SKTTK Pelaksana Utama Pengoperasian PLT EBT
Layanan konsultan & pendampingan Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK/Serkom) resmi Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM. Pembekalan uji baru & perpanjangan cepat 14–21 hari kerja, garansi terbit terintegrasi SIMPK ESDM.
Spesifikasi Sertifikasi Serkom
DJK ESDM- Jabatan Kerja: Pelaksana Utama Pengoperasian PLT EBT
- Kode Jabatan: D.35.114.01.KUALIFIKASI.3.KITEBT
- Regulasi Payung: UU No. 30/2009 & Permen ESDM 12/2021
- Masa Berlaku: 3 Tahun (Dapat Diperpanjang)
- Estimasi Waktu Uji: 14 - 21 Hari Kerja
- Validasi Keabsahan: QR Code SIMPK ESDM
Pilihan Jadwal Uji Kompetensi Pelaksana Utama Pengoperasian PLT EBT (4 Bulan Terdekat)
Pilih periode gelombang uji kompetensi resmi LSK DJK ESDM. Tersedia metode Online CBT & Zoom atau Offline (Jakarta, Tangerang, Bandung), serta bimbingan pra-asesmen dokumen:
Oktober 2026
November 2026
Desember 2026
Januari 2027
Butuh Jadwal Uji Khusus / In-House Training Perusahaan?
Tersedia pelaksanaan Uji Offline di Jakarta, Tangerang, Bandung serta In-House Training di lokasi proyek Anda (minimal 5 peserta) untuk percepatan sertifikasi tim.
Skema Okupasi Jabatan Kerja Pelaksana Utama Pengoperasian PLT EBT
Berikut skema okupasi dan jenjang jabatan kerja yang dapat didaftarkan untuk uji kompetensi LSK ESDM:
Operator senior lokal Unit PLT Bayu - Level 3
Operator senior lokal Unit PLT Bayu adalah okupasi pada bidang pengoperasian PLTB (Pembangkit Listrik Tenaga Bayu) dengan jenjang KKNI Level 3. Pemegang okupasi ini berperan sebagai pelaksana/operator senior…
Operator senior lokal Unit PLTS - Level 3
Operator senior lokal Unit PLTS adalah okupasi pada bidang pengoperasian PLTS (Pembangkit Listrik Tenaga Surya) dengan jenjang KKNI Level 3. Pemegang okupasi ini berperan sebagai pelaksana/operator senior yang…
Operator senior Pengoperasian PLT Biomas - Level 3
Operator senior Pengoperasian PLT Biomas adalah okupasi pada bidang pengoperasian PLT Biomassa dengan jenjang KKNI Level 3. Pemegang okupasi ini berperan sebagai pelaksana/operator senior yang melaksanakan pekerjaan teknis…
Operator senior Pengoperasian PLT Biogas - Level 3
Operator senior Pengoperasian PLT Biogas adalah okupasi pada bidang pengoperasian PLT EBT (Pembangkit Listrik Energi Baru Terbarukan) dengan jenjang KKNI Level 3. Pemegang okupasi ini berperan sebagai pelaksana/operator…
Analyst Kimia - Level 3
Analyst Kimia adalah okupasi pada bidang pengoperasian PLT EBT (Pembangkit Listrik Energi Baru Terbarukan) dengan jenjang KKNI Level 3. Pemegang okupasi ini berperan sebagai pelaksana/operator senior yang melaksanakan…
Operator Kimia Lingkungan
Operator Kimia Lingkungan adalah okupasi pada bidang pengoperasian PLT EBT (Pembangkit Listrik Energi Baru Terbarukan) dengan jenjang KKNI Level 3. Pemegang okupasi ini berperan sebagai pelaksana/operator senior yang…
Lingkup Kerja, Peralatan & K2 Okupasi Pelaksana Utama Pengoperasian PLT EBT
Operator senior lokal Unit PLT Bayu - Level 3
Operator senior lokal Unit PLT Bayu adalah okupasi pada bidang pengoperasian PLTB (Pembangkit Listrik Tenaga Bayu) dengan jenjang KKNI Level 3. Pemegang okupasi ini berperan sebagai pelaksana/operator senior yang melaksanakan pekerjaan teknis secara mandiri, memecahkan masalah umum di lapangan, dan membimbing tenaga bantu. PLTB merupakan pembangkit yang memanfaatkan energi angin melalui turbin angin, seperti ladang angin di Sidrap dan Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Ruang lingkup pekerjaannya adalah pengoperasian, yang mencakup kegiatan menjalankan, memantau, dan mengendalikan instalasi agar beroperasi aman, andal, dan efisien sesuai SOP. Peralatan yang ditangani antara lain rotor dan bilah turbin, nacelle, gearbox, generator, menara, sistem yaw dan pitch, konverter, serta trafo kolektor. Dalam praktik, pemegang okupasi ini melakukan start-up dan shutdown, manuver peralatan, patroli, pencatatan parameter operasi, serta penanganan gangguan awal.
Karena pekerjaan ini berhadapan dengan kerja di ketinggian puluhan meter, bagian berputar, beban mekanis besar, serta tegangan generator, negara mewajibkan tenaga tekniknya memiliki SKTTK sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Uji kompetensi oleh LSK yang terakreditasi DJK ESDM memastikan pekerja benar-benar menguasai prosedur, bukan sekadar berpengalaman. Bagi badan usaha, SKTTK juga menjadi syarat SBUJPTL, SIUJPTL, dan keikutsertaan dalam tender PLN maupun swasta.
Okupasi ini terkait erat dengan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, yang mencakup tiga aspek. Pertama, keselamatan orang: pekerja wajib menerapkan izin kerja, LOTO (lock out tag out), pembebasan tegangan, dan APD agar dirinya, rekan kerja, serta masyarakat terlindungi. Kedua, keselamatan instalasi: pengoperasian yang benar menjaga peralatan tetap andal dan tidak memicu gangguan berantai. Ketiga, keselamatan lingkungan: pekerjaan harus mengendalikan kebisingan, dampak terhadap burung, dan penggunaan lahan. Kompetensi yang tersertifikasi adalah fondasi agar ketiga aspek K2 tersebut terpenuhi.
Lihat unit kompetensi & syarat skema Operator senior lokal Unit PLT Bayu - Level 3
Operator senior lokal Unit PLTS - Level 3
Operator senior lokal Unit PLTS adalah okupasi pada bidang pengoperasian PLTS (Pembangkit Listrik Tenaga Surya) dengan jenjang KKNI Level 3. Pemegang okupasi ini berperan sebagai pelaksana/operator senior yang melaksanakan pekerjaan teknis secara mandiri, memecahkan masalah umum di lapangan, dan membimbing tenaga bantu. PLTS merupakan pembangkit yang mengubah radiasi matahari menjadi listrik melalui modul fotovoltaik, baik skala utilitas, atap gedung, maupun sistem off-grid di daerah terpencil.
Ruang lingkup pekerjaannya adalah pengoperasian, yang mencakup kegiatan menjalankan, memantau, dan mengendalikan instalasi agar beroperasi aman, andal, dan efisien sesuai SOP. Peralatan yang ditangani antara lain modul surya, struktur penyangga, combiner box, inverter, baterai, sistem monitoring, serta panel dan trafo interkoneksi. Dalam praktik, pemegang okupasi ini melakukan start-up dan shutdown, manuver peralatan, patroli, pencatatan parameter operasi, serta penanganan gangguan awal.
Karena pekerjaan ini berhadapan dengan tegangan DC tinggi yang tidak bisa dimatikan selama ada cahaya, kerja di atap atau ketinggian, serta risiko kebakaran baterai, negara mewajibkan tenaga tekniknya memiliki SKTTK sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Uji kompetensi oleh LSK yang terakreditasi DJK ESDM memastikan pekerja benar-benar menguasai prosedur, bukan sekadar berpengalaman. Bagi badan usaha, SKTTK juga menjadi syarat SBUJPTL, SIUJPTL, dan keikutsertaan dalam tender PLN maupun swasta.
Okupasi ini terkait erat dengan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, yang mencakup tiga aspek. Pertama, keselamatan orang: pekerja wajib menerapkan izin kerja, LOTO (lock out tag out), pembebasan tegangan, dan APD agar dirinya, rekan kerja, serta masyarakat terlindungi. Kedua, keselamatan instalasi: pengoperasian yang benar menjaga peralatan tetap andal dan tidak memicu gangguan berantai. Ketiga, keselamatan lingkungan: pekerjaan harus mengendalikan pengelolaan limbah modul dan baterai serta penggunaan lahan. Kompetensi yang tersertifikasi adalah fondasi agar ketiga aspek K2 tersebut terpenuhi.
Lihat unit kompetensi & syarat skema Operator senior lokal Unit PLTS - Level 3
Operator senior Pengoperasian PLT Biomas - Level 3
Operator senior Pengoperasian PLT Biomas adalah okupasi pada bidang pengoperasian PLT Biomassa dengan jenjang KKNI Level 3. Pemegang okupasi ini berperan sebagai pelaksana/operator senior yang melaksanakan pekerjaan teknis secara mandiri, memecahkan masalah umum di lapangan, dan membimbing tenaga bantu. PLT Biomassa merupakan pembangkit yang membakar limbah organik seperti cangkang sawit, sekam, atau serpih kayu, umumnya berada di dekat perkebunan dan industri pengolahan.
Ruang lingkup pekerjaannya adalah pengoperasian, yang mencakup kegiatan menjalankan, memantau, dan mengendalikan instalasi agar beroperasi aman, andal, dan efisien sesuai SOP. Peralatan yang ditangani antara lain sistem penanganan bahan bakar biomassa, boiler, turbin uap, generator, sistem pengendali emisi, serta trafo unit. Dalam praktik, pemegang okupasi ini melakukan start-up dan shutdown, manuver peralatan, patroli, pencatatan parameter operasi, serta penanganan gangguan awal.
Karena pekerjaan ini berhadapan dengan debu biomassa yang mudah terbakar, uap bertekanan tinggi, bagian berputar, serta tegangan generator, negara mewajibkan tenaga tekniknya memiliki SKTTK sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Uji kompetensi oleh LSK yang terakreditasi DJK ESDM memastikan pekerja benar-benar menguasai prosedur, bukan sekadar berpengalaman. Bagi badan usaha, SKTTK juga menjadi syarat SBUJPTL, SIUJPTL, dan keikutsertaan dalam tender PLN maupun swasta.
Okupasi ini terkait erat dengan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, yang mencakup tiga aspek. Pertama, keselamatan orang: pekerja wajib menerapkan izin kerja, LOTO (lock out tag out), pembebasan tegangan, dan APD agar dirinya, rekan kerja, serta masyarakat terlindungi. Kedua, keselamatan instalasi: pengoperasian yang benar menjaga peralatan tetap andal dan tidak memicu gangguan berantai. Ketiga, keselamatan lingkungan: pekerjaan harus mengendalikan emisi partikulat, abu pembakaran, dan pengelolaan stok bahan bakar. Kompetensi yang tersertifikasi adalah fondasi agar ketiga aspek K2 tersebut terpenuhi.
Lihat unit kompetensi & syarat skema Operator senior Pengoperasian PLT Biomas - Level 3
Operator senior Pengoperasian PLT Biogas - Level 3
Operator senior Pengoperasian PLT Biogas adalah okupasi pada bidang pengoperasian PLT EBT (Pembangkit Listrik Energi Baru Terbarukan) dengan jenjang KKNI Level 3. Pemegang okupasi ini berperan sebagai pelaksana/operator senior yang melaksanakan pekerjaan teknis secara mandiri, memecahkan masalah umum di lapangan, dan membimbing tenaga bantu. PLT EBT merupakan pembangkit berbasis energi terbarukan seperti surya, angin, biomassa, dan biogas yang menjadi tulang punggung transisi energi nasional.
Ruang lingkup pekerjaannya adalah pengoperasian, yang mencakup kegiatan menjalankan, memantau, dan mengendalikan instalasi agar beroperasi aman, andal, dan efisien sesuai SOP. Peralatan yang ditangani antara lain modul atau turbin energi terbarukan, inverter/konverter, generator, sistem penyimpanan energi, serta panel interkoneksi. Dalam praktik, pemegang okupasi ini melakukan start-up dan shutdown, manuver peralatan, patroli, pencatatan parameter operasi, serta penanganan gangguan awal.
Karena pekerjaan ini berhadapan dengan tegangan DC dan AC, kerja di ketinggian, bagian berputar, serta bahan mudah terbakar, negara mewajibkan tenaga tekniknya memiliki SKTTK sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Uji kompetensi oleh LSK yang terakreditasi DJK ESDM memastikan pekerja benar-benar menguasai prosedur, bukan sekadar berpengalaman. Bagi badan usaha, SKTTK juga menjadi syarat SBUJPTL, SIUJPTL, dan keikutsertaan dalam tender PLN maupun swasta.
Okupasi ini terkait erat dengan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, yang mencakup tiga aspek. Pertama, keselamatan orang: pekerja wajib menerapkan izin kerja, LOTO (lock out tag out), pembebasan tegangan, dan APD agar dirinya, rekan kerja, serta masyarakat terlindungi. Kedua, keselamatan instalasi: pengoperasian yang benar menjaga peralatan tetap andal dan tidak memicu gangguan berantai. Ketiga, keselamatan lingkungan: pekerjaan harus mengendalikan pengelolaan limbah peralatan dan penggunaan lahan. Kompetensi yang tersertifikasi adalah fondasi agar ketiga aspek K2 tersebut terpenuhi.
Lihat unit kompetensi & syarat skema Operator senior Pengoperasian PLT Biogas - Level 3
Analyst Kimia - Level 3
Analyst Kimia adalah okupasi pada bidang pengoperasian PLT EBT (Pembangkit Listrik Energi Baru Terbarukan) dengan jenjang KKNI Level 3. Pemegang okupasi ini berperan sebagai pelaksana/operator senior yang melaksanakan pekerjaan teknis secara mandiri, memecahkan masalah umum di lapangan, dan membimbing tenaga bantu. PLT EBT merupakan pembangkit berbasis energi terbarukan seperti surya, angin, biomassa, dan biogas yang menjadi tulang punggung transisi energi nasional.
Ruang lingkup pekerjaannya berfokus pada kimia dan lingkungan, yaitu pengoperasian yang mencakup kegiatan menjalankan, memantau, dan mengendalikan instalasi agar beroperasi aman, andal, dan efisien sesuai SOP. Secara teknis, bidang kimia mengawasi kualitas air umpan, air pendingin, bahan bakar, dan minyak, serta mengendalikan korosi, kerak, dan pencemaran. Dalam praktik, pemegang okupasi ini melakukan start-up dan shutdown, manuver peralatan, patroli, pencatatan parameter operasi, serta penanganan gangguan awal, dengan memperhatikan keterkaitan kimia dan lingkungan terhadap modul atau turbin energi terbarukan, inverter/konverter, generator, sistem penyimpanan energi, serta panel interkoneksi.
Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) wajib dimiliki karena Pasal 44 UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan mewajibkan setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan memiliki sertifikat kompetensi. Pekerjaan ini bersinggungan dengan tegangan DC dan AC, kerja di ketinggian, bagian berputar, serta bahan mudah terbakar, sehingga kesalahan kecil dapat berakibat cedera fatal, kerusakan peralatan bernilai miliaran rupiah, atau pemadaman yang merugikan banyak pelanggan. Sertifikasi melalui LSK yang terakreditasi DJK ESDM membuktikan bahwa pekerja telah diuji pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerjanya sesuai SKKNI.
Okupasi ini terkait erat dengan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, yang mencakup tiga aspek. Pertama, keselamatan orang: pekerja wajib menerapkan izin kerja, LOTO (lock out tag out), pembebasan tegangan, dan APD agar dirinya, rekan kerja, serta masyarakat terlindungi. Kedua, keselamatan instalasi: pengoperasian yang benar menjaga peralatan tetap andal dan tidak memicu gangguan berantai. Ketiga, keselamatan lingkungan: pekerjaan harus mengendalikan pengelolaan limbah peralatan dan penggunaan lahan.
Lihat unit kompetensi & syarat skema Analyst Kimia - Level 3
Operator Kimia Lingkungan
Operator Kimia Lingkungan adalah okupasi pada bidang pengoperasian PLT EBT (Pembangkit Listrik Energi Baru Terbarukan) dengan jenjang KKNI Level 3. Pemegang okupasi ini berperan sebagai pelaksana/operator senior yang melaksanakan pekerjaan teknis secara mandiri, memecahkan masalah umum di lapangan, dan membimbing tenaga bantu. PLT EBT merupakan pembangkit berbasis energi terbarukan seperti surya, angin, biomassa, dan biogas yang menjadi tulang punggung transisi energi nasional.
Ruang lingkup pekerjaannya berfokus pada kimia dan lingkungan, yaitu pengoperasian yang mencakup kegiatan menjalankan, memantau, dan mengendalikan instalasi agar beroperasi aman, andal, dan efisien sesuai SOP. Secara teknis, bidang kimia mengawasi kualitas air umpan, air pendingin, bahan bakar, dan minyak, serta mengendalikan korosi, kerak, dan pencemaran. Dalam praktik, pemegang okupasi ini melakukan start-up dan shutdown, manuver peralatan, patroli, pencatatan parameter operasi, serta penanganan gangguan awal, dengan memperhatikan keterkaitan kimia dan lingkungan terhadap modul atau turbin energi terbarukan, inverter/konverter, generator, sistem penyimpanan energi, serta panel interkoneksi.
Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) wajib dimiliki karena Pasal 44 UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan mewajibkan setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan memiliki sertifikat kompetensi. Pekerjaan ini bersinggungan dengan tegangan DC dan AC, kerja di ketinggian, bagian berputar, serta bahan mudah terbakar, sehingga kesalahan kecil dapat berakibat cedera fatal, kerusakan peralatan bernilai miliaran rupiah, atau pemadaman yang merugikan banyak pelanggan.
Okupasi ini terkait erat dengan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, yang mencakup tiga aspek. Pertama, keselamatan orang: pekerja wajib menerapkan izin kerja, LOTO (lock out tag out), pembebasan tegangan, dan APD agar dirinya, rekan kerja, serta masyarakat terlindungi. Kedua, keselamatan instalasi: pengoperasian yang benar menjaga peralatan tetap andal dan tidak memicu gangguan berantai. Ketiga, keselamatan lingkungan: pekerjaan harus mengendalikan pengelolaan limbah peralatan dan penggunaan lahan.
Lihat unit kompetensi & syarat skema Operator Kimia LingkunganTentang Serkom Listrik Pelaksana Utama Pengoperasian PLT EBT
Pelaksana Utama Pengoperasian PLT EBT adalah skema Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) pada usaha pembangkitan tenaga listrik, bidang pengoperasian PLT EBT (Pembangkit Listrik Energi Baru Terbarukan). Skema ini berada pada jenjang Pelaksana tingkat Utama: pelaksana adalah tenaga teknik lapangan yang mengerjakan langsung pekerjaan teknis sesuai gambar kerja, instruksi, dan prosedur, sedangkan Utama menandakan tingkat tertinggi dalam jenjang tersebut, dengan tanggung jawab memimpin, mengoordinasikan, dan mengambil keputusan teknis. PLT EBT sendiri merupakan pembangkit berbasis energi terbarukan seperti surya, angin, biomassa, dan biogas yang menjadi tulang punggung transisi energi nasional.
Lingkup kompetensinya adalah pengoperasian, yaitu menjalankan, memantau, dan mengendalikan instalasi agar beroperasi aman, andal, dan efisien sesuai SOP. Peralatan yang menjadi objek kerja antara lain modul atau turbin energi terbarukan, inverter/konverter, generator, sistem penyimpanan energi, serta panel interkoneksi. Skema ini mencakup 6 okupasi, antara lain Operator senior lokal Unit PLT Bayu, Operator senior lokal Unit PLTS, dan Operator senior Pengoperasian PLT Biomas, serta 3 okupasi lainnya, sehingga peserta dapat memilih okupasi yang sesuai dengan tugas sehari-hari.
Sertifikasi skema ini diwajibkan oleh UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, karena pekerjaan pengoperasian PLT EBT berhadapan dengan tegangan DC dan AC, kerja di ketinggian, bagian berputar, serta bahan mudah terbakar. Melalui uji kompetensi di LSK yang terakreditasi DJK ESDM, pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja peserta diverifikasi terhadap standar kompetensi. SKTTK juga menjadi syarat tenaga teknik dalam SBUJPTL, SIUJPTL, dan tender proyek PLN maupun swasta.
Kompetensi dalam skema ini berkaitan langsung dengan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) menurut Permen ESDM No. 10 Tahun 2021. Aspek keselamatan orang dipenuhi melalui izin kerja, LOTO, pembebasan tegangan, dan APD. Aspek keselamatan instalasi dijaga dengan pengoperasian yang sesuai standar agar PLT EBT tetap andal. Aspek keselamatan lingkungan menuntut perhatian terhadap pengelolaan limbah peralatan dan penggunaan lahan. Karena itu, tenaga teknik bersertifikat menjadi jaminan bahwa ketiga aspek K2 diterapkan secara konsisten.
Kode skema: D.35.114.01.KUALIFIKASI.3.KITEBT.
Sub-bidang Pengoperasian
Pengoperasian pada usaha pembangkitan tenaga listrik adalah kegiatan menjalankan, memantau, dan mengendalikan instalasi setiap hari agar beroperasi aman, andal, dan efisien sesuai prosedur operasi standar. Sub-bidang ini menjadi pengelompokan resmi kualifikasi SKTTK DJK ESDM, sehingga setiap skema dan okupasi di dalamnya memiliki standar kompetensi yang spesifik untuk kegiatan tersebut.
UU No. 30 Tahun 2009
Pasal 44 Ayat 6 mewajibkan setiap tenaga teknik ketenagalistrikan memiliki Sertifikat Kompetensi.
Permen ESDM No. 12/2021
Standarisasi uji kompetensi & akreditasi LSK resmi di bawah Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.
Syarat Utama PJT & TT SBUJPTL
Tanpa tenaga ahli bersertifikat Serkom DJK ESDM untuk kualifikasi ini, pengajuan Sertifikat Badan Usaha (SBUJPTL) dan Izin Usaha (SIUJPTL) perusahaan Anda tidak dapat disetujui.
Syarat & Berkas Pendaftaran Serkom Pelaksana Utama Pengoperasian PLT EBT
Tim Serkom.co.id mendampingi verifikasi dan kelengkapan dokumen berikut agar siap diajukan ke LSK ESDM:
1. Identitas Diri (KTP / Paspor)
Scan KTP asli yang masih berlaku bagi Tenaga Teknik WNI, atau Paspor/KITAS untuk Tenaga Asing.
2. Ijazah Pendidikan Teknik
Ijazah pendidikan formal teknik (D3/S1/SMK Teknik Listrik/Relevan) sesuai jenjang kualifikasi yang diajukan.
3. Pasfoto Terbaru
File pasfoto resmi berwarna format digital (background merah/biru) pakaian rapi/jas.
4. CV & Pengalaman Kerja
Curriculum Vitae terbaru yang mencantumkan riwayat pengalaman kerja di bidang ketenagalistrikan.
5. Portofolio Pekerjaan
Laporan hasil pekerjaan teknis terkait. Tim konsultan kami membantu penyusunan format portofolio ini.
Alur Pendampingan Sertifikasi & Pelatihan
Proses terstruktur dari pendaftaran hingga penerbitan Serkom resmi terdaftar SIMPK ESDM:
Konsultasi Skema
Diskusi gratis penentuan okupasi Pelaksana Utama Pengoperasian PLT EBT & jenjang kualifikasi yang tepat.
Penyusunan Berkas
Pendampingan penataan dokumen administrasi & pembekalan bimbingan pre-uji asesmen LSK.
Uji Asesmen LSK
Pelaksanaan ujian wawancara & kompresi bersama Lembaga Sertifikasi Kompetensi terakreditasi ESDM.
Terbit Serkom ESDM
Sertifikat resmi terbit dengan nomor registrasi SIMPK ESDM & pendampingan izin SBUJPTL.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ SKTTK)
Informasi seputar sertifikasi Serkom Listrik Pelaksana Utama Pengoperasian PLT EBT:
Siap Dapatkan SKTTK Pelaksana Utama Pengoperasian PLT EBT?
Dapatkan bimbingan konsultan terpercaya, kemudahan verifikasi berkas, dan kepastian sertifikat Serkom terdaftar di SIMPK ESDM.
Kantor Operasional
Ruko Grand Boulevard Blok U01A No. 369, Citra Raya Tangerang, Banten 15710
Jam Operasional
Senin - Jumat: 08.30 - 17.30 WIB | Response WhatsApp Cepat
Suasana Pelaksanaan Uji Kompetensi SKTTK & Pelatihan 2026
Bukti kredibilitas ribuan tenaga teknik dan puluhan korporasi yang telah sukses tersertifikasi resmi LSK DJK ESDM melalui pendampingan Serkom.co.id.
Pembekalan Teori & Standardisasi K2/K3
Sesi review kurikulum okupasi dan pemantapan portofolio teknis sebelum asesmen resmi.
Uji Tulis & Studi Kasus Ketenagalistrikan
Pengerjaan soal standar LSK DJK ESDM secara transparan dan akurat.
Wawancara Eksplorasi Bersama Asesor DJK
Validasi bukti kompetensi kerja, SOP keselamatan, dan pengalaman riil tenaga teknik.
Pelaksanaan Asesmen di TUK Resmi
Fasilitas Tempat Uji Kompetensi yang representatif di Jakarta, Bandung, dan sekitarnya.
Sertifikasi Kolektif & In-House Perusahaan
Program sertifikasi on-site khusus tim engineering BUMN, kontraktor, dan manufaktur.
Penerbitan SKTTK Terdaftar SIMPK ESDM
Sertifikat resmi ber-QR Code ESDM untuk syarat SBUJPTL, PJT/TTJ, dan tender nasional.
Amankan Jadwal Uji Kompetensi Anda Sekarang
Jangan sampai salah memilih Jabatan Kerja (Okupasi) yang mengakibatkan sertifikat tidak dapat dipakai untuk syarat SBUJPTL, PJT/TTJ, atau NIDI/SLO. Konsultasikan portofolio Anda bersama tim ahli kami.