SKTTK Teknisi Madya Pemeliharaan Distribusi Tegangan Menengah
Layanan konsultan & pendampingan Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK/Serkom) resmi Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM. Pembekalan uji baru & perpanjangan cepat 14–21 hari kerja, garansi terbit terintegrasi SIMPK ESDM.
Spesifikasi Sertifikasi Serkom
DJK ESDM- Jabatan Kerja: Teknisi Madya Pemeliharaan Distribusi Tegangan Menengah
- Kode Jabatan: F.43.135.01.KUALIFIKASI.5.DISTEM
- Regulasi Payung: UU No. 30/2009 & Permen ESDM 12/2021
- Masa Berlaku: 3 Tahun (Dapat Diperpanjang)
- Estimasi Waktu Uji: 14 - 21 Hari Kerja
- Validasi Keabsahan: QR Code SIMPK ESDM
Pilihan Jadwal Uji Kompetensi Teknisi Madya Pemeliharaan Distribusi Tegangan Menengah (4 Bulan Terdekat)
Pilih periode gelombang uji kompetensi resmi LSK DJK ESDM. Tersedia metode Online CBT & Zoom atau Offline (Jakarta, Tangerang, Bandung), serta bimbingan pra-asesmen dokumen:
Oktober 2026
November 2026
Desember 2026
Januari 2027
Butuh Jadwal Uji Khusus / In-House Training Perusahaan?
Tersedia pelaksanaan Uji Offline di Jakarta, Tangerang, Bandung serta In-House Training di lokasi proyek Anda (minimal 5 peserta) untuk percepatan sertifikasi tim.
Skema Okupasi Jabatan Kerja Teknisi Madya Pemeliharaan Distribusi Tegangan Menengah
Berikut skema okupasi dan jenjang jabatan kerja yang dapat didaftarkan untuk uji kompetensi LSK ESDM:
Asisten Manajer Jaringan atau Asisten Manajer Pemeliharaan Distribusi Tenaga Listrik
Asisten Manajer Jaringan atau Asisten Manajer Pemeliharaan Distribusi Tenaga Listrik adalah okupasi pada bidang pemeliharaan Jaringan Distribusi Tegangan Menengah (JTM 20 kV) dengan jenjang KKNI Level 5. Pemegang…
Asisten manajer Pemeliharaan Kabel Fiber Optik
Asisten manajer Pemeliharaan Kabel Fiber Optik adalah okupasi pada bidang pemeliharaan Jaringan Distribusi Tegangan Menengah (JTM 20 kV) dengan jenjang KKNI Level 5. Pemegang okupasi ini berperan sebagai…
Lingkup Kerja, Peralatan & K2 Okupasi Teknisi Madya Pemeliharaan Distribusi Tegangan Menengah
Asisten Manajer Jaringan atau Asisten Manajer Pemeliharaan Distribusi Tenaga Listrik
Asisten Manajer Jaringan atau Asisten Manajer Pemeliharaan Distribusi Tenaga Listrik adalah okupasi pada bidang pemeliharaan Jaringan Distribusi Tegangan Menengah (JTM 20 kV) dengan jenjang KKNI Level 5. Pemegang okupasi ini berperan sebagai tenaga bantu yang membantu pekerjaan teknis di bawah arahan pelaksana atau pengawas, menyiapkan alat dan material, serta menjalankan instruksi kerja sederhana. Jaringan Distribusi Tegangan Menengah merupakan jaringan 20 kV yang menyalurkan listrik dari gardu induk ke gardu distribusi di kawasan permukiman, komersial, dan industri.
Ruang lingkup pekerjaannya adalah pemeliharaan, yang mencakup kegiatan menjaga keandalan instalasi melalui pemeliharaan preventif, prediktif, dan korektif, termasuk inspeksi, penggantian komponen, dan overhaul. Peralatan yang ditangani antara lain SUTM dan SKTM, tiang, isolator, recloser, LBS, sectionalizer, kubikel, trafo distribusi, serta arrester. Dalam praktik, pemegang okupasi ini menyusun dan menjalankan jadwal pemeliharaan, mendiagnosis kerusakan, serta memastikan peralatan kembali beroperasi dengan aman.
Karena pekerjaan ini berhadapan dengan tegangan menengah yang berdekatan dengan aktivitas warga, kerja di tiang, pekerjaan dalam keadaan bertegangan (PDKB), dan cuaca, negara mewajibkan tenaga tekniknya memiliki SKTTK sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Uji kompetensi oleh LSK yang terakreditasi DJK ESDM memastikan pekerja benar-benar menguasai prosedur, bukan sekadar berpengalaman. Bagi badan usaha, SKTTK juga menjadi syarat SBUJPTL, SIUJPTL, dan keikutsertaan dalam tender PLN maupun swasta.
Okupasi ini terkait erat dengan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, yang mencakup tiga aspek. Pertama, keselamatan orang: pekerja wajib menerapkan izin kerja, LOTO (lock out tag out), pembebasan tegangan, dan APD agar dirinya, rekan kerja, serta masyarakat terlindungi. Kedua, keselamatan instalasi: pemeliharaan yang benar menjaga peralatan tetap andal dan tidak memicu gangguan berantai. Ketiga, keselamatan lingkungan: pekerjaan harus mengendalikan keselamatan masyarakat di sekitar jaringan dan pohon di bawah saluran. Kompetensi yang tersertifikasi adalah fondasi agar ketiga aspek K2 tersebut terpenuhi.
Lihat unit kompetensi & syarat skema Asisten Manajer Jaringan atau Asisten Manajer Pemeliharaan Distribusi Tenaga Listrik
Asisten manajer Pemeliharaan Kabel Fiber Optik
Asisten manajer Pemeliharaan Kabel Fiber Optik adalah okupasi pada bidang pemeliharaan Jaringan Distribusi Tegangan Menengah (JTM 20 kV) dengan jenjang KKNI Level 5. Pemegang okupasi ini berperan sebagai tenaga bantu yang membantu pekerjaan teknis di bawah arahan pelaksana atau pengawas, menyiapkan alat dan material, serta menjalankan instruksi kerja sederhana. Jaringan Distribusi Tegangan Menengah merupakan jaringan 20 kV yang menyalurkan listrik dari gardu induk ke gardu distribusi di kawasan permukiman, komersial, dan industri.
Ruang lingkup pekerjaannya berfokus pada fiber optik, yaitu pemeliharaan yang mencakup kegiatan menjaga keandalan instalasi melalui pemeliharaan preventif, prediktif, dan korektif, termasuk inspeksi, penggantian komponen, dan overhaul. Secara teknis, jaringan fiber optik (termasuk OPGW) menjadi jalur komunikasi data proteksi dan SCADA yang harus andal tanpa putus. Dalam praktik, pemegang okupasi ini menyusun dan menjalankan jadwal pemeliharaan, mendiagnosis kerusakan, serta memastikan peralatan kembali beroperasi dengan aman, dengan memperhatikan keterkaitan fiber optik terhadap SUTM dan SKTM, tiang, isolator, recloser, LBS, sectionalizer, kubikel, trafo distribusi, serta arrester.
Karena pekerjaan ini berhadapan dengan tegangan menengah yang berdekatan dengan aktivitas warga, kerja di tiang, pekerjaan dalam keadaan bertegangan (PDKB), dan cuaca, negara mewajibkan tenaga tekniknya memiliki SKTTK sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Bagi badan usaha, SKTTK juga menjadi syarat SBUJPTL, SIUJPTL, dan keikutsertaan dalam tender PLN maupun swasta.
Okupasi ini terkait erat dengan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, yang mencakup tiga aspek. Pertama, keselamatan orang: pekerja wajib menerapkan izin kerja, LOTO (lock out tag out), pembebasan tegangan, dan APD agar dirinya, rekan kerja, serta masyarakat terlindungi. Kedua, keselamatan instalasi: pemeliharaan yang benar menjaga peralatan tetap andal dan tidak memicu gangguan berantai. Ketiga, keselamatan lingkungan: pekerjaan harus mengendalikan keselamatan masyarakat di sekitar jaringan dan pohon di bawah saluran.
Lihat unit kompetensi & syarat skema Asisten manajer Pemeliharaan Kabel Fiber OptikTentang Serkom Listrik Teknisi Madya Pemeliharaan Distribusi Tegangan Menengah
Teknisi Madya Pemeliharaan Distribusi Tegangan Menengah adalah skema Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) pada usaha distribusi tenaga listrik, bidang pemeliharaan Jaringan Distribusi Tegangan Menengah (JTM 20 kV). Skema ini berada pada jenjang Teknisi tingkat Madya: teknisi adalah tenaga teknik yang menguasai aspek teknis peralatan secara mendalam untuk inspeksi, penyetelan, pengujian, dan penanganan gangguan, sedangkan Madya menandakan tingkat menengah, yang menuntut kemampuan bekerja mandiri dan membimbing tenaga teknik di bawahnya. Jaringan Distribusi Tegangan Menengah sendiri merupakan jaringan 20 kV yang menyalurkan listrik dari gardu induk ke gardu distribusi di kawasan permukiman, komersial, dan industri.
Lingkup kompetensinya adalah pemeliharaan, yaitu menjaga keandalan instalasi melalui pemeliharaan preventif, prediktif, dan korektif, termasuk inspeksi, penggantian komponen, dan overhaul. Peralatan yang menjadi objek kerja antara lain SUTM dan SKTM, tiang, isolator, recloser, LBS, sectionalizer, kubikel, trafo distribusi, serta arrester. Skema ini mencakup 2 okupasi, yaitu Asisten Manajer Jaringan atau Asisten Manajer Pemeliharaan Distribusi Tenaga Listrik, dan Asisten manajer Pemeliharaan Kabel Fiber Optik.
Pasal 44 UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan mewajibkan setiap tenaga teknik memiliki sertifikat kompetensi. Untuk skema ini, sertifikasi menjadi penting karena pekerjaan pemeliharaan Jaringan Distribusi Tegangan Menengah bersinggungan dengan tegangan menengah yang berdekatan dengan aktivitas warga, kerja di tiang, pekerjaan dalam keadaan bertegangan (PDKB), dan cuaca. Uji kompetensi dilaksanakan oleh LSK yang terakreditasi DJK ESDM melalui asesmen portofolio, tertulis, wawancara, dan praktik. Bagi badan usaha, pemegang SKTTK skema ini dapat dicatatkan sebagai tenaga teknik untuk pemenuhan SBUJPTL dan SIUJPTL.
Kompetensi dalam skema ini berkaitan langsung dengan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) menurut Permen ESDM No. 10 Tahun 2021. Aspek keselamatan orang dipenuhi melalui izin kerja, LOTO, pembebasan tegangan, dan APD. Aspek keselamatan instalasi dijaga dengan pemeliharaan yang sesuai standar agar Jaringan Distribusi Tegangan Menengah tetap andal. Aspek keselamatan lingkungan menuntut perhatian terhadap keselamatan masyarakat di sekitar jaringan dan pohon di bawah saluran.
Kode skema: F.43.135.01.KUALIFIKASI.5.DISTEM.
Sub-bidang Pemeliharaan
Pemeliharaan pada usaha distribusi tenaga listrik adalah kegiatan menjaga keandalan instalasi melalui pemeliharaan preventif, prediktif, dan korektif, termasuk inspeksi berkala, penggantian komponen, dan overhaul. Sub-bidang ini menjadi pengelompokan resmi kualifikasi SKTTK DJK ESDM, sehingga setiap skema dan okupasi di dalamnya memiliki standar kompetensi yang spesifik untuk kegiatan tersebut.
UU No. 30 Tahun 2009
Pasal 44 Ayat 6 mewajibkan setiap tenaga teknik ketenagalistrikan memiliki Sertifikat Kompetensi.
Permen ESDM No. 12/2021
Standarisasi uji kompetensi & akreditasi LSK resmi di bawah Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.
Syarat Utama PJT & TT SBUJPTL
Tanpa tenaga ahli bersertifikat Serkom DJK ESDM untuk kualifikasi ini, pengajuan Sertifikat Badan Usaha (SBUJPTL) dan Izin Usaha (SIUJPTL) perusahaan Anda tidak dapat disetujui.
Syarat & Berkas Pendaftaran Serkom Teknisi Madya Pemeliharaan Distribusi Tegangan Menengah
Tim Serkom.co.id mendampingi verifikasi dan kelengkapan dokumen berikut agar siap diajukan ke LSK ESDM:
1. Identitas Diri (KTP / Paspor)
Scan KTP asli yang masih berlaku bagi Tenaga Teknik WNI, atau Paspor/KITAS untuk Tenaga Asing.
2. Ijazah Pendidikan Teknik
Ijazah pendidikan formal teknik (D3/S1/SMK Teknik Listrik/Relevan) sesuai jenjang kualifikasi yang diajukan.
3. Pasfoto Terbaru
File pasfoto resmi berwarna format digital (background merah/biru) pakaian rapi/jas.
4. CV & Pengalaman Kerja
Curriculum Vitae terbaru yang mencantumkan riwayat pengalaman kerja di bidang ketenagalistrikan.
5. Portofolio Pekerjaan
Laporan hasil pekerjaan teknis terkait. Tim konsultan kami membantu penyusunan format portofolio ini.
Alur Pendampingan Sertifikasi & Pelatihan
Proses terstruktur dari pendaftaran hingga penerbitan Serkom resmi terdaftar SIMPK ESDM:
Konsultasi Skema
Diskusi gratis penentuan okupasi Teknisi Madya Pemeliharaan Distribusi Tegangan Menengah & jenjang kualifikasi yang tepat.
Penyusunan Berkas
Pendampingan penataan dokumen administrasi & pembekalan bimbingan pre-uji asesmen LSK.
Uji Asesmen LSK
Pelaksanaan ujian wawancara & kompresi bersama Lembaga Sertifikasi Kompetensi terakreditasi ESDM.
Terbit Serkom ESDM
Sertifikat resmi terbit dengan nomor registrasi SIMPK ESDM & pendampingan izin SBUJPTL.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ SKTTK)
Informasi seputar sertifikasi Serkom Listrik Teknisi Madya Pemeliharaan Distribusi Tegangan Menengah:
Siap Dapatkan SKTTK Teknisi Madya Pemeliharaan Distribusi Tegangan Menengah?
Dapatkan bimbingan konsultan terpercaya, kemudahan verifikasi berkas, dan kepastian sertifikat Serkom terdaftar di SIMPK ESDM.
Kantor Operasional
Ruko Grand Boulevard Blok U01A No. 369, Citra Raya Tangerang, Banten 15710
Jam Operasional
Senin - Jumat: 08.30 - 17.30 WIB | Response WhatsApp Cepat
Suasana Pelaksanaan Uji Kompetensi SKTTK & Pelatihan 2026
Bukti kredibilitas ribuan tenaga teknik dan puluhan korporasi yang telah sukses tersertifikasi resmi LSK DJK ESDM melalui pendampingan Serkom.co.id.
Pembekalan Teori & Standardisasi K2/K3
Sesi review kurikulum okupasi dan pemantapan portofolio teknis sebelum asesmen resmi.
Uji Tulis & Studi Kasus Ketenagalistrikan
Pengerjaan soal standar LSK DJK ESDM secara transparan dan akurat.
Wawancara Eksplorasi Bersama Asesor DJK
Validasi bukti kompetensi kerja, SOP keselamatan, dan pengalaman riil tenaga teknik.
Pelaksanaan Asesmen di TUK Resmi
Fasilitas Tempat Uji Kompetensi yang representatif di Jakarta, Bandung, dan sekitarnya.
Sertifikasi Kolektif & In-House Perusahaan
Program sertifikasi on-site khusus tim engineering BUMN, kontraktor, dan manufaktur.
Penerbitan SKTTK Terdaftar SIMPK ESDM
Sertifikat resmi ber-QR Code ESDM untuk syarat SBUJPTL, PJT/TTJ, dan tender nasional.
Amankan Jadwal Uji Kompetensi Anda Sekarang
Jangan sampai salah memilih Jabatan Kerja (Okupasi) yang mengakibatkan sertifikat tidak dapat dipakai untuk syarat SBUJPTL, PJT/TTJ, atau NIDI/SLO. Konsultasikan portofolio Anda bersama tim ahli kami.