SKTTK Pelaksana Utama Pemeriksaan dan Pengujian Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah
Layanan konsultan & pendampingan Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK/Serkom) resmi Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM. Pembekalan uji baru & perpanjangan cepat 14–21 hari kerja, garansi terbit terintegrasi SIMPK ESDM.
Spesifikasi Sertifikasi Serkom
DJK ESDM- Jabatan Kerja: Pelaksana Utama Pemeriksaan dan Pengujian Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah
- Kode Jabatan: M.71.143.01.KUALIFIKASI.3.MANTER
- Regulasi Payung: UU No. 30/2009 & Permen ESDM 12/2021
- Masa Berlaku: 3 Tahun (Dapat Diperpanjang)
- Estimasi Waktu Uji: 14 - 21 Hari Kerja
- Validasi Keabsahan: QR Code SIMPK ESDM
Pilihan Jadwal Uji Kompetensi Pelaksana Utama Pemeriksaan dan Pengujian Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah (4 Bulan Terdekat)
Pilih periode gelombang uji kompetensi resmi LSK DJK ESDM. Tersedia metode Online CBT & Zoom atau Offline (Jakarta, Tangerang, Bandung), serta bimbingan pra-asesmen dokumen:
Oktober 2026
November 2026
Desember 2026
Januari 2027
Butuh Jadwal Uji Khusus / In-House Training Perusahaan?
Tersedia pelaksanaan Uji Offline di Jakarta, Tangerang, Bandung serta In-House Training di lokasi proyek Anda (minimal 5 peserta) untuk percepatan sertifikasi tim.
Skema Okupasi Jabatan Kerja Pelaksana Utama Pemeriksaan dan Pengujian Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah
Berikut skema okupasi dan jenjang jabatan kerja yang dapat didaftarkan untuk uji kompetensi LSK ESDM:
Koordinator Pemeriksaan dan Pengujian Pemanfaatan Tegangan Rendah /Ketua Grup Pemeriksaan dan Pengujian Pemanfaatan Tegangan Rendah
Koordinator Pemeriksaan dan Pengujian Pemanfaatan Tegangan Rendah /Ketua Grup Pemeriksaan dan Pengujian Pemanfaatan Tegangan Rendah adalah okupasi pada bidang pemeriksaan dan pengujian Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah…
Koordinator Pemeriksaan dan Pengujian Instalasi Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum /Ketua Grup Pemeriksaan dan Pengujian Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum
Koordinator Pemeriksaan dan Pengujian Instalasi Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum /Ketua Grup Pemeriksaan dan Pengujian Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum adalah okupasi pada bidang pemeriksaan dan pengujian Instalasi…
Lingkup Kerja, Peralatan & K2 Okupasi Pelaksana Utama Pemeriksaan dan Pengujian Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah
Koordinator Pemeriksaan dan Pengujian Pemanfaatan Tegangan Rendah /Ketua Grup Pemeriksaan dan Pengujian Pemanfaatan Tegangan Rendah
Koordinator Pemeriksaan dan Pengujian Pemanfaatan Tegangan Rendah /Ketua Grup Pemeriksaan dan Pengujian Pemanfaatan Tegangan Rendah adalah okupasi pada bidang pemeriksaan dan pengujian Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah dengan jenjang KKNI Level 3. Pemegang okupasi ini berperan sebagai penyelia (supervisor/kepala regu) yang memimpin regu kerja, membagi tugas, memastikan prosedur dan izin kerja dipatuhi, serta bertanggung jawab atas hasil pekerjaan regunya. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah merupakan instalasi 220/380 V di rumah, ruko, kantor, sekolah, dan bangunan komersial yang menjadi titik pakai listrik sehari-hari.
Ruang lingkup pekerjaannya adalah pemeriksaan dan pengujian, yang mencakup kegiatan memeriksa kesesuaian instalasi terhadap standar dan melakukan pengujian seperti tahanan isolasi, pentanahan, rasio, fungsi proteksi, dan uji beban. Peralatan yang ditangani antara lain PHB/panel, MCB, RCD/ELCB, kabel instalasi, kotak kontak, penerangan, motor listrik, serta sistem pentanahan. Dalam praktik, pemegang okupasi ini menggunakan alat ukur terkalibrasi, menganalisis hasil uji, dan memberi rekomendasi kelayakan operasi (SLO).
Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) wajib dimiliki karena Pasal 44 UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan mewajibkan setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan memiliki sertifikat kompetensi. Pekerjaan ini bersinggungan dengan sengatan listrik, korsleting, dan kebakaran akibat instalasi yang tidak sesuai PUIL, sehingga kesalahan kecil dapat berakibat cedera fatal, kerusakan peralatan bernilai miliaran rupiah, atau pemadaman yang merugikan banyak pelanggan.
Okupasi ini terkait erat dengan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, yang mencakup tiga aspek. Pertama, keselamatan orang: pekerja wajib menerapkan izin kerja, LOTO (lock out tag out), pembebasan tegangan, dan APD agar dirinya, rekan kerja, serta masyarakat terlindungi. Kedua, keselamatan instalasi: pemeriksaan dan pengujian yang benar menjaga peralatan tetap andal dan tidak memicu gangguan berantai. Ketiga, keselamatan lingkungan: pekerjaan harus mengendalikan keselamatan penghuni dan pencegahan kebakaran bangunan.
Lihat unit kompetensi & syarat skema Koordinator Pemeriksaan dan Pengujian Pemanfaatan Tegangan Rendah /Ketua Grup Pemeriksaan dan Pengujian Pemanfaatan Tegangan Rendah
Koordinator Pemeriksaan dan Pengujian Instalasi Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum /Ketua Grup Pemeriksaan dan Pengujian Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum
Koordinator Pemeriksaan dan Pengujian Instalasi Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum /Ketua Grup Pemeriksaan dan Pengujian Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum adalah okupasi pada bidang pemeriksaan dan pengujian Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah dengan jenjang KKNI Level 3. Pemegang okupasi ini berperan sebagai penyelia (supervisor/kepala regu) yang memimpin regu kerja, membagi tugas, memastikan prosedur dan izin kerja dipatuhi, serta bertanggung jawab atas hasil pekerjaan regunya. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah merupakan instalasi 220/380 V di rumah, ruko, kantor, sekolah, dan bangunan komersial yang menjadi titik pakai listrik sehari-hari.
Ruang lingkup pekerjaannya adalah pemeriksaan dan pengujian, yang mencakup kegiatan memeriksa kesesuaian instalasi terhadap standar dan melakukan pengujian seperti tahanan isolasi, pentanahan, rasio, fungsi proteksi, dan uji beban. Peralatan yang ditangani antara lain PHB/panel, MCB, RCD/ELCB, kabel instalasi, kotak kontak, penerangan, motor listrik, serta sistem pentanahan. Dalam praktik, pemegang okupasi ini menggunakan alat ukur terkalibrasi, menganalisis hasil uji, dan memberi rekomendasi kelayakan operasi (SLO).
Karena pekerjaan ini berhadapan dengan sengatan listrik, korsleting, dan kebakaran akibat instalasi yang tidak sesuai PUIL, negara mewajibkan tenaga tekniknya memiliki SKTTK sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Uji kompetensi oleh LSK yang terakreditasi DJK ESDM memastikan pekerja benar-benar menguasai prosedur, bukan sekadar berpengalaman. Bagi badan usaha, SKTTK juga menjadi syarat SBUJPTL, SIUJPTL, dan keikutsertaan dalam tender PLN maupun swasta.
Okupasi ini terkait erat dengan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, yang mencakup tiga aspek. Pertama, keselamatan orang: pekerja wajib menerapkan izin kerja, LOTO (lock out tag out), pembebasan tegangan, dan APD agar dirinya, rekan kerja, serta masyarakat terlindungi. Kedua, keselamatan instalasi: pemeriksaan dan pengujian yang benar menjaga peralatan tetap andal dan tidak memicu gangguan berantai. Ketiga, keselamatan lingkungan: pekerjaan harus mengendalikan keselamatan penghuni dan pencegahan kebakaran bangunan.
Lihat unit kompetensi & syarat skema Koordinator Pemeriksaan dan Pengujian Instalasi Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum /Ketua Grup Pemeriksaan dan Pengujian Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik UmumTentang Serkom Listrik Pelaksana Utama Pemeriksaan dan Pengujian Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah
Pelaksana Utama Pemeriksaan dan Pengujian Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah adalah skema Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) pada usaha instalasi pemanfaatan tenaga listrik, bidang pemeriksaan dan pengujian Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah. Skema ini berada pada jenjang Pelaksana tingkat Utama: pelaksana adalah tenaga teknik lapangan yang mengerjakan langsung pekerjaan teknis sesuai gambar kerja, instruksi, dan prosedur, sedangkan Utama menandakan tingkat tertinggi dalam jenjang tersebut, dengan tanggung jawab memimpin, mengoordinasikan, dan mengambil keputusan teknis. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah sendiri merupakan instalasi 220/380 V di rumah, ruko, kantor, sekolah, dan bangunan komersial yang menjadi titik pakai listrik sehari-hari.
Lingkup kompetensinya adalah pemeriksaan dan pengujian, yaitu memeriksa kesesuaian instalasi terhadap standar dan melakukan pengujian seperti tahanan isolasi, pentanahan, rasio, fungsi proteksi, dan uji beban. Skema ini mencakup 2 okupasi, yaitu Koordinator Pemeriksaan dan Pengujian Pemanfaatan Tegangan Rendah /Ketua Grup Pemeriksaan dan Pengujian Pemanfaatan Tegangan Rendah, dan Koordinator Pemeriksaan dan Pengujian Instalasi Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum /Ketua Grup Pemeriksaan dan Pengujian Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum.
Pasal 44 UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan mewajibkan setiap tenaga teknik memiliki sertifikat kompetensi. Untuk skema ini, sertifikasi menjadi penting karena pekerjaan pemeriksaan dan pengujian Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah bersinggungan dengan sengatan listrik, korsleting, dan kebakaran akibat instalasi yang tidak sesuai PUIL. Bagi badan usaha, pemegang SKTTK skema ini dapat dicatatkan sebagai tenaga teknik untuk pemenuhan SBUJPTL dan SIUJPTL.
Kompetensi dalam skema ini berkaitan langsung dengan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) menurut Permen ESDM No. 10 Tahun 2021. Aspek keselamatan orang dipenuhi melalui izin kerja, LOTO, pembebasan tegangan, dan APD. Aspek keselamatan instalasi dijaga dengan pemeriksaan dan pengujian yang sesuai standar agar Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah tetap andal. Aspek keselamatan lingkungan menuntut perhatian terhadap keselamatan penghuni dan pencegahan kebakaran bangunan.
Kode skema: M.71.143.01.KUALIFIKASI.3.MANTER.
Sub-bidang Pemeriksaan dan Pengujian
Pemeriksaan dan Pengujian pada usaha instalasi pemanfaatan tenaga listrik (IPTL) adalah kegiatan memverifikasi kesesuaian instalasi terhadap standar melalui inspeksi dan pengujian, termasuk komisioning, sebelum instalasi dinyatakan laik operasi. Sub-bidang ini menjadi pengelompokan resmi kualifikasi SKTTK DJK ESDM, sehingga setiap skema dan okupasi di dalamnya memiliki standar kompetensi yang spesifik untuk kegiatan tersebut.
UU No. 30 Tahun 2009
Pasal 44 Ayat 6 mewajibkan setiap tenaga teknik ketenagalistrikan memiliki Sertifikat Kompetensi.
Permen ESDM No. 12/2021
Standarisasi uji kompetensi & akreditasi LSK resmi di bawah Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.
Syarat Utama PJT & TT SBUJPTL
Tanpa tenaga ahli bersertifikat Serkom DJK ESDM untuk kualifikasi ini, pengajuan Sertifikat Badan Usaha (SBUJPTL) dan Izin Usaha (SIUJPTL) perusahaan Anda tidak dapat disetujui.
Syarat & Berkas Pendaftaran Serkom Pelaksana Utama Pemeriksaan dan Pengujian Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah
Tim Serkom.co.id mendampingi verifikasi dan kelengkapan dokumen berikut agar siap diajukan ke LSK ESDM:
1. Identitas Diri (KTP / Paspor)
Scan KTP asli yang masih berlaku bagi Tenaga Teknik WNI, atau Paspor/KITAS untuk Tenaga Asing.
2. Ijazah Pendidikan Teknik
Ijazah pendidikan formal teknik (D3/S1/SMK Teknik Listrik/Relevan) sesuai jenjang kualifikasi yang diajukan.
3. Pasfoto Terbaru
File pasfoto resmi berwarna format digital (background merah/biru) pakaian rapi/jas.
4. CV & Pengalaman Kerja
Curriculum Vitae terbaru yang mencantumkan riwayat pengalaman kerja di bidang ketenagalistrikan.
5. Portofolio Pekerjaan
Laporan hasil pekerjaan teknis terkait. Tim konsultan kami membantu penyusunan format portofolio ini.
Alur Pendampingan Sertifikasi & Pelatihan
Proses terstruktur dari pendaftaran hingga penerbitan Serkom resmi terdaftar SIMPK ESDM:
Konsultasi Skema
Diskusi gratis penentuan okupasi Pelaksana Utama Pemeriksaan dan Pengujian Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah & jenjang kualifikasi yang tepat.
Penyusunan Berkas
Pendampingan penataan dokumen administrasi & pembekalan bimbingan pre-uji asesmen LSK.
Uji Asesmen LSK
Pelaksanaan ujian wawancara & kompresi bersama Lembaga Sertifikasi Kompetensi terakreditasi ESDM.
Terbit Serkom ESDM
Sertifikat resmi terbit dengan nomor registrasi SIMPK ESDM & pendampingan izin SBUJPTL.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ SKTTK)
Informasi seputar sertifikasi Serkom Listrik Pelaksana Utama Pemeriksaan dan Pengujian Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah:
Siap Dapatkan SKTTK Pelaksana Utama Pemeriksaan dan Pengujian Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah?
Dapatkan bimbingan konsultan terpercaya, kemudahan verifikasi berkas, dan kepastian sertifikat Serkom terdaftar di SIMPK ESDM.
Kantor Operasional
Ruko Grand Boulevard Blok U01A No. 369, Citra Raya Tangerang, Banten 15710
Jam Operasional
Senin - Jumat: 08.30 - 17.30 WIB | Response WhatsApp Cepat
Suasana Pelaksanaan Uji Kompetensi SKTTK & Pelatihan 2026
Bukti kredibilitas ribuan tenaga teknik dan puluhan korporasi yang telah sukses tersertifikasi resmi LSK DJK ESDM melalui pendampingan Serkom.co.id.
Pembekalan Teori & Standardisasi K2/K3
Sesi review kurikulum okupasi dan pemantapan portofolio teknis sebelum asesmen resmi.
Uji Tulis & Studi Kasus Ketenagalistrikan
Pengerjaan soal standar LSK DJK ESDM secara transparan dan akurat.
Wawancara Eksplorasi Bersama Asesor DJK
Validasi bukti kompetensi kerja, SOP keselamatan, dan pengalaman riil tenaga teknik.
Pelaksanaan Asesmen di TUK Resmi
Fasilitas Tempat Uji Kompetensi yang representatif di Jakarta, Bandung, dan sekitarnya.
Sertifikasi Kolektif & In-House Perusahaan
Program sertifikasi on-site khusus tim engineering BUMN, kontraktor, dan manufaktur.
Penerbitan SKTTK Terdaftar SIMPK ESDM
Sertifikat resmi ber-QR Code ESDM untuk syarat SBUJPTL, PJT/TTJ, dan tender nasional.
Amankan Jadwal Uji Kompetensi Anda Sekarang
Jangan sampai salah memilih Jabatan Kerja (Okupasi) yang mengakibatkan sertifikat tidak dapat dipakai untuk syarat SBUJPTL, PJT/TTJ, atau NIDI/SLO. Konsultasikan portofolio Anda bersama tim ahli kami.