SKTTK Pelaksana Madya Pengoperasian PLTP
Layanan konsultan & pendampingan Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK/Serkom) resmi Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM. Pembekalan uji baru & perpanjangan cepat 14–21 hari kerja, garansi terbit terintegrasi SIMPK ESDM.
Spesifikasi Sertifikasi Serkom
DJK ESDM- Jabatan Kerja: Pelaksana Madya Pengoperasian PLTP
- Kode Jabatan: D.35.114.01.KUALIFIKASI.2.KITLTP
- Regulasi Payung: UU No. 30/2009 & Permen ESDM 12/2021
- Masa Berlaku: 3 Tahun (Dapat Diperpanjang)
- Estimasi Waktu Uji: 14 - 21 Hari Kerja
- Validasi Keabsahan: QR Code SIMPK ESDM
Pilihan Jadwal Uji Kompetensi Pelaksana Madya Pengoperasian PLTP (4 Bulan Terdekat)
Pilih periode gelombang uji kompetensi resmi LSK DJK ESDM. Tersedia metode Online CBT & Zoom atau Offline (Jakarta, Tangerang, Bandung), serta bimbingan pra-asesmen dokumen:
Oktober 2026
November 2026
Desember 2026
Januari 2027
Butuh Jadwal Uji Khusus / In-House Training Perusahaan?
Tersedia pelaksanaan Uji Offline di Jakarta, Tangerang, Bandung serta In-House Training di lokasi proyek Anda (minimal 5 peserta) untuk percepatan sertifikasi tim.
Skema Okupasi Jabatan Kerja Pelaksana Madya Pengoperasian PLTP
Berikut skema okupasi dan jenjang jabatan kerja yang dapat didaftarkan untuk uji kompetensi LSK ESDM:
Operator junior lokal peralatan condensate
Operator junior lokal peralatan condensate adalah okupasi pada bidang pengoperasian PLTP (Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi) dengan jenjang KKNI Level 2. Pemegang okupasi ini berperan sebagai pelaksana tingkat…
Operator junior lokal peralatan Pemadam Kebakaran - Level 2
Operator junior lokal peralatan Pemadam Kebakaran adalah okupasi pada bidang pengoperasian PLTP (Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi) dengan jenjang KKNI Level 2. Pemegang okupasi ini berperan sebagai pelaksana…
Operator junior lokal peralatan Auxiliary Island / Operator junior lokal peralatan BOP
Operator junior lokal peralatan Auxiliary Island / Operator junior lokal peralatan BOP adalah okupasi pada bidang pengoperasian PLTP (Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi) dengan jenjang KKNI Level 2.…
Junior Analyst - Level 2
Junior Analyst adalah okupasi pada bidang pengoperasian PLTP (Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi) dengan jenjang KKNI Level 2. Pemegang okupasi ini berperan sebagai pelaksana tingkat awal yang melaksanakan…
Lingkup Kerja, Peralatan & K2 Okupasi Pelaksana Madya Pengoperasian PLTP
Operator junior lokal peralatan condensate
Operator junior lokal peralatan condensate adalah okupasi pada bidang pengoperasian PLTP (Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi) dengan jenjang KKNI Level 2. Pemegang okupasi ini berperan sebagai pelaksana tingkat awal yang melaksanakan pekerjaan teknis rutin sesuai instruksi kerja dan prosedur, serta melaporkan hasil kerja kepada atasan. PLTP merupakan pembangkit yang memanfaatkan uap dari reservoir panas bumi; lokasinya berada di kawasan vulkanik pegunungan seperti di Jawa Barat, Sumatra, dan Sulawesi.
Ruang lingkup pekerjaannya adalah pengoperasian, yang mencakup kegiatan menjalankan, memantau, dan mengendalikan instalasi agar beroperasi aman, andal, dan efisien sesuai SOP. Peralatan yang ditangani antara lain sumur produksi, separator, pipa uap, turbin uap panas bumi, generator, kondensor, cooling tower, dan sistem reinjeksi. Dalam praktik, pemegang okupasi ini melakukan start-up dan shutdown, manuver peralatan, patroli, pencatatan parameter operasi, serta penanganan gangguan awal.
Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) wajib dimiliki karena Pasal 44 UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan mewajibkan setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan memiliki sertifikat kompetensi. Pekerjaan ini bersinggungan dengan uap panas bertekanan, gas H2S beracun, medan pegunungan, serta tegangan generator, sehingga kesalahan kecil dapat berakibat cedera fatal, kerusakan peralatan bernilai miliaran rupiah, atau pemadaman yang merugikan banyak pelanggan. Sertifikasi melalui LSK yang terakreditasi DJK ESDM membuktikan bahwa pekerja telah diuji pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerjanya sesuai SKKNI.
Okupasi ini terkait erat dengan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, yang mencakup tiga aspek. Pertama, keselamatan orang: pekerja wajib menerapkan izin kerja, LOTO (lock out tag out), pembebasan tegangan, dan APD agar dirinya, rekan kerja, serta masyarakat terlindungi. Kedua, keselamatan instalasi: pengoperasian yang benar menjaga peralatan tetap andal dan tidak memicu gangguan berantai. Ketiga, keselamatan lingkungan: pekerjaan harus mengendalikan gas H2S, air limbah geotermal (brine), dan kawasan hutan lindung. Kompetensi yang tersertifikasi adalah fondasi agar ketiga aspek K2 tersebut terpenuhi.
Lihat unit kompetensi & syarat skema Operator junior lokal peralatan condensate
Operator junior lokal peralatan Pemadam Kebakaran - Level 2
Operator junior lokal peralatan Pemadam Kebakaran adalah okupasi pada bidang pengoperasian PLTP (Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi) dengan jenjang KKNI Level 2. Pemegang okupasi ini berperan sebagai pelaksana tingkat awal yang melaksanakan pekerjaan teknis rutin sesuai instruksi kerja dan prosedur, serta melaporkan hasil kerja kepada atasan. PLTP merupakan pembangkit yang memanfaatkan uap dari reservoir panas bumi; lokasinya berada di kawasan vulkanik pegunungan seperti di Jawa Barat, Sumatra, dan Sulawesi.
Ruang lingkup pekerjaannya adalah pengoperasian, yang mencakup kegiatan menjalankan, memantau, dan mengendalikan instalasi agar beroperasi aman, andal, dan efisien sesuai SOP. Peralatan yang ditangani antara lain sumur produksi, separator, pipa uap, turbin uap panas bumi, generator, kondensor, cooling tower, dan sistem reinjeksi. Dalam praktik, pemegang okupasi ini melakukan start-up dan shutdown, manuver peralatan, patroli, pencatatan parameter operasi, serta penanganan gangguan awal.
Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) wajib dimiliki karena Pasal 44 UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan mewajibkan setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan memiliki sertifikat kompetensi. Pekerjaan ini bersinggungan dengan uap panas bertekanan, gas H2S beracun, medan pegunungan, serta tegangan generator, sehingga kesalahan kecil dapat berakibat cedera fatal, kerusakan peralatan bernilai miliaran rupiah, atau pemadaman yang merugikan banyak pelanggan. Sertifikasi melalui LSK yang terakreditasi DJK ESDM membuktikan bahwa pekerja telah diuji pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerjanya sesuai SKKNI.
Okupasi ini terkait erat dengan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, yang mencakup tiga aspek. Pertama, keselamatan orang: pekerja wajib menerapkan izin kerja, LOTO (lock out tag out), pembebasan tegangan, dan APD agar dirinya, rekan kerja, serta masyarakat terlindungi. Kedua, keselamatan instalasi: pengoperasian yang benar menjaga peralatan tetap andal dan tidak memicu gangguan berantai. Ketiga, keselamatan lingkungan: pekerjaan harus mengendalikan gas H2S, air limbah geotermal (brine), dan kawasan hutan lindung. Kompetensi yang tersertifikasi adalah fondasi agar ketiga aspek K2 tersebut terpenuhi.
Lihat unit kompetensi & syarat skema Operator junior lokal peralatan Pemadam Kebakaran - Level 2
Operator junior lokal peralatan Auxiliary Island / Operator junior lokal peralatan BOP
Operator junior lokal peralatan Auxiliary Island / Operator junior lokal peralatan BOP adalah okupasi pada bidang pengoperasian PLTP (Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi) dengan jenjang KKNI Level 2. Pemegang okupasi ini berperan sebagai pelaksana tingkat awal yang melaksanakan pekerjaan teknis rutin sesuai instruksi kerja dan prosedur, serta melaporkan hasil kerja kepada atasan. PLTP merupakan pembangkit yang memanfaatkan uap dari reservoir panas bumi; lokasinya berada di kawasan vulkanik pegunungan seperti di Jawa Barat, Sumatra, dan Sulawesi.
Ruang lingkup pekerjaannya berfokus pada peralatan BOP (Balance of Plant), yaitu pengoperasian yang mencakup kegiatan menjalankan, memantau, dan mengendalikan instalasi agar beroperasi aman, andal, dan efisien sesuai SOP. Secara teknis, BOP mencakup sistem pendukung seperti pompa, kompresor, pengolahan air, udara tekan, dan pemadam kebakaran yang menunjang operasi unit utama. Dalam praktik, pemegang okupasi ini melakukan start-up dan shutdown, manuver peralatan, patroli, pencatatan parameter operasi, serta penanganan gangguan awal, dengan memperhatikan keterkaitan peralatan BOP (Balance of Plant) terhadap sumur produksi, separator, pipa uap, turbin uap panas bumi, generator, kondensor, cooling tower, dan sistem reinjeksi.
Karena pekerjaan ini berhadapan dengan uap panas bertekanan, gas H2S beracun, medan pegunungan, serta tegangan generator, negara mewajibkan tenaga tekniknya memiliki SKTTK sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Bagi badan usaha, SKTTK juga menjadi syarat SBUJPTL, SIUJPTL, dan keikutsertaan dalam tender PLN maupun swasta.
Okupasi ini terkait erat dengan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, yang mencakup tiga aspek. Pertama, keselamatan orang: pekerja wajib menerapkan izin kerja, LOTO (lock out tag out), pembebasan tegangan, dan APD agar dirinya, rekan kerja, serta masyarakat terlindungi. Kedua, keselamatan instalasi: pengoperasian yang benar menjaga peralatan tetap andal dan tidak memicu gangguan berantai. Ketiga, keselamatan lingkungan: pekerjaan harus mengendalikan gas H2S, air limbah geotermal (brine), dan kawasan hutan lindung.
Lihat unit kompetensi & syarat skema Operator junior lokal peralatan Auxiliary Island / Operator junior lokal peralatan BOP
Junior Analyst - Level 2
Junior Analyst adalah okupasi pada bidang pengoperasian PLTP (Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi) dengan jenjang KKNI Level 2. Pemegang okupasi ini berperan sebagai pelaksana tingkat awal yang melaksanakan pekerjaan teknis rutin sesuai instruksi kerja dan prosedur, serta melaporkan hasil kerja kepada atasan. PLTP merupakan pembangkit yang memanfaatkan uap dari reservoir panas bumi; lokasinya berada di kawasan vulkanik pegunungan seperti di Jawa Barat, Sumatra, dan Sulawesi.
Ruang lingkup pekerjaannya adalah pengoperasian, yang mencakup kegiatan menjalankan, memantau, dan mengendalikan instalasi agar beroperasi aman, andal, dan efisien sesuai SOP. Peralatan yang ditangani antara lain sumur produksi, separator, pipa uap, turbin uap panas bumi, generator, kondensor, cooling tower, dan sistem reinjeksi. Dalam praktik, pemegang okupasi ini melakukan start-up dan shutdown, manuver peralatan, patroli, pencatatan parameter operasi, serta penanganan gangguan awal.
Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) wajib dimiliki karena Pasal 44 UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan mewajibkan setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan memiliki sertifikat kompetensi. Pekerjaan ini bersinggungan dengan uap panas bertekanan, gas H2S beracun, medan pegunungan, serta tegangan generator, sehingga kesalahan kecil dapat berakibat cedera fatal, kerusakan peralatan bernilai miliaran rupiah, atau pemadaman yang merugikan banyak pelanggan. Sertifikasi melalui LSK yang terakreditasi DJK ESDM membuktikan bahwa pekerja telah diuji pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerjanya sesuai SKKNI.
Okupasi ini terkait erat dengan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, yang mencakup tiga aspek. Pertama, keselamatan orang: pekerja wajib menerapkan izin kerja, LOTO (lock out tag out), pembebasan tegangan, dan APD agar dirinya, rekan kerja, serta masyarakat terlindungi. Kedua, keselamatan instalasi: pengoperasian yang benar menjaga peralatan tetap andal dan tidak memicu gangguan berantai. Ketiga, keselamatan lingkungan: pekerjaan harus mengendalikan gas H2S, air limbah geotermal (brine), dan kawasan hutan lindung. Kompetensi yang tersertifikasi adalah fondasi agar ketiga aspek K2 tersebut terpenuhi.
Lihat unit kompetensi & syarat skema Junior Analyst - Level 2Tentang Serkom Listrik Pelaksana Madya Pengoperasian PLTP
Pelaksana Madya Pengoperasian PLTP adalah skema Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) pada usaha pembangkitan tenaga listrik, bidang pengoperasian PLTP (Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi). Skema ini berada pada jenjang Pelaksana tingkat Madya: pelaksana adalah tenaga teknik lapangan yang mengerjakan langsung pekerjaan teknis sesuai gambar kerja, instruksi, dan prosedur, sedangkan Madya menandakan tingkat menengah, yang menuntut kemampuan bekerja mandiri dan membimbing tenaga teknik di bawahnya. PLTP sendiri merupakan pembangkit yang memanfaatkan uap dari reservoir panas bumi; lokasinya berada di kawasan vulkanik pegunungan seperti di Jawa Barat, Sumatra, dan Sulawesi.
Lingkup kompetensinya adalah pengoperasian, yaitu menjalankan, memantau, dan mengendalikan instalasi agar beroperasi aman, andal, dan efisien sesuai SOP. Peralatan yang menjadi objek kerja antara lain sumur produksi, separator, pipa uap, turbin uap panas bumi, generator, kondensor, cooling tower, dan sistem reinjeksi. Skema ini mencakup 4 okupasi, antara lain Operator junior lokal peralatan condensate, Operator junior lokal peralatan Pemadam Kebakaran, dan Operator junior lokal peralatan Auxiliary Island / Operator junior lokal peralatan BOP, serta 1 okupasi lainnya.
Pasal 44 UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan mewajibkan setiap tenaga teknik memiliki sertifikat kompetensi. Untuk skema ini, sertifikasi menjadi penting karena pekerjaan pengoperasian PLTP bersinggungan dengan uap panas bertekanan, gas H2S beracun, medan pegunungan, serta tegangan generator. Uji kompetensi dilaksanakan oleh LSK yang terakreditasi DJK ESDM melalui asesmen portofolio, tertulis, wawancara, dan praktik. Bagi badan usaha, pemegang SKTTK skema ini dapat dicatatkan sebagai tenaga teknik untuk pemenuhan SBUJPTL dan SIUJPTL.
Kompetensi dalam skema ini berkaitan langsung dengan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) menurut Permen ESDM No. 10 Tahun 2021. Aspek keselamatan orang dipenuhi melalui izin kerja, LOTO, pembebasan tegangan, dan APD. Aspek keselamatan instalasi dijaga dengan pengoperasian yang sesuai standar agar PLTP tetap andal. Aspek keselamatan lingkungan menuntut perhatian terhadap gas H2S, air limbah geotermal (brine), dan kawasan hutan lindung.
Kode skema: D.35.114.01.KUALIFIKASI.2.KITLTP.
Sub-bidang Pengoperasian
Pengoperasian pada usaha pembangkitan tenaga listrik adalah kegiatan menjalankan, memantau, dan mengendalikan instalasi setiap hari agar beroperasi aman, andal, dan efisien sesuai prosedur operasi standar. Sub-bidang ini menjadi pengelompokan resmi kualifikasi SKTTK DJK ESDM, sehingga setiap skema dan okupasi di dalamnya memiliki standar kompetensi yang spesifik untuk kegiatan tersebut.
UU No. 30 Tahun 2009
Pasal 44 Ayat 6 mewajibkan setiap tenaga teknik ketenagalistrikan memiliki Sertifikat Kompetensi.
Permen ESDM No. 12/2021
Standarisasi uji kompetensi & akreditasi LSK resmi di bawah Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.
Syarat Utama PJT & TT SBUJPTL
Tanpa tenaga ahli bersertifikat Serkom DJK ESDM untuk kualifikasi ini, pengajuan Sertifikat Badan Usaha (SBUJPTL) dan Izin Usaha (SIUJPTL) perusahaan Anda tidak dapat disetujui.
Syarat & Berkas Pendaftaran Serkom Pelaksana Madya Pengoperasian PLTP
Tim Serkom.co.id mendampingi verifikasi dan kelengkapan dokumen berikut agar siap diajukan ke LSK ESDM:
1. Identitas Diri (KTP / Paspor)
Scan KTP asli yang masih berlaku bagi Tenaga Teknik WNI, atau Paspor/KITAS untuk Tenaga Asing.
2. Ijazah Pendidikan Teknik
Ijazah pendidikan formal teknik (D3/S1/SMK Teknik Listrik/Relevan) sesuai jenjang kualifikasi yang diajukan.
3. Pasfoto Terbaru
File pasfoto resmi berwarna format digital (background merah/biru) pakaian rapi/jas.
4. CV & Pengalaman Kerja
Curriculum Vitae terbaru yang mencantumkan riwayat pengalaman kerja di bidang ketenagalistrikan.
5. Portofolio Pekerjaan
Laporan hasil pekerjaan teknis terkait. Tim konsultan kami membantu penyusunan format portofolio ini.
Alur Pendampingan Sertifikasi & Pelatihan
Proses terstruktur dari pendaftaran hingga penerbitan Serkom resmi terdaftar SIMPK ESDM:
Konsultasi Skema
Diskusi gratis penentuan okupasi Pelaksana Madya Pengoperasian PLTP & jenjang kualifikasi yang tepat.
Penyusunan Berkas
Pendampingan penataan dokumen administrasi & pembekalan bimbingan pre-uji asesmen LSK.
Uji Asesmen LSK
Pelaksanaan ujian wawancara & kompresi bersama Lembaga Sertifikasi Kompetensi terakreditasi ESDM.
Terbit Serkom ESDM
Sertifikat resmi terbit dengan nomor registrasi SIMPK ESDM & pendampingan izin SBUJPTL.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ SKTTK)
Informasi seputar sertifikasi Serkom Listrik Pelaksana Madya Pengoperasian PLTP:
Siap Dapatkan SKTTK Pelaksana Madya Pengoperasian PLTP?
Dapatkan bimbingan konsultan terpercaya, kemudahan verifikasi berkas, dan kepastian sertifikat Serkom terdaftar di SIMPK ESDM.
Kantor Operasional
Ruko Grand Boulevard Blok U01A No. 369, Citra Raya Tangerang, Banten 15710
Jam Operasional
Senin - Jumat: 08.30 - 17.30 WIB | Response WhatsApp Cepat
Suasana Pelaksanaan Uji Kompetensi SKTTK & Pelatihan 2026
Bukti kredibilitas ribuan tenaga teknik dan puluhan korporasi yang telah sukses tersertifikasi resmi LSK DJK ESDM melalui pendampingan Serkom.co.id.
Pembekalan Teori & Standardisasi K2/K3
Sesi review kurikulum okupasi dan pemantapan portofolio teknis sebelum asesmen resmi.
Uji Tulis & Studi Kasus Ketenagalistrikan
Pengerjaan soal standar LSK DJK ESDM secara transparan dan akurat.
Wawancara Eksplorasi Bersama Asesor DJK
Validasi bukti kompetensi kerja, SOP keselamatan, dan pengalaman riil tenaga teknik.
Pelaksanaan Asesmen di TUK Resmi
Fasilitas Tempat Uji Kompetensi yang representatif di Jakarta, Bandung, dan sekitarnya.
Sertifikasi Kolektif & In-House Perusahaan
Program sertifikasi on-site khusus tim engineering BUMN, kontraktor, dan manufaktur.
Penerbitan SKTTK Terdaftar SIMPK ESDM
Sertifikat resmi ber-QR Code ESDM untuk syarat SBUJPTL, PJT/TTJ, dan tender nasional.
Amankan Jadwal Uji Kompetensi Anda Sekarang
Jangan sampai salah memilih Jabatan Kerja (Okupasi) yang mengakibatkan sertifikat tidak dapat dipakai untuk syarat SBUJPTL, PJT/TTJ, atau NIDI/SLO. Konsultasikan portofolio Anda bersama tim ahli kami.