SKTTK Pelaksana Utama Konsultansi Perencanan PLTU
Layanan konsultan & pendampingan Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK/Serkom) resmi Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM. Pembekalan uji baru & perpanjangan cepat 14–21 hari kerja, garansi terbit terintegrasi SIMPK ESDM.
Spesifikasi Sertifikasi Serkom
DJK ESDM- Jabatan Kerja: Pelaksana Utama Konsultansi Perencanan PLTU
- Kode Jabatan: M.71.111.01.KUALIFIKASI.3.KITLTU
- Regulasi Payung: UU No. 30/2009 & Permen ESDM 12/2021
- Masa Berlaku: 3 Tahun (Dapat Diperpanjang)
- Estimasi Waktu Uji: 14 - 21 Hari Kerja
- Validasi Keabsahan: QR Code SIMPK ESDM
Pilihan Jadwal Uji Kompetensi Pelaksana Utama Konsultansi Perencanan PLTU (4 Bulan Terdekat)
Pilih periode gelombang uji kompetensi resmi LSK DJK ESDM. Tersedia metode Online CBT & Zoom atau Offline (Jakarta, Tangerang, Bandung), serta bimbingan pra-asesmen dokumen:
Oktober 2026
November 2026
Desember 2026
Januari 2027
Butuh Jadwal Uji Khusus / In-House Training Perusahaan?
Tersedia pelaksanaan Uji Offline di Jakarta, Tangerang, Bandung serta In-House Training di lokasi proyek Anda (minimal 5 peserta) untuk percepatan sertifikasi tim.
Skema Okupasi Jabatan Kerja Pelaksana Utama Konsultansi Perencanan PLTU
Berikut skema okupasi dan jenjang jabatan kerja yang dapat didaftarkan untuk uji kompetensi LSK ESDM:
Kepala Regu Konsultansi Perencanaan Pembangunan dan Pemasangan Balance Of Plant (BOP)
Kepala Regu Konsultansi Perencanaan Pembangunan dan Pemasangan Balance Of Plant (BOP) adalah okupasi pada bidang perencanaan PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) dengan jenjang KKNI Level 3. Pemegang okupasi…
Kepala Regu Konsultansi Perencanaan Pembangunan dan Pemasangan boiler
Kepala Regu Konsultansi Perencanaan Pembangunan dan Pemasangan boiler adalah okupasi pada bidang perencanaan PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) dengan jenjang KKNI Level 3. Pemegang okupasi ini berperan sebagai…
Kepala Regu Konsultansi Perencanaan Pembangunan dan Pemasangan Coal handling
Kepala Regu Konsultansi Perencanaan Pembangunan dan Pemasangan Coal handling adalah okupasi pada bidang perencanaan PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) dengan jenjang KKNI Level 3. Pemegang okupasi ini berperan…
Kepala Regu Konsultansi Perencanaan Pembangunan dan Pemasangan Generator
Kepala Regu Konsultansi Perencanaan Pembangunan dan Pemasangan Generator adalah okupasi pada bidang perencanaan PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) dengan jenjang KKNI Level 3. Pemegang okupasi ini berperan sebagai…
Kepala Regu Konsultansi Perencanaan Pembangunan dan Pemasangan Turbin Uap
Kepala Regu Konsultansi Perencanaan Pembangunan dan Pemasangan Turbin Uap adalah okupasi pada bidang perencanaan PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) dengan jenjang KKNI Level 3. Pemegang okupasi ini berperan…
Lingkup Kerja, Peralatan & K2 Okupasi Pelaksana Utama Konsultansi Perencanan PLTU
Kepala Regu Konsultansi Perencanaan Pembangunan dan Pemasangan Balance Of Plant (BOP)
Kepala Regu Konsultansi Perencanaan Pembangunan dan Pemasangan Balance Of Plant (BOP) adalah okupasi pada bidang perencanaan PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) dengan jenjang KKNI Level 3. Pemegang okupasi ini berperan sebagai penyelia (supervisor/kepala regu) yang memimpin regu kerja, membagi tugas, memastikan prosedur dan izin kerja dipatuhi, serta bertanggung jawab atas hasil pekerjaan regunya. PLTU merupakan pembangkit termal yang membakar batubara, biomassa, atau bahan bakar lain di boiler untuk menghasilkan uap bertekanan tinggi; unitnya biasanya berada di tepi pantai atau dekat sumber batubara.
Ruang lingkup pekerjaannya berfokus pada peralatan BOP (Balance of Plant), yaitu perencanaan yang mencakup kegiatan menyusun studi kelayakan, survei lapangan, perhitungan teknis, gambar desain, spesifikasi peralatan, dan rencana anggaran biaya. Secara teknis, BOP mencakup sistem pendukung seperti pompa, kompresor, pengolahan air, udara tekan, dan pemadam kebakaran yang menunjang operasi unit utama. Dalam praktik, pemegang okupasi ini menerjemahkan kebutuhan proyek menjadi desain yang aman, efisien, dan sesuai standar SNI, PUIL, serta regulasi DJK ESDM.
Karena pekerjaan ini berhadapan dengan uap bertekanan dan bertemperatur tinggi, debu batubara yang mudah terbakar, ruang terbatas, serta tegangan generator, negara mewajibkan tenaga tekniknya memiliki SKTTK sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Bagi badan usaha, SKTTK juga menjadi syarat SBUJPTL, SIUJPTL, dan keikutsertaan dalam tender PLN maupun swasta.
Okupasi ini terkait erat dengan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, yang mencakup tiga aspek. Pertama, keselamatan orang: pekerja wajib menerapkan izin kerja, LOTO (lock out tag out), pembebasan tegangan, dan APD agar dirinya, rekan kerja, serta masyarakat terlindungi. Kedua, keselamatan instalasi: perencanaan yang benar menjaga peralatan tetap andal dan tidak memicu gangguan berantai. Ketiga, keselamatan lingkungan: pekerjaan harus mengendalikan emisi gas buang, abu terbang (FABA), air bahang, dan debu batubara.
Lihat unit kompetensi & syarat skema Kepala Regu Konsultansi Perencanaan Pembangunan dan Pemasangan Balance Of Plant (BOP)
Kepala Regu Konsultansi Perencanaan Pembangunan dan Pemasangan boiler
Kepala Regu Konsultansi Perencanaan Pembangunan dan Pemasangan boiler adalah okupasi pada bidang perencanaan PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) dengan jenjang KKNI Level 3. Pemegang okupasi ini berperan sebagai penyelia (supervisor/kepala regu) yang memimpin regu kerja, membagi tugas, memastikan prosedur dan izin kerja dipatuhi, serta bertanggung jawab atas hasil pekerjaan regunya. PLTU merupakan pembangkit termal yang membakar batubara, biomassa, atau bahan bakar lain di boiler untuk menghasilkan uap bertekanan tinggi; unitnya biasanya berada di tepi pantai atau dekat sumber batubara.
Ruang lingkup pekerjaannya berfokus pada boiler, yaitu perencanaan yang mencakup kegiatan menyusun studi kelayakan, survei lapangan, perhitungan teknis, gambar desain, spesifikasi peralatan, dan rencana anggaran biaya. Secara teknis, boiler adalah bejana tekan yang menghasilkan uap melalui pembakaran, dengan komponen pipa pemanas, drum, burner, dan katup pengaman yang berisiko tinggi jika gagal. Dalam praktik, pemegang okupasi ini menerjemahkan kebutuhan proyek menjadi desain yang aman, efisien, dan sesuai standar SNI, PUIL, serta regulasi DJK ESDM.
Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) wajib dimiliki karena Pasal 44 UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan mewajibkan setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan memiliki sertifikat kompetensi. Pekerjaan ini bersinggungan dengan uap bertekanan dan bertemperatur tinggi, debu batubara yang mudah terbakar, ruang terbatas, serta tegangan generator, sehingga kesalahan kecil dapat berakibat cedera fatal, kerusakan peralatan bernilai miliaran rupiah, atau pemadaman yang merugikan banyak pelanggan.
Okupasi ini terkait erat dengan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, yang mencakup tiga aspek. Pertama, keselamatan orang: pekerja wajib menerapkan izin kerja, LOTO (lock out tag out), pembebasan tegangan, dan APD agar dirinya, rekan kerja, serta masyarakat terlindungi. Kedua, keselamatan instalasi: perencanaan yang benar menjaga peralatan tetap andal dan tidak memicu gangguan berantai. Ketiga, keselamatan lingkungan: pekerjaan harus mengendalikan emisi gas buang, abu terbang (FABA), air bahang, dan debu batubara.
Lihat unit kompetensi & syarat skema Kepala Regu Konsultansi Perencanaan Pembangunan dan Pemasangan boiler
Kepala Regu Konsultansi Perencanaan Pembangunan dan Pemasangan Coal handling
Kepala Regu Konsultansi Perencanaan Pembangunan dan Pemasangan Coal handling adalah okupasi pada bidang perencanaan PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) dengan jenjang KKNI Level 3. Pemegang okupasi ini berperan sebagai penyelia (supervisor/kepala regu) yang memimpin regu kerja, membagi tugas, memastikan prosedur dan izin kerja dipatuhi, serta bertanggung jawab atas hasil pekerjaan regunya. PLTU merupakan pembangkit termal yang membakar batubara, biomassa, atau bahan bakar lain di boiler untuk menghasilkan uap bertekanan tinggi; unitnya biasanya berada di tepi pantai atau dekat sumber batubara.
Ruang lingkup pekerjaannya berfokus pada sistem bahan bakar, yaitu perencanaan yang mencakup kegiatan menyusun studi kelayakan, survei lapangan, perhitungan teknis, gambar desain, spesifikasi peralatan, dan rencana anggaran biaya. Secara teknis, sistem penanganan bahan bakar meliputi penerimaan, penyimpanan, dan pengumpanan yang rawan debu, kebakaran, dan tumpahan. Dalam praktik, pemegang okupasi ini menerjemahkan kebutuhan proyek menjadi desain yang aman, efisien, dan sesuai standar SNI, PUIL, serta regulasi DJK ESDM.
Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) wajib dimiliki karena Pasal 44 UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan mewajibkan setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan memiliki sertifikat kompetensi. Pekerjaan ini bersinggungan dengan uap bertekanan dan bertemperatur tinggi, debu batubara yang mudah terbakar, ruang terbatas, serta tegangan generator, sehingga kesalahan kecil dapat berakibat cedera fatal, kerusakan peralatan bernilai miliaran rupiah, atau pemadaman yang merugikan banyak pelanggan.
Okupasi ini terkait erat dengan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, yang mencakup tiga aspek. Pertama, keselamatan orang: pekerja wajib menerapkan izin kerja, LOTO (lock out tag out), pembebasan tegangan, dan APD agar dirinya, rekan kerja, serta masyarakat terlindungi. Kedua, keselamatan instalasi: perencanaan yang benar menjaga peralatan tetap andal dan tidak memicu gangguan berantai. Ketiga, keselamatan lingkungan: pekerjaan harus mengendalikan emisi gas buang, abu terbang (FABA), air bahang, dan debu batubara.
Lihat unit kompetensi & syarat skema Kepala Regu Konsultansi Perencanaan Pembangunan dan Pemasangan Coal handling
Kepala Regu Konsultansi Perencanaan Pembangunan dan Pemasangan Generator
Kepala Regu Konsultansi Perencanaan Pembangunan dan Pemasangan Generator adalah okupasi pada bidang perencanaan PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) dengan jenjang KKNI Level 3. Pemegang okupasi ini berperan sebagai penyelia (supervisor/kepala regu) yang memimpin regu kerja, membagi tugas, memastikan prosedur dan izin kerja dipatuhi, serta bertanggung jawab atas hasil pekerjaan regunya. PLTU merupakan pembangkit termal yang membakar batubara, biomassa, atau bahan bakar lain di boiler untuk menghasilkan uap bertekanan tinggi; unitnya biasanya berada di tepi pantai atau dekat sumber batubara.
Ruang lingkup pekerjaannya berfokus pada generator, yaitu perencanaan yang mencakup kegiatan menyusun studi kelayakan, survei lapangan, perhitungan teknis, gambar desain, spesifikasi peralatan, dan rencana anggaran biaya. Secara teknis, generator mengubah energi mekanis menjadi energi listrik dan dilengkapi sistem eksitasi, pendingin, proteksi, serta sinkronisasi ke jaringan. Dalam praktik, pemegang okupasi ini menerjemahkan kebutuhan proyek menjadi desain yang aman, efisien, dan sesuai standar SNI, PUIL, serta regulasi DJK ESDM, dengan memperhatikan keterkaitan generator terhadap boiler, turbin uap, generator, kondensor, coal handling, pompa air pengisi, sistem pendingin, ESP/FGD, serta trafo generator.
Karena pekerjaan ini berhadapan dengan uap bertekanan dan bertemperatur tinggi, debu batubara yang mudah terbakar, ruang terbatas, serta tegangan generator, negara mewajibkan tenaga tekniknya memiliki SKTTK sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Bagi badan usaha, SKTTK juga menjadi syarat SBUJPTL, SIUJPTL, dan keikutsertaan dalam tender PLN maupun swasta.
Okupasi ini terkait erat dengan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, yang mencakup tiga aspek. Pertama, keselamatan orang: pekerja wajib menerapkan izin kerja, LOTO (lock out tag out), pembebasan tegangan, dan APD agar dirinya, rekan kerja, serta masyarakat terlindungi. Kedua, keselamatan instalasi: perencanaan yang benar menjaga peralatan tetap andal dan tidak memicu gangguan berantai. Ketiga, keselamatan lingkungan: pekerjaan harus mengendalikan emisi gas buang, abu terbang (FABA), air bahang, dan debu batubara.
Lihat unit kompetensi & syarat skema Kepala Regu Konsultansi Perencanaan Pembangunan dan Pemasangan Generator
Kepala Regu Konsultansi Perencanaan Pembangunan dan Pemasangan Turbin Uap
Kepala Regu Konsultansi Perencanaan Pembangunan dan Pemasangan Turbin Uap adalah okupasi pada bidang perencanaan PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) dengan jenjang KKNI Level 3. Pemegang okupasi ini berperan sebagai penyelia (supervisor/kepala regu) yang memimpin regu kerja, membagi tugas, memastikan prosedur dan izin kerja dipatuhi, serta bertanggung jawab atas hasil pekerjaan regunya. PLTU merupakan pembangkit termal yang membakar batubara, biomassa, atau bahan bakar lain di boiler untuk menghasilkan uap bertekanan tinggi; unitnya biasanya berada di tepi pantai atau dekat sumber batubara.
Ruang lingkup pekerjaannya berfokus pada turbin uap, yaitu perencanaan yang mencakup kegiatan menyusun studi kelayakan, survei lapangan, perhitungan teknis, gambar desain, spesifikasi peralatan, dan rencana anggaran biaya. Secara teknis, turbin uap mengubah energi uap bertekanan tinggi menjadi putaran poros; komponen kritisnya meliputi rotor, sudu, bantalan, sistem pelumas, katup utama, dan governor. Dalam praktik, pemegang okupasi ini menerjemahkan kebutuhan proyek menjadi desain yang aman, efisien, dan sesuai standar SNI, PUIL, serta regulasi DJK ESDM.
Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) wajib dimiliki karena Pasal 44 UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan mewajibkan setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan memiliki sertifikat kompetensi. Pekerjaan ini bersinggungan dengan uap bertekanan dan bertemperatur tinggi, debu batubara yang mudah terbakar, ruang terbatas, serta tegangan generator, sehingga kesalahan kecil dapat berakibat cedera fatal, kerusakan peralatan bernilai miliaran rupiah, atau pemadaman yang merugikan banyak pelanggan.
Okupasi ini terkait erat dengan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, yang mencakup tiga aspek. Pertama, keselamatan orang: pekerja wajib menerapkan izin kerja, LOTO (lock out tag out), pembebasan tegangan, dan APD agar dirinya, rekan kerja, serta masyarakat terlindungi. Kedua, keselamatan instalasi: perencanaan yang benar menjaga peralatan tetap andal dan tidak memicu gangguan berantai. Ketiga, keselamatan lingkungan: pekerjaan harus mengendalikan emisi gas buang, abu terbang (FABA), air bahang, dan debu batubara.
Lihat unit kompetensi & syarat skema Kepala Regu Konsultansi Perencanaan Pembangunan dan Pemasangan Turbin UapTentang Serkom Listrik Pelaksana Utama Konsultansi Perencanan PLTU
Pelaksana Utama Konsultansi Perencanan PLTU adalah skema Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) pada usaha pembangkitan tenaga listrik, bidang perencanaan PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap). Skema ini berada pada jenjang Pelaksana tingkat Utama: pelaksana adalah tenaga teknik lapangan yang mengerjakan langsung pekerjaan teknis sesuai gambar kerja, instruksi, dan prosedur, sedangkan Utama menandakan tingkat tertinggi dalam jenjang tersebut, dengan tanggung jawab memimpin, mengoordinasikan, dan mengambil keputusan teknis. PLTU sendiri merupakan pembangkit termal yang membakar batubara, biomassa, atau bahan bakar lain di boiler untuk menghasilkan uap bertekanan tinggi; unitnya biasanya berada di tepi pantai atau dekat sumber batubara.
Lingkup kompetensinya adalah perencanaan, yaitu menyusun studi kelayakan, survei lapangan, perhitungan teknis, gambar desain, spesifikasi peralatan, dan rencana anggaran biaya. Peralatan yang menjadi objek kerja antara lain boiler, turbin uap, generator, kondensor, coal handling, pompa air pengisi, sistem pendingin, ESP/FGD, serta trafo generator. Skema ini mencakup 5 okupasi, antara lain Kepala Regu Konsultansi Perencanaan Pembangunan dan Pemasangan Balance Of Plant (BOP), Kepala Regu Konsultansi Perencanaan Pembangunan dan Pemasangan boiler, dan Kepala Regu Konsultansi Perencanaan Pembangunan dan Pemasangan Coal handling, serta 2 okupasi lainnya.
Pasal 44 UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan mewajibkan setiap tenaga teknik memiliki sertifikat kompetensi. Untuk skema ini, sertifikasi menjadi penting karena pekerjaan perencanaan PLTU bersinggungan dengan uap bertekanan dan bertemperatur tinggi, debu batubara yang mudah terbakar, ruang terbatas, serta tegangan generator. Bagi badan usaha, pemegang SKTTK skema ini dapat dicatatkan sebagai tenaga teknik untuk pemenuhan SBUJPTL dan SIUJPTL.
Kompetensi dalam skema ini berkaitan langsung dengan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) menurut Permen ESDM No. 10 Tahun 2021. Aspek keselamatan orang dipenuhi melalui izin kerja, LOTO, pembebasan tegangan, dan APD. Aspek keselamatan instalasi dijaga dengan perencanaan yang sesuai standar agar PLTU tetap andal. Aspek keselamatan lingkungan menuntut perhatian terhadap emisi gas buang, abu terbang (FABA), air bahang, dan debu batubara.
Kode skema: M.71.111.01.KUALIFIKASI.3.KITLTU.
Sub-bidang Perencanaan
Perencanaan pada usaha pembangkitan tenaga listrik adalah tahap awal proyek ketenagalistrikan, yaitu menyusun studi kelayakan, survei lapangan, perhitungan teknis, gambar desain, spesifikasi peralatan, dan rencana anggaran biaya sebelum pekerjaan fisik dimulai. Sub-bidang ini menjadi pengelompokan resmi kualifikasi SKTTK DJK ESDM, sehingga setiap skema dan okupasi di dalamnya memiliki standar kompetensi yang spesifik untuk kegiatan tersebut.
UU No. 30 Tahun 2009
Pasal 44 Ayat 6 mewajibkan setiap tenaga teknik ketenagalistrikan memiliki Sertifikat Kompetensi.
Permen ESDM No. 12/2021
Standarisasi uji kompetensi & akreditasi LSK resmi di bawah Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.
Syarat Utama PJT & TT SBUJPTL
Tanpa tenaga ahli bersertifikat Serkom DJK ESDM untuk kualifikasi ini, pengajuan Sertifikat Badan Usaha (SBUJPTL) dan Izin Usaha (SIUJPTL) perusahaan Anda tidak dapat disetujui.
Syarat & Berkas Pendaftaran Serkom Pelaksana Utama Konsultansi Perencanan PLTU
Tim Serkom.co.id mendampingi verifikasi dan kelengkapan dokumen berikut agar siap diajukan ke LSK ESDM:
1. Identitas Diri (KTP / Paspor)
Scan KTP asli yang masih berlaku bagi Tenaga Teknik WNI, atau Paspor/KITAS untuk Tenaga Asing.
2. Ijazah Pendidikan Teknik
Ijazah pendidikan formal teknik (D3/S1/SMK Teknik Listrik/Relevan) sesuai jenjang kualifikasi yang diajukan.
3. Pasfoto Terbaru
File pasfoto resmi berwarna format digital (background merah/biru) pakaian rapi/jas.
4. CV & Pengalaman Kerja
Curriculum Vitae terbaru yang mencantumkan riwayat pengalaman kerja di bidang ketenagalistrikan.
5. Portofolio Pekerjaan
Laporan hasil pekerjaan teknis terkait. Tim konsultan kami membantu penyusunan format portofolio ini.
Alur Pendampingan Sertifikasi & Pelatihan
Proses terstruktur dari pendaftaran hingga penerbitan Serkom resmi terdaftar SIMPK ESDM:
Konsultasi Skema
Diskusi gratis penentuan okupasi Pelaksana Utama Konsultansi Perencanan PLTU & jenjang kualifikasi yang tepat.
Penyusunan Berkas
Pendampingan penataan dokumen administrasi & pembekalan bimbingan pre-uji asesmen LSK.
Uji Asesmen LSK
Pelaksanaan ujian wawancara & kompresi bersama Lembaga Sertifikasi Kompetensi terakreditasi ESDM.
Terbit Serkom ESDM
Sertifikat resmi terbit dengan nomor registrasi SIMPK ESDM & pendampingan izin SBUJPTL.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ SKTTK)
Informasi seputar sertifikasi Serkom Listrik Pelaksana Utama Konsultansi Perencanan PLTU:
Siap Dapatkan SKTTK Pelaksana Utama Konsultansi Perencanan PLTU?
Dapatkan bimbingan konsultan terpercaya, kemudahan verifikasi berkas, dan kepastian sertifikat Serkom terdaftar di SIMPK ESDM.
Kantor Operasional
Ruko Grand Boulevard Blok U01A No. 369, Citra Raya Tangerang, Banten 15710
Jam Operasional
Senin - Jumat: 08.30 - 17.30 WIB | Response WhatsApp Cepat
Suasana Pelaksanaan Uji Kompetensi SKTTK & Pelatihan 2026
Bukti kredibilitas ribuan tenaga teknik dan puluhan korporasi yang telah sukses tersertifikasi resmi LSK DJK ESDM melalui pendampingan Serkom.co.id.
Pembekalan Teori & Standardisasi K2/K3
Sesi review kurikulum okupasi dan pemantapan portofolio teknis sebelum asesmen resmi.
Uji Tulis & Studi Kasus Ketenagalistrikan
Pengerjaan soal standar LSK DJK ESDM secara transparan dan akurat.
Wawancara Eksplorasi Bersama Asesor DJK
Validasi bukti kompetensi kerja, SOP keselamatan, dan pengalaman riil tenaga teknik.
Pelaksanaan Asesmen di TUK Resmi
Fasilitas Tempat Uji Kompetensi yang representatif di Jakarta, Bandung, dan sekitarnya.
Sertifikasi Kolektif & In-House Perusahaan
Program sertifikasi on-site khusus tim engineering BUMN, kontraktor, dan manufaktur.
Penerbitan SKTTK Terdaftar SIMPK ESDM
Sertifikat resmi ber-QR Code ESDM untuk syarat SBUJPTL, PJT/TTJ, dan tender nasional.
Amankan Jadwal Uji Kompetensi Anda Sekarang
Jangan sampai salah memilih Jabatan Kerja (Okupasi) yang mengakibatkan sertifikat tidak dapat dipakai untuk syarat SBUJPTL, PJT/TTJ, atau NIDI/SLO. Konsultasikan portofolio Anda bersama tim ahli kami.