbin gas yang dapat dinyalakan cepat untuk memikul beban puncak; lokasinya umumnya dekat pasokan gas atau pusat beban.

Ruang lingkup pekerjaannya berfokus pada sistem kontrol dan instrumen, yaitu pengawasan yang mencakup kegiatan mengawasi pelaksanaan pekerjaan agar sesuai gambar kerja, spesifikasi, jadwal, mutu, dan persyaratan keselamatan. Secara teknis, sistem kontrol dan instrumen mencakup sensor, transmitter, PLC/DCS, katup kendali, dan interlock yang menjaga proses tetap dalam batas aman. Dalam praktik, pemegang okupasi ini memeriksa material, memverifikasi metode kerja, membuat laporan kemajuan, dan menghentikan pekerjaan yang membahayakan, dengan memperhatikan keterkaitan sistem kontrol dan instrumen terhadap turbin gas, kompresor udara, ruang bakar, generator, sistem bahan bakar gas/HSD, sistem start, serta trafo unit.

Karena pekerjaan ini berhadapan dengan gas mudah terbakar, temperatur gas buang sangat tinggi, kebisingan ekstrem, dan tegangan generator, negara mewajibkan tenaga tekniknya memiliki SKTTK sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Bagi badan usaha, SKTTK juga menjadi syarat SBUJPTL, SIUJPTL, dan keikutsertaan dalam tender PLN maupun swasta.

Okupasi ini terkait erat dengan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, yang mencakup tiga aspek. Pertama, keselamatan orang: pekerja wajib menerapkan izin kerja, LOTO (lock out tag out), pembebasan tegangan, dan APD agar dirinya, rekan kerja, serta masyarakat terlindungi. Kedua, keselamatan instalasi: pengawasan yang benar menjaga peralatan tetap andal dan tidak memicu gangguan berantai. Ketiga, keselamatan lingkungan: pekerjaan harus mengendalikan emisi gas buang, kebisingan, dan risiko kebocoran bahan bakar.

Lihat unit kompetensi & syarat skema Pelaksana tugas Konsultan Pengawas Pembangunan dan Pemasangan peralatan Kontrol dan Instrumen - Level 2
Penjelasan Regulasi

Tentang Serkom Listrik Pelaksana Madya Konsultan Pengawas Pembangunan dan Pemasangan PLTG

Usaha ketenagalistrikan di Indonesia mengalami pertumbuhan pesat seiring tingginya kebutuhan pasokan energi listrik yang andal dan aman. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan seluruh tenaga kerja teknik listrik memiliki sertifikat kompetensi resmi.

SKTTK (Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan) untuk jabatan Pelaksana Madya Konsultan Pengawas Pembangunan dan Pemasangan PLTG (kode M.71.111.01.KUALIFIKASI.2.KITLTG) merupakan bukti sah kompetensi yang diuji oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) terakreditasi Ditjen Ketenagalistrikan (DJK) Kementerian ESDM.

Sertifikasi ini menjadi landasan penting dalam menjamin Keselamatan Ketenagalistrikan (K2), keandalan sistem instalasi, serta pencegahan risiko kecelakaan kerja teknis pada proyek-proyek ketenagalistrikan nasional.

UU No. 30 Tahun 2009

Pasal 44 Ayat 6 mewajibkan setiap tenaga teknik ketenagalistrikan memiliki Sertifikat Kompetensi.

Permen ESDM No. 12/2021

Standarisasi uji kompetensi & akreditasi LSK resmi di bawah Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.

Serkom Sertifikat Kompetensi Pelaksana Madya Konsultan Pengawas Pembangunan dan Pemasangan PLTG

Syarat Utama PJT & TT SBUJPTL

Tanpa tenaga ahli bersertifikat Serkom DJK ESDM untuk kualifikasi ini, pengajuan Sertifikat Badan Usaha (SBUJPTL) dan Izin Usaha (SIUJPTL) perusahaan Anda tidak dapat disetujui.

Persiapan Pendaftaran

Syarat & Berkas Pendaftaran Serkom Pelaksana Madya Konsultan Pengawas Pembangunan dan Pemasangan PLTG

Tim Serkom.co.id mendampingi verifikasi dan kelengkapan dokumen berikut agar siap diajukan ke LSK ESDM:

1. Identitas Diri (KTP / Paspor)

Scan KTP asli yang masih berlaku bagi Tenaga Teknik WNI, atau Paspor/KITAS untuk Tenaga Asing.

2. Ijazah Pendidikan Teknik

Ijazah pendidikan formal teknik (D3/S1/SMK Teknik Listrik/Relevan) sesuai jenjang kualifikasi yang diajukan.

3. Pasfoto Terbaru

File pasfoto resmi berwarna format digital (background merah/biru) pakaian rapi/jas.

4. CV & Pengalaman Kerja

Curriculum Vitae terbaru yang mencantumkan riwayat pengalaman kerja di bidang ketenagalistrikan.

5. Portofolio Pekerjaan

Laporan hasil pekerjaan teknis terkait. Tim konsultan kami membantu penyusunan format portofolio ini.

Tahapan Kerja

Alur Pendampingan Sertifikasi & Pelatihan

Proses terstruktur dari pendaftaran hingga penerbitan Serkom resmi terdaftar SIMPK ESDM:

1

Konsultasi Skema

Diskusi gratis penentuan okupasi Pelaksana Madya Konsultan Pengawas Pembangunan dan Pemasangan PLTG & jenjang kualifikasi yang tepat.

2

Penyusunan Berkas

Pendampingan penataan dokumen administrasi & pembekalan bimbingan pre-uji asesmen LSK.

3

Uji Asesmen LSK

Pelaksanaan ujian wawancara & kompresi bersama Lembaga Sertifikasi Kompetensi terakreditasi ESDM.

4

Terbit Serkom ESDM

Sertifikat resmi terbit dengan nomor registrasi SIMPK ESDM & pendampingan izin SBUJPTL.

Tanya Jawab

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ SKTTK)

Informasi seputar sertifikasi Serkom Listrik Pelaksana Madya Konsultan Pengawas Pembangunan dan Pemasangan PLTG:

Serkom Listrik Pelaksana Madya Konsultan Pengawas Pembangunan dan Pemasangan PLTG adalah Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) resmi Ditjen Ketenagalistrikan ESDM untuk jabatan kerja Pelaksana Madya Konsultan Pengawas Pembangunan dan Pemasangan PLTG (Kode M.71.111.01.KUALIFIKASI.2.KITLTG). Sertifikat ini menjadi bukti legalitas kompetensi teknis sesuai UU No. 30 Tahun 2009.

Sertifikat ini diwajibkan oleh UU No. 30 Tahun 2009 Pasal 44 ayat 6 & Permen ESDM No. 12 Tahun 2021. Serkom merupakan dokumen kualifikasi Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan Tenaga Teknik (TT) untuk penerbitan SBUJPTL, SIUJPTL, SLO, NIDI, serta syarat lelang BUMN/LPSE.

Pendaftaran dilakukan dengan konsultasi awal via WhatsApp ke tim Serkom.co.id. Setelah verifikasi berkas dan pembekalan uji, asesmen dilakukan oleh LSK ESDM. Seluruh proses hingga terbit terintegrasi SIMPK ESDM rata-rata membutuhkan 14-21 hari kerja.

Ya. Kami mendampingi perpanjangan Serkom yang sudah habis masa berlakunya (3 tahun) melalui mekanisme resertifikasi LSK ESDM dengan pembukaan berkas portofolio pengalaman terbaru.
Konsultasi Prioritas

Siap Dapatkan SKTTK Pelaksana Madya Konsultan Pengawas Pembangunan dan Pemasangan PLTG?

Dapatkan bimbingan konsultan terpercaya, kemudahan verifikasi berkas, dan kepastian sertifikat Serkom terdaftar di SIMPK ESDM.

Kantor Operasional

Ruko Grand Boulevard Blok U01A No. 369, Citra Raya Tangerang, Banten 15710

Jam Operasional

Senin - Jumat: 08.30 - 17.30 WIB | Response WhatsApp Cepat

Dokumentasi & Social Proof

Suasana Pelaksanaan Uji Kompetensi SKTTK & Pelatihan 2026

Bukti kredibilitas ribuan tenaga teknik dan puluhan korporasi yang telah sukses tersertifikasi resmi LSK DJK ESDM melalui pendampingan Serkom.co.id.

Pembekalan Teori & Standardisasi K2/K3 - Serkom.co.id
Pembekalan Materi
Online Zoom / In-House

Pembekalan Teori & Standardisasi K2/K3

Sesi review kurikulum okupasi dan pemantapan portofolio teknis sebelum asesmen resmi.

Uji Tulis & Studi Kasus Ketenagalistrikan - Serkom.co.id
Asesmen CBT
Sistem CBT Terintegrasi

Uji Tulis & Studi Kasus Ketenagalistrikan

Pengerjaan soal standar LSK DJK ESDM secara transparan dan akurat.

Wawancara Eksplorasi Bersama Asesor DJK - Serkom.co.id
Uji Wawancara
1-on-1 Asesor Bersertifikat

Wawancara Eksplorasi Bersama Asesor DJK

Validasi bukti kompetensi kerja, SOP keselamatan, dan pengalaman riil tenaga teknik.

Pelaksanaan Asesmen di TUK Resmi - Serkom.co.id
Uji Offline TUK
TUK Jakarta & Bandung

Pelaksanaan Asesmen di TUK Resmi

Fasilitas Tempat Uji Kompetensi yang representatif di Jakarta, Bandung, dan sekitarnya.

Sertifikasi Kolektif & In-House Perusahaan - Serkom.co.id
In-House Training
Min. 5 Peserta / On-Site

Sertifikasi Kolektif & In-House Perusahaan

Program sertifikasi on-site khusus tim engineering BUMN, kontraktor, dan manufaktur.

Penerbitan SKTTK Terdaftar SIMPK ESDM - Serkom.co.id
Sertifikasi Sah
100% Legal & Terverifikasi

Penerbitan SKTTK Terdaftar SIMPK ESDM

Sertifikat resmi ber-QR Code ESDM untuk syarat SBUJPTL, PJT/TTJ, dan tender nasional.

100%
Resmi SIMPK DJK ESDM
1-on-1
Review Portofolio Asesmen
Fast-Track
Proses Cepat & Terstruktur
In-House
Tersedia untuk Perusahaan
Konsultasi Bebas Biaya

Amankan Jadwal Uji Kompetensi Anda Sekarang

Jangan sampai salah memilih Jabatan Kerja (Okupasi) yang mengakibatkan sertifikat tidak dapat dipakai untuk syarat SBUJPTL, PJT/TTJ, atau NIDI/SLO. Konsultasikan portofolio Anda bersama tim ahli kami.

Konsultasi via WhatsApp »