SKTTK Pelaksana Madya Konsultan Pengawas Pembangunan dan Pemasangan PLTGU
Layanan konsultan & pendampingan Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK/Serkom) resmi Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM. Pembekalan uji baru & perpanjangan cepat 14–21 hari kerja, garansi terbit terintegrasi SIMPK ESDM.
Spesifikasi Sertifikasi Serkom
DJK ESDM- Jabatan Kerja: Pelaksana Madya Konsultan Pengawas Pembangunan dan Pemasangan PLTGU
- Kode Jabatan: M.71.111.01.KUALIFIKASI.2.KITTGU
- Regulasi Payung: UU No. 30/2009 & Permen ESDM 12/2021
- Masa Berlaku: 3 Tahun (Dapat Diperpanjang)
- Estimasi Waktu Uji: 14 - 21 Hari Kerja
- Validasi Keabsahan: QR Code SIMPK ESDM
Pilihan Jadwal Uji Kompetensi Pelaksana Madya Konsultan Pengawas Pembangunan dan Pemasangan PLTGU (4 Bulan Terdekat)
Pilih periode gelombang uji kompetensi resmi LSK DJK ESDM. Tersedia metode Online CBT & Zoom atau Offline (Jakarta, Tangerang, Bandung), serta bimbingan pra-asesmen dokumen:
Oktober 2026
November 2026
Desember 2026
Januari 2027
Butuh Jadwal Uji Khusus / In-House Training Perusahaan?
Tersedia pelaksanaan Uji Offline di Jakarta, Tangerang, Bandung serta In-House Training di lokasi proyek Anda (minimal 5 peserta) untuk percepatan sertifikasi tim.
Skema Okupasi Jabatan Kerja Pelaksana Madya Konsultan Pengawas Pembangunan dan Pemasangan PLTGU
Berikut skema okupasi dan jenjang jabatan kerja yang dapat didaftarkan untuk uji kompetensi LSK ESDM:
Pelaksana tugas Konsultan Pengawas Pembangunan dan Pemasangan Peralatan Pemadam Kebakaran - Level 2
Pelaksana tugas Konsultan Pengawas Pembangunan dan Pemasangan Peralatan Pemadam Kebakaran adalah okupasi pada bidang pengawasan PLTGU (Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap) dengan jenjang KKNI Level 2. Pemegang…
Pelaksana tugas Konsultan Pengawas Pembangunan dan Pemasangan peralatan Boiler - Level 2
Pelaksana tugas Konsultan Pengawas Pembangunan dan Pemasangan peralatan Boiler adalah okupasi pada bidang pengawasan PLTGU (Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap) dengan jenjang KKNI Level 2. Pemegang okupasi…
Pelaksana tugas Konsultan Pengawas Pembangunan dan Pemasangan kontrol instrumen - Level 2
Pelaksana tugas Konsultan Pengawas Pembangunan dan Pemasangan kontrol instrumen adalah okupasi pada bidang pengawasan PLTGU (Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap) dengan jenjang KKNI Level 2. Pemegang okupasi…
Pelaksana tugas Konsultan Pengawas Pembangunan dan Pemasangan Sistem Pendingin - Level 2
Pelaksana tugas Konsultan Pengawas Pembangunan dan Pemasangan Sistem Pendingin adalah okupasi pada bidang pengawasan PLTGU (Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap) dengan jenjang KKNI Level 2. Pemegang okupasi…
Pelaksana tugas Konsultan Pengawas Pembangunan dan Pemasangan peralatan listrik - Level 2
Pelaksana tugas Konsultan Pengawas Pembangunan dan Pemasangan peralatan listrik adalah okupasi pada bidang pengawasan PLTGU (Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap) dengan jenjang KKNI Level 2. Pemegang okupasi…
Pelaksana tugas Konsultan Pengawas Pembangunan dan Pemasangan peralatan Turbin Gas - Level 2
Pelaksana tugas Konsultan Pengawas Pembangunan dan Pemasangan peralatan Turbin Gas adalah okupasi pada bidang pengawasan PLTGU (Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap) dengan jenjang KKNI Level 2. Pemegang…
Pelaksana tugas Konsultan Pengawas Pembangunan dan Pemasangan peralatan Turbin Uap - Level 2
Pelaksana tugas Konsultan Pengawas Pembangunan dan Pemasangan peralatan Turbin Uap adalah okupasi pada bidang pengawasan PLTGU (Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap) dengan jenjang KKNI Level 2. Pemegang…
Pelaksana tugas Konsultan Pengawas Pembangunan dan Pemasangan peralatan Trafo - Level 2
Pelaksana tugas Konsultan Pengawas Pembangunan dan Pemasangan peralatan Trafo adalah okupasi pada bidang pengawasan PLTGU (Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap) dengan jenjang KKNI Level 2. Pemegang okupasi…
Pelaksana tugas Konsultan Pengawas Pembangunan dan Pemasangan peralatan Telekomunikasi - Level 2
Pelaksana tugas Konsultan Pengawas Pembangunan dan Pemasangan peralatan Telekomunikasi adalah okupasi pada bidang pengawasan PLTGU (Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap) dengan jenjang KKNI Level 2. Pemegang okupasi…
Pelaksana tugas Konsultan Pengawas Pembangunan dan Pemasangan peralatan Alat Berat - Level 2
Pelaksana tugas Konsultan Pengawas Pembangunan dan Pemasangan peralatan Alat Berat adalah okupasi pada bidang pengawasan PLTGU (Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap) dengan jenjang KKNI Level 2. Pemegang…
Pelaksana tugas Konsultan Pengawas Pembangunan dan Pemasangan peralatan HRSG - Level 2
Pelaksana tugas Konsultan Pengawas Pembangunan dan Pemasangan peralatan HRSG adalah okupasi pada bidang pengawasan PLTGU (Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap) dengan jenjang KKNI Level 2. Pemegang okupasi…
Lingkup Kerja, Peralatan & K2 Okupasi Pelaksana Madya Konsultan Pengawas Pembangunan dan Pemasangan PLTGU
Pelaksana tugas Konsultan Pengawas Pembangunan dan Pemasangan Peralatan Pemadam Kebakaran - Level 2
Pelaksana tugas Konsultan Pengawas Pembangunan dan Pemasangan Peralatan Pemadam Kebakaran adalah okupasi pada bidang pengawasan PLTGU (Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap) dengan jenjang KKNI Level 2. Pemegang okupasi ini berperan sebagai pelaksana tingkat awal yang melaksanakan pekerjaan teknis rutin sesuai instruksi kerja dan prosedur, serta melaporkan hasil kerja kepada atasan. PLTGU merupakan pembangkit siklus kombinasi yang memanfaatkan gas buang turbin gas untuk menghasilkan uap di HRSG, lalu memutar turbin uap; umumnya berada di kawasan pesisir atau dekat jaringan pipa gas.
Ruang lingkup pekerjaannya adalah pengawasan, yang mencakup kegiatan mengawasi pelaksanaan pekerjaan agar sesuai gambar kerja, spesifikasi, jadwal, mutu, dan persyaratan keselamatan. Peralatan yang ditangani antara lain turbin gas, HRSG, turbin uap, generator, kondensor, sistem bahan bakar gas, trafo generator, serta sistem kontrol DCS. Dalam praktik, pemegang okupasi ini memeriksa material, memverifikasi metode kerja, membuat laporan kemajuan, dan menghentikan pekerjaan yang membahayakan.
Karena pekerjaan ini berhadapan dengan gas bertekanan dan mudah terbakar, uap bertemperatur tinggi, putaran mesin berkecepatan tinggi, serta tegangan generator, negara mewajibkan tenaga tekniknya memiliki SKTTK sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Uji kompetensi oleh LSK yang terakreditasi DJK ESDM memastikan pekerja benar-benar menguasai prosedur, bukan sekadar berpengalaman. Bagi badan usaha, SKTTK juga menjadi syarat SBUJPTL, SIUJPTL, dan keikutsertaan dalam tender PLN maupun swasta.
Okupasi ini terkait erat dengan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, yang mencakup tiga aspek. Pertama, keselamatan orang: pekerja wajib menerapkan izin kerja, LOTO (lock out tag out), pembebasan tegangan, dan APD agar dirinya, rekan kerja, serta masyarakat terlindungi. Kedua, keselamatan instalasi: pengawasan yang benar menjaga peralatan tetap andal dan tidak memicu gangguan berantai. Ketiga, keselamatan lingkungan: pekerjaan harus mengendalikan emisi NOx, kebisingan, dan pembuangan air pendingin. Kompetensi yang tersertifikasi adalah fondasi agar ketiga aspek K2 tersebut terpenuhi.
Lihat unit kompetensi & syarat skema Pelaksana tugas Konsultan Pengawas Pembangunan dan Pemasangan Peralatan Pemadam Kebakaran - Level 2
Pelaksana tugas Konsultan Pengawas Pembangunan dan Pemasangan peralatan Boiler - Level 2
Pelaksana tugas Konsultan Pengawas Pembangunan dan Pemasangan peralatan Boiler adalah okupasi pada bidang pengawasan PLTGU (Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap) dengan jenjang KKNI Level 2. Pemegang okupasi ini berperan sebagai pelaksana tingkat awal yang melaksanakan pekerjaan teknis rutin sesuai instruksi kerja dan prosedur, serta melaporkan hasil kerja kepada atasan. PLTGU merupakan pembangkit siklus kombinasi yang memanfaatkan gas buang turbin gas untuk menghasilkan uap di HRSG, lalu memutar turbin uap; umumnya berada di kawasan pesisir atau dekat jaringan pipa gas.
Ruang lingkup pekerjaannya berfokus pada boiler, yaitu pengawasan yang mencakup kegiatan mengawasi pelaksanaan pekerjaan agar sesuai gambar kerja, spesifikasi, jadwal, mutu, dan persyaratan keselamatan. Secara teknis, boiler adalah bejana tekan yang menghasilkan uap melalui pembakaran, dengan komponen pipa pemanas, drum, burner, dan katup pengaman yang berisiko tinggi jika gagal. Dalam praktik, pemegang okupasi ini memeriksa material, memverifikasi metode kerja, membuat laporan kemajuan, dan menghentikan pekerjaan yang membahayakan, dengan memperhatikan keterkaitan boiler terhadap turbin gas, HRSG, turbin uap, generator, kondensor, sistem bahan bakar gas, trafo generator, serta sistem kontrol DCS.
Karena pekerjaan ini berhadapan dengan gas bertekanan dan mudah terbakar, uap bertemperatur tinggi, putaran mesin berkecepatan tinggi, serta tegangan generator, negara mewajibkan tenaga tekniknya memiliki SKTTK sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Bagi badan usaha, SKTTK juga menjadi syarat SBUJPTL, SIUJPTL, dan keikutsertaan dalam tender PLN maupun swasta.
Okupasi ini terkait erat dengan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, yang mencakup tiga aspek. Pertama, keselamatan orang: pekerja wajib menerapkan izin kerja, LOTO (lock out tag out), pembebasan tegangan, dan APD agar dirinya, rekan kerja, serta masyarakat terlindungi. Kedua, keselamatan instalasi: pengawasan yang benar menjaga peralatan tetap andal dan tidak memicu gangguan berantai. Ketiga, keselamatan lingkungan: pekerjaan harus mengendalikan emisi NOx, kebisingan, dan pembuangan air pendingin.
Lihat unit kompetensi & syarat skema Pelaksana tugas Konsultan Pengawas Pembangunan dan Pemasangan peralatan Boiler - Level 2
Pelaksana tugas Konsultan Pengawas Pembangunan dan Pemasangan kontrol instrumen - Level 2
Pelaksana tugas Konsultan Pengawas Pembangunan dan Pemasangan kontrol instrumen adalah okupasi pada bidang pengawasan PLTGU (Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap) dengan jenjang KKNI Level 2. Pemegang okupasi ini berperan sebagai pelaksana tingkat awal yang melaksanakan pekerjaan teknis rutin sesuai instruksi kerja dan prosedur, serta melaporkan hasil kerja kepada atasan. PLTGU merupakan pembangkit siklus kombinasi yang memanfaatkan gas buang turbin gas untuk menghasilkan uap di HRSG, lalu memutar turbin uap; umumnya berada di kawasan pesisir atau dekat jaringan pipa gas.
Ruang lingkup pekerjaannya berfokus pada sistem kontrol dan instrumen, yaitu pengawasan yang mencakup kegiatan mengawasi pelaksanaan pekerjaan agar sesuai gambar kerja, spesifikasi, jadwal, mutu, dan persyaratan keselamatan. Secara teknis, sistem kontrol dan instrumen mencakup sensor, transmitter, PLC/DCS, katup kendali, dan interlock yang menjaga proses tetap dalam batas aman. Dalam praktik, pemegang okupasi ini memeriksa material, memverifikasi metode kerja, membuat laporan kemajuan, dan menghentikan pekerjaan yang membahayakan.
Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) wajib dimiliki karena Pasal 44 UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan mewajibkan setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan memiliki sertifikat kompetensi. Pekerjaan ini bersinggungan dengan gas bertekanan dan mudah terbakar, uap bertemperatur tinggi, putaran mesin berkecepatan tinggi, serta tegangan generator, sehingga kesalahan kecil dapat berakibat cedera fatal, kerusakan peralatan bernilai miliaran rupiah, atau pemadaman yang merugikan banyak pelanggan.
Okupasi ini terkait erat dengan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, yang mencakup tiga aspek. Pertama, keselamatan orang: pekerja wajib menerapkan izin kerja, LOTO (lock out tag out), pembebasan tegangan, dan APD agar dirinya, rekan kerja, serta masyarakat terlindungi. Kedua, keselamatan instalasi: pengawasan yang benar menjaga peralatan tetap andal dan tidak memicu gangguan berantai. Ketiga, keselamatan lingkungan: pekerjaan harus mengendalikan emisi NOx, kebisingan, dan pembuangan air pendingin.
Lihat unit kompetensi & syarat skema Pelaksana tugas Konsultan Pengawas Pembangunan dan Pemasangan kontrol instrumen - Level 2
Pelaksana tugas Konsultan Pengawas Pembangunan dan Pemasangan Sistem Pendingin - Level 2
Pelaksana tugas Konsultan Pengawas Pembangunan dan Pemasangan Sistem Pendingin adalah okupasi pada bidang pengawasan PLTGU (Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap) dengan jenjang KKNI Level 2. Pemegang okupasi ini berperan sebagai pelaksana tingkat awal yang melaksanakan pekerjaan teknis rutin sesuai instruksi kerja dan prosedur, serta melaporkan hasil kerja kepada atasan. PLTGU merupakan pembangkit siklus kombinasi yang memanfaatkan gas buang turbin gas untuk menghasilkan uap di HRSG, lalu memutar turbin uap; umumnya berada di kawasan pesisir atau dekat jaringan pipa gas.
Ruang lingkup pekerjaannya adalah pengawasan, yang mencakup kegiatan mengawasi pelaksanaan pekerjaan agar sesuai gambar kerja, spesifikasi, jadwal, mutu, dan persyaratan keselamatan. Peralatan yang ditangani antara lain turbin gas, HRSG, turbin uap, generator, kondensor, sistem bahan bakar gas, trafo generator, serta sistem kontrol DCS. Dalam praktik, pemegang okupasi ini memeriksa material, memverifikasi metode kerja, membuat laporan kemajuan, dan menghentikan pekerjaan yang membahayakan.
Karena pekerjaan ini berhadapan dengan gas bertekanan dan mudah terbakar, uap bertemperatur tinggi, putaran mesin berkecepatan tinggi, serta tegangan generator, negara mewajibkan tenaga tekniknya memiliki SKTTK sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Uji kompetensi oleh LSK yang terakreditasi DJK ESDM memastikan pekerja benar-benar menguasai prosedur, bukan sekadar berpengalaman. Bagi badan usaha, SKTTK juga menjadi syarat SBUJPTL, SIUJPTL, dan keikutsertaan dalam tender PLN maupun swasta.
Okupasi ini terkait erat dengan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, yang mencakup tiga aspek. Pertama, keselamatan orang: pekerja wajib menerapkan izin kerja, LOTO (lock out tag out), pembebasan tegangan, dan APD agar dirinya, rekan kerja, serta masyarakat terlindungi. Kedua, keselamatan instalasi: pengawasan yang benar menjaga peralatan tetap andal dan tidak memicu gangguan berantai. Ketiga, keselamatan lingkungan: pekerjaan harus mengendalikan emisi NOx, kebisingan, dan pembuangan air pendingin. Kompetensi yang tersertifikasi adalah fondasi agar ketiga aspek K2 tersebut terpenuhi.
Lihat unit kompetensi & syarat skema Pelaksana tugas Konsultan Pengawas Pembangunan dan Pemasangan Sistem Pendingin - Level 2
Pelaksana tugas Konsultan Pengawas Pembangunan dan Pemasangan peralatan listrik - Level 2
Pelaksana tugas Konsultan Pengawas Pembangunan dan Pemasangan peralatan listrik adalah okupasi pada bidang pengawasan PLTGU (Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap) dengan jenjang KKNI Level 2. Pemegang okupasi ini berperan sebagai pelaksana tingkat awal yang melaksanakan pekerjaan teknis rutin sesuai instruksi kerja dan prosedur, serta melaporkan hasil kerja kepada atasan. PLTGU merupakan pembangkit siklus kombinasi yang memanfaatkan gas buang turbin gas untuk menghasilkan uap di HRSG, lalu memutar turbin uap; umumnya berada di kawasan pesisir atau dekat jaringan pipa gas.
Ruang lingkup pekerjaannya adalah pengawasan, yang mencakup kegiatan mengawasi pelaksanaan pekerjaan agar sesuai gambar kerja, spesifikasi, jadwal, mutu, dan persyaratan keselamatan. Peralatan yang ditangani antara lain turbin gas, HRSG, turbin uap, generator, kondensor, sistem bahan bakar gas, trafo generator, serta sistem kontrol DCS. Dalam praktik, pemegang okupasi ini memeriksa material, memverifikasi metode kerja, membuat laporan kemajuan, dan menghentikan pekerjaan yang membahayakan.
Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) wajib dimiliki karena Pasal 44 UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan mewajibkan setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan memiliki sertifikat kompetensi. Pekerjaan ini bersinggungan dengan gas bertekanan dan mudah terbakar, uap bertemperatur tinggi, putaran mesin berkecepatan tinggi, serta tegangan generator, sehingga kesalahan kecil dapat berakibat cedera fatal, kerusakan peralatan bernilai miliaran rupiah, atau pemadaman yang merugikan banyak pelanggan. Sertifikasi melalui LSK yang terakreditasi DJK ESDM membuktikan bahwa pekerja telah diuji pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerjanya sesuai SKKNI.
Okupasi ini terkait erat dengan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, yang mencakup tiga aspek. Pertama, keselamatan orang: pekerja wajib menerapkan izin kerja, LOTO (lock out tag out), pembebasan tegangan, dan APD agar dirinya, rekan kerja, serta masyarakat terlindungi. Kedua, keselamatan instalasi: pengawasan yang benar menjaga peralatan tetap andal dan tidak memicu gangguan berantai. Ketiga, keselamatan lingkungan: pekerjaan harus mengendalikan emisi NOx, kebisingan, dan pembuangan air pendingin.
Lihat unit kompetensi & syarat skema Pelaksana tugas Konsultan Pengawas Pembangunan dan Pemasangan peralatan listrik - Level 2
Pelaksana tugas Konsultan Pengawas Pembangunan dan Pemasangan peralatan Turbin Gas - Level 2
Pelaksana tugas Konsultan Pengawas Pembangunan dan Pemasangan peralatan Turbin Gas adalah okupasi pada bidang pengawasan PLTGU (Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap) dengan jenjang KKNI Level 2. Pemegang okupasi ini berperan sebagai pelaksana tingkat awal yang melaksanakan pekerjaan teknis rutin sesuai instruksi kerja dan prosedur, serta melaporkan hasil kerja kepada atasan. PLTGU merupakan pembangkit siklus kombinasi yang memanfaatkan gas buang turbin gas untuk menghasilkan uap di HRSG, lalu memutar turbin uap; umumnya berada di kawasan pesisir atau dekat jaringan pipa gas.
Ruang lingkup pekerjaannya berfokus pada turbin gas, yaitu pengawasan yang mencakup kegiatan mengawasi pelaksanaan pekerjaan agar sesuai gambar kerja, spesifikasi, jadwal, mutu, dan persyaratan keselamatan. Secara teknis, turbin gas terdiri atas kompresor, ruang bakar, dan turbin yang berputar sangat cepat pada temperatur gas panas tinggi, sehingga menuntut pemantauan getaran dan temperatur yang ketat. Dalam praktik, pemegang okupasi ini memeriksa material, memverifikasi metode kerja, membuat laporan kemajuan, dan menghentikan pekerjaan yang membahayakan, dengan memperhatikan keterkaitan turbin gas terhadap turbin gas, HRSG, turbin uap, generator, kondensor, sistem bahan bakar gas, trafo generator, serta sistem kontrol DCS.
Karena pekerjaan ini berhadapan dengan gas bertekanan dan mudah terbakar, uap bertemperatur tinggi, putaran mesin berkecepatan tinggi, serta tegangan generator, negara mewajibkan tenaga tekniknya memiliki SKTTK sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Bagi badan usaha, SKTTK juga menjadi syarat SBUJPTL, SIUJPTL, dan keikutsertaan dalam tender PLN maupun swasta.
Okupasi ini terkait erat dengan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, yang mencakup tiga aspek. Pertama, keselamatan orang: pekerja wajib menerapkan izin kerja, LOTO (lock out tag out), pembebasan tegangan, dan APD agar dirinya, rekan kerja, serta masyarakat terlindungi. Kedua, keselamatan instalasi: pengawasan yang benar menjaga peralatan tetap andal dan tidak memicu gangguan berantai. Ketiga, keselamatan lingkungan: pekerjaan harus mengendalikan emisi NOx, kebisingan, dan pembuangan air pendingin.
Lihat unit kompetensi & syarat skema Pelaksana tugas Konsultan Pengawas Pembangunan dan Pemasangan peralatan Turbin Gas - Level 2
Pelaksana tugas Konsultan Pengawas Pembangunan dan Pemasangan peralatan Turbin Uap - Level 2
Pelaksana tugas Konsultan Pengawas Pembangunan dan Pemasangan peralatan Turbin Uap adalah okupasi pada bidang pengawasan PLTGU (Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap) dengan jenjang KKNI Level 2. Pemegang okupasi ini berperan sebagai pelaksana tingkat awal yang melaksanakan pekerjaan teknis rutin sesuai instruksi kerja dan prosedur, serta melaporkan hasil kerja kepada atasan. PLTGU merupakan pembangkit siklus kombinasi yang memanfaatkan gas buang turbin gas untuk menghasilkan uap di HRSG, lalu memutar turbin uap; umumnya berada di kawasan pesisir atau dekat jaringan pipa gas.
Ruang lingkup pekerjaannya berfokus pada turbin uap, yaitu pengawasan yang mencakup kegiatan mengawasi pelaksanaan pekerjaan agar sesuai gambar kerja, spesifikasi, jadwal, mutu, dan persyaratan keselamatan. Secara teknis, turbin uap mengubah energi uap bertekanan tinggi menjadi putaran poros; komponen kritisnya meliputi rotor, sudu, bantalan, sistem pelumas, katup utama, dan governor. Dalam praktik, pemegang okupasi ini memeriksa material, memverifikasi metode kerja, membuat laporan kemajuan, dan menghentikan pekerjaan yang membahayakan, dengan memperhatikan keterkaitan turbin uap terhadap turbin gas, HRSG, turbin uap, generator, kondensor, sistem bahan bakar gas, trafo generator, serta sistem kontrol DCS.
Karena pekerjaan ini berhadapan dengan gas bertekanan dan mudah terbakar, uap bertemperatur tinggi, putaran mesin berkecepatan tinggi, serta tegangan generator, negara mewajibkan tenaga tekniknya memiliki SKTTK sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Bagi badan usaha, SKTTK juga menjadi syarat SBUJPTL, SIUJPTL, dan keikutsertaan dalam tender PLN maupun swasta.
Okupasi ini terkait erat dengan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, yang mencakup tiga aspek. Pertama, keselamatan orang: pekerja wajib menerapkan izin kerja, LOTO (lock out tag out), pembebasan tegangan, dan APD agar dirinya, rekan kerja, serta masyarakat terlindungi. Kedua, keselamatan instalasi: pengawasan yang benar menjaga peralatan tetap andal dan tidak memicu gangguan berantai. Ketiga, keselamatan lingkungan: pekerjaan harus mengendalikan emisi NOx, kebisingan, dan pembuangan air pendingin.
Lihat unit kompetensi & syarat skema Pelaksana tugas Konsultan Pengawas Pembangunan dan Pemasangan peralatan Turbin Uap - Level 2
Pelaksana tugas Konsultan Pengawas Pembangunan dan Pemasangan peralatan Trafo - Level 2
Pelaksana tugas Konsultan Pengawas Pembangunan dan Pemasangan peralatan Trafo adalah okupasi pada bidang pengawasan PLTGU (Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap) dengan jenjang KKNI Level 2. Pemegang okupasi ini berperan sebagai pelaksana tingkat awal yang melaksanakan pekerjaan teknis rutin sesuai instruksi kerja dan prosedur, serta melaporkan hasil kerja kepada atasan. PLTGU merupakan pembangkit siklus kombinasi yang memanfaatkan gas buang turbin gas untuk menghasilkan uap di HRSG, lalu memutar turbin uap; umumnya berada di kawasan pesisir atau dekat jaringan pipa gas.
Ruang lingkup pekerjaannya berfokus pada transformator, yaitu pengawasan yang mencakup kegiatan mengawasi pelaksanaan pekerjaan agar sesuai gambar kerja, spesifikasi, jadwal, mutu, dan persyaratan keselamatan. Secara teknis, transformator mengubah level tegangan dan berisi minyak isolasi, belitan, tap changer, serta proteksi Buchholz dan suhu yang harus dipantau. Dalam praktik, pemegang okupasi ini memeriksa material, memverifikasi metode kerja, membuat laporan kemajuan, dan menghentikan pekerjaan yang membahayakan, dengan memperhatikan keterkaitan transformator terhadap turbin gas, HRSG, turbin uap, generator, kondensor, sistem bahan bakar gas, trafo generator, serta sistem kontrol DCS.
Karena pekerjaan ini berhadapan dengan gas bertekanan dan mudah terbakar, uap bertemperatur tinggi, putaran mesin berkecepatan tinggi, serta tegangan generator, negara mewajibkan tenaga tekniknya memiliki SKTTK sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Bagi badan usaha, SKTTK juga menjadi syarat SBUJPTL, SIUJPTL, dan keikutsertaan dalam tender PLN maupun swasta.
Okupasi ini terkait erat dengan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, yang mencakup tiga aspek. Pertama, keselamatan orang: pekerja wajib menerapkan izin kerja, LOTO (lock out tag out), pembebasan tegangan, dan APD agar dirinya, rekan kerja, serta masyarakat terlindungi. Kedua, keselamatan instalasi: pengawasan yang benar menjaga peralatan tetap andal dan tidak memicu gangguan berantai. Ketiga, keselamatan lingkungan: pekerjaan harus mengendalikan emisi NOx, kebisingan, dan pembuangan air pendingin.
Lihat unit kompetensi & syarat skema Pelaksana tugas Konsultan Pengawas Pembangunan dan Pemasangan peralatan Trafo - Level 2
Pelaksana tugas Konsultan Pengawas Pembangunan dan Pemasangan peralatan Telekomunikasi - Level 2
Pelaksana tugas Konsultan Pengawas Pembangunan dan Pemasangan peralatan Telekomunikasi adalah okupasi pada bidang pengawasan PLTGU (Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap) dengan jenjang KKNI Level 2. Pemegang okupasi ini berperan sebagai pelaksana tingkat awal yang melaksanakan pekerjaan teknis rutin sesuai instruksi kerja dan prosedur, serta melaporkan hasil kerja kepada atasan. PLTGU merupakan pembangkit siklus kombinasi yang memanfaatkan gas buang turbin gas untuk menghasilkan uap di HRSG, lalu memutar turbin uap; umumnya berada di kawasan pesisir atau dekat jaringan pipa gas.
Ruang lingkup pekerjaannya berfokus pada telekomunikasi, yaitu pengawasan yang mencakup kegiatan mengawasi pelaksanaan pekerjaan agar sesuai gambar kerja, spesifikasi, jadwal, mutu, dan persyaratan keselamatan. Secara teknis, sistem telekomunikasi menghubungkan gardu, pembangkit, dan pusat kendali untuk teleproteksi, SCADA, serta komunikasi suara operasi. Dalam praktik, pemegang okupasi ini memeriksa material, memverifikasi metode kerja, membuat laporan kemajuan, dan menghentikan pekerjaan yang membahayakan, dengan memperhatikan keterkaitan telekomunikasi terhadap turbin gas, HRSG, turbin uap, generator, kondensor, sistem bahan bakar gas, trafo generator, serta sistem kontrol DCS.
Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) wajib dimiliki karena Pasal 44 UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan mewajibkan setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan memiliki sertifikat kompetensi. Pekerjaan ini bersinggungan dengan gas bertekanan dan mudah terbakar, uap bertemperatur tinggi, putaran mesin berkecepatan tinggi, serta tegangan generator, sehingga kesalahan kecil dapat berakibat cedera fatal, kerusakan peralatan bernilai miliaran rupiah, atau pemadaman yang merugikan banyak pelanggan.
Okupasi ini terkait erat dengan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, yang mencakup tiga aspek. Pertama, keselamatan orang: pekerja wajib menerapkan izin kerja, LOTO (lock out tag out), pembebasan tegangan, dan APD agar dirinya, rekan kerja, serta masyarakat terlindungi. Kedua, keselamatan instalasi: pengawasan yang benar menjaga peralatan tetap andal dan tidak memicu gangguan berantai. Ketiga, keselamatan lingkungan: pekerjaan harus mengendalikan emisi NOx, kebisingan, dan pembuangan air pendingin.
Lihat unit kompetensi & syarat skema Pelaksana tugas Konsultan Pengawas Pembangunan dan Pemasangan peralatan Telekomunikasi - Level 2
Pelaksana tugas Konsultan Pengawas Pembangunan dan Pemasangan peralatan Alat Berat - Level 2
Pelaksana tugas Konsultan Pengawas Pembangunan dan Pemasangan peralatan Alat Berat adalah okupasi pada bidang pengawasan PLTGU (Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap) dengan jenjang KKNI Level 2. Pemegang okupasi ini berperan sebagai pelaksana tingkat awal yang melaksanakan pekerjaan teknis rutin sesuai instruksi kerja dan prosedur, serta melaporkan hasil kerja kepada atasan. PLTGU merupakan pembangkit siklus kombinasi yang memanfaatkan gas buang turbin gas untuk menghasilkan uap di HRSG, lalu memutar turbin uap; umumnya berada di kawasan pesisir atau dekat jaringan pipa gas.
Ruang lingkup pekerjaannya adalah pengawasan, yang mencakup kegiatan mengawasi pelaksanaan pekerjaan agar sesuai gambar kerja, spesifikasi, jadwal, mutu, dan persyaratan keselamatan. Peralatan yang ditangani antara lain turbin gas, HRSG, turbin uap, generator, kondensor, sistem bahan bakar gas, trafo generator, serta sistem kontrol DCS. Dalam praktik, pemegang okupasi ini memeriksa material, memverifikasi metode kerja, membuat laporan kemajuan, dan menghentikan pekerjaan yang membahayakan.
Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) wajib dimiliki karena Pasal 44 UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan mewajibkan setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan memiliki sertifikat kompetensi. Pekerjaan ini bersinggungan dengan gas bertekanan dan mudah terbakar, uap bertemperatur tinggi, putaran mesin berkecepatan tinggi, serta tegangan generator, sehingga kesalahan kecil dapat berakibat cedera fatal, kerusakan peralatan bernilai miliaran rupiah, atau pemadaman yang merugikan banyak pelanggan. Sertifikasi melalui LSK yang terakreditasi DJK ESDM membuktikan bahwa pekerja telah diuji pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerjanya sesuai SKKNI.
Okupasi ini terkait erat dengan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, yang mencakup tiga aspek. Pertama, keselamatan orang: pekerja wajib menerapkan izin kerja, LOTO (lock out tag out), pembebasan tegangan, dan APD agar dirinya, rekan kerja, serta masyarakat terlindungi. Kedua, keselamatan instalasi: pengawasan yang benar menjaga peralatan tetap andal dan tidak memicu gangguan berantai. Ketiga, keselamatan lingkungan: pekerjaan harus mengendalikan emisi NOx, kebisingan, dan pembuangan air pendingin.
Lihat unit kompetensi & syarat skema Pelaksana tugas Konsultan Pengawas Pembangunan dan Pemasangan peralatan Alat Berat - Level 2
Pelaksana tugas Konsultan Pengawas Pembangunan dan Pemasangan peralatan HRSG - Level 2
Pelaksana tugas Konsultan Pengawas Pembangunan dan Pemasangan peralatan HRSG adalah okupasi pada bidang pengawasan PLTGU (Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap) dengan jenjang KKNI Level 2. Pemegang okupasi ini berperan sebagai pelaksana tingkat awal yang melaksanakan pekerjaan teknis rutin sesuai instruksi kerja dan prosedur, serta melaporkan hasil kerja kepada atasan. PLTGU merupakan pembangkit siklus kombinasi yang memanfaatkan gas buang turbin gas untuk menghasilkan uap di HRSG, lalu memutar turbin uap; umumnya berada di kawasan pesisir atau dekat jaringan pipa gas.
Ruang lingkup pekerjaannya adalah pengawasan, yang mencakup kegiatan mengawasi pelaksanaan pekerjaan agar sesuai gambar kerja, spesifikasi, jadwal, mutu, dan persyaratan keselamatan. Peralatan yang ditangani antara lain turbin gas, HRSG, turbin uap, generator, kondensor, sistem bahan bakar gas, trafo generator, serta sistem kontrol DCS. Dalam praktik, pemegang okupasi ini memeriksa material, memverifikasi metode kerja, membuat laporan kemajuan, dan menghentikan pekerjaan yang membahayakan.
Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) wajib dimiliki karena Pasal 44 UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan mewajibkan setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan memiliki sertifikat kompetensi. Pekerjaan ini bersinggungan dengan gas bertekanan dan mudah terbakar, uap bertemperatur tinggi, putaran mesin berkecepatan tinggi, serta tegangan generator, sehingga kesalahan kecil dapat berakibat cedera fatal, kerusakan peralatan bernilai miliaran rupiah, atau pemadaman yang merugikan banyak pelanggan. Sertifikasi melalui LSK yang terakreditasi DJK ESDM membuktikan bahwa pekerja telah diuji pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerjanya sesuai SKKNI.
Okupasi ini terkait erat dengan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, yang mencakup tiga aspek. Pertama, keselamatan orang: pekerja wajib menerapkan izin kerja, LOTO (lock out tag out), pembebasan tegangan, dan APD agar dirinya, rekan kerja, serta masyarakat terlindungi. Kedua, keselamatan instalasi: pengawasan yang benar menjaga peralatan tetap andal dan tidak memicu gangguan berantai. Ketiga, keselamatan lingkungan: pekerjaan harus mengendalikan emisi NOx, kebisingan, dan pembuangan air pendingin.
Lihat unit kompetensi & syarat skema Pelaksana tugas Konsultan Pengawas Pembangunan dan Pemasangan peralatan HRSG - Level 2Tentang Serkom Listrik Pelaksana Madya Konsultan Pengawas Pembangunan dan Pemasangan PLTGU
Pelaksana Madya Konsultan Pengawas Pembangunan dan Pemasangan PLTGU adalah skema Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) pada usaha pembangkitan tenaga listrik, bidang pengawasan PLTGU (Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap). Skema ini berada pada jenjang Pelaksana tingkat Madya: pelaksana adalah tenaga teknik lapangan yang mengerjakan langsung pekerjaan teknis sesuai gambar kerja, instruksi, dan prosedur, sedangkan Madya menandakan tingkat menengah, yang menuntut kemampuan bekerja mandiri dan membimbing tenaga teknik di bawahnya. PLTGU sendiri merupakan pembangkit siklus kombinasi yang memanfaatkan gas buang turbin gas untuk menghasilkan uap di HRSG, lalu memutar turbin uap; umumnya berada di kawasan pesisir atau dekat jaringan pipa gas.
Lingkup kompetensinya adalah pengawasan, yaitu mengawasi pelaksanaan pekerjaan agar sesuai gambar kerja, spesifikasi, jadwal, mutu, dan persyaratan keselamatan. Peralatan yang menjadi objek kerja antara lain turbin gas, HRSG, turbin uap, generator, kondensor, sistem bahan bakar gas, trafo generator, serta sistem kontrol DCS. Skema ini mencakup 11 okupasi, antara lain Pelaksana tugas Konsultan Pengawas Pembangunan dan Pemasangan Peralatan Pemadam Kebakaran, Pelaksana tugas Konsultan Pengawas Pembangunan dan Pemasangan peralatan Boiler, dan Pelaksana tugas Konsultan Pengawas Pembangunan dan Pemasangan kontrol instrumen, serta 8 okupasi lainnya.
Sertifikasi skema ini diwajibkan oleh UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, karena pekerjaan pengawasan PLTGU berhadapan dengan gas bertekanan dan mudah terbakar, uap bertemperatur tinggi, putaran mesin berkecepatan tinggi, serta tegangan generator. SKTTK juga menjadi syarat tenaga teknik dalam SBUJPTL, SIUJPTL, dan tender proyek PLN maupun swasta.
Kompetensi dalam skema ini berkaitan langsung dengan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) menurut Permen ESDM No. 10 Tahun 2021. Aspek keselamatan orang dipenuhi melalui izin kerja, LOTO, pembebasan tegangan, dan APD. Aspek keselamatan instalasi dijaga dengan pengawasan yang sesuai standar agar PLTGU tetap andal. Aspek keselamatan lingkungan menuntut perhatian terhadap emisi NOx, kebisingan, dan pembuangan air pendingin.
Kode skema: M.71.111.01.KUALIFIKASI.2.KITTGU.
Sub-bidang Pengawasan
Pengawasan pada usaha pembangkitan tenaga listrik adalah kegiatan konsultansi yang memastikan pelaksanaan pekerjaan sesuai gambar kerja, spesifikasi teknis, jadwal, mutu, dan persyaratan keselamatan, mewakili kepentingan pemilik proyek. Sub-bidang ini menjadi pengelompokan resmi kualifikasi SKTTK DJK ESDM, sehingga setiap skema dan okupasi di dalamnya memiliki standar kompetensi yang spesifik untuk kegiatan tersebut.
UU No. 30 Tahun 2009
Pasal 44 Ayat 6 mewajibkan setiap tenaga teknik ketenagalistrikan memiliki Sertifikat Kompetensi.
Permen ESDM No. 12/2021
Standarisasi uji kompetensi & akreditasi LSK resmi di bawah Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.
Syarat Utama PJT & TT SBUJPTL
Tanpa tenaga ahli bersertifikat Serkom DJK ESDM untuk kualifikasi ini, pengajuan Sertifikat Badan Usaha (SBUJPTL) dan Izin Usaha (SIUJPTL) perusahaan Anda tidak dapat disetujui.
Syarat & Berkas Pendaftaran Serkom Pelaksana Madya Konsultan Pengawas Pembangunan dan Pemasangan PLTGU
Tim Serkom.co.id mendampingi verifikasi dan kelengkapan dokumen berikut agar siap diajukan ke LSK ESDM:
1. Identitas Diri (KTP / Paspor)
Scan KTP asli yang masih berlaku bagi Tenaga Teknik WNI, atau Paspor/KITAS untuk Tenaga Asing.
2. Ijazah Pendidikan Teknik
Ijazah pendidikan formal teknik (D3/S1/SMK Teknik Listrik/Relevan) sesuai jenjang kualifikasi yang diajukan.
3. Pasfoto Terbaru
File pasfoto resmi berwarna format digital (background merah/biru) pakaian rapi/jas.
4. CV & Pengalaman Kerja
Curriculum Vitae terbaru yang mencantumkan riwayat pengalaman kerja di bidang ketenagalistrikan.
5. Portofolio Pekerjaan
Laporan hasil pekerjaan teknis terkait. Tim konsultan kami membantu penyusunan format portofolio ini.
Alur Pendampingan Sertifikasi & Pelatihan
Proses terstruktur dari pendaftaran hingga penerbitan Serkom resmi terdaftar SIMPK ESDM:
Konsultasi Skema
Diskusi gratis penentuan okupasi Pelaksana Madya Konsultan Pengawas Pembangunan dan Pemasangan PLTGU & jenjang kualifikasi yang tepat.
Penyusunan Berkas
Pendampingan penataan dokumen administrasi & pembekalan bimbingan pre-uji asesmen LSK.
Uji Asesmen LSK
Pelaksanaan ujian wawancara & kompresi bersama Lembaga Sertifikasi Kompetensi terakreditasi ESDM.
Terbit Serkom ESDM
Sertifikat resmi terbit dengan nomor registrasi SIMPK ESDM & pendampingan izin SBUJPTL.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ SKTTK)
Informasi seputar sertifikasi Serkom Listrik Pelaksana Madya Konsultan Pengawas Pembangunan dan Pemasangan PLTGU:
Siap Dapatkan SKTTK Pelaksana Madya Konsultan Pengawas Pembangunan dan Pemasangan PLTGU?
Dapatkan bimbingan konsultan terpercaya, kemudahan verifikasi berkas, dan kepastian sertifikat Serkom terdaftar di SIMPK ESDM.
Kantor Operasional
Ruko Grand Boulevard Blok U01A No. 369, Citra Raya Tangerang, Banten 15710
Jam Operasional
Senin - Jumat: 08.30 - 17.30 WIB | Response WhatsApp Cepat
Suasana Pelaksanaan Uji Kompetensi SKTTK & Pelatihan 2026
Bukti kredibilitas ribuan tenaga teknik dan puluhan korporasi yang telah sukses tersertifikasi resmi LSK DJK ESDM melalui pendampingan Serkom.co.id.
Pembekalan Teori & Standardisasi K2/K3
Sesi review kurikulum okupasi dan pemantapan portofolio teknis sebelum asesmen resmi.
Uji Tulis & Studi Kasus Ketenagalistrikan
Pengerjaan soal standar LSK DJK ESDM secara transparan dan akurat.
Wawancara Eksplorasi Bersama Asesor DJK
Validasi bukti kompetensi kerja, SOP keselamatan, dan pengalaman riil tenaga teknik.
Pelaksanaan Asesmen di TUK Resmi
Fasilitas Tempat Uji Kompetensi yang representatif di Jakarta, Bandung, dan sekitarnya.
Sertifikasi Kolektif & In-House Perusahaan
Program sertifikasi on-site khusus tim engineering BUMN, kontraktor, dan manufaktur.
Penerbitan SKTTK Terdaftar SIMPK ESDM
Sertifikat resmi ber-QR Code ESDM untuk syarat SBUJPTL, PJT/TTJ, dan tender nasional.
Amankan Jadwal Uji Kompetensi Anda Sekarang
Jangan sampai salah memilih Jabatan Kerja (Okupasi) yang mengakibatkan sertifikat tidak dapat dipakai untuk syarat SBUJPTL, PJT/TTJ, atau NIDI/SLO. Konsultasikan portofolio Anda bersama tim ahli kami.