SKTTK Pelaksana Muda Pembangunan dan Pemasangan Distribusi Tenaga Listrik
Layanan konsultan & pendampingan Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK/Serkom) resmi Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM. Pembekalan uji baru & perpanjangan cepat 14–21 hari kerja, garansi terbit terintegrasi SIMPK ESDM.
Spesifikasi Sertifikasi Serkom
DJK ESDM- Jabatan Kerja: Pelaksana Muda Pembangunan dan Pemasangan Distribusi Tenaga Listrik
- Kode Jabatan: F.43.132.01.KUALIFIKASI.1.DISTEL
- Regulasi Payung: UU No. 30/2009 & Permen ESDM 12/2021
- Masa Berlaku: 3 Tahun (Dapat Diperpanjang)
- Estimasi Waktu Uji: 14 - 21 Hari Kerja
- Validasi Keabsahan: QR Code SIMPK ESDM
Pilihan Jadwal Uji Kompetensi Pelaksana Muda Pembangunan dan Pemasangan Distribusi Tenaga Listrik (4 Bulan Terdekat)
Pilih periode gelombang uji kompetensi resmi LSK DJK ESDM. Tersedia metode Online CBT & Zoom atau Offline (Jakarta, Tangerang, Bandung), serta bimbingan pra-asesmen dokumen:
Oktober 2026
November 2026
Desember 2026
Januari 2027
Butuh Jadwal Uji Khusus / In-House Training Perusahaan?
Tersedia pelaksanaan Uji Offline di Jakarta, Tangerang, Bandung serta In-House Training di lokasi proyek Anda (minimal 5 peserta) untuk percepatan sertifikasi tim.
Skema Okupasi Jabatan Kerja Pelaksana Muda Pembangunan dan Pemasangan Distribusi Tenaga Listrik
Berikut skema okupasi dan jenjang jabatan kerja yang dapat didaftarkan untuk uji kompetensi LSK ESDM:
Tenaga Bantu Pembangunan dan Pemasangan Distribusi Tenaga Listrik
Tenaga Bantu Pembangunan dan Pemasangan Distribusi Tenaga Listrik adalah okupasi pada bidang pembangunan dan pemasangan Sistem Distribusi Tenaga Listrik dengan jenjang KKNI Level 1. Pemegang okupasi ini berperan…
Pelaksana Muda Pembangunan dan pemasangan Fiber Optik pada Tiang SUTM/SUTR Distribusi
Pelaksana Muda Pembangunan dan pemasangan Fiber Optik pada Tiang SUTM/SUTR Distribusi adalah okupasi pada bidang pembangunan dan pemasangan Sistem Distribusi Tenaga Listrik dengan jenjang KKNI Level 1. Pemegang…
Lingkup Kerja, Peralatan & K2 Okupasi Pelaksana Muda Pembangunan dan Pemasangan Distribusi Tenaga Listrik
Tenaga Bantu Pembangunan dan Pemasangan Distribusi Tenaga Listrik
Tenaga Bantu Pembangunan dan Pemasangan Distribusi Tenaga Listrik adalah okupasi pada bidang pembangunan dan pemasangan Sistem Distribusi Tenaga Listrik dengan jenjang KKNI Level 1. Pemegang okupasi ini berperan sebagai tenaga bantu yang membantu pekerjaan teknis di bawah arahan pelaksana atau pengawas, menyiapkan alat dan material, serta menjalankan instruksi kerja sederhana. Sistem Distribusi Tenaga Listrik merupakan jaringan tegangan menengah (20 kV) dan tegangan rendah (220/380 V) yang menyalurkan listrik dari gardu induk hingga ke pelanggan.
Ruang lingkup pekerjaannya adalah pembangunan dan pemasangan, yang mencakup kegiatan mendirikan dan memasang peralatan mulai dari pekerjaan persiapan, pemasangan, penyambungan, hingga siap diuji. Peralatan yang ditangani antara lain SUTM/SKTM, gardu distribusi, trafo distribusi, recloser, LBS, kubikel, JTR, sambungan rumah, serta APP. Dalam praktik, pemegang okupasi ini membaca gambar kerja, menyiapkan alat dan material, memasang peralatan sesuai prosedur, serta mengendalikan mutu hasil pekerjaan.
Karena pekerjaan ini berhadapan dengan tegangan menengah dan rendah di tengah lingkungan publik, kerja di ketinggian, dan cuaca, negara mewajibkan tenaga tekniknya memiliki SKTTK sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Uji kompetensi oleh LSK yang terakreditasi DJK ESDM memastikan pekerja benar-benar menguasai prosedur, bukan sekadar berpengalaman. Bagi badan usaha, SKTTK juga menjadi syarat SBUJPTL, SIUJPTL, dan keikutsertaan dalam tender PLN maupun swasta.
Okupasi ini terkait erat dengan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, yang mencakup tiga aspek. Pertama, keselamatan orang: pekerja wajib menerapkan izin kerja, LOTO (lock out tag out), pembebasan tegangan, dan APD agar dirinya, rekan kerja, serta masyarakat terlindungi. Kedua, keselamatan instalasi: pembangunan dan pemasangan yang benar menjaga peralatan tetap andal dan tidak memicu gangguan berantai. Ketiga, keselamatan lingkungan: pekerjaan harus mengendalikan keselamatan masyarakat di sekitar jaringan dan limbah minyak trafo. Kompetensi yang tersertifikasi adalah fondasi agar ketiga aspek K2 tersebut terpenuhi.
Lihat unit kompetensi & syarat skema Tenaga Bantu Pembangunan dan Pemasangan Distribusi Tenaga Listrik
Pelaksana Muda Pembangunan dan pemasangan Fiber Optik pada Tiang SUTM/SUTR Distribusi
Pelaksana Muda Pembangunan dan pemasangan Fiber Optik pada Tiang SUTM/SUTR Distribusi adalah okupasi pada bidang pembangunan dan pemasangan Sistem Distribusi Tenaga Listrik dengan jenjang KKNI Level 1. Pemegang okupasi ini berperan sebagai pelaksana tingkat awal yang melaksanakan pekerjaan teknis rutin sesuai instruksi kerja dan prosedur, serta melaporkan hasil kerja kepada atasan. Sistem Distribusi Tenaga Listrik merupakan jaringan tegangan menengah (20 kV) dan tegangan rendah (220/380 V) yang menyalurkan listrik dari gardu induk hingga ke pelanggan.
Ruang lingkup pekerjaannya berfokus pada fiber optik, yaitu pembangunan dan pemasangan yang mencakup kegiatan mendirikan dan memasang peralatan mulai dari pekerjaan persiapan, pemasangan, penyambungan, hingga siap diuji. Secara teknis, jaringan fiber optik (termasuk OPGW) menjadi jalur komunikasi data proteksi dan SCADA yang harus andal tanpa putus. Dalam praktik, pemegang okupasi ini membaca gambar kerja, menyiapkan alat dan material, memasang peralatan sesuai prosedur, serta mengendalikan mutu hasil pekerjaan, dengan memperhatikan keterkaitan fiber optik terhadap SUTM/SKTM, gardu distribusi, trafo distribusi, recloser, LBS, kubikel, JTR, sambungan rumah, serta APP.
Karena pekerjaan ini berhadapan dengan tegangan menengah dan rendah di tengah lingkungan publik, kerja di ketinggian, dan cuaca, negara mewajibkan tenaga tekniknya memiliki SKTTK sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Bagi badan usaha, SKTTK juga menjadi syarat SBUJPTL, SIUJPTL, dan keikutsertaan dalam tender PLN maupun swasta.
Okupasi ini terkait erat dengan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, yang mencakup tiga aspek. Pertama, keselamatan orang: pekerja wajib menerapkan izin kerja, LOTO (lock out tag out), pembebasan tegangan, dan APD agar dirinya, rekan kerja, serta masyarakat terlindungi. Kedua, keselamatan instalasi: pembangunan dan pemasangan yang benar menjaga peralatan tetap andal dan tidak memicu gangguan berantai. Ketiga, keselamatan lingkungan: pekerjaan harus mengendalikan keselamatan masyarakat di sekitar jaringan dan limbah minyak trafo.
Lihat unit kompetensi & syarat skema Pelaksana Muda Pembangunan dan pemasangan Fiber Optik pada Tiang SUTM/SUTR DistribusiTentang Serkom Listrik Pelaksana Muda Pembangunan dan Pemasangan Distribusi Tenaga Listrik
Pelaksana Muda Pembangunan dan Pemasangan Distribusi Tenaga Listrik adalah skema Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) pada usaha distribusi tenaga listrik, bidang pembangunan dan pemasangan Sistem Distribusi Tenaga Listrik. Skema ini berada pada jenjang Pelaksana tingkat Muda: pelaksana adalah tenaga teknik lapangan yang mengerjakan langsung pekerjaan teknis sesuai gambar kerja, instruksi, dan prosedur, sedangkan Muda menandakan tingkat awal dalam jenjang tersebut, dengan pekerjaan yang umumnya masih diarahkan dan disupervisi. Sistem Distribusi Tenaga Listrik sendiri merupakan jaringan tegangan menengah (20 kV) dan tegangan rendah (220/380 V) yang menyalurkan listrik dari gardu induk hingga ke pelanggan.
Lingkup kompetensinya adalah pembangunan dan pemasangan, yaitu mendirikan dan memasang peralatan mulai dari pekerjaan persiapan, pemasangan, penyambungan, hingga siap diuji. Peralatan yang menjadi objek kerja antara lain SUTM/SKTM, gardu distribusi, trafo distribusi, recloser, LBS, kubikel, JTR, sambungan rumah, serta APP. Skema ini mencakup 2 okupasi, yaitu Tenaga Bantu Pembangunan dan Pemasangan Distribusi Tenaga Listrik, dan Pelaksana Muda Pembangunan dan pemasangan Fiber Optik pada Tiang SUTM/SUTR Distribusi.
Sertifikasi skema ini diwajibkan oleh UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, karena pekerjaan pembangunan dan pemasangan Sistem Distribusi Tenaga Listrik berhadapan dengan tegangan menengah dan rendah di tengah lingkungan publik, kerja di ketinggian, dan cuaca. Melalui uji kompetensi di LSK yang terakreditasi DJK ESDM, pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja peserta diverifikasi terhadap standar kompetensi. SKTTK juga menjadi syarat tenaga teknik dalam SBUJPTL, SIUJPTL, dan tender proyek PLN maupun swasta.
Kompetensi dalam skema ini berkaitan langsung dengan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) menurut Permen ESDM No. 10 Tahun 2021. Aspek keselamatan orang dipenuhi melalui izin kerja, LOTO, pembebasan tegangan, dan APD. Aspek keselamatan instalasi dijaga dengan pembangunan dan pemasangan yang sesuai standar agar Sistem Distribusi Tenaga Listrik tetap andal. Aspek keselamatan lingkungan menuntut perhatian terhadap keselamatan masyarakat di sekitar jaringan dan limbah minyak trafo.
Kode skema: F.43.132.01.KUALIFIKASI.1.DISTEL.
Sub-bidang Pembangunan dan Pemasangan
Pembangunan dan Pemasangan pada usaha distribusi tenaga listrik adalah tahap konstruksi, yaitu mendirikan bangunan dan memasang peralatan mulai dari pekerjaan persiapan, pemasangan, penyambungan, hingga instalasi siap diuji. Sub-bidang ini menjadi pengelompokan resmi kualifikasi SKTTK DJK ESDM, sehingga setiap skema dan okupasi di dalamnya memiliki standar kompetensi yang spesifik untuk kegiatan tersebut.
UU No. 30 Tahun 2009
Pasal 44 Ayat 6 mewajibkan setiap tenaga teknik ketenagalistrikan memiliki Sertifikat Kompetensi.
Permen ESDM No. 12/2021
Standarisasi uji kompetensi & akreditasi LSK resmi di bawah Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.
Syarat Utama PJT & TT SBUJPTL
Tanpa tenaga ahli bersertifikat Serkom DJK ESDM untuk kualifikasi ini, pengajuan Sertifikat Badan Usaha (SBUJPTL) dan Izin Usaha (SIUJPTL) perusahaan Anda tidak dapat disetujui.
Syarat & Berkas Pendaftaran Serkom Pelaksana Muda Pembangunan dan Pemasangan Distribusi Tenaga Listrik
Tim Serkom.co.id mendampingi verifikasi dan kelengkapan dokumen berikut agar siap diajukan ke LSK ESDM:
1. Identitas Diri (KTP / Paspor)
Scan KTP asli yang masih berlaku bagi Tenaga Teknik WNI, atau Paspor/KITAS untuk Tenaga Asing.
2. Ijazah Pendidikan Teknik
Ijazah pendidikan formal teknik (D3/S1/SMK Teknik Listrik/Relevan) sesuai jenjang kualifikasi yang diajukan.
3. Pasfoto Terbaru
File pasfoto resmi berwarna format digital (background merah/biru) pakaian rapi/jas.
4. CV & Pengalaman Kerja
Curriculum Vitae terbaru yang mencantumkan riwayat pengalaman kerja di bidang ketenagalistrikan.
5. Portofolio Pekerjaan
Laporan hasil pekerjaan teknis terkait. Tim konsultan kami membantu penyusunan format portofolio ini.
Alur Pendampingan Sertifikasi & Pelatihan
Proses terstruktur dari pendaftaran hingga penerbitan Serkom resmi terdaftar SIMPK ESDM:
Konsultasi Skema
Diskusi gratis penentuan okupasi Pelaksana Muda Pembangunan dan Pemasangan Distribusi Tenaga Listrik & jenjang kualifikasi yang tepat.
Penyusunan Berkas
Pendampingan penataan dokumen administrasi & pembekalan bimbingan pre-uji asesmen LSK.
Uji Asesmen LSK
Pelaksanaan ujian wawancara & kompresi bersama Lembaga Sertifikasi Kompetensi terakreditasi ESDM.
Terbit Serkom ESDM
Sertifikat resmi terbit dengan nomor registrasi SIMPK ESDM & pendampingan izin SBUJPTL.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ SKTTK)
Informasi seputar sertifikasi Serkom Listrik Pelaksana Muda Pembangunan dan Pemasangan Distribusi Tenaga Listrik:
Siap Dapatkan SKTTK Pelaksana Muda Pembangunan dan Pemasangan Distribusi Tenaga Listrik?
Dapatkan bimbingan konsultan terpercaya, kemudahan verifikasi berkas, dan kepastian sertifikat Serkom terdaftar di SIMPK ESDM.
Kantor Operasional
Ruko Grand Boulevard Blok U01A No. 369, Citra Raya Tangerang, Banten 15710
Jam Operasional
Senin - Jumat: 08.30 - 17.30 WIB | Response WhatsApp Cepat
Suasana Pelaksanaan Uji Kompetensi SKTTK & Pelatihan 2026
Bukti kredibilitas ribuan tenaga teknik dan puluhan korporasi yang telah sukses tersertifikasi resmi LSK DJK ESDM melalui pendampingan Serkom.co.id.
Pembekalan Teori & Standardisasi K2/K3
Sesi review kurikulum okupasi dan pemantapan portofolio teknis sebelum asesmen resmi.
Uji Tulis & Studi Kasus Ketenagalistrikan
Pengerjaan soal standar LSK DJK ESDM secara transparan dan akurat.
Wawancara Eksplorasi Bersama Asesor DJK
Validasi bukti kompetensi kerja, SOP keselamatan, dan pengalaman riil tenaga teknik.
Pelaksanaan Asesmen di TUK Resmi
Fasilitas Tempat Uji Kompetensi yang representatif di Jakarta, Bandung, dan sekitarnya.
Sertifikasi Kolektif & In-House Perusahaan
Program sertifikasi on-site khusus tim engineering BUMN, kontraktor, dan manufaktur.
Penerbitan SKTTK Terdaftar SIMPK ESDM
Sertifikat resmi ber-QR Code ESDM untuk syarat SBUJPTL, PJT/TTJ, dan tender nasional.
Amankan Jadwal Uji Kompetensi Anda Sekarang
Jangan sampai salah memilih Jabatan Kerja (Okupasi) yang mengakibatkan sertifikat tidak dapat dipakai untuk syarat SBUJPTL, PJT/TTJ, atau NIDI/SLO. Konsultasikan portofolio Anda bersama tim ahli kami.