SKTTK Pelaksana Utama Komisioning Gardu Induk
Layanan konsultan & pendampingan Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK/Serkom) resmi Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM. Pembekalan uji baru & perpanjangan cepat 14–21 hari kerja, garansi terbit terintegrasi SIMPK ESDM.
Spesifikasi Sertifikasi Serkom
DJK ESDM- Jabatan Kerja: Pelaksana Utama Komisioning Gardu Induk
- Kode Jabatan: M.71.123.KUALIFIKASI.3.TRAGID
- Regulasi Payung: UU No. 30/2009 & Permen ESDM 12/2021
- Masa Berlaku: 3 Tahun (Dapat Diperpanjang)
- Estimasi Waktu Uji: 14 - 21 Hari Kerja
- Validasi Keabsahan: QR Code SIMPK ESDM
Pilihan Jadwal Uji Kompetensi Pelaksana Utama Komisioning Gardu Induk (4 Bulan Terdekat)
Pilih periode gelombang uji kompetensi resmi LSK DJK ESDM. Tersedia metode Online CBT & Zoom atau Offline (Jakarta, Tangerang, Bandung), serta bimbingan pra-asesmen dokumen:
Oktober 2026
November 2026
Desember 2026
Januari 2027
Butuh Jadwal Uji Khusus / In-House Training Perusahaan?
Tersedia pelaksanaan Uji Offline di Jakarta, Tangerang, Bandung serta In-House Training di lokasi proyek Anda (minimal 5 peserta) untuk percepatan sertifikasi tim.
Skema Okupasi Jabatan Kerja Pelaksana Utama Komisioning Gardu Induk
Berikut skema okupasi dan jenjang jabatan kerja yang dapat didaftarkan untuk uji kompetensi LSK ESDM:
Kepala regu Komisioning GI dan/atau Gardu Induk Tegangan Ekstra Tinggi
Kepala regu Komisioning GI dan/atau Gardu Induk Tegangan Ekstra Tinggi adalah okupasi pada bidang komisioning Gardu Induk (GI) dengan jenjang KKNI Level 3. Pemegang okupasi ini berperan sebagai…
Kepala regu Komisioning Switchgear
Kepala regu Komisioning Switchgear adalah okupasi pada bidang komisioning Gardu Induk (GI) dengan jenjang KKNI Level 3. Pemegang okupasi ini berperan sebagai penyelia (supervisor/kepala regu) yang memimpin regu…
Kepala regu Komisioning Common Facility
Kepala regu Komisioning Common Facility adalah okupasi pada bidang komisioning Gardu Induk (GI) dengan jenjang KKNI Level 3. Pemegang okupasi ini berperan sebagai penyelia (supervisor/kepala regu) yang memimpin…
Lingkup Kerja, Peralatan & K2 Okupasi Pelaksana Utama Komisioning Gardu Induk
Kepala regu Komisioning GI dan/atau Gardu Induk Tegangan Ekstra Tinggi
Kepala regu Komisioning GI dan/atau Gardu Induk Tegangan Ekstra Tinggi adalah okupasi pada bidang komisioning Gardu Induk (GI) dengan jenjang KKNI Level 3. Pemegang okupasi ini berperan sebagai penyelia (supervisor/kepala regu) yang memimpin regu kerja, membagi tugas, memastikan prosedur dan izin kerja dipatuhi, serta bertanggung jawab atas hasil pekerjaan regunya. Gardu Induk merupakan simpul sistem tenaga listrik yang menaikkan atau menurunkan tegangan serta membagi aliran daya antarjaringan, dengan tegangan 70, 150, hingga 500 kV.
Ruang lingkup pekerjaannya adalah komisioning, yang mencakup kegiatan memastikan instalasi yang baru dibangun siap dioperasikan melalui uji fungsi, uji individual peralatan, uji sistem terintegrasi, dan uji beban sebelum serah terima. Peralatan yang ditangani antara lain trafo daya, PMT (pemutus tenaga), PMS (pemisah), CT/PT, busbar, relai proteksi, baterai dan rectifier, GIS berinsulasi SF6, serta sistem SCADA. Dalam praktik, pemegang okupasi ini melaksanakan uji fungsi sesuai prosedur, mencatat hasil uji, dan memastikan setiap peralatan memenuhi spesifikasi desain.
Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) wajib dimiliki karena Pasal 44 UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan mewajibkan setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan memiliki sertifikat kompetensi. Pekerjaan ini bersinggungan dengan tegangan ekstra tinggi, tegangan induksi, busur api saat switching, dan gas SF6, sehingga kesalahan kecil dapat berakibat cedera fatal, kerusakan peralatan bernilai miliaran rupiah, atau pemadaman yang merugikan banyak pelanggan.
Okupasi ini terkait erat dengan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, yang mencakup tiga aspek. Pertama, keselamatan orang: pekerja wajib menerapkan izin kerja, LOTO (lock out tag out), pembebasan tegangan, dan APD agar dirinya, rekan kerja, serta masyarakat terlindungi. Kedua, keselamatan instalasi: komisioning yang benar menjaga peralatan tetap andal dan tidak memicu gangguan berantai. Ketiga, keselamatan lingkungan: pekerjaan harus mengendalikan gas SF6 yang termasuk gas rumah kaca, minyak trafo, dan medan elektromagnetik.
Lihat unit kompetensi & syarat skema Kepala regu Komisioning GI dan/atau Gardu Induk Tegangan Ekstra Tinggi
Kepala regu Komisioning Switchgear
Kepala regu Komisioning Switchgear adalah okupasi pada bidang komisioning Gardu Induk (GI) dengan jenjang KKNI Level 3. Pemegang okupasi ini berperan sebagai penyelia (supervisor/kepala regu) yang memimpin regu kerja, membagi tugas, memastikan prosedur dan izin kerja dipatuhi, serta bertanggung jawab atas hasil pekerjaan regunya. Gardu Induk merupakan simpul sistem tenaga listrik yang menaikkan atau menurunkan tegangan serta membagi aliran daya antarjaringan, dengan tegangan 70, 150, hingga 500 kV.
Ruang lingkup pekerjaannya berfokus pada switchgear, yaitu komisioning yang mencakup kegiatan memastikan instalasi yang baru dibangun siap dioperasikan melalui uji fungsi, uji individual peralatan, uji sistem terintegrasi, dan uji beban sebelum serah terima. Secara teknis, switchgear/kubikel berisi pemutus, pemisah, dan busbar yang rawan busur api saat operasi hubung-putus. Dalam praktik, pemegang okupasi ini melaksanakan uji fungsi sesuai prosedur, mencatat hasil uji, dan memastikan setiap peralatan memenuhi spesifikasi desain, dengan memperhatikan keterkaitan switchgear terhadap trafo daya, PMT (pemutus tenaga), PMS (pemisah), CT/PT, busbar, relai proteksi, baterai dan rectifier, GIS berinsulasi SF6, serta sistem SCADA.
Karena pekerjaan ini berhadapan dengan tegangan ekstra tinggi, tegangan induksi, busur api saat switching, dan gas SF6, negara mewajibkan tenaga tekniknya memiliki SKTTK sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Bagi badan usaha, SKTTK juga menjadi syarat SBUJPTL, SIUJPTL, dan keikutsertaan dalam tender PLN maupun swasta.
Okupasi ini terkait erat dengan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, yang mencakup tiga aspek. Pertama, keselamatan orang: pekerja wajib menerapkan izin kerja, LOTO (lock out tag out), pembebasan tegangan, dan APD agar dirinya, rekan kerja, serta masyarakat terlindungi. Kedua, keselamatan instalasi: komisioning yang benar menjaga peralatan tetap andal dan tidak memicu gangguan berantai. Ketiga, keselamatan lingkungan: pekerjaan harus mengendalikan gas SF6 yang termasuk gas rumah kaca, minyak trafo, dan medan elektromagnetik.
Lihat unit kompetensi & syarat skema Kepala regu Komisioning Switchgear
Kepala regu Komisioning Common Facility
Kepala regu Komisioning Common Facility adalah okupasi pada bidang komisioning Gardu Induk (GI) dengan jenjang KKNI Level 3. Pemegang okupasi ini berperan sebagai penyelia (supervisor/kepala regu) yang memimpin regu kerja, membagi tugas, memastikan prosedur dan izin kerja dipatuhi, serta bertanggung jawab atas hasil pekerjaan regunya. Gardu Induk merupakan simpul sistem tenaga listrik yang menaikkan atau menurunkan tegangan serta membagi aliran daya antarjaringan, dengan tegangan 70, 150, hingga 500 kV.
Ruang lingkup pekerjaannya adalah komisioning, yang mencakup kegiatan memastikan instalasi yang baru dibangun siap dioperasikan melalui uji fungsi, uji individual peralatan, uji sistem terintegrasi, dan uji beban sebelum serah terima. Peralatan yang ditangani antara lain trafo daya, PMT (pemutus tenaga), PMS (pemisah), CT/PT, busbar, relai proteksi, baterai dan rectifier, GIS berinsulasi SF6, serta sistem SCADA. Dalam praktik, pemegang okupasi ini melaksanakan uji fungsi sesuai prosedur, mencatat hasil uji, dan memastikan setiap peralatan memenuhi spesifikasi desain.
Karena pekerjaan ini berhadapan dengan tegangan ekstra tinggi, tegangan induksi, busur api saat switching, dan gas SF6, negara mewajibkan tenaga tekniknya memiliki SKTTK sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Uji kompetensi oleh LSK yang terakreditasi DJK ESDM memastikan pekerja benar-benar menguasai prosedur, bukan sekadar berpengalaman. Bagi badan usaha, SKTTK juga menjadi syarat SBUJPTL, SIUJPTL, dan keikutsertaan dalam tender PLN maupun swasta.
Okupasi ini terkait erat dengan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, yang mencakup tiga aspek. Pertama, keselamatan orang: pekerja wajib menerapkan izin kerja, LOTO (lock out tag out), pembebasan tegangan, dan APD agar dirinya, rekan kerja, serta masyarakat terlindungi. Kedua, keselamatan instalasi: komisioning yang benar menjaga peralatan tetap andal dan tidak memicu gangguan berantai. Ketiga, keselamatan lingkungan: pekerjaan harus mengendalikan gas SF6 yang termasuk gas rumah kaca, minyak trafo, dan medan elektromagnetik. Kompetensi yang tersertifikasi adalah fondasi agar ketiga aspek K2 tersebut terpenuhi.
Lihat unit kompetensi & syarat skema Kepala regu Komisioning Common FacilityTentang Serkom Listrik Pelaksana Utama Komisioning Gardu Induk
Pelaksana Utama Komisioning Gardu Induk adalah skema Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) pada usaha transmisi tenaga listrik, bidang komisioning Gardu Induk (GI). Skema ini berada pada jenjang Pelaksana tingkat Utama: pelaksana adalah tenaga teknik lapangan yang mengerjakan langsung pekerjaan teknis sesuai gambar kerja, instruksi, dan prosedur, sedangkan Utama menandakan tingkat tertinggi dalam jenjang tersebut, dengan tanggung jawab memimpin, mengoordinasikan, dan mengambil keputusan teknis. Gardu Induk sendiri merupakan simpul sistem tenaga listrik yang menaikkan atau menurunkan tegangan serta membagi aliran daya antarjaringan, dengan tegangan 70, 150, hingga 500 kV.
Lingkup kompetensinya adalah komisioning, yaitu memastikan instalasi yang baru dibangun siap dioperasikan melalui uji fungsi, uji individual peralatan, uji sistem terintegrasi, dan uji beban sebelum serah terima. Peralatan yang menjadi objek kerja antara lain trafo daya, PMT (pemutus tenaga), PMS (pemisah), CT/PT, busbar, relai proteksi, baterai dan rectifier, GIS berinsulasi SF6, serta sistem SCADA. Skema ini mencakup 3 okupasi, yaitu Kepala regu Komisioning GI dan/atau Gardu Induk Tegangan Ekstra Tinggi, Kepala regu Komisioning Switchgear, dan Kepala regu Komisioning Common Facility.
Sertifikasi skema ini diwajibkan oleh UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, karena pekerjaan komisioning Gardu Induk berhadapan dengan tegangan ekstra tinggi, tegangan induksi, busur api saat switching, dan gas SF6. Melalui uji kompetensi di LSK yang terakreditasi DJK ESDM, pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja peserta diverifikasi terhadap standar kompetensi. SKTTK juga menjadi syarat tenaga teknik dalam SBUJPTL, SIUJPTL, dan tender proyek PLN maupun swasta.
Kompetensi dalam skema ini berkaitan langsung dengan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) menurut Permen ESDM No. 10 Tahun 2021. Aspek keselamatan orang dipenuhi melalui izin kerja, LOTO, pembebasan tegangan, dan APD. Aspek keselamatan instalasi dijaga dengan komisioning yang sesuai standar agar Gardu Induk tetap andal. Aspek keselamatan lingkungan menuntut perhatian terhadap gas SF6 yang termasuk gas rumah kaca, minyak trafo, dan medan elektromagnetik.
Kode skema: M.71.123.KUALIFIKASI.3.TRAGID.
Sub-bidang Pemeriksaan dan Pengujian
Pemeriksaan dan Pengujian pada usaha transmisi tenaga listrik adalah kegiatan memverifikasi kesesuaian instalasi terhadap standar melalui inspeksi dan pengujian, termasuk komisioning, sebelum instalasi dinyatakan laik operasi. Sub-bidang ini menjadi pengelompokan resmi kualifikasi SKTTK DJK ESDM, sehingga setiap skema dan okupasi di dalamnya memiliki standar kompetensi yang spesifik untuk kegiatan tersebut.
UU No. 30 Tahun 2009
Pasal 44 Ayat 6 mewajibkan setiap tenaga teknik ketenagalistrikan memiliki Sertifikat Kompetensi.
Permen ESDM No. 12/2021
Standarisasi uji kompetensi & akreditasi LSK resmi di bawah Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.
Syarat Utama PJT & TT SBUJPTL
Tanpa tenaga ahli bersertifikat Serkom DJK ESDM untuk kualifikasi ini, pengajuan Sertifikat Badan Usaha (SBUJPTL) dan Izin Usaha (SIUJPTL) perusahaan Anda tidak dapat disetujui.
Syarat & Berkas Pendaftaran Serkom Pelaksana Utama Komisioning Gardu Induk
Tim Serkom.co.id mendampingi verifikasi dan kelengkapan dokumen berikut agar siap diajukan ke LSK ESDM:
1. Identitas Diri (KTP / Paspor)
Scan KTP asli yang masih berlaku bagi Tenaga Teknik WNI, atau Paspor/KITAS untuk Tenaga Asing.
2. Ijazah Pendidikan Teknik
Ijazah pendidikan formal teknik (D3/S1/SMK Teknik Listrik/Relevan) sesuai jenjang kualifikasi yang diajukan.
3. Pasfoto Terbaru
File pasfoto resmi berwarna format digital (background merah/biru) pakaian rapi/jas.
4. CV & Pengalaman Kerja
Curriculum Vitae terbaru yang mencantumkan riwayat pengalaman kerja di bidang ketenagalistrikan.
5. Portofolio Pekerjaan
Laporan hasil pekerjaan teknis terkait. Tim konsultan kami membantu penyusunan format portofolio ini.
Alur Pendampingan Sertifikasi & Pelatihan
Proses terstruktur dari pendaftaran hingga penerbitan Serkom resmi terdaftar SIMPK ESDM:
Konsultasi Skema
Diskusi gratis penentuan okupasi Pelaksana Utama Komisioning Gardu Induk & jenjang kualifikasi yang tepat.
Penyusunan Berkas
Pendampingan penataan dokumen administrasi & pembekalan bimbingan pre-uji asesmen LSK.
Uji Asesmen LSK
Pelaksanaan ujian wawancara & kompresi bersama Lembaga Sertifikasi Kompetensi terakreditasi ESDM.
Terbit Serkom ESDM
Sertifikat resmi terbit dengan nomor registrasi SIMPK ESDM & pendampingan izin SBUJPTL.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ SKTTK)
Informasi seputar sertifikasi Serkom Listrik Pelaksana Utama Komisioning Gardu Induk:
Siap Dapatkan SKTTK Pelaksana Utama Komisioning Gardu Induk?
Dapatkan bimbingan konsultan terpercaya, kemudahan verifikasi berkas, dan kepastian sertifikat Serkom terdaftar di SIMPK ESDM.
Kantor Operasional
Ruko Grand Boulevard Blok U01A No. 369, Citra Raya Tangerang, Banten 15710
Jam Operasional
Senin - Jumat: 08.30 - 17.30 WIB | Response WhatsApp Cepat
Suasana Pelaksanaan Uji Kompetensi SKTTK & Pelatihan 2026
Bukti kredibilitas ribuan tenaga teknik dan puluhan korporasi yang telah sukses tersertifikasi resmi LSK DJK ESDM melalui pendampingan Serkom.co.id.
Pembekalan Teori & Standardisasi K2/K3
Sesi review kurikulum okupasi dan pemantapan portofolio teknis sebelum asesmen resmi.
Uji Tulis & Studi Kasus Ketenagalistrikan
Pengerjaan soal standar LSK DJK ESDM secara transparan dan akurat.
Wawancara Eksplorasi Bersama Asesor DJK
Validasi bukti kompetensi kerja, SOP keselamatan, dan pengalaman riil tenaga teknik.
Pelaksanaan Asesmen di TUK Resmi
Fasilitas Tempat Uji Kompetensi yang representatif di Jakarta, Bandung, dan sekitarnya.
Sertifikasi Kolektif & In-House Perusahaan
Program sertifikasi on-site khusus tim engineering BUMN, kontraktor, dan manufaktur.
Penerbitan SKTTK Terdaftar SIMPK ESDM
Sertifikat resmi ber-QR Code ESDM untuk syarat SBUJPTL, PJT/TTJ, dan tender nasional.
Amankan Jadwal Uji Kompetensi Anda Sekarang
Jangan sampai salah memilih Jabatan Kerja (Okupasi) yang mengakibatkan sertifikat tidak dapat dipakai untuk syarat SBUJPTL, PJT/TTJ, atau NIDI/SLO. Konsultasikan portofolio Anda bersama tim ahli kami.