SKTTK Pelaksana Utama Pemeliharaan PLTA
Layanan konsultan & pendampingan Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK/Serkom) resmi Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM. Pembekalan uji baru & perpanjangan cepat 14–21 hari kerja, garansi terbit terintegrasi SIMPK ESDM.
Spesifikasi Sertifikasi Serkom
DJK ESDM- Jabatan Kerja: Pelaksana Utama Pemeliharaan PLTA
- Kode Jabatan: F.43.115.01.KUALIFIKASI.3.KITLTA
- Regulasi Payung: UU No. 30/2009 & Permen ESDM 12/2021
- Masa Berlaku: 3 Tahun (Dapat Diperpanjang)
- Estimasi Waktu Uji: 14 - 21 Hari Kerja
- Validasi Keabsahan: QR Code SIMPK ESDM
Pilihan Jadwal Uji Kompetensi Pelaksana Utama Pemeliharaan PLTA (4 Bulan Terdekat)
Pilih periode gelombang uji kompetensi resmi LSK DJK ESDM. Tersedia metode Online CBT & Zoom atau Offline (Jakarta, Tangerang, Bandung), serta bimbingan pra-asesmen dokumen:
Oktober 2026
November 2026
Desember 2026
Januari 2027
Butuh Jadwal Uji Khusus / In-House Training Perusahaan?
Tersedia pelaksanaan Uji Offline di Jakarta, Tangerang, Bandung serta In-House Training di lokasi proyek Anda (minimal 5 peserta) untuk percepatan sertifikasi tim.
Skema Okupasi Jabatan Kerja Pelaksana Utama Pemeliharaan PLTA
Berikut skema okupasi dan jenjang jabatan kerja yang dapat didaftarkan untuk uji kompetensi LSK ESDM:
Pelaksana senior pemeliharaan lingkungan dan sarana
Pelaksana senior pemeliharaan lingkungan dan sarana adalah okupasi pada bidang pemeliharaan PLTA (Pembangkit Listrik Tenaga Air) dengan jenjang KKNI Level 3. Pemegang okupasi ini berperan sebagai pelaksana/operator senior…
Pelaksana senior pemeliharaan turbin air - Level 3
Pelaksana senior pemeliharaan turbin air adalah okupasi pada bidang pemeliharaan PLTA (Pembangkit Listrik Tenaga Air) dengan jenjang KKNI Level 3. Pemegang okupasi ini berperan sebagai pelaksana/operator senior yang…
Pelaksana senior pemeliharaan peralatan Listrik - Level 3
Pelaksana senior pemeliharaan peralatan Listrik adalah okupasi pada bidang pemeliharaan PLTA (Pembangkit Listrik Tenaga Air) dengan jenjang KKNI Level 3. Pemegang okupasi ini berperan sebagai pelaksana/operator senior yang…
Pelaksana senior pemeliharaan peralatan kontrol dan instrumen - Level 3
Pelaksana senior pemeliharaan peralatan kontrol dan instrumen adalah okupasi pada bidang pemeliharaan PLTA (Pembangkit Listrik Tenaga Air) dengan jenjang KKNI Level 3. Pemegang okupasi ini berperan sebagai pelaksana/operator…
Pelaksana senior pemeliharaan Generator
Pelaksana senior pemeliharaan Generator adalah okupasi pada bidang pemeliharaan PLTA (Pembangkit Listrik Tenaga Air) dengan jenjang KKNI Level 3. Pemegang okupasi ini berperan sebagai pelaksana/operator senior yang melaksanakan…
Pelaksana senior pemeliharaan Transformator
Pelaksana senior pemeliharaan Transformator adalah okupasi pada bidang pemeliharaan PLTA (Pembangkit Listrik Tenaga Air) dengan jenjang KKNI Level 3. Pemegang okupasi ini berperan sebagai pelaksana/operator senior yang melaksanakan…
Lingkup Kerja, Peralatan & K2 Okupasi Pelaksana Utama Pemeliharaan PLTA
Pelaksana senior pemeliharaan lingkungan dan sarana
Pelaksana senior pemeliharaan lingkungan dan sarana adalah okupasi pada bidang pemeliharaan PLTA (Pembangkit Listrik Tenaga Air) dengan jenjang KKNI Level 3. Pemegang okupasi ini berperan sebagai pelaksana/operator senior yang melaksanakan pekerjaan teknis secara mandiri, memecahkan masalah umum di lapangan, dan membimbing tenaga bantu. PLTA merupakan pembangkit yang mengubah energi potensial air waduk atau sungai menjadi listrik; biasanya berada di daerah pegunungan dengan bendungan dan terowongan air.
Ruang lingkup pekerjaannya adalah pemeliharaan, yang mencakup kegiatan menjaga keandalan instalasi melalui pemeliharaan preventif, prediktif, dan korektif, termasuk inspeksi, penggantian komponen, dan overhaul. Peralatan yang ditangani antara lain bendungan, intake, pipa pesat, turbin air (Francis, Kaplan, atau Pelton), generator, governor, katup utama, serta trafo unit. Dalam praktik, pemegang okupasi ini menyusun dan menjalankan jadwal pemeliharaan, mendiagnosis kerusakan, serta memastikan peralatan kembali beroperasi dengan aman.
Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) wajib dimiliki karena Pasal 44 UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan mewajibkan setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan memiliki sertifikat kompetensi. Pekerjaan ini bersinggungan dengan tekanan air tinggi, ruang terbatas di terowongan dan rumah turbin, kerja di ketinggian, serta tegangan generator, sehingga kesalahan kecil dapat berakibat cedera fatal, kerusakan peralatan bernilai miliaran rupiah, atau pemadaman yang merugikan banyak pelanggan. Sertifikasi melalui LSK yang terakreditasi DJK ESDM membuktikan bahwa pekerja telah diuji pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerjanya sesuai SKKNI.
Okupasi ini terkait erat dengan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, yang mencakup tiga aspek. Pertama, keselamatan orang: pekerja wajib menerapkan izin kerja, LOTO (lock out tag out), pembebasan tegangan, dan APD agar dirinya, rekan kerja, serta masyarakat terlindungi. Kedua, keselamatan instalasi: pemeliharaan yang benar menjaga peralatan tetap andal dan tidak memicu gangguan berantai. Ketiga, keselamatan lingkungan: pekerjaan harus mengendalikan pengaturan debit sungai, sedimentasi waduk, dan ekosistem daerah aliran sungai.
Lihat unit kompetensi & syarat skema Pelaksana senior pemeliharaan lingkungan dan sarana
Pelaksana senior pemeliharaan turbin air - Level 3
Pelaksana senior pemeliharaan turbin air adalah okupasi pada bidang pemeliharaan PLTA (Pembangkit Listrik Tenaga Air) dengan jenjang KKNI Level 3. Pemegang okupasi ini berperan sebagai pelaksana/operator senior yang melaksanakan pekerjaan teknis secara mandiri, memecahkan masalah umum di lapangan, dan membimbing tenaga bantu. PLTA merupakan pembangkit yang mengubah energi potensial air waduk atau sungai menjadi listrik; biasanya berada di daerah pegunungan dengan bendungan dan terowongan air.
Ruang lingkup pekerjaannya berfokus pada turbin air, yaitu pemeliharaan yang mencakup kegiatan menjaga keandalan instalasi melalui pemeliharaan preventif, prediktif, dan korektif, termasuk inspeksi, penggantian komponen, dan overhaul. Secara teknis, turbin air mengubah energi aliran air menjadi putaran poros melalui runner, guide vane, dan governor yang mengatur debit. Dalam praktik, pemegang okupasi ini menyusun dan menjalankan jadwal pemeliharaan, mendiagnosis kerusakan, serta memastikan peralatan kembali beroperasi dengan aman, dengan memperhatikan keterkaitan turbin air terhadap bendungan, intake, pipa pesat, turbin air (Francis, Kaplan, atau Pelton), generator, governor, katup utama, serta trafo unit.
Karena pekerjaan ini berhadapan dengan tekanan air tinggi, ruang terbatas di terowongan dan rumah turbin, kerja di ketinggian, serta tegangan generator, negara mewajibkan tenaga tekniknya memiliki SKTTK sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Uji kompetensi oleh LSK yang terakreditasi DJK ESDM memastikan pekerja benar-benar menguasai prosedur, bukan sekadar berpengalaman. Bagi badan usaha, SKTTK juga menjadi syarat SBUJPTL, SIUJPTL, dan keikutsertaan dalam tender PLN maupun swasta.
Okupasi ini terkait erat dengan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, yang mencakup tiga aspek. Pertama, keselamatan orang: pekerja wajib menerapkan izin kerja, LOTO (lock out tag out), pembebasan tegangan, dan APD agar dirinya, rekan kerja, serta masyarakat terlindungi. Kedua, keselamatan instalasi: pemeliharaan yang benar menjaga peralatan tetap andal dan tidak memicu gangguan berantai. Ketiga, keselamatan lingkungan: pekerjaan harus mengendalikan pengaturan debit sungai, sedimentasi waduk, dan ekosistem daerah aliran sungai.
Lihat unit kompetensi & syarat skema Pelaksana senior pemeliharaan turbin air - Level 3
Pelaksana senior pemeliharaan peralatan Listrik - Level 3
Pelaksana senior pemeliharaan peralatan Listrik adalah okupasi pada bidang pemeliharaan PLTA (Pembangkit Listrik Tenaga Air) dengan jenjang KKNI Level 3. Pemegang okupasi ini berperan sebagai pelaksana/operator senior yang melaksanakan pekerjaan teknis secara mandiri, memecahkan masalah umum di lapangan, dan membimbing tenaga bantu. PLTA merupakan pembangkit yang mengubah energi potensial air waduk atau sungai menjadi listrik; biasanya berada di daerah pegunungan dengan bendungan dan terowongan air.
Ruang lingkup pekerjaannya adalah pemeliharaan, yang mencakup kegiatan menjaga keandalan instalasi melalui pemeliharaan preventif, prediktif, dan korektif, termasuk inspeksi, penggantian komponen, dan overhaul. Peralatan yang ditangani antara lain bendungan, intake, pipa pesat, turbin air (Francis, Kaplan, atau Pelton), generator, governor, katup utama, serta trafo unit. Dalam praktik, pemegang okupasi ini menyusun dan menjalankan jadwal pemeliharaan, mendiagnosis kerusakan, serta memastikan peralatan kembali beroperasi dengan aman.
Karena pekerjaan ini berhadapan dengan tekanan air tinggi, ruang terbatas di terowongan dan rumah turbin, kerja di ketinggian, serta tegangan generator, negara mewajibkan tenaga tekniknya memiliki SKTTK sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Uji kompetensi oleh LSK yang terakreditasi DJK ESDM memastikan pekerja benar-benar menguasai prosedur, bukan sekadar berpengalaman. Bagi badan usaha, SKTTK juga menjadi syarat SBUJPTL, SIUJPTL, dan keikutsertaan dalam tender PLN maupun swasta.
Okupasi ini terkait erat dengan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, yang mencakup tiga aspek. Pertama, keselamatan orang: pekerja wajib menerapkan izin kerja, LOTO (lock out tag out), pembebasan tegangan, dan APD agar dirinya, rekan kerja, serta masyarakat terlindungi. Kedua, keselamatan instalasi: pemeliharaan yang benar menjaga peralatan tetap andal dan tidak memicu gangguan berantai. Ketiga, keselamatan lingkungan: pekerjaan harus mengendalikan pengaturan debit sungai, sedimentasi waduk, dan ekosistem daerah aliran sungai. Kompetensi yang tersertifikasi adalah fondasi agar ketiga aspek K2 tersebut terpenuhi.
Lihat unit kompetensi & syarat skema Pelaksana senior pemeliharaan peralatan Listrik - Level 3
Pelaksana senior pemeliharaan peralatan kontrol dan instrumen - Level 3
Pelaksana senior pemeliharaan peralatan kontrol dan instrumen adalah okupasi pada bidang pemeliharaan PLTA (Pembangkit Listrik Tenaga Air) dengan jenjang KKNI Level 3. Pemegang okupasi ini berperan sebagai pelaksana/operator senior yang melaksanakan pekerjaan teknis secara mandiri, memecahkan masalah umum di lapangan, dan membimbing tenaga bantu. PLTA merupakan pembangkit yang mengubah energi potensial air waduk atau sungai menjadi listrik; biasanya berada di daerah pegunungan dengan bendungan dan terowongan air.
Ruang lingkup pekerjaannya berfokus pada sistem kontrol dan instrumen, yaitu pemeliharaan yang mencakup kegiatan menjaga keandalan instalasi melalui pemeliharaan preventif, prediktif, dan korektif, termasuk inspeksi, penggantian komponen, dan overhaul. Secara teknis, sistem kontrol dan instrumen mencakup sensor, transmitter, PLC/DCS, katup kendali, dan interlock yang menjaga proses tetap dalam batas aman. Dalam praktik, pemegang okupasi ini menyusun dan menjalankan jadwal pemeliharaan, mendiagnosis kerusakan, serta memastikan peralatan kembali beroperasi dengan aman, dengan memperhatikan keterkaitan sistem kontrol dan instrumen terhadap bendungan, intake, pipa pesat, turbin air (Francis, Kaplan, atau Pelton), generator, governor, katup utama, serta trafo unit.
Karena pekerjaan ini berhadapan dengan tekanan air tinggi, ruang terbatas di terowongan dan rumah turbin, kerja di ketinggian, serta tegangan generator, negara mewajibkan tenaga tekniknya memiliki SKTTK sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Bagi badan usaha, SKTTK juga menjadi syarat SBUJPTL, SIUJPTL, dan keikutsertaan dalam tender PLN maupun swasta.
Okupasi ini terkait erat dengan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, yang mencakup tiga aspek. Pertama, keselamatan orang: pekerja wajib menerapkan izin kerja, LOTO (lock out tag out), pembebasan tegangan, dan APD agar dirinya, rekan kerja, serta masyarakat terlindungi. Kedua, keselamatan instalasi: pemeliharaan yang benar menjaga peralatan tetap andal dan tidak memicu gangguan berantai. Ketiga, keselamatan lingkungan: pekerjaan harus mengendalikan pengaturan debit sungai, sedimentasi waduk, dan ekosistem daerah aliran sungai.
Lihat unit kompetensi & syarat skema Pelaksana senior pemeliharaan peralatan kontrol dan instrumen - Level 3
Pelaksana senior pemeliharaan Generator
Pelaksana senior pemeliharaan Generator adalah okupasi pada bidang pemeliharaan PLTA (Pembangkit Listrik Tenaga Air) dengan jenjang KKNI Level 3. Pemegang okupasi ini berperan sebagai pelaksana/operator senior yang melaksanakan pekerjaan teknis secara mandiri, memecahkan masalah umum di lapangan, dan membimbing tenaga bantu. PLTA merupakan pembangkit yang mengubah energi potensial air waduk atau sungai menjadi listrik; biasanya berada di daerah pegunungan dengan bendungan dan terowongan air.
Ruang lingkup pekerjaannya berfokus pada generator, yaitu pemeliharaan yang mencakup kegiatan menjaga keandalan instalasi melalui pemeliharaan preventif, prediktif, dan korektif, termasuk inspeksi, penggantian komponen, dan overhaul. Secara teknis, generator mengubah energi mekanis menjadi energi listrik dan dilengkapi sistem eksitasi, pendingin, proteksi, serta sinkronisasi ke jaringan. Dalam praktik, pemegang okupasi ini menyusun dan menjalankan jadwal pemeliharaan, mendiagnosis kerusakan, serta memastikan peralatan kembali beroperasi dengan aman, dengan memperhatikan keterkaitan generator terhadap bendungan, intake, pipa pesat, turbin air (Francis, Kaplan, atau Pelton), generator, governor, katup utama, serta trafo unit.
Karena pekerjaan ini berhadapan dengan tekanan air tinggi, ruang terbatas di terowongan dan rumah turbin, kerja di ketinggian, serta tegangan generator, negara mewajibkan tenaga tekniknya memiliki SKTTK sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Uji kompetensi oleh LSK yang terakreditasi DJK ESDM memastikan pekerja benar-benar menguasai prosedur, bukan sekadar berpengalaman. Bagi badan usaha, SKTTK juga menjadi syarat SBUJPTL, SIUJPTL, dan keikutsertaan dalam tender PLN maupun swasta.
Okupasi ini terkait erat dengan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, yang mencakup tiga aspek. Pertama, keselamatan orang: pekerja wajib menerapkan izin kerja, LOTO (lock out tag out), pembebasan tegangan, dan APD agar dirinya, rekan kerja, serta masyarakat terlindungi. Kedua, keselamatan instalasi: pemeliharaan yang benar menjaga peralatan tetap andal dan tidak memicu gangguan berantai. Ketiga, keselamatan lingkungan: pekerjaan harus mengendalikan pengaturan debit sungai, sedimentasi waduk, dan ekosistem daerah aliran sungai.
Lihat unit kompetensi & syarat skema Pelaksana senior pemeliharaan Generator
Pelaksana senior pemeliharaan Transformator
Pelaksana senior pemeliharaan Transformator adalah okupasi pada bidang pemeliharaan PLTA (Pembangkit Listrik Tenaga Air) dengan jenjang KKNI Level 3. Pemegang okupasi ini berperan sebagai pelaksana/operator senior yang melaksanakan pekerjaan teknis secara mandiri, memecahkan masalah umum di lapangan, dan membimbing tenaga bantu. PLTA merupakan pembangkit yang mengubah energi potensial air waduk atau sungai menjadi listrik; biasanya berada di daerah pegunungan dengan bendungan dan terowongan air.
Ruang lingkup pekerjaannya berfokus pada transformator, yaitu pemeliharaan yang mencakup kegiatan menjaga keandalan instalasi melalui pemeliharaan preventif, prediktif, dan korektif, termasuk inspeksi, penggantian komponen, dan overhaul. Secara teknis, transformator mengubah level tegangan dan berisi minyak isolasi, belitan, tap changer, serta proteksi Buchholz dan suhu yang harus dipantau. Dalam praktik, pemegang okupasi ini menyusun dan menjalankan jadwal pemeliharaan, mendiagnosis kerusakan, serta memastikan peralatan kembali beroperasi dengan aman, dengan memperhatikan keterkaitan transformator terhadap bendungan, intake, pipa pesat, turbin air (Francis, Kaplan, atau Pelton), generator, governor, katup utama, serta trafo unit.
Karena pekerjaan ini berhadapan dengan tekanan air tinggi, ruang terbatas di terowongan dan rumah turbin, kerja di ketinggian, serta tegangan generator, negara mewajibkan tenaga tekniknya memiliki SKTTK sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Uji kompetensi oleh LSK yang terakreditasi DJK ESDM memastikan pekerja benar-benar menguasai prosedur, bukan sekadar berpengalaman. Bagi badan usaha, SKTTK juga menjadi syarat SBUJPTL, SIUJPTL, dan keikutsertaan dalam tender PLN maupun swasta.
Okupasi ini terkait erat dengan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, yang mencakup tiga aspek. Pertama, keselamatan orang: pekerja wajib menerapkan izin kerja, LOTO (lock out tag out), pembebasan tegangan, dan APD agar dirinya, rekan kerja, serta masyarakat terlindungi. Kedua, keselamatan instalasi: pemeliharaan yang benar menjaga peralatan tetap andal dan tidak memicu gangguan berantai. Ketiga, keselamatan lingkungan: pekerjaan harus mengendalikan pengaturan debit sungai, sedimentasi waduk, dan ekosistem daerah aliran sungai.
Lihat unit kompetensi & syarat skema Pelaksana senior pemeliharaan TransformatorTentang Serkom Listrik Pelaksana Utama Pemeliharaan PLTA
Pelaksana Utama Pemeliharaan PLTA adalah skema Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) pada usaha pembangkitan tenaga listrik, bidang pemeliharaan PLTA (Pembangkit Listrik Tenaga Air). Skema ini berada pada jenjang Pelaksana tingkat Utama: pelaksana adalah tenaga teknik lapangan yang mengerjakan langsung pekerjaan teknis sesuai gambar kerja, instruksi, dan prosedur, sedangkan Utama menandakan tingkat tertinggi dalam jenjang tersebut, dengan tanggung jawab memimpin, mengoordinasikan, dan mengambil keputusan teknis. PLTA sendiri merupakan pembangkit yang mengubah energi potensial air waduk atau sungai menjadi listrik; biasanya berada di daerah pegunungan dengan bendungan dan terowongan air.
Lingkup kompetensinya adalah pemeliharaan, yaitu menjaga keandalan instalasi melalui pemeliharaan preventif, prediktif, dan korektif, termasuk inspeksi, penggantian komponen, dan overhaul. Peralatan yang menjadi objek kerja antara lain bendungan, intake, pipa pesat, turbin air (Francis, Kaplan, atau Pelton), generator, governor, katup utama, serta trafo unit. Skema ini mencakup 6 okupasi, antara lain Pelaksana senior pemeliharaan lingkungan dan sarana, Pelaksana senior pemeliharaan turbin air, dan Pelaksana senior pemeliharaan peralatan Listrik, serta 3 okupasi lainnya.
Pasal 44 UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan mewajibkan setiap tenaga teknik memiliki sertifikat kompetensi. Untuk skema ini, sertifikasi menjadi penting karena pekerjaan pemeliharaan PLTA bersinggungan dengan tekanan air tinggi, ruang terbatas di terowongan dan rumah turbin, kerja di ketinggian, serta tegangan generator. Uji kompetensi dilaksanakan oleh LSK yang terakreditasi DJK ESDM melalui asesmen portofolio, tertulis, wawancara, dan praktik. Bagi badan usaha, pemegang SKTTK skema ini dapat dicatatkan sebagai tenaga teknik untuk pemenuhan SBUJPTL dan SIUJPTL.
Kompetensi dalam skema ini berkaitan langsung dengan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) menurut Permen ESDM No. 10 Tahun 2021. Aspek keselamatan orang dipenuhi melalui izin kerja, LOTO, pembebasan tegangan, dan APD. Aspek keselamatan instalasi dijaga dengan pemeliharaan yang sesuai standar agar PLTA tetap andal. Aspek keselamatan lingkungan menuntut perhatian terhadap pengaturan debit sungai, sedimentasi waduk, dan ekosistem daerah aliran sungai.
Kode skema: F.43.115.01.KUALIFIKASI.3.KITLTA.
Sub-bidang Pemeliharaan
Pemeliharaan pada usaha pembangkitan tenaga listrik adalah kegiatan menjaga keandalan instalasi melalui pemeliharaan preventif, prediktif, dan korektif, termasuk inspeksi berkala, penggantian komponen, dan overhaul. Sub-bidang ini menjadi pengelompokan resmi kualifikasi SKTTK DJK ESDM, sehingga setiap skema dan okupasi di dalamnya memiliki standar kompetensi yang spesifik untuk kegiatan tersebut.
UU No. 30 Tahun 2009
Pasal 44 Ayat 6 mewajibkan setiap tenaga teknik ketenagalistrikan memiliki Sertifikat Kompetensi.
Permen ESDM No. 12/2021
Standarisasi uji kompetensi & akreditasi LSK resmi di bawah Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.
Syarat Utama PJT & TT SBUJPTL
Tanpa tenaga ahli bersertifikat Serkom DJK ESDM untuk kualifikasi ini, pengajuan Sertifikat Badan Usaha (SBUJPTL) dan Izin Usaha (SIUJPTL) perusahaan Anda tidak dapat disetujui.
Syarat & Berkas Pendaftaran Serkom Pelaksana Utama Pemeliharaan PLTA
Tim Serkom.co.id mendampingi verifikasi dan kelengkapan dokumen berikut agar siap diajukan ke LSK ESDM:
1. Identitas Diri (KTP / Paspor)
Scan KTP asli yang masih berlaku bagi Tenaga Teknik WNI, atau Paspor/KITAS untuk Tenaga Asing.
2. Ijazah Pendidikan Teknik
Ijazah pendidikan formal teknik (D3/S1/SMK Teknik Listrik/Relevan) sesuai jenjang kualifikasi yang diajukan.
3. Pasfoto Terbaru
File pasfoto resmi berwarna format digital (background merah/biru) pakaian rapi/jas.
4. CV & Pengalaman Kerja
Curriculum Vitae terbaru yang mencantumkan riwayat pengalaman kerja di bidang ketenagalistrikan.
5. Portofolio Pekerjaan
Laporan hasil pekerjaan teknis terkait. Tim konsultan kami membantu penyusunan format portofolio ini.
Alur Pendampingan Sertifikasi & Pelatihan
Proses terstruktur dari pendaftaran hingga penerbitan Serkom resmi terdaftar SIMPK ESDM:
Konsultasi Skema
Diskusi gratis penentuan okupasi Pelaksana Utama Pemeliharaan PLTA & jenjang kualifikasi yang tepat.
Penyusunan Berkas
Pendampingan penataan dokumen administrasi & pembekalan bimbingan pre-uji asesmen LSK.
Uji Asesmen LSK
Pelaksanaan ujian wawancara & kompresi bersama Lembaga Sertifikasi Kompetensi terakreditasi ESDM.
Terbit Serkom ESDM
Sertifikat resmi terbit dengan nomor registrasi SIMPK ESDM & pendampingan izin SBUJPTL.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ SKTTK)
Informasi seputar sertifikasi Serkom Listrik Pelaksana Utama Pemeliharaan PLTA:
Siap Dapatkan SKTTK Pelaksana Utama Pemeliharaan PLTA?
Dapatkan bimbingan konsultan terpercaya, kemudahan verifikasi berkas, dan kepastian sertifikat Serkom terdaftar di SIMPK ESDM.
Kantor Operasional
Ruko Grand Boulevard Blok U01A No. 369, Citra Raya Tangerang, Banten 15710
Jam Operasional
Senin - Jumat: 08.30 - 17.30 WIB | Response WhatsApp Cepat
Suasana Pelaksanaan Uji Kompetensi SKTTK & Pelatihan 2026
Bukti kredibilitas ribuan tenaga teknik dan puluhan korporasi yang telah sukses tersertifikasi resmi LSK DJK ESDM melalui pendampingan Serkom.co.id.
Pembekalan Teori & Standardisasi K2/K3
Sesi review kurikulum okupasi dan pemantapan portofolio teknis sebelum asesmen resmi.
Uji Tulis & Studi Kasus Ketenagalistrikan
Pengerjaan soal standar LSK DJK ESDM secara transparan dan akurat.
Wawancara Eksplorasi Bersama Asesor DJK
Validasi bukti kompetensi kerja, SOP keselamatan, dan pengalaman riil tenaga teknik.
Pelaksanaan Asesmen di TUK Resmi
Fasilitas Tempat Uji Kompetensi yang representatif di Jakarta, Bandung, dan sekitarnya.
Sertifikasi Kolektif & In-House Perusahaan
Program sertifikasi on-site khusus tim engineering BUMN, kontraktor, dan manufaktur.
Penerbitan SKTTK Terdaftar SIMPK ESDM
Sertifikat resmi ber-QR Code ESDM untuk syarat SBUJPTL, PJT/TTJ, dan tender nasional.
Amankan Jadwal Uji Kompetensi Anda Sekarang
Jangan sampai salah memilih Jabatan Kerja (Okupasi) yang mengakibatkan sertifikat tidak dapat dipakai untuk syarat SBUJPTL, PJT/TTJ, atau NIDI/SLO. Konsultasikan portofolio Anda bersama tim ahli kami.