Resmi DJK ESDM Kode: D.35.114.01.KUALIFIKASI.2.KITLTU LSK Terakreditasi ESDM

SKTTK Pelaksana Madya Pengoperasian PLTU

Layanan konsultan & pendampingan Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK/Serkom) resmi Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM. Pembekalan uji baru & perpanjangan cepat 14–21 hari kerja, garansi terbit terintegrasi SIMPK ESDM.

100% Terdaftar SIMPK ESDM
Bimbingan Portofolio Pre-Uji
Syarat Utama SBUJPTL & Tender

Spesifikasi Sertifikasi Serkom

DJK ESDM
  • Jabatan Kerja: Pelaksana Madya Pengoperasian PLTU
  • Kode Jabatan: D.35.114.01.KUALIFIKASI.2.KITLTU
  • Regulasi Payung: UU No. 30/2009 & Permen ESDM 12/2021
  • Masa Berlaku: 3 Tahun (Dapat Diperpanjang)
  • Estimasi Waktu Uji: 14 - 21 Hari Kerja
  • Validasi Keabsahan: QR Code SIMPK ESDM
Syarat Wajib PJT & TT Syarat Kualifikasi Dokumen Tender BUMN/LPSE & Pengajuan SBUJPTL / SIUJPTL
Slot Prioritas (Online & Offline Jkt/Tgr/Bdg)

Pilihan Jadwal Uji Kompetensi Pelaksana Madya Pengoperasian PLTU (4 Bulan Terdekat)

Pilih periode gelombang uji kompetensi resmi LSK DJK ESDM. Tersedia metode Online CBT & Zoom atau Offline (Jakarta, Tangerang, Bandung), serta bimbingan pra-asesmen dokumen:

🔥 Periode Bulan Ini

Oktober 2026

Batch 1 (Awal Bulan) Pendaftaran Ditutup
Pelaksanaan: 06 - 09 Oktober 2026
Online CBT & Zoom / Offline (Jakarta, Tangerang, Bandung)
Expired (01 Oktober 2026)
Batch 2 (Akhir Bulan) ⚡ Sisa 5 Slot (Prioritas / In-House)
Pelaksanaan: 20 - 23 Oktober 2026
Online CBT / Offline (Jkt, Tgr, Bdg) & In-House
Batas Daftar: 15 Oktober 2026 (H-5)
⚡ Pendaftaran Dibuka

November 2026

Batch 1 (Awal Bulan) 🔥 Sisa 3 Slot (Fast-Track)
Pelaksanaan: 06 - 09 November 2026
Online CBT & Zoom / Offline (Jakarta, Tangerang, Bandung)
Batas Daftar: 01 November 2026 (H-5)
Batch 2 (Akhir Bulan) ⚡ Sisa 5 Slot (Prioritas / In-House)
Pelaksanaan: 20 - 23 November 2026
Online CBT / Offline (Jkt, Tgr, Bdg) & In-House
Batas Daftar: 15 November 2026 (H-5)
⚡ Pendaftaran Dibuka

Desember 2026

Batch 1 (Awal Bulan) 🔥 Sisa 3 Slot (Fast-Track)
Pelaksanaan: 06 - 09 Desember 2026
Online CBT & Zoom / Offline (Jakarta, Tangerang, Bandung)
Batas Daftar: 01 Desember 2026 (H-5)
Batch 2 (Akhir Bulan) ⚡ Sisa 5 Slot (Prioritas / In-House)
Pelaksanaan: 20 - 23 Desember 2026
Online CBT / Offline (Jkt, Tgr, Bdg) & In-House
Batas Daftar: 15 Desember 2026 (H-5)
⚡ Pendaftaran Dibuka

Januari 2027

Batch 1 (Awal Bulan) 🔥 Sisa 3 Slot (Fast-Track)
Pelaksanaan: 06 - 09 Januari 2027
Online CBT & Zoom / Offline (Jakarta, Tangerang, Bandung)
Batas Daftar: 01 Januari 2027 (H-5)
Batch 2 (Akhir Bulan) ⚡ Sisa 5 Slot (Prioritas / In-House)
Pelaksanaan: 20 - 23 Januari 2027
Online CBT / Offline (Jkt, Tgr, Bdg) & In-House
Batas Daftar: 15 Januari 2027 (H-5)

Butuh Jadwal Uji Khusus / In-House Training Perusahaan?

Tersedia pelaksanaan Uji Offline di Jakarta, Tangerang, Bandung serta In-House Training di lokasi proyek Anda (minimal 5 peserta) untuk percepatan sertifikasi tim.

Daftar Skema Uji

Skema Okupasi Jabatan Kerja Pelaksana Madya Pengoperasian PLTU

Berikut skema okupasi dan jenjang jabatan kerja yang dapat didaftarkan untuk uji kompetensi LSK ESDM:

Pelaksana Madya Pengoperasian PLTU okupasi Operator junior Peralatan Pemadam Kebakaran / Pelaksana tugas pengoperasian Peralatan Pemadam Kebakaran - Level 2 Kode: D.35.114.01.KUALIFIKASI.2.KITLTU

Operator junior Peralatan Pemadam Kebakaran / Pelaksana tugas pengoperasian Peralatan Pemadam Kebakaran - Level 2

Operator junior Peralatan Pemadam Kebakaran / Pelaksana tugas pengoperasian Peralatan Pemadam Kebakaran adalah okupasi pada bidang pengoperasian PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) dengan jenjang KKNI Level 2. Pemegang…

Pelaksana Madya Pengoperasian PLTU okupasi Operator junior lokal peralatan Auxiliary Island - Level 2 Kode: D.35.114.01.KUALIFIKASI.2.KITLTU

Operator junior lokal peralatan Auxiliary Island - Level 2

Operator junior lokal peralatan Auxiliary Island adalah okupasi pada bidang pengoperasian PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) dengan jenjang KKNI Level 2. Pemegang okupasi ini berperan sebagai pelaksana tingkat…

Pelaksana Madya Pengoperasian PLTU okupasi Operator junior lokal peralatan bantu boiler - Level 2 - Level 2 Kode: D.35.114.01.KUALIFIKASI.2.KITLTU

Operator junior lokal peralatan bantu boiler - Level 2 - Level 2

Operator junior lokal peralatan bantu boiler - Level 2 adalah okupasi pada bidang pengoperasian PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) dengan jenjang KKNI Level 2. Pemegang okupasi ini berperan…

Pelaksana Madya Pengoperasian PLTU okupasi Operator junior lokal peralatan bantu turbin uap / Pelaksana tugas pengoperasian peralatan bantu turbin uap - Level 2 Kode: D.35.114.01.KUALIFIKASI.2.KITLTU

Operator junior lokal peralatan bantu turbin uap / Pelaksana tugas pengoperasian peralatan bantu turbin uap - Level 2

Operator junior lokal peralatan bantu turbin uap / Pelaksana tugas pengoperasian peralatan bantu turbin uap adalah okupasi pada bidang pengoperasian PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) dengan jenjang KKNI…

Pelaksana Madya Pengoperasian PLTU okupasi Operator junior lokal peralatan pembuangan abu / Pelaksana tugas pengoperasian peralatan pembuangan abu Kode: D.35.114.01.KUALIFIKASI.2.KITLTU

Operator junior lokal peralatan pembuangan abu / Pelaksana tugas pengoperasian peralatan pembuangan abu

Operator junior lokal peralatan pembuangan abu / Pelaksana tugas pengoperasian peralatan pembuangan abu adalah okupasi pada bidang pengoperasian PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) dengan jenjang KKNI Level 2.…

Pelaksana Madya Pengoperasian PLTU okupasi Operator junior lokal peralatan penyaluran batu bara / Pelaksana tugas pengoperasian peralatan penyaluran batu bara Kode: D.35.114.01.KUALIFIKASI.2.KITLTU

Operator junior lokal peralatan penyaluran batu bara / Pelaksana tugas pengoperasian peralatan penyaluran batu bara

Operator junior lokal peralatan penyaluran batu bara / Pelaksana tugas pengoperasian peralatan penyaluran batu bara adalah okupasi pada bidang pengoperasian PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) dengan jenjang KKNI…

Pelaksana Madya Pengoperasian PLTU okupasi Operator junior lokal peralatan alat berat / Pelaksana tugas pengoperasian peralatan alat berat Kode: D.35.114.01.KUALIFIKASI.2.KITLTU

Operator junior lokal peralatan alat berat / Pelaksana tugas pengoperasian peralatan alat berat

Operator junior lokal peralatan alat berat / Pelaksana tugas pengoperasian peralatan alat berat adalah okupasi pada bidang pengoperasian PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) dengan jenjang KKNI Level 2.…

Pelaksana Madya Pengoperasian PLTU okupasi Operator junior lokal peralatan Water Treatment Plant / Pelaksana tugas pengoperasian peralatan Water Treatment Plant Kode: D.35.114.01.KUALIFIKASI.2.KITLTU

Operator junior lokal peralatan Water Treatment Plant / Pelaksana tugas pengoperasian peralatan Water Treatment Plant

Operator junior lokal peralatan Water Treatment Plant / Pelaksana tugas pengoperasian peralatan Water Treatment Plant adalah okupasi pada bidang pengoperasian PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) dengan jenjang KKNI…

Pelaksana Madya Pengoperasian PLTU okupasi Operator Junior pembuangan abu - Level 2 Kode: D.35.114.01.KUALIFIKASI.2.KITLTU

Operator Junior pembuangan abu - Level 2

Operator Junior pembuangan abu adalah okupasi pada bidang pengoperasian PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) dengan jenjang KKNI Level 2. Pemegang okupasi ini berperan sebagai pelaksana tingkat awal yang…

Pelaksana Madya Pengoperasian PLTU okupasi Operator junior lokal Balance of Plant - Level 2 Kode: D.35.114.01.KUALIFIKASI.2.KITLTU

Operator junior lokal Balance of Plant - Level 2

Operator junior lokal Balance of Plant adalah okupasi pada bidang pengoperasian PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) dengan jenjang KKNI Level 2. Pemegang okupasi ini berperan sebagai pelaksana tingkat…

Penjelasan Okupasi

Lingkup Kerja, Peralatan & K2 Okupasi Pelaksana Madya Pengoperasian PLTU

Operator junior Peralatan Pemadam Kebakaran / Pelaksana tugas pengoperasian Peralatan Pemadam Kebakaran - Level 2

Operator junior Peralatan Pemadam Kebakaran / Pelaksana tugas pengoperasian Peralatan Pemadam Kebakaran adalah okupasi pada bidang pengoperasian PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) dengan jenjang KKNI Level 2. Pemegang okupasi ini berperan sebagai pelaksana tingkat awal yang melaksanakan pekerjaan teknis rutin sesuai instruksi kerja dan prosedur, serta melaporkan hasil kerja kepada atasan. PLTU merupakan pembangkit termal yang membakar batubara, biomassa, atau bahan bakar lain di boiler untuk menghasilkan uap bertekanan tinggi; unitnya biasanya berada di tepi pantai atau dekat sumber batubara.

Ruang lingkup pekerjaannya adalah pengoperasian, yang mencakup kegiatan menjalankan, memantau, dan mengendalikan instalasi agar beroperasi aman, andal, dan efisien sesuai SOP. Peralatan yang ditangani antara lain boiler, turbin uap, generator, kondensor, coal handling, pompa air pengisi, sistem pendingin, ESP/FGD, serta trafo generator. Dalam praktik, pemegang okupasi ini melakukan start-up dan shutdown, manuver peralatan, patroli, pencatatan parameter operasi, serta penanganan gangguan awal.

Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) wajib dimiliki karena Pasal 44 UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan mewajibkan setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan memiliki sertifikat kompetensi. Pekerjaan ini bersinggungan dengan uap bertekanan dan bertemperatur tinggi, debu batubara yang mudah terbakar, ruang terbatas, serta tegangan generator, sehingga kesalahan kecil dapat berakibat cedera fatal, kerusakan peralatan bernilai miliaran rupiah, atau pemadaman yang merugikan banyak pelanggan.

Okupasi ini terkait erat dengan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, yang mencakup tiga aspek. Pertama, keselamatan orang: pekerja wajib menerapkan izin kerja, LOTO (lock out tag out), pembebasan tegangan, dan APD agar dirinya, rekan kerja, serta masyarakat terlindungi. Kedua, keselamatan instalasi: pengoperasian yang benar menjaga peralatan tetap andal dan tidak memicu gangguan berantai. Ketiga, keselamatan lingkungan: pekerjaan harus mengendalikan emisi gas buang, abu terbang (FABA), air bahang, dan debu batubara.

Lihat unit kompetensi & syarat skema Operator junior Peralatan Pemadam Kebakaran / Pelaksana tugas pengoperasian Peralatan Pemadam Kebakaran - Level 2

Operator junior lokal peralatan Auxiliary Island - Level 2

Operator junior lokal peralatan Auxiliary Island adalah okupasi pada bidang pengoperasian PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) dengan jenjang KKNI Level 2. Pemegang okupasi ini berperan sebagai pelaksana tingkat awal yang melaksanakan pekerjaan teknis rutin sesuai instruksi kerja dan prosedur, serta melaporkan hasil kerja kepada atasan. PLTU merupakan pembangkit termal yang membakar batubara, biomassa, atau bahan bakar lain di boiler untuk menghasilkan uap bertekanan tinggi; unitnya biasanya berada di tepi pantai atau dekat sumber batubara.

Ruang lingkup pekerjaannya adalah pengoperasian, yang mencakup kegiatan menjalankan, memantau, dan mengendalikan instalasi agar beroperasi aman, andal, dan efisien sesuai SOP. Peralatan yang ditangani antara lain boiler, turbin uap, generator, kondensor, coal handling, pompa air pengisi, sistem pendingin, ESP/FGD, serta trafo generator. Dalam praktik, pemegang okupasi ini melakukan start-up dan shutdown, manuver peralatan, patroli, pencatatan parameter operasi, serta penanganan gangguan awal.

Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) wajib dimiliki karena Pasal 44 UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan mewajibkan setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan memiliki sertifikat kompetensi. Pekerjaan ini bersinggungan dengan uap bertekanan dan bertemperatur tinggi, debu batubara yang mudah terbakar, ruang terbatas, serta tegangan generator, sehingga kesalahan kecil dapat berakibat cedera fatal, kerusakan peralatan bernilai miliaran rupiah, atau pemadaman yang merugikan banyak pelanggan. Sertifikasi melalui LSK yang terakreditasi DJK ESDM membuktikan bahwa pekerja telah diuji pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerjanya sesuai SKKNI.

Okupasi ini terkait erat dengan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, yang mencakup tiga aspek. Pertama, keselamatan orang: pekerja wajib menerapkan izin kerja, LOTO (lock out tag out), pembebasan tegangan, dan APD agar dirinya, rekan kerja, serta masyarakat terlindungi. Kedua, keselamatan instalasi: pengoperasian yang benar menjaga peralatan tetap andal dan tidak memicu gangguan berantai. Ketiga, keselamatan lingkungan: pekerjaan harus mengendalikan emisi gas buang, abu terbang (FABA), air bahang, dan debu batubara.

Lihat unit kompetensi & syarat skema Operator junior lokal peralatan Auxiliary Island - Level 2

Operator junior lokal peralatan bantu boiler - Level 2 - Level 2

Operator junior lokal peralatan bantu boiler - Level 2 adalah okupasi pada bidang pengoperasian PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) dengan jenjang KKNI Level 2. Pemegang okupasi ini berperan sebagai pelaksana tingkat awal yang melaksanakan pekerjaan teknis rutin sesuai instruksi kerja dan prosedur, serta melaporkan hasil kerja kepada atasan. PLTU merupakan pembangkit termal yang membakar batubara, biomassa, atau bahan bakar lain di boiler untuk menghasilkan uap bertekanan tinggi; unitnya biasanya berada di tepi pantai atau dekat sumber batubara.

Ruang lingkup pekerjaannya berfokus pada boiler, yaitu pengoperasian yang mencakup kegiatan menjalankan, memantau, dan mengendalikan instalasi agar beroperasi aman, andal, dan efisien sesuai SOP. Secara teknis, boiler adalah bejana tekan yang menghasilkan uap melalui pembakaran, dengan komponen pipa pemanas, drum, burner, dan katup pengaman yang berisiko tinggi jika gagal. Dalam praktik, pemegang okupasi ini melakukan start-up dan shutdown, manuver peralatan, patroli, pencatatan parameter operasi, serta penanganan gangguan awal, dengan memperhatikan keterkaitan boiler terhadap boiler, turbin uap, generator, kondensor, coal handling, pompa air pengisi, sistem pendingin, ESP/FGD, serta trafo generator.

Karena pekerjaan ini berhadapan dengan uap bertekanan dan bertemperatur tinggi, debu batubara yang mudah terbakar, ruang terbatas, serta tegangan generator, negara mewajibkan tenaga tekniknya memiliki SKTTK sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Bagi badan usaha, SKTTK juga menjadi syarat SBUJPTL, SIUJPTL, dan keikutsertaan dalam tender PLN maupun swasta.

Okupasi ini terkait erat dengan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, yang mencakup tiga aspek. Pertama, keselamatan orang: pekerja wajib menerapkan izin kerja, LOTO (lock out tag out), pembebasan tegangan, dan APD agar dirinya, rekan kerja, serta masyarakat terlindungi. Kedua, keselamatan instalasi: pengoperasian yang benar menjaga peralatan tetap andal dan tidak memicu gangguan berantai. Ketiga, keselamatan lingkungan: pekerjaan harus mengendalikan emisi gas buang, abu terbang (FABA), air bahang, dan debu batubara.

Lihat unit kompetensi & syarat skema Operator junior lokal peralatan bantu boiler - Level 2 - Level 2

Operator junior lokal peralatan bantu turbin uap / Pelaksana tugas pengoperasian peralatan bantu turbin uap - Level 2

Operator junior lokal peralatan bantu turbin uap / Pelaksana tugas pengoperasian peralatan bantu turbin uap adalah okupasi pada bidang pengoperasian PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) dengan jenjang KKNI Level 2. Pemegang okupasi ini berperan sebagai pelaksana tingkat awal yang melaksanakan pekerjaan teknis rutin sesuai instruksi kerja dan prosedur, serta melaporkan hasil kerja kepada atasan. PLTU merupakan pembangkit termal yang membakar batubara, biomassa, atau bahan bakar lain di boiler untuk menghasilkan uap bertekanan tinggi; unitnya biasanya berada di tepi pantai atau dekat sumber batubara.

Ruang lingkup pekerjaannya berfokus pada turbin uap, yaitu pengoperasian yang mencakup kegiatan menjalankan, memantau, dan mengendalikan instalasi agar beroperasi aman, andal, dan efisien sesuai SOP. Secara teknis, turbin uap mengubah energi uap bertekanan tinggi menjadi putaran poros; komponen kritisnya meliputi rotor, sudu, bantalan, sistem pelumas, katup utama, dan governor. Dalam praktik, pemegang okupasi ini melakukan start-up dan shutdown, manuver peralatan, patroli, pencatatan parameter operasi, serta penanganan gangguan awal.

Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) wajib dimiliki karena Pasal 44 UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan mewajibkan setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan memiliki sertifikat kompetensi. Pekerjaan ini bersinggungan dengan uap bertekanan dan bertemperatur tinggi, debu batubara yang mudah terbakar, ruang terbatas, serta tegangan generator, sehingga kesalahan kecil dapat berakibat cedera fatal, kerusakan peralatan bernilai miliaran rupiah, atau pemadaman yang merugikan banyak pelanggan.

Okupasi ini terkait erat dengan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, yang mencakup tiga aspek. Pertama, keselamatan orang: pekerja wajib menerapkan izin kerja, LOTO (lock out tag out), pembebasan tegangan, dan APD agar dirinya, rekan kerja, serta masyarakat terlindungi. Kedua, keselamatan instalasi: pengoperasian yang benar menjaga peralatan tetap andal dan tidak memicu gangguan berantai. Ketiga, keselamatan lingkungan: pekerjaan harus mengendalikan emisi gas buang, abu terbang (FABA), air bahang, dan debu batubara.

Lihat unit kompetensi & syarat skema Operator junior lokal peralatan bantu turbin uap / Pelaksana tugas pengoperasian peralatan bantu turbin uap - Level 2

Operator junior lokal peralatan pembuangan abu / Pelaksana tugas pengoperasian peralatan pembuangan abu

Operator junior lokal peralatan pembuangan abu / Pelaksana tugas pengoperasian peralatan pembuangan abu adalah okupasi pada bidang pengoperasian PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) dengan jenjang KKNI Level 2. Pemegang okupasi ini berperan sebagai pelaksana tingkat awal yang melaksanakan pekerjaan teknis rutin sesuai instruksi kerja dan prosedur, serta melaporkan hasil kerja kepada atasan. PLTU merupakan pembangkit termal yang membakar batubara, biomassa, atau bahan bakar lain di boiler untuk menghasilkan uap bertekanan tinggi; unitnya biasanya berada di tepi pantai atau dekat sumber batubara.

Ruang lingkup pekerjaannya adalah pengoperasian, yang mencakup kegiatan menjalankan, memantau, dan mengendalikan instalasi agar beroperasi aman, andal, dan efisien sesuai SOP. Peralatan yang ditangani antara lain boiler, turbin uap, generator, kondensor, coal handling, pompa air pengisi, sistem pendingin, ESP/FGD, serta trafo generator. Dalam praktik, pemegang okupasi ini melakukan start-up dan shutdown, manuver peralatan, patroli, pencatatan parameter operasi, serta penanganan gangguan awal.

Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) wajib dimiliki karena Pasal 44 UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan mewajibkan setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan memiliki sertifikat kompetensi. Pekerjaan ini bersinggungan dengan uap bertekanan dan bertemperatur tinggi, debu batubara yang mudah terbakar, ruang terbatas, serta tegangan generator, sehingga kesalahan kecil dapat berakibat cedera fatal, kerusakan peralatan bernilai miliaran rupiah, atau pemadaman yang merugikan banyak pelanggan.

Okupasi ini terkait erat dengan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, yang mencakup tiga aspek. Pertama, keselamatan orang: pekerja wajib menerapkan izin kerja, LOTO (lock out tag out), pembebasan tegangan, dan APD agar dirinya, rekan kerja, serta masyarakat terlindungi. Kedua, keselamatan instalasi: pengoperasian yang benar menjaga peralatan tetap andal dan tidak memicu gangguan berantai. Ketiga, keselamatan lingkungan: pekerjaan harus mengendalikan emisi gas buang, abu terbang (FABA), air bahang, dan debu batubara.

Lihat unit kompetensi & syarat skema Operator junior lokal peralatan pembuangan abu / Pelaksana tugas pengoperasian peralatan pembuangan abu

Operator junior lokal peralatan penyaluran batu bara / Pelaksana tugas pengoperasian peralatan penyaluran batu bara

Operator junior lokal peralatan penyaluran batu bara / Pelaksana tugas pengoperasian peralatan penyaluran batu bara adalah okupasi pada bidang pengoperasian PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) dengan jenjang KKNI Level 2. Pemegang okupasi ini berperan sebagai pelaksana tingkat awal yang melaksanakan pekerjaan teknis rutin sesuai instruksi kerja dan prosedur, serta melaporkan hasil kerja kepada atasan. PLTU merupakan pembangkit termal yang membakar batubara, biomassa, atau bahan bakar lain di boiler untuk menghasilkan uap bertekanan tinggi; unitnya biasanya berada di tepi pantai atau dekat sumber batubara.

Ruang lingkup pekerjaannya adalah pengoperasian, yang mencakup kegiatan menjalankan, memantau, dan mengendalikan instalasi agar beroperasi aman, andal, dan efisien sesuai SOP. Peralatan yang ditangani antara lain boiler, turbin uap, generator, kondensor, coal handling, pompa air pengisi, sistem pendingin, ESP/FGD, serta trafo generator. Dalam praktik, pemegang okupasi ini melakukan start-up dan shutdown, manuver peralatan, patroli, pencatatan parameter operasi, serta penanganan gangguan awal.

Karena pekerjaan ini berhadapan dengan uap bertekanan dan bertemperatur tinggi, debu batubara yang mudah terbakar, ruang terbatas, serta tegangan generator, negara mewajibkan tenaga tekniknya memiliki SKTTK sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Uji kompetensi oleh LSK yang terakreditasi DJK ESDM memastikan pekerja benar-benar menguasai prosedur, bukan sekadar berpengalaman. Bagi badan usaha, SKTTK juga menjadi syarat SBUJPTL, SIUJPTL, dan keikutsertaan dalam tender PLN maupun swasta.

Okupasi ini terkait erat dengan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, yang mencakup tiga aspek. Pertama, keselamatan orang: pekerja wajib menerapkan izin kerja, LOTO (lock out tag out), pembebasan tegangan, dan APD agar dirinya, rekan kerja, serta masyarakat terlindungi. Kedua, keselamatan instalasi: pengoperasian yang benar menjaga peralatan tetap andal dan tidak memicu gangguan berantai. Ketiga, keselamatan lingkungan: pekerjaan harus mengendalikan emisi gas buang, abu terbang (FABA), air bahang, dan debu batubara. Kompetensi yang tersertifikasi adalah fondasi agar ketiga aspek K2 tersebut terpenuhi.

Lihat unit kompetensi & syarat skema Operator junior lokal peralatan penyaluran batu bara / Pelaksana tugas pengoperasian peralatan penyaluran batu bara

Operator junior lokal peralatan alat berat / Pelaksana tugas pengoperasian peralatan alat berat

Operator junior lokal peralatan alat berat / Pelaksana tugas pengoperasian peralatan alat berat adalah okupasi pada bidang pengoperasian PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) dengan jenjang KKNI Level 2. Pemegang okupasi ini berperan sebagai pelaksana tingkat awal yang melaksanakan pekerjaan teknis rutin sesuai instruksi kerja dan prosedur, serta melaporkan hasil kerja kepada atasan. PLTU merupakan pembangkit termal yang membakar batubara, biomassa, atau bahan bakar lain di boiler untuk menghasilkan uap bertekanan tinggi; unitnya biasanya berada di tepi pantai atau dekat sumber batubara.

Ruang lingkup pekerjaannya adalah pengoperasian, yang mencakup kegiatan menjalankan, memantau, dan mengendalikan instalasi agar beroperasi aman, andal, dan efisien sesuai SOP. Peralatan yang ditangani antara lain boiler, turbin uap, generator, kondensor, coal handling, pompa air pengisi, sistem pendingin, ESP/FGD, serta trafo generator. Dalam praktik, pemegang okupasi ini melakukan start-up dan shutdown, manuver peralatan, patroli, pencatatan parameter operasi, serta penanganan gangguan awal.

Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) wajib dimiliki karena Pasal 44 UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan mewajibkan setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan memiliki sertifikat kompetensi. Pekerjaan ini bersinggungan dengan uap bertekanan dan bertemperatur tinggi, debu batubara yang mudah terbakar, ruang terbatas, serta tegangan generator, sehingga kesalahan kecil dapat berakibat cedera fatal, kerusakan peralatan bernilai miliaran rupiah, atau pemadaman yang merugikan banyak pelanggan.

Okupasi ini terkait erat dengan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, yang mencakup tiga aspek. Pertama, keselamatan orang: pekerja wajib menerapkan izin kerja, LOTO (lock out tag out), pembebasan tegangan, dan APD agar dirinya, rekan kerja, serta masyarakat terlindungi. Kedua, keselamatan instalasi: pengoperasian yang benar menjaga peralatan tetap andal dan tidak memicu gangguan berantai. Ketiga, keselamatan lingkungan: pekerjaan harus mengendalikan emisi gas buang, abu terbang (FABA), air bahang, dan debu batubara.

Lihat unit kompetensi & syarat skema Operator junior lokal peralatan alat berat / Pelaksana tugas pengoperasian peralatan alat berat

Operator junior lokal peralatan Water Treatment Plant / Pelaksana tugas pengoperasian peralatan Water Treatment Plant

Operator junior lokal peralatan Water Treatment Plant / Pelaksana tugas pengoperasian peralatan Water Treatment Plant adalah okupasi pada bidang pengoperasian PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) dengan jenjang KKNI Level 2. Pemegang okupasi ini berperan sebagai pelaksana tingkat awal yang melaksanakan pekerjaan teknis rutin sesuai instruksi kerja dan prosedur, serta melaporkan hasil kerja kepada atasan. PLTU merupakan pembangkit termal yang membakar batubara, biomassa, atau bahan bakar lain di boiler untuk menghasilkan uap bertekanan tinggi; unitnya biasanya berada di tepi pantai atau dekat sumber batubara.

Ruang lingkup pekerjaannya adalah pengoperasian, yang mencakup kegiatan menjalankan, memantau, dan mengendalikan instalasi agar beroperasi aman, andal, dan efisien sesuai SOP. Peralatan yang ditangani antara lain boiler, turbin uap, generator, kondensor, coal handling, pompa air pengisi, sistem pendingin, ESP/FGD, serta trafo generator. Dalam praktik, pemegang okupasi ini melakukan start-up dan shutdown, manuver peralatan, patroli, pencatatan parameter operasi, serta penanganan gangguan awal.

Karena pekerjaan ini berhadapan dengan uap bertekanan dan bertemperatur tinggi, debu batubara yang mudah terbakar, ruang terbatas, serta tegangan generator, negara mewajibkan tenaga tekniknya memiliki SKTTK sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Uji kompetensi oleh LSK yang terakreditasi DJK ESDM memastikan pekerja benar-benar menguasai prosedur, bukan sekadar berpengalaman. Bagi badan usaha, SKTTK juga menjadi syarat SBUJPTL, SIUJPTL, dan keikutsertaan dalam tender PLN maupun swasta.

Okupasi ini terkait erat dengan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, yang mencakup tiga aspek. Pertama, keselamatan orang: pekerja wajib menerapkan izin kerja, LOTO (lock out tag out), pembebasan tegangan, dan APD agar dirinya, rekan kerja, serta masyarakat terlindungi. Kedua, keselamatan instalasi: pengoperasian yang benar menjaga peralatan tetap andal dan tidak memicu gangguan berantai. Ketiga, keselamatan lingkungan: pekerjaan harus mengendalikan emisi gas buang, abu terbang (FABA), air bahang, dan debu batubara. Kompetensi yang tersertifikasi adalah fondasi agar ketiga aspek K2 tersebut terpenuhi.

Lihat unit kompetensi & syarat skema Operator junior lokal peralatan Water Treatment Plant / Pelaksana tugas pengoperasian peralatan Water Treatment Plant

Operator Junior pembuangan abu - Level 2

Operator Junior pembuangan abu adalah okupasi pada bidang pengoperasian PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) dengan jenjang KKNI Level 2. Pemegang okupasi ini berperan sebagai pelaksana tingkat awal yang melaksanakan pekerjaan teknis rutin sesuai instruksi kerja dan prosedur, serta melaporkan hasil kerja kepada atasan. PLTU merupakan pembangkit termal yang membakar batubara, biomassa, atau bahan bakar lain di boiler untuk menghasilkan uap bertekanan tinggi; unitnya biasanya berada di tepi pantai atau dekat sumber batubara.

Ruang lingkup pekerjaannya adalah pengoperasian, yang mencakup kegiatan menjalankan, memantau, dan mengendalikan instalasi agar beroperasi aman, andal, dan efisien sesuai SOP. Peralatan yang ditangani antara lain boiler, turbin uap, generator, kondensor, coal handling, pompa air pengisi, sistem pendingin, ESP/FGD, serta trafo generator. Dalam praktik, pemegang okupasi ini melakukan start-up dan shutdown, manuver peralatan, patroli, pencatatan parameter operasi, serta penanganan gangguan awal.

Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) wajib dimiliki karena Pasal 44 UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan mewajibkan setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan memiliki sertifikat kompetensi. Pekerjaan ini bersinggungan dengan uap bertekanan dan bertemperatur tinggi, debu batubara yang mudah terbakar, ruang terbatas, serta tegangan generator, sehingga kesalahan kecil dapat berakibat cedera fatal, kerusakan peralatan bernilai miliaran rupiah, atau pemadaman yang merugikan banyak pelanggan. Sertifikasi melalui LSK yang terakreditasi DJK ESDM membuktikan bahwa pekerja telah diuji pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerjanya sesuai SKKNI.

Okupasi ini terkait erat dengan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, yang mencakup tiga aspek. Pertama, keselamatan orang: pekerja wajib menerapkan izin kerja, LOTO (lock out tag out), pembebasan tegangan, dan APD agar dirinya, rekan kerja, serta masyarakat terlindungi. Kedua, keselamatan instalasi: pengoperasian yang benar menjaga peralatan tetap andal dan tidak memicu gangguan berantai. Ketiga, keselamatan lingkungan: pekerjaan harus mengendalikan emisi gas buang, abu terbang (FABA), air bahang, dan debu batubara.

Lihat unit kompetensi & syarat skema Operator Junior pembuangan abu - Level 2

Operator junior lokal Balance of Plant - Level 2

Operator junior lokal Balance of Plant adalah okupasi pada bidang pengoperasian PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) dengan jenjang KKNI Level 2. Pemegang okupasi ini berperan sebagai pelaksana tingkat awal yang melaksanakan pekerjaan teknis rutin sesuai instruksi kerja dan prosedur, serta melaporkan hasil kerja kepada atasan. PLTU merupakan pembangkit termal yang membakar batubara, biomassa, atau bahan bakar lain di boiler untuk menghasilkan uap bertekanan tinggi; unitnya biasanya berada di tepi pantai atau dekat sumber batubara.

Ruang lingkup pekerjaannya berfokus pada peralatan BOP (Balance of Plant), yaitu pengoperasian yang mencakup kegiatan menjalankan, memantau, dan mengendalikan instalasi agar beroperasi aman, andal, dan efisien sesuai SOP. Secara teknis, BOP mencakup sistem pendukung seperti pompa, kompresor, pengolahan air, udara tekan, dan pemadam kebakaran yang menunjang operasi unit utama. Dalam praktik, pemegang okupasi ini melakukan start-up dan shutdown, manuver peralatan, patroli, pencatatan parameter operasi, serta penanganan gangguan awal.

Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) wajib dimiliki karena Pasal 44 UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan mewajibkan setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan memiliki sertifikat kompetensi. Pekerjaan ini bersinggungan dengan uap bertekanan dan bertemperatur tinggi, debu batubara yang mudah terbakar, ruang terbatas, serta tegangan generator, sehingga kesalahan kecil dapat berakibat cedera fatal, kerusakan peralatan bernilai miliaran rupiah, atau pemadaman yang merugikan banyak pelanggan.

Okupasi ini terkait erat dengan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, yang mencakup tiga aspek. Pertama, keselamatan orang: pekerja wajib menerapkan izin kerja, LOTO (lock out tag out), pembebasan tegangan, dan APD agar dirinya, rekan kerja, serta masyarakat terlindungi. Kedua, keselamatan instalasi: pengoperasian yang benar menjaga peralatan tetap andal dan tidak memicu gangguan berantai. Ketiga, keselamatan lingkungan: pekerjaan harus mengendalikan emisi gas buang, abu terbang (FABA), air bahang, dan debu batubara.

Lihat unit kompetensi & syarat skema Operator junior lokal Balance of Plant - Level 2
Penjelasan Regulasi

Tentang Serkom Listrik Pelaksana Madya Pengoperasian PLTU

Pelaksana Madya Pengoperasian PLTU adalah skema Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) pada usaha pembangkitan tenaga listrik, bidang pengoperasian PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap). Skema ini berada pada jenjang Pelaksana tingkat Madya: pelaksana adalah tenaga teknik lapangan yang mengerjakan langsung pekerjaan teknis sesuai gambar kerja, instruksi, dan prosedur, sedangkan Madya menandakan tingkat menengah, yang menuntut kemampuan bekerja mandiri dan membimbing tenaga teknik di bawahnya. PLTU sendiri merupakan pembangkit termal yang membakar batubara, biomassa, atau bahan bakar lain di boiler untuk menghasilkan uap bertekanan tinggi; unitnya biasanya berada di tepi pantai atau dekat sumber batubara.

Lingkup kompetensinya adalah pengoperasian, yaitu menjalankan, memantau, dan mengendalikan instalasi agar beroperasi aman, andal, dan efisien sesuai SOP. Peralatan yang menjadi objek kerja antara lain boiler, turbin uap, generator, kondensor, coal handling, pompa air pengisi, sistem pendingin, ESP/FGD, serta trafo generator. Skema ini mencakup 10 okupasi, antara lain Operator junior Peralatan Pemadam Kebakaran / Pelaksana tugas pengoperasian Peralatan Pemadam Kebakaran, Operator junior lokal peralatan Auxiliary Island, dan Operator junior lokal peralatan bantu boiler - Level 2, serta 7 okupasi lainnya.

Sertifikasi skema ini diwajibkan oleh UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, karena pekerjaan pengoperasian PLTU berhadapan dengan uap bertekanan dan bertemperatur tinggi, debu batubara yang mudah terbakar, ruang terbatas, serta tegangan generator. Melalui uji kompetensi di LSK yang terakreditasi DJK ESDM, pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja peserta diverifikasi terhadap standar kompetensi. SKTTK juga menjadi syarat tenaga teknik dalam SBUJPTL, SIUJPTL, dan tender proyek PLN maupun swasta.

Kompetensi dalam skema ini berkaitan langsung dengan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) menurut Permen ESDM No. 10 Tahun 2021. Aspek keselamatan orang dipenuhi melalui izin kerja, LOTO, pembebasan tegangan, dan APD. Aspek keselamatan instalasi dijaga dengan pengoperasian yang sesuai standar agar PLTU tetap andal. Aspek keselamatan lingkungan menuntut perhatian terhadap emisi gas buang, abu terbang (FABA), air bahang, dan debu batubara.

Kode skema: D.35.114.01.KUALIFIKASI.2.KITLTU.

Sub-bidang Pengoperasian

Pengoperasian pada usaha pembangkitan tenaga listrik adalah kegiatan menjalankan, memantau, dan mengendalikan instalasi setiap hari agar beroperasi aman, andal, dan efisien sesuai prosedur operasi standar. Sub-bidang ini menjadi pengelompokan resmi kualifikasi SKTTK DJK ESDM, sehingga setiap skema dan okupasi di dalamnya memiliki standar kompetensi yang spesifik untuk kegiatan tersebut.

UU No. 30 Tahun 2009

Pasal 44 Ayat 6 mewajibkan setiap tenaga teknik ketenagalistrikan memiliki Sertifikat Kompetensi.

Permen ESDM No. 12/2021

Standarisasi uji kompetensi & akreditasi LSK resmi di bawah Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.

Serkom Sertifikat Kompetensi Pelaksana Madya Pengoperasian PLTU

Syarat Utama PJT & TT SBUJPTL

Tanpa tenaga ahli bersertifikat Serkom DJK ESDM untuk kualifikasi ini, pengajuan Sertifikat Badan Usaha (SBUJPTL) dan Izin Usaha (SIUJPTL) perusahaan Anda tidak dapat disetujui.

Persiapan Pendaftaran

Syarat & Berkas Pendaftaran Serkom Pelaksana Madya Pengoperasian PLTU

Tim Serkom.co.id mendampingi verifikasi dan kelengkapan dokumen berikut agar siap diajukan ke LSK ESDM:

1. Identitas Diri (KTP / Paspor)

Scan KTP asli yang masih berlaku bagi Tenaga Teknik WNI, atau Paspor/KITAS untuk Tenaga Asing.

2. Ijazah Pendidikan Teknik

Ijazah pendidikan formal teknik (D3/S1/SMK Teknik Listrik/Relevan) sesuai jenjang kualifikasi yang diajukan.

3. Pasfoto Terbaru

File pasfoto resmi berwarna format digital (background merah/biru) pakaian rapi/jas.

4. CV & Pengalaman Kerja

Curriculum Vitae terbaru yang mencantumkan riwayat pengalaman kerja di bidang ketenagalistrikan.

5. Portofolio Pekerjaan

Laporan hasil pekerjaan teknis terkait. Tim konsultan kami membantu penyusunan format portofolio ini.

Tahapan Kerja

Alur Pendampingan Sertifikasi & Pelatihan

Proses terstruktur dari pendaftaran hingga penerbitan Serkom resmi terdaftar SIMPK ESDM:

1

Konsultasi Skema

Diskusi gratis penentuan okupasi Pelaksana Madya Pengoperasian PLTU & jenjang kualifikasi yang tepat.

2

Penyusunan Berkas

Pendampingan penataan dokumen administrasi & pembekalan bimbingan pre-uji asesmen LSK.

3

Uji Asesmen LSK

Pelaksanaan ujian wawancara & kompresi bersama Lembaga Sertifikasi Kompetensi terakreditasi ESDM.

4

Terbit Serkom ESDM

Sertifikat resmi terbit dengan nomor registrasi SIMPK ESDM & pendampingan izin SBUJPTL.

Tanya Jawab

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ SKTTK)

Informasi seputar sertifikasi Serkom Listrik Pelaksana Madya Pengoperasian PLTU:

Serkom Listrik Pelaksana Madya Pengoperasian PLTU adalah Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) resmi Ditjen Ketenagalistrikan ESDM untuk jabatan kerja Pelaksana Madya Pengoperasian PLTU (Kode D.35.114.01.KUALIFIKASI.2.KITLTU). Sertifikat ini menjadi bukti legalitas kompetensi teknis sesuai UU No. 30 Tahun 2009.

Sertifikat ini diwajibkan oleh UU No. 30 Tahun 2009 Pasal 44 ayat 6 & Permen ESDM No. 12 Tahun 2021. Serkom merupakan dokumen kualifikasi Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan Tenaga Teknik (TT) untuk penerbitan SBUJPTL, SIUJPTL, SLO, NIDI, serta syarat lelang BUMN/LPSE.

Pendaftaran dilakukan dengan konsultasi awal via WhatsApp ke tim Serkom.co.id. Setelah verifikasi berkas dan pembekalan uji, asesmen dilakukan oleh LSK ESDM. Seluruh proses hingga terbit terintegrasi SIMPK ESDM rata-rata membutuhkan 14-21 hari kerja.

Ya. Kami mendampingi perpanjangan Serkom yang sudah habis masa berlakunya (3 tahun) melalui mekanisme resertifikasi LSK ESDM dengan pembukaan berkas portofolio pengalaman terbaru.
Konsultasi Prioritas

Siap Dapatkan SKTTK Pelaksana Madya Pengoperasian PLTU?

Dapatkan bimbingan konsultan terpercaya, kemudahan verifikasi berkas, dan kepastian sertifikat Serkom terdaftar di SIMPK ESDM.

Kantor Operasional

Ruko Grand Boulevard Blok U01A No. 369, Citra Raya Tangerang, Banten 15710

Jam Operasional

Senin - Jumat: 08.30 - 17.30 WIB | Response WhatsApp Cepat

Dokumentasi & Social Proof

Suasana Pelaksanaan Uji Kompetensi SKTTK & Pelatihan 2026

Bukti kredibilitas ribuan tenaga teknik dan puluhan korporasi yang telah sukses tersertifikasi resmi LSK DJK ESDM melalui pendampingan Serkom.co.id.

Pembekalan Teori & Standardisasi K2/K3 - Serkom.co.id
Pembekalan Materi
Online Zoom / In-House

Pembekalan Teori & Standardisasi K2/K3

Sesi review kurikulum okupasi dan pemantapan portofolio teknis sebelum asesmen resmi.

Uji Tulis & Studi Kasus Ketenagalistrikan - Serkom.co.id
Asesmen CBT
Sistem CBT Terintegrasi

Uji Tulis & Studi Kasus Ketenagalistrikan

Pengerjaan soal standar LSK DJK ESDM secara transparan dan akurat.

Wawancara Eksplorasi Bersama Asesor DJK - Serkom.co.id
Uji Wawancara
1-on-1 Asesor Bersertifikat

Wawancara Eksplorasi Bersama Asesor DJK

Validasi bukti kompetensi kerja, SOP keselamatan, dan pengalaman riil tenaga teknik.

Pelaksanaan Asesmen di TUK Resmi - Serkom.co.id
Uji Offline TUK
TUK Jakarta & Bandung

Pelaksanaan Asesmen di TUK Resmi

Fasilitas Tempat Uji Kompetensi yang representatif di Jakarta, Bandung, dan sekitarnya.

Sertifikasi Kolektif & In-House Perusahaan - Serkom.co.id
In-House Training
Min. 5 Peserta / On-Site

Sertifikasi Kolektif & In-House Perusahaan

Program sertifikasi on-site khusus tim engineering BUMN, kontraktor, dan manufaktur.

Penerbitan SKTTK Terdaftar SIMPK ESDM - Serkom.co.id
Sertifikasi Sah
100% Legal & Terverifikasi

Penerbitan SKTTK Terdaftar SIMPK ESDM

Sertifikat resmi ber-QR Code ESDM untuk syarat SBUJPTL, PJT/TTJ, dan tender nasional.

100%
Resmi SIMPK DJK ESDM
1-on-1
Review Portofolio Asesmen
Fast-Track
Proses Cepat & Terstruktur
In-House
Tersedia untuk Perusahaan
Konsultasi Bebas Biaya

Amankan Jadwal Uji Kompetensi Anda Sekarang

Jangan sampai salah memilih Jabatan Kerja (Okupasi) yang mengakibatkan sertifikat tidak dapat dipakai untuk syarat SBUJPTL, PJT/TTJ, atau NIDI/SLO. Konsultasikan portofolio Anda bersama tim ahli kami.

Konsultasi via WhatsApp »