SKTTK Pelaksana Muda Komisioning Transmisi
Layanan konsultan & pendampingan Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK/Serkom) resmi Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM. Pembekalan uji baru & perpanjangan cepat 14–21 hari kerja, garansi terbit terintegrasi SIMPK ESDM.
Spesifikasi Sertifikasi Serkom
DJK ESDM- Jabatan Kerja: Pelaksana Muda Komisioning Transmisi
- Kode Jabatan: M.71.123.KUALIFIKASI.1.TRATEL
- Regulasi Payung: UU No. 30/2009 & Permen ESDM 12/2021
- Masa Berlaku: 3 Tahun (Dapat Diperpanjang)
- Estimasi Waktu Uji: 14 - 21 Hari Kerja
- Validasi Keabsahan: QR Code SIMPK ESDM
Pilihan Jadwal Uji Kompetensi Pelaksana Muda Komisioning Transmisi (4 Bulan Terdekat)
Pilih periode gelombang uji kompetensi resmi LSK DJK ESDM. Tersedia metode Online CBT & Zoom atau Offline (Jakarta, Tangerang, Bandung), serta bimbingan pra-asesmen dokumen:
Oktober 2026
November 2026
Desember 2026
Januari 2027
Butuh Jadwal Uji Khusus / In-House Training Perusahaan?
Tersedia pelaksanaan Uji Offline di Jakarta, Tangerang, Bandung serta In-House Training di lokasi proyek Anda (minimal 5 peserta) untuk percepatan sertifikasi tim.
Skema Okupasi Jabatan Kerja Pelaksana Muda Komisioning Transmisi
Berikut skema okupasi dan jenjang jabatan kerja yang dapat didaftarkan untuk uji kompetensi LSK ESDM:
Tenaga Bantu komisioning Transmisi Tenaga Listrik
Tenaga Bantu komisioning Transmisi Tenaga Listrik adalah okupasi pada bidang komisioning Jaringan Transmisi (SUTT/SUTET/SKTT) dengan jenjang KKNI Level 1. Pemegang okupasi ini berperan sebagai tenaga bantu yang membantu…
Lingkup Kerja, Peralatan & K2 Okupasi Pelaksana Muda Komisioning Transmisi
Tenaga Bantu komisioning Transmisi Tenaga Listrik
Tenaga Bantu komisioning Transmisi Tenaga Listrik adalah okupasi pada bidang komisioning Jaringan Transmisi (SUTT/SUTET/SKTT) dengan jenjang KKNI Level 1. Pemegang okupasi ini berperan sebagai tenaga bantu yang membantu pekerjaan teknis di bawah arahan pelaksana atau pengawas, menyiapkan alat dan material, serta menjalankan instruksi kerja sederhana. Jaringan Transmisi merupakan saluran tegangan tinggi 70–150 kV (SUTT) dan tegangan ekstra tinggi 275–500 kV (SUTET) yang membentang ratusan kilometer melintasi hutan, sawah, dan permukiman, termasuk kabel tanah (SKTT) di perkotaan.
Ruang lingkup pekerjaannya adalah komisioning, yang mencakup kegiatan memastikan instalasi yang baru dibangun siap dioperasikan melalui uji fungsi, uji individual peralatan, uji sistem terintegrasi, dan uji beban sebelum serah terima. Peralatan yang ditangani antara lain menara (tower) baja, konduktor, isolator, kawat tanah (GSW/OPGW), fondasi, sistem pentanahan, serta kabel tanah tegangan tinggi. Dalam praktik, pemegang okupasi ini melaksanakan uji fungsi sesuai prosedur, mencatat hasil uji, dan memastikan setiap peralatan memenuhi spesifikasi desain.
Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) wajib dimiliki karena Pasal 44 UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan mewajibkan setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan memiliki sertifikat kompetensi. Pekerjaan ini bersinggungan dengan tegangan ekstra tinggi dan induksi, kerja di ketinggian hingga lebih dari 50 meter, cuaca dan petir, sehingga kesalahan kecil dapat berakibat cedera fatal, kerusakan peralatan bernilai miliaran rupiah, atau pemadaman yang merugikan banyak pelanggan.
Okupasi ini terkait erat dengan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, yang mencakup tiga aspek. Pertama, keselamatan orang: pekerja wajib menerapkan izin kerja, LOTO (lock out tag out), pembebasan tegangan, dan APD agar dirinya, rekan kerja, serta masyarakat terlindungi. Kedua, keselamatan instalasi: komisioning yang benar menjaga peralatan tetap andal dan tidak memicu gangguan berantai. Ketiga, keselamatan lingkungan: pekerjaan harus mengendalikan ruang bebas (ROW) terhadap pohon dan bangunan, medan elektromagnetik, serta kawasan hutan.
Lihat unit kompetensi & syarat skema Tenaga Bantu komisioning Transmisi Tenaga ListrikTentang Serkom Listrik Pelaksana Muda Komisioning Transmisi
Pelaksana Muda Komisioning Transmisi adalah skema Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) pada usaha transmisi tenaga listrik, bidang komisioning Jaringan Transmisi (SUTT/SUTET/SKTT). Skema ini berada pada jenjang Pelaksana tingkat Muda: pelaksana adalah tenaga teknik lapangan yang mengerjakan langsung pekerjaan teknis sesuai gambar kerja, instruksi, dan prosedur, sedangkan Muda menandakan tingkat awal dalam jenjang tersebut, dengan pekerjaan yang umumnya masih diarahkan dan disupervisi. Jaringan Transmisi sendiri merupakan saluran tegangan tinggi 70–150 kV (SUTT) dan tegangan ekstra tinggi 275–500 kV (SUTET) yang membentang ratusan kilometer melintasi hutan, sawah, dan permukiman, termasuk kabel tanah (SKTT) di perkotaan.
Lingkup kompetensinya adalah komisioning, yaitu memastikan instalasi yang baru dibangun siap dioperasikan melalui uji fungsi, uji individual peralatan, uji sistem terintegrasi, dan uji beban sebelum serah terima. Peralatan yang menjadi objek kerja antara lain menara (tower) baja, konduktor, isolator, kawat tanah (GSW/OPGW), fondasi, sistem pentanahan, serta kabel tanah tegangan tinggi. Skema ini mencakup 1 okupasi, yaitu Tenaga Bantu komisioning Transmisi Tenaga Listrik, sehingga peserta dapat memilih okupasi yang sesuai dengan tugas sehari-hari.
Sertifikasi skema ini diwajibkan oleh UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, karena pekerjaan komisioning Jaringan Transmisi berhadapan dengan tegangan ekstra tinggi dan induksi, kerja di ketinggian hingga lebih dari 50 meter, cuaca dan petir. Melalui uji kompetensi di LSK yang terakreditasi DJK ESDM, pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja peserta diverifikasi terhadap standar kompetensi. SKTTK juga menjadi syarat tenaga teknik dalam SBUJPTL, SIUJPTL, dan tender proyek PLN maupun swasta.
Kompetensi dalam skema ini berkaitan langsung dengan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) menurut Permen ESDM No. 10 Tahun 2021. Aspek keselamatan orang dipenuhi melalui izin kerja, LOTO, pembebasan tegangan, dan APD. Aspek keselamatan instalasi dijaga dengan komisioning yang sesuai standar agar Jaringan Transmisi tetap andal. Aspek keselamatan lingkungan menuntut perhatian terhadap ruang bebas (ROW) terhadap pohon dan bangunan, medan elektromagnetik, serta kawasan hutan.
Kode skema: M.71.123.KUALIFIKASI.1.TRATEL.
Sub-bidang Pemeriksaan dan Pengujian
Pemeriksaan dan Pengujian pada usaha transmisi tenaga listrik adalah kegiatan memverifikasi kesesuaian instalasi terhadap standar melalui inspeksi dan pengujian, termasuk komisioning, sebelum instalasi dinyatakan laik operasi. Sub-bidang ini menjadi pengelompokan resmi kualifikasi SKTTK DJK ESDM, sehingga setiap skema dan okupasi di dalamnya memiliki standar kompetensi yang spesifik untuk kegiatan tersebut.
UU No. 30 Tahun 2009
Pasal 44 Ayat 6 mewajibkan setiap tenaga teknik ketenagalistrikan memiliki Sertifikat Kompetensi.
Permen ESDM No. 12/2021
Standarisasi uji kompetensi & akreditasi LSK resmi di bawah Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.
Syarat Utama PJT & TT SBUJPTL
Tanpa tenaga ahli bersertifikat Serkom DJK ESDM untuk kualifikasi ini, pengajuan Sertifikat Badan Usaha (SBUJPTL) dan Izin Usaha (SIUJPTL) perusahaan Anda tidak dapat disetujui.
Syarat & Berkas Pendaftaran Serkom Pelaksana Muda Komisioning Transmisi
Tim Serkom.co.id mendampingi verifikasi dan kelengkapan dokumen berikut agar siap diajukan ke LSK ESDM:
1. Identitas Diri (KTP / Paspor)
Scan KTP asli yang masih berlaku bagi Tenaga Teknik WNI, atau Paspor/KITAS untuk Tenaga Asing.
2. Ijazah Pendidikan Teknik
Ijazah pendidikan formal teknik (D3/S1/SMK Teknik Listrik/Relevan) sesuai jenjang kualifikasi yang diajukan.
3. Pasfoto Terbaru
File pasfoto resmi berwarna format digital (background merah/biru) pakaian rapi/jas.
4. CV & Pengalaman Kerja
Curriculum Vitae terbaru yang mencantumkan riwayat pengalaman kerja di bidang ketenagalistrikan.
5. Portofolio Pekerjaan
Laporan hasil pekerjaan teknis terkait. Tim konsultan kami membantu penyusunan format portofolio ini.
Alur Pendampingan Sertifikasi & Pelatihan
Proses terstruktur dari pendaftaran hingga penerbitan Serkom resmi terdaftar SIMPK ESDM:
Konsultasi Skema
Diskusi gratis penentuan okupasi Pelaksana Muda Komisioning Transmisi & jenjang kualifikasi yang tepat.
Penyusunan Berkas
Pendampingan penataan dokumen administrasi & pembekalan bimbingan pre-uji asesmen LSK.
Uji Asesmen LSK
Pelaksanaan ujian wawancara & kompresi bersama Lembaga Sertifikasi Kompetensi terakreditasi ESDM.
Terbit Serkom ESDM
Sertifikat resmi terbit dengan nomor registrasi SIMPK ESDM & pendampingan izin SBUJPTL.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ SKTTK)
Informasi seputar sertifikasi Serkom Listrik Pelaksana Muda Komisioning Transmisi:
Siap Dapatkan SKTTK Pelaksana Muda Komisioning Transmisi?
Dapatkan bimbingan konsultan terpercaya, kemudahan verifikasi berkas, dan kepastian sertifikat Serkom terdaftar di SIMPK ESDM.
Kantor Operasional
Ruko Grand Boulevard Blok U01A No. 369, Citra Raya Tangerang, Banten 15710
Jam Operasional
Senin - Jumat: 08.30 - 17.30 WIB | Response WhatsApp Cepat
Suasana Pelaksanaan Uji Kompetensi SKTTK & Pelatihan 2026
Bukti kredibilitas ribuan tenaga teknik dan puluhan korporasi yang telah sukses tersertifikasi resmi LSK DJK ESDM melalui pendampingan Serkom.co.id.
Pembekalan Teori & Standardisasi K2/K3
Sesi review kurikulum okupasi dan pemantapan portofolio teknis sebelum asesmen resmi.
Uji Tulis & Studi Kasus Ketenagalistrikan
Pengerjaan soal standar LSK DJK ESDM secara transparan dan akurat.
Wawancara Eksplorasi Bersama Asesor DJK
Validasi bukti kompetensi kerja, SOP keselamatan, dan pengalaman riil tenaga teknik.
Pelaksanaan Asesmen di TUK Resmi
Fasilitas Tempat Uji Kompetensi yang representatif di Jakarta, Bandung, dan sekitarnya.
Sertifikasi Kolektif & In-House Perusahaan
Program sertifikasi on-site khusus tim engineering BUMN, kontraktor, dan manufaktur.
Penerbitan SKTTK Terdaftar SIMPK ESDM
Sertifikat resmi ber-QR Code ESDM untuk syarat SBUJPTL, PJT/TTJ, dan tender nasional.
Amankan Jadwal Uji Kompetensi Anda Sekarang
Jangan sampai salah memilih Jabatan Kerja (Okupasi) yang mengakibatkan sertifikat tidak dapat dipakai untuk syarat SBUJPTL, PJT/TTJ, atau NIDI/SLO. Konsultasikan portofolio Anda bersama tim ahli kami.