Standar Resmi DJK Kementerian ESDM Kode: D.35.124.01.KUALIFIKASI.3. TRAGID LSK Terakreditasi

Sertifikasi SKTTK Pelaksana Utama Pengoperasian Gardu Induk

Skema Okupasi: Dispatcher Antar RCC

Tingkatkan legalitas dan kredibilitas profesi Anda dengan Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) resmi ber-QR Code terintegrasi SIMPK ESDM. Memenuhi kualifikasi Penanggung Jawab Teknik (PJT) & Tenaga Teknik (TT) untuk perizinan SBUJPTL, SIUJPTL, dan persyaratan lelang proyek ketenagalistrikan.

Legalitas DJK ESDM
UU No. 30/2009 & Permen ESDM
  • Sertifikasi: DJK Kementerian ESDM
  • Metode Uji: Blended (CBT & Zoom)
  • Masa Berlaku: 3 Tahun (Resmi)
  • Estimasi Proses: 14 - 21 Hari Kerja
  • Integrasi: QR Code SIMPK ESDM
Slot Prioritas (Online & Offline Jkt/Tgr/Bdg)

Pilihan Jadwal Uji Kompetensi Dispatcher Antar RCC (4 Bulan Terdekat)

Pilih periode gelombang uji kompetensi resmi LSK DJK ESDM. Tersedia metode Online CBT & Zoom atau Offline (Jakarta, Tangerang, Bandung), serta bimbingan pra-asesmen dokumen:

⚡ Periode Bulan Depan

Oktober 2026

Batch 1 (Awal Bulan) 🔥 Sisa 3 Slot (Fast-Track)
Pelaksanaan: 06 - 09 Oktober 2026
Online CBT & Zoom Asesmen LSK DJK ESDM
03 Oktober 2026
Batch 2 (Akhir Bulan) ⚡ Sisa 5 Slot (Prioritas)
Pelaksanaan: 20 - 23 Oktober 2026
Online CBT & Wawancara Portofolio DJK
17 Oktober 2026
⚡ Pendaftaran Dibuka

November 2026

Batch 1 (Awal Bulan) 🔥 Sisa 3 Slot (Fast-Track)
Pelaksanaan: 06 - 09 November 2026
Online CBT & Zoom Asesmen LSK DJK ESDM
03 November 2026
Batch 2 (Akhir Bulan) ⚡ Sisa 5 Slot (Prioritas)
Pelaksanaan: 20 - 23 November 2026
Online CBT & Wawancara Portofolio DJK
17 November 2026
⚡ Pendaftaran Dibuka

Desember 2026

Batch 1 (Awal Bulan) 🔥 Sisa 3 Slot (Fast-Track)
Pelaksanaan: 06 - 09 Desember 2026
Online CBT & Zoom Asesmen LSK DJK ESDM
03 Desember 2026
Batch 2 (Akhir Bulan) ⚡ Sisa 5 Slot (Prioritas)
Pelaksanaan: 20 - 23 Desember 2026
Online CBT & Wawancara Portofolio DJK
17 Desember 2026
⚡ Pendaftaran Dibuka

Januari 2027

Batch 1 (Awal Bulan) 🔥 Sisa 3 Slot (Fast-Track)
Pelaksanaan: 06 - 09 Januari 2027
Online CBT & Zoom Asesmen LSK DJK ESDM
03 Januari 2027
Batch 2 (Akhir Bulan) ⚡ Sisa 5 Slot (Prioritas)
Pelaksanaan: 20 - 23 Januari 2027
Online CBT & Wawancara Portofolio DJK
17 Januari 2027

Butuh Jadwal Uji Khusus / In-House Training Perusahaan?

Tersedia pelaksanaan Uji Offline di Jakarta, Tangerang, Bandung serta In-House Training di lokasi proyek Anda (minimal 5 peserta) untuk percepatan pemenuhan PJT SBUJPTL.

Urgensi & Kepatuhan Regulasi

Mengapa Sertifikasi SKTTK Ini Sangat Dibutuhkan?

Memastikan kepatuhan standar keselamatan ketenagalistrikan (K3 Listrik) sekaligus membuka peluang partisipasi pada proyek infrastruktur nasional.

Legalitas Wajib

Kewajiban regulasi bagi setiap tenaga teknik yang bertanggung jawab pada instalasi ketenagalistrikan demi mematuhi UU No. 30/2009.

Syarat SBUJPTL & Tender

Syarat mutlak penunjukan Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan Tenaga Teknik (TT) untuk permohonan sertifikat badan usaha & kualifikasi LPSE/BUMN.

Standar K3 & K2

Menjamin keselamatan ketenagalistrikan, keandalan sistem operasi instalasi, serta pencegahan risiko kecelakaan kerja dan kegagalan sistem.

Kredibilitas Profesi

Pengakuan kompetensi resmi nasional yang meningkatkan nilai tawar dan integritas profesional bagi tenaga ahli di mata industri kelistrikan.

Konsultasi Ketenagalistrikan

Ingin memastikan posisi dan jenjang kualifikasi Anda sudah sesuai?

Konsultasikan kebutuhan sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan Anda bersama tim ahli kami.

Cut Hanti - Senior Consultant Sertifikasi DJK

Cut Hanti

Senior Consultant Sertifikasi DJK

Hubungi Cut Hanti
Novitasari - Lead Specialist SBU & SIUJPTL

Novitasari

Lead Specialist SBU & SIUJPTL

Hubungi Novitasari

Resmi DJK ESDM • Respon cepat < 15 menit

Ruang Lingkup Pekerjaan

Profil & Tanggung Jawab Jabatan

Skema: Dispatcher Antar RCC

Dispatcher Antar RCC adalah okupasi pada bidang pengoperasian Gardu Induk (GI) dengan jenjang KKNI Level 3. Pemegang okupasi ini berperan sebagai pelaksana/operator senior yang melaksanakan pekerjaan teknis secara mandiri, memecahkan masalah umum di lapangan, dan membimbing tenaga bantu. Gardu Induk merupakan simpul sistem tenaga listrik yang menaikkan atau menurunkan tegangan serta membagi aliran daya antarjaringan, dengan tegangan 70, 150, hingga 500 kV.

Ruang lingkup pekerjaannya adalah pengoperasian, yang mencakup kegiatan menjalankan, memantau, dan mengendalikan instalasi agar beroperasi aman, andal, dan efisien sesuai SOP. Peralatan yang ditangani antara lain trafo daya, PMT (pemutus tenaga), PMS (pemisah), CT/PT, busbar, relai proteksi, baterai dan rectifier, GIS berinsulasi SF6, serta sistem SCADA. Dalam praktik, pemegang okupasi ini melakukan start-up dan shutdown, manuver peralatan, patroli, pencatatan parameter operasi, serta penanganan gangguan awal.

Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) wajib dimiliki karena Pasal 44 UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan mewajibkan setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan memiliki sertifikat kompetensi. Pekerjaan ini bersinggungan dengan tegangan ekstra tinggi, tegangan induksi, busur api saat switching, dan gas SF6, sehingga kesalahan kecil dapat berakibat cedera fatal, kerusakan peralatan bernilai miliaran rupiah, atau pemadaman yang merugikan banyak pelanggan. Sertifikasi melalui LSK yang terakreditasi DJK ESDM membuktikan bahwa pekerja telah diuji pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerjanya sesuai SKKNI.

Okupasi ini terkait erat dengan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, yang mencakup tiga aspek. Pertama, keselamatan orang: pekerja wajib menerapkan izin kerja, LOTO (lock out tag out), pembebasan tegangan, dan APD agar dirinya, rekan kerja, serta masyarakat terlindungi. Kedua, keselamatan instalasi: pengoperasian yang benar menjaga peralatan tetap andal dan tidak memicu gangguan berantai. Ketiga, keselamatan lingkungan: pekerjaan harus mengendalikan gas SF6 yang termasuk gas rumah kaca, minyak trafo, dan medan elektromagnetik. Kompetensi yang tersertifikasi adalah fondasi agar ketiga aspek K2 tersebut terpenuhi.

Jenjang Level 3 KKNI Penjelasan lengkap

Level 3 dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) setara dengan jenjang pelaksana/operator senior dan kepala regu pada sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan (SKTTK). Menurut deskriptor KKNI, tenaga kerja pada jenjang ini mampu melaksanakan serangkaian tugas spesifik dengan menerjemahkan informasi dan menggunakan alat berdasarkan sejumlah pilihan prosedur kerja, serta menunjukkan kinerja dengan mutu dan kuantitas terukur yang sebagian merupakan hasil kerja sendiri dengan pengawasan tidak langsung. Dari sisi pengetahuan, ia memiliki pengetahuan operasional yang lengkap, prinsip-prinsip, serta konsep umum yang terkait dengan fakta bidang keahlian tertentu, dan dari sisi tanggung jawab, ia bertanggung jawab atas pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas hasil kerja orang lain.

Dalam praktik ketenagalistrikan, pemegang SKTTK Level 3 bertugas memimpin regu kecil, mengatur urutan kerja di lapangan, memeriksa hasil pekerjaan anggota regu, dan menangani gangguan umum secara mandiri. Katalog SKTTK DJK ESDM memuat 421 okupasi pada jenjang ini, antara lain Kepala Regu Konsultansi Perencanaan Pembangunan dan Pemasangan boiler, Pelaksana senior Konsultan Pengawas pembangunan dan pemasangan boiler, dan Pelaksana senior Konsultan Pengawas pembangunan dan pemasangan Trafo. Level 3 banyak dibutuhkan sebagai tenaga teknik pelaksana utama dalam proyek dan unit operasi.

Perencanaan & Desain Teknis Penyusunan gambar teknik, kalkulasi beban, dan spesifikasi peralatan.
Sistem Proteksi & Relai Setting proteksi, koordinasi isolasi, transformator, dan panel hubung.
Pengujian & Komisioning Pengujian tahanan isolasi, pentanahan, dan Sertifikat Laik Operasi (SLO).
Manajemen K3 Listrik Penerapan Standard Operating Procedure (SOP) & APD keselamatan kerja.
Sertifikasi SKTTK Pelaksana Utama Pengoperasian Gardu Induk - Dispatcher Antar RCC
Sertifikat Resmi DJK ESDM
Standar Kompetensi Kerja

Unit Kompetensi yang Diujikan

Daftar unit kompetensi standar DJK Kementerian ESDM yang harus dikuasai untuk meraih kelulusan uji kompetensi pada skema ini.

Unit Kompetensi Wajib

3 Unit
Kode Unit Judul Unit Kompetensi
D.35.124.00.001.1 Mengkoordinir Pengoperasian Sistem tenaga listrik
D.35.124.00.013.1 Melaksanakan pengawasan operasi sistem
D.35.124.00.014.1 Melaksanakan pengawasan rencana operasi harian
Konsultasi Ketenagalistrikan

Butuh bantuan memetakan bukti portofolio terhadap unit kompetensi di atas?

Tim konsultan Serkom.co.id siap membantu review berkas dan checklist pengalaman kerja Anda sebelum asesmen resmi.

Cut Hanti - Senior Consultant Sertifikasi DJK

Cut Hanti

Senior Consultant Sertifikasi DJK

Hubungi Cut Hanti
Novitasari - Lead Specialist SBU & SIUJPTL

Novitasari

Lead Specialist SBU & SIUJPTL

Hubungi Novitasari

Resmi DJK ESDM • Respon cepat < 15 menit

Checklist Administrasi

Persyaratan Permohonan SKTTK

Dokumen yang harus disiapkan untuk proses pra-asesmen dan verifikasi Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK).

Dokumen Pribadi & Pendidikan

  • Scan KTP & NPWP Pribadi

    Format file digital berwarna yang masih berlaku dan terbaca jelas.

  • Ijazah Terakhir & Transkrip Nilai

    Pendidikan linear bidang Teknik Elektro / Ketenagalistrikan / Teknik Terkait.

  • Pas Foto Formal Terbaru

    Latar belakang warna merah, berpakaian formal / kemeja rapi.

  • Curriculum Vitae (CV) Terkini

    Menjelaskan riwayat pendidikan dan pengalaman kerja di bidang ketenagalistrikan.

Bukti Pengalaman & Portofolio Kerja

  • Surat Keterangan / Pengalaman Kerja

    Surat rekomendasi atau SK pengangkatan dari perusahaan tempat bekerja.

  • Laporan Portofolio Proyek Listrik

    Job description, SPK/Kontrak Kerja, atau Berita Acara Serah Terima (BAST) pekerjaan kelistrikan.

  • Dokumentasi Kerja Lapangan Ber-APD

    Foto/video saat melakukan aktivitas teknis dengan APD K3 lengkap (Helm, Sepatu Safety, Rompi, Sarung Tangan).

  • Instruksi Kerja (IK) / SOP Terkait

    Dokumen prosedur teknis yang pernah diterapkan saat bertugas di lapangan.

Tahapan Sertifikasi

Alur Uji Kompetensi Sampai Terbit Sertifikat

Proses terstruktur dan transparan dengan pendampingan penuh dari tim konsultan profesional.

1

Konsultasi & Mapping

Penentuan skema okupasi yang tepat sesuai ijazah dan riwayat proyek yang pernah dikerjakan.

2

Pra-Asesmen Berkas

Pemeriksaan dan perapihan dokumen portofolio oleh tim asesor internal sebelum diajukan ke LSK.

3

Uji Kompetensi Asesor

Pelaksanaan ujian tertulis (CBT) dan asesmen wawancara/praktik bersama Asesor Resmi terakreditasi DJK ESDM.

4

Terbit SKTTK Resmi

Sertifikat resmi terbit dengan QR Code DJK ESDM dan terdaftar di database Kementerian ESDM.

Konsultasi Ketenagalistrikan

Sudah menyiapkan berkas atau butuh asistensi penyusunan portofolio?

Hubungi konsultan kami untuk pengecekan kelayakan dokumen dan booking jadwal batch uji terdekat.

Cut Hanti - Senior Consultant Sertifikasi DJK

Cut Hanti

Senior Consultant Sertifikasi DJK

Hubungi Cut Hanti
Novitasari - Lead Specialist SBU & SIUJPTL

Novitasari

Lead Specialist SBU & SIUJPTL

Hubungi Novitasari

Resmi DJK ESDM • Respon cepat < 15 menit

Tanya Jawab

Pertanyaan Umum Seputar SKTTK Pelaksana Utama Pengoperasian Gardu Induk

Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) untuk Pelaksana Utama Pengoperasian Gardu Induk pada skema Dispatcher Antar RCC (Kode: D.35.124.01.KUALIFIKASI.3. TRAGID) adalah bukti pengakuan formal atas kompetensi kerja di bidang ketenagalistrikan yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) terakreditasi Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK) Kementerian ESDM.

Berdasarkan UU No. 30 Tahun 2009 dan Permen ESDM No. 12 Tahun 2021, setiap badan usaha jasa penunjang tenaga listrik (pemegang SBUJPTL & SIUJPTL) wajib memiliki Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan Tenaga Teknik (TT) berkualifikasi SKTTK resmi untuk memastikan keselamatan ketenagalistrikan (K2/K3) dan kelaikan operasi instalasi listrik.

Ruang lingkup mencakup konsultansi perencanaan, pembangunan, pemasangan, pengoperasian, pemeliharaan, dan inspeksi sistem ketenagalistrikan sesuai standar SNI dan IEC, termasuk koordinasi proteksi relai, transformator, grounding, dan keselamatan instalasi.

Uji kompetensi diselenggarakan oleh LSK terakreditasi DJK ESDM melalui metode blended (Ujian Tertulis Computer Based Test dan Uji Wawancara / Asesmen Portofolio via Zoom Meeting) yang dipandu oleh Tim Asesor Penguji resmi DJK ESDM.

Sertifikat SKTTK berlaku selama 3 (tiga) tahun. Sertifikat terintegrasi ke sistem SIMPK Kementerian ESDM dan dilengkapi QR Code resmi yang dapat dipindai langsung untuk verifikasi validitas nama, kualifikasi, nomor registrasi, dan masa berlaku.

Dokumen utama meliputi KTP, NPWP, Ijazah Teknik, CV pengalaman kerja, Surat Tugas/Pengalaman dari perusahaan, Laporan pekerjaan/Berita Acara (BAST), serta dokumentasi foto kerja di lapangan lengkap menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) K3 Listrik.
Konsultasi Profesional & Bergaransi

Siap Meraih Sertifikasi SKTTK Pelaksana Utama Pengoperasian Gardu Induk?

Dapatkan pendampingan komprehensif mulai dari kelengkapan checklist dokumen, bimbingan portofolio, hingga terbit sertifikat resmi dari LSK terakreditasi DJK ESDM.

Konsultasi Ketenagalistrikan

Mulai Konsultasi Sertifikasi Ketenagalistrikan Anda Sekarang

Pilih konsultan kami di bawah ini untuk respon cepat via WhatsApp.

Cut Hanti - Senior Consultant Sertifikasi DJK

Cut Hanti

Senior Consultant Sertifikasi DJK

Hubungi Cut Hanti
Novitasari - Lead Specialist SBU & SIUJPTL

Novitasari

Lead Specialist SBU & SIUJPTL

Hubungi Novitasari

Resmi DJK ESDM • Respon cepat < 15 menit