SKTTK Pelaksana Muda Pemeriksaan dan Pengujian PLTMH
Layanan konsultan & pendampingan Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK/Serkom) resmi Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM. Pembekalan uji baru & perpanjangan cepat 14–21 hari kerja, garansi terbit terintegrasi SIMPK ESDM.
Spesifikasi Sertifikasi Serkom
DJK ESDM- Jabatan Kerja: Pelaksana Muda Pemeriksaan dan Pengujian PLTMH
- Kode Jabatan: M.71.113.01.KUALIFIKASI.1.KITAMH
- Regulasi Payung: UU No. 30/2009 & Permen ESDM 12/2021
- Masa Berlaku: 3 Tahun (Dapat Diperpanjang)
- Estimasi Waktu Uji: 14 - 21 Hari Kerja
- Validasi Keabsahan: QR Code SIMPK ESDM
Pilihan Jadwal Uji Kompetensi Pelaksana Muda Pemeriksaan dan Pengujian PLTMH (4 Bulan Terdekat)
Pilih periode gelombang uji kompetensi resmi LSK DJK ESDM. Tersedia metode Online CBT & Zoom atau Offline (Jakarta, Tangerang, Bandung), serta bimbingan pra-asesmen dokumen:
Oktober 2026
November 2026
Desember 2026
Januari 2027
Butuh Jadwal Uji Khusus / In-House Training Perusahaan?
Tersedia pelaksanaan Uji Offline di Jakarta, Tangerang, Bandung serta In-House Training di lokasi proyek Anda (minimal 5 peserta) untuk percepatan sertifikasi tim.
Skema Okupasi Jabatan Kerja Pelaksana Muda Pemeriksaan dan Pengujian PLTMH
Berikut skema okupasi dan jenjang jabatan kerja yang dapat didaftarkan untuk uji kompetensi LSK ESDM:
Tenaga Bantu Komisioning Mekanikal - Level 1
Tenaga Bantu Komisioning Mekanikal adalah okupasi pada bidang komisioning PLTMH (Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro) dengan jenjang KKNI Level 1. Pemegang okupasi ini berperan sebagai tenaga bantu yang membantu…
Tenaga Bantu Komisioning Elektrikal - Level 1
Tenaga Bantu Komisioning Elektrikal adalah okupasi pada bidang komisioning PLTMH (Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro) dengan jenjang KKNI Level 1. Pemegang okupasi ini berperan sebagai tenaga bantu yang membantu…
Tenaga Bantu Komisioning Kontrol dan Instrumen - Level 1
Tenaga Bantu Komisioning Kontrol dan Instrumen adalah okupasi pada bidang komisioning PLTMH (Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro) dengan jenjang KKNI Level 1. Pemegang okupasi ini berperan sebagai tenaga bantu…
Tenaga Bantu Komisioning Kimia Lingkungan - Level 1
Tenaga Bantu Komisioning Kimia Lingkungan adalah okupasi pada bidang komisioning PLTMH (Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro) dengan jenjang KKNI Level 1. Pemegang okupasi ini berperan sebagai tenaga bantu yang…
Lingkup Kerja, Peralatan & K2 Okupasi Pelaksana Muda Pemeriksaan dan Pengujian PLTMH
Tenaga Bantu Komisioning Mekanikal - Level 1
Tenaga Bantu Komisioning Mekanikal adalah okupasi pada bidang komisioning PLTMH (Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro) dengan jenjang KKNI Level 1. Pemegang okupasi ini berperan sebagai tenaga bantu yang membantu pekerjaan teknis di bawah arahan pelaksana atau pengawas, menyiapkan alat dan material, serta menjalankan instruksi kerja sederhana. PLTMH merupakan pembangkit skala kecil yang memanfaatkan aliran sungai atau saluran irigasi, banyak dibangun di daerah perdesaan dan terpencil untuk listrik setempat.
Ruang lingkup pekerjaannya berfokus pada disiplin mekanikal, yaitu komisioning yang mencakup kegiatan memastikan instalasi yang baru dibangun siap dioperasikan melalui uji fungsi, uji individual peralatan, uji sistem terintegrasi, dan uji beban sebelum serah terima. Secara teknis, aspek mekanikal mencakup pompa, katup, perpipaan, penggerak, dan struktur penopang peralatan. Dalam praktik, pemegang okupasi ini melaksanakan uji fungsi sesuai prosedur, mencatat hasil uji, dan memastikan setiap peralatan memenuhi spesifikasi desain, dengan memperhatikan keterkaitan disiplin mekanikal terhadap bendung, saluran pembawa, bak penenang, pipa pesat, turbin air skala kecil, generator, panel kontrol, dan ELC (electronic load controller).
Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) wajib dimiliki karena Pasal 44 UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan mewajibkan setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan memiliki sertifikat kompetensi. Pekerjaan ini bersinggungan dengan arus air deras, kerja di tepi sungai atau ketinggian, serta tegangan generator dan jaringan lokal, sehingga kesalahan kecil dapat berakibat cedera fatal, kerusakan peralatan bernilai miliaran rupiah, atau pemadaman yang merugikan banyak pelanggan.
Okupasi ini terkait erat dengan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, yang mencakup tiga aspek. Pertama, keselamatan orang: pekerja wajib menerapkan izin kerja, LOTO (lock out tag out), pembebasan tegangan, dan APD agar dirinya, rekan kerja, serta masyarakat terlindungi. Kedua, keselamatan instalasi: komisioning yang benar menjaga peralatan tetap andal dan tidak memicu gangguan berantai. Ketiga, keselamatan lingkungan: pekerjaan harus mengendalikan debit sungai, sedimentasi, dan ekosistem perairan.
Lihat unit kompetensi & syarat skema Tenaga Bantu Komisioning Mekanikal - Level 1
Tenaga Bantu Komisioning Elektrikal - Level 1
Tenaga Bantu Komisioning Elektrikal adalah okupasi pada bidang komisioning PLTMH (Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro) dengan jenjang KKNI Level 1. Pemegang okupasi ini berperan sebagai tenaga bantu yang membantu pekerjaan teknis di bawah arahan pelaksana atau pengawas, menyiapkan alat dan material, serta menjalankan instruksi kerja sederhana. PLTMH merupakan pembangkit skala kecil yang memanfaatkan aliran sungai atau saluran irigasi, banyak dibangun di daerah perdesaan dan terpencil untuk listrik setempat.
Ruang lingkup pekerjaannya berfokus pada disiplin elektrikal, yaitu komisioning yang mencakup kegiatan memastikan instalasi yang baru dibangun siap dioperasikan melalui uji fungsi, uji individual peralatan, uji sistem terintegrasi, dan uji beban sebelum serah terima. Secara teknis, aspek elektrikal mencakup generator, trafo, panel, kabel, proteksi, dan sistem pentanahan. Dalam praktik, pemegang okupasi ini melaksanakan uji fungsi sesuai prosedur, mencatat hasil uji, dan memastikan setiap peralatan memenuhi spesifikasi desain, dengan memperhatikan keterkaitan disiplin elektrikal terhadap bendung, saluran pembawa, bak penenang, pipa pesat, turbin air skala kecil, generator, panel kontrol, dan ELC (electronic load controller).
Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) wajib dimiliki karena Pasal 44 UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan mewajibkan setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan memiliki sertifikat kompetensi. Pekerjaan ini bersinggungan dengan arus air deras, kerja di tepi sungai atau ketinggian, serta tegangan generator dan jaringan lokal, sehingga kesalahan kecil dapat berakibat cedera fatal, kerusakan peralatan bernilai miliaran rupiah, atau pemadaman yang merugikan banyak pelanggan.
Okupasi ini terkait erat dengan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, yang mencakup tiga aspek. Pertama, keselamatan orang: pekerja wajib menerapkan izin kerja, LOTO (lock out tag out), pembebasan tegangan, dan APD agar dirinya, rekan kerja, serta masyarakat terlindungi. Kedua, keselamatan instalasi: komisioning yang benar menjaga peralatan tetap andal dan tidak memicu gangguan berantai. Ketiga, keselamatan lingkungan: pekerjaan harus mengendalikan debit sungai, sedimentasi, dan ekosistem perairan.
Lihat unit kompetensi & syarat skema Tenaga Bantu Komisioning Elektrikal - Level 1
Tenaga Bantu Komisioning Kontrol dan Instrumen - Level 1
Tenaga Bantu Komisioning Kontrol dan Instrumen adalah okupasi pada bidang komisioning PLTMH (Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro) dengan jenjang KKNI Level 1. Pemegang okupasi ini berperan sebagai tenaga bantu yang membantu pekerjaan teknis di bawah arahan pelaksana atau pengawas, menyiapkan alat dan material, serta menjalankan instruksi kerja sederhana. PLTMH merupakan pembangkit skala kecil yang memanfaatkan aliran sungai atau saluran irigasi, banyak dibangun di daerah perdesaan dan terpencil untuk listrik setempat.
Ruang lingkup pekerjaannya berfokus pada sistem kontrol dan instrumen, yaitu komisioning yang mencakup kegiatan memastikan instalasi yang baru dibangun siap dioperasikan melalui uji fungsi, uji individual peralatan, uji sistem terintegrasi, dan uji beban sebelum serah terima. Secara teknis, sistem kontrol dan instrumen mencakup sensor, transmitter, PLC/DCS, katup kendali, dan interlock yang menjaga proses tetap dalam batas aman. Dalam praktik, pemegang okupasi ini melaksanakan uji fungsi sesuai prosedur, mencatat hasil uji, dan memastikan setiap peralatan memenuhi spesifikasi desain.
Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) wajib dimiliki karena Pasal 44 UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan mewajibkan setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan memiliki sertifikat kompetensi. Pekerjaan ini bersinggungan dengan arus air deras, kerja di tepi sungai atau ketinggian, serta tegangan generator dan jaringan lokal, sehingga kesalahan kecil dapat berakibat cedera fatal, kerusakan peralatan bernilai miliaran rupiah, atau pemadaman yang merugikan banyak pelanggan.
Okupasi ini terkait erat dengan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, yang mencakup tiga aspek. Pertama, keselamatan orang: pekerja wajib menerapkan izin kerja, LOTO (lock out tag out), pembebasan tegangan, dan APD agar dirinya, rekan kerja, serta masyarakat terlindungi. Kedua, keselamatan instalasi: komisioning yang benar menjaga peralatan tetap andal dan tidak memicu gangguan berantai. Ketiga, keselamatan lingkungan: pekerjaan harus mengendalikan debit sungai, sedimentasi, dan ekosistem perairan.
Lihat unit kompetensi & syarat skema Tenaga Bantu Komisioning Kontrol dan Instrumen - Level 1
Tenaga Bantu Komisioning Kimia Lingkungan - Level 1
Tenaga Bantu Komisioning Kimia Lingkungan adalah okupasi pada bidang komisioning PLTMH (Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro) dengan jenjang KKNI Level 1. Pemegang okupasi ini berperan sebagai tenaga bantu yang membantu pekerjaan teknis di bawah arahan pelaksana atau pengawas, menyiapkan alat dan material, serta menjalankan instruksi kerja sederhana. PLTMH merupakan pembangkit skala kecil yang memanfaatkan aliran sungai atau saluran irigasi, banyak dibangun di daerah perdesaan dan terpencil untuk listrik setempat.
Ruang lingkup pekerjaannya berfokus pada kimia dan lingkungan, yaitu komisioning yang mencakup kegiatan memastikan instalasi yang baru dibangun siap dioperasikan melalui uji fungsi, uji individual peralatan, uji sistem terintegrasi, dan uji beban sebelum serah terima. Secara teknis, bidang kimia mengawasi kualitas air umpan, air pendingin, bahan bakar, dan minyak, serta mengendalikan korosi, kerak, dan pencemaran. Dalam praktik, pemegang okupasi ini melaksanakan uji fungsi sesuai prosedur, mencatat hasil uji, dan memastikan setiap peralatan memenuhi spesifikasi desain, dengan memperhatikan keterkaitan kimia dan lingkungan terhadap bendung, saluran pembawa, bak penenang, pipa pesat, turbin air skala kecil, generator, panel kontrol, dan ELC (electronic load controller).
Karena pekerjaan ini berhadapan dengan arus air deras, kerja di tepi sungai atau ketinggian, serta tegangan generator dan jaringan lokal, negara mewajibkan tenaga tekniknya memiliki SKTTK sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Bagi badan usaha, SKTTK juga menjadi syarat SBUJPTL, SIUJPTL, dan keikutsertaan dalam tender PLN maupun swasta.
Okupasi ini terkait erat dengan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, yang mencakup tiga aspek. Pertama, keselamatan orang: pekerja wajib menerapkan izin kerja, LOTO (lock out tag out), pembebasan tegangan, dan APD agar dirinya, rekan kerja, serta masyarakat terlindungi. Kedua, keselamatan instalasi: komisioning yang benar menjaga peralatan tetap andal dan tidak memicu gangguan berantai. Ketiga, keselamatan lingkungan: pekerjaan harus mengendalikan debit sungai, sedimentasi, dan ekosistem perairan.
Lihat unit kompetensi & syarat skema Tenaga Bantu Komisioning Kimia Lingkungan - Level 1Tentang Serkom Listrik Pelaksana Muda Pemeriksaan dan Pengujian PLTMH
Pelaksana Muda Pemeriksaan dan Pengujian PLTMH adalah skema Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) pada usaha pembangkitan tenaga listrik, bidang pemeriksaan dan pengujian PLTMH (Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro). Skema ini berada pada jenjang Pelaksana tingkat Muda: pelaksana adalah tenaga teknik lapangan yang mengerjakan langsung pekerjaan teknis sesuai gambar kerja, instruksi, dan prosedur, sedangkan Muda menandakan tingkat awal dalam jenjang tersebut, dengan pekerjaan yang umumnya masih diarahkan dan disupervisi. PLTMH sendiri merupakan pembangkit skala kecil yang memanfaatkan aliran sungai atau saluran irigasi, banyak dibangun di daerah perdesaan dan terpencil untuk listrik setempat.
Lingkup kompetensinya adalah pemeriksaan dan pengujian, yaitu memeriksa kesesuaian instalasi terhadap standar dan melakukan pengujian seperti tahanan isolasi, pentanahan, rasio, fungsi proteksi, dan uji beban. Peralatan yang menjadi objek kerja antara lain bendung, saluran pembawa, bak penenang, pipa pesat, turbin air skala kecil, generator, panel kontrol, dan ELC (electronic load controller). Skema ini mencakup 4 okupasi, antara lain Tenaga Bantu Komisioning Mekanikal, Tenaga Bantu Komisioning Elektrikal, dan Tenaga Bantu Komisioning Kontrol dan Instrumen, serta 1 okupasi lainnya.
Sertifikasi skema ini diwajibkan oleh UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, karena pekerjaan pemeriksaan dan pengujian PLTMH berhadapan dengan arus air deras, kerja di tepi sungai atau ketinggian, serta tegangan generator dan jaringan lokal. Melalui uji kompetensi di LSK yang terakreditasi DJK ESDM, pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja peserta diverifikasi terhadap standar kompetensi. SKTTK juga menjadi syarat tenaga teknik dalam SBUJPTL, SIUJPTL, dan tender proyek PLN maupun swasta.
Kompetensi dalam skema ini berkaitan langsung dengan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) menurut Permen ESDM No. 10 Tahun 2021. Aspek keselamatan orang dipenuhi melalui izin kerja, LOTO, pembebasan tegangan, dan APD. Aspek keselamatan instalasi dijaga dengan pemeriksaan dan pengujian yang sesuai standar agar PLTMH tetap andal. Aspek keselamatan lingkungan menuntut perhatian terhadap debit sungai, sedimentasi, dan ekosistem perairan.
Kode skema: M.71.113.01.KUALIFIKASI.1.KITAMH.
Sub-bidang Pemeriksaan dan Pengujian
Pemeriksaan dan Pengujian pada usaha pembangkitan tenaga listrik adalah kegiatan memverifikasi kesesuaian instalasi terhadap standar melalui inspeksi dan pengujian, termasuk komisioning, sebelum instalasi dinyatakan laik operasi. Sub-bidang ini menjadi pengelompokan resmi kualifikasi SKTTK DJK ESDM, sehingga setiap skema dan okupasi di dalamnya memiliki standar kompetensi yang spesifik untuk kegiatan tersebut.
UU No. 30 Tahun 2009
Pasal 44 Ayat 6 mewajibkan setiap tenaga teknik ketenagalistrikan memiliki Sertifikat Kompetensi.
Permen ESDM No. 12/2021
Standarisasi uji kompetensi & akreditasi LSK resmi di bawah Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.
Syarat Utama PJT & TT SBUJPTL
Tanpa tenaga ahli bersertifikat Serkom DJK ESDM untuk kualifikasi ini, pengajuan Sertifikat Badan Usaha (SBUJPTL) dan Izin Usaha (SIUJPTL) perusahaan Anda tidak dapat disetujui.
Syarat & Berkas Pendaftaran Serkom Pelaksana Muda Pemeriksaan dan Pengujian PLTMH
Tim Serkom.co.id mendampingi verifikasi dan kelengkapan dokumen berikut agar siap diajukan ke LSK ESDM:
1. Identitas Diri (KTP / Paspor)
Scan KTP asli yang masih berlaku bagi Tenaga Teknik WNI, atau Paspor/KITAS untuk Tenaga Asing.
2. Ijazah Pendidikan Teknik
Ijazah pendidikan formal teknik (D3/S1/SMK Teknik Listrik/Relevan) sesuai jenjang kualifikasi yang diajukan.
3. Pasfoto Terbaru
File pasfoto resmi berwarna format digital (background merah/biru) pakaian rapi/jas.
4. CV & Pengalaman Kerja
Curriculum Vitae terbaru yang mencantumkan riwayat pengalaman kerja di bidang ketenagalistrikan.
5. Portofolio Pekerjaan
Laporan hasil pekerjaan teknis terkait. Tim konsultan kami membantu penyusunan format portofolio ini.
Alur Pendampingan Sertifikasi & Pelatihan
Proses terstruktur dari pendaftaran hingga penerbitan Serkom resmi terdaftar SIMPK ESDM:
Konsultasi Skema
Diskusi gratis penentuan okupasi Pelaksana Muda Pemeriksaan dan Pengujian PLTMH & jenjang kualifikasi yang tepat.
Penyusunan Berkas
Pendampingan penataan dokumen administrasi & pembekalan bimbingan pre-uji asesmen LSK.
Uji Asesmen LSK
Pelaksanaan ujian wawancara & kompresi bersama Lembaga Sertifikasi Kompetensi terakreditasi ESDM.
Terbit Serkom ESDM
Sertifikat resmi terbit dengan nomor registrasi SIMPK ESDM & pendampingan izin SBUJPTL.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ SKTTK)
Informasi seputar sertifikasi Serkom Listrik Pelaksana Muda Pemeriksaan dan Pengujian PLTMH:
Siap Dapatkan SKTTK Pelaksana Muda Pemeriksaan dan Pengujian PLTMH?
Dapatkan bimbingan konsultan terpercaya, kemudahan verifikasi berkas, dan kepastian sertifikat Serkom terdaftar di SIMPK ESDM.
Kantor Operasional
Ruko Grand Boulevard Blok U01A No. 369, Citra Raya Tangerang, Banten 15710
Jam Operasional
Senin - Jumat: 08.30 - 17.30 WIB | Response WhatsApp Cepat
Suasana Pelaksanaan Uji Kompetensi SKTTK & Pelatihan 2026
Bukti kredibilitas ribuan tenaga teknik dan puluhan korporasi yang telah sukses tersertifikasi resmi LSK DJK ESDM melalui pendampingan Serkom.co.id.
Pembekalan Teori & Standardisasi K2/K3
Sesi review kurikulum okupasi dan pemantapan portofolio teknis sebelum asesmen resmi.
Uji Tulis & Studi Kasus Ketenagalistrikan
Pengerjaan soal standar LSK DJK ESDM secara transparan dan akurat.
Wawancara Eksplorasi Bersama Asesor DJK
Validasi bukti kompetensi kerja, SOP keselamatan, dan pengalaman riil tenaga teknik.
Pelaksanaan Asesmen di TUK Resmi
Fasilitas Tempat Uji Kompetensi yang representatif di Jakarta, Bandung, dan sekitarnya.
Sertifikasi Kolektif & In-House Perusahaan
Program sertifikasi on-site khusus tim engineering BUMN, kontraktor, dan manufaktur.
Penerbitan SKTTK Terdaftar SIMPK ESDM
Sertifikat resmi ber-QR Code ESDM untuk syarat SBUJPTL, PJT/TTJ, dan tender nasional.
Amankan Jadwal Uji Kompetensi Anda Sekarang
Jangan sampai salah memilih Jabatan Kerja (Okupasi) yang mengakibatkan sertifikat tidak dapat dipakai untuk syarat SBUJPTL, PJT/TTJ, atau NIDI/SLO. Konsultasikan portofolio Anda bersama tim ahli kami.