Topic Hub & Arsip Terkurasi

Layanan Skttk Resmi Djk

Pusat kurasi informasi teknis, standar regulasi, artikel panduan, glosarium istilah, dan program layanan resmi seputar Layanan Skttk Resmi Djk dari tim ahli Serkom.co.id.

12 Publikasi Terkait
6 Definisi Istilah
6 FAQ Terverifikasi
Tim Editorial Serkom.co.id

Layanan Unggulan Terkait Layanan Skttk Resmi Djk

Solusi legalitas, pelatihan kompetensi, dan pendampingan sertifikasi profesional resmi di Serkom.co.id.

Sertifikasi Resmi

Sertifikasi & Pelatihan Profesi

Program pelatihan dan sertifikasi kompetensi kerja terakreditasi resmi untuk perseorangan dan perusahaan.

Pelajari Selengkapnya
Layanan Utama

Perizinan Usaha & Legalitas Perusahaan

Pendampingan pemenuhan standar regulasi, perizinan berusaha, sertifikat badan usaha, dan kepatuhan hukum.

Pelajari Selengkapnya
Priority Advisory

Konsultasi Teknis & Manajemen Kepatuhan

Asistensi teknis dari tim konsultan senior untuk verifikasi dokumen, gap analysis, dan konsultasi operasional.

Pelajari Selengkapnya

Publikasi & Artikel: Layanan Skttk Resmi Djk

Daftar pembahasan mendalam dan panduan implementasi yang relevan dengan topik ini:

Kamus & Glosarium Istilah

Definisi dan pengertian istilah teknis terkait topik Layanan Skttk Resmi Djk:

Asesor Kompetensi Ketenagalistrikan Detail

Asesor Kompetensi adalah personel yang memiliki kualifikasi keahlian khusus dan sertifikat asesor untuk melakukan penilaian terhadap kompetensi tenaga teknik...

Asosiasi Perusahaan Penunjang Tenaga Listrik Detail

Asosiasi Perusahaan adalah wadah organisasi resmi yang menaungi badan usaha jasa penunjang tenaga listrik di Indonesia, seperti AKLI, APEI, atau asosiasi sej...

DJK ESDM (Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan) Detail

DJK ESDM adalah unit eselon I di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang bertugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi tek...

Gatrik (Portal Ketenagalistrikan Online) Detail

Gatrik adalah portal sistem informasi resmi milik Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan yang berfungsi sebagai pusat layanan perizinan dan pendataan sektor k...

IUJPTL (Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik) Detail

IUJPTL adalah izin operasional resmi yang diberikan kepada badan usaha untuk menyelenggarakan kegiatan jasa penunjang tenaga listrik. Izin ini mencakup berba...

IUPTLS (Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Kepentingan Sendiri) Detail

IUPTLS adalah izin yang diberikan kepada perorangan, instansi pemerintah, atau badan usaha untuk menyediakan tenaga listrik bagi kepentingan operasional inte...

Tanya Jawab (FAQ)

Pertanyaan yang sering diajukan mengenai Layanan Skttk Resmi Djk:

Dalam Pasal 48 Ayat (1) Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2021 tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik disebutkan bahwa Badan Usaha milik negara, Badan Usaha milik daerah, Badan Usaha swasta, badan layanan umum, dan koperasi dalam usaha penyediaan tenaga listrik dan usaha jasa penunjang tenaga listrik, termasuk Badan Usaha lain yang memiliki Instalasi Tenaga Listrik yang tersambung dengan Instalasi Tenaga Listrik milik pemegang perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik, wajib mempekerjakan Tenaga Teknik yang memenuhi standar kompetensi Tenaga Teknik yang dibuktikan dengan Sertifikat Kompetensi sesuai dengan Klasifikasi dan Kualifikasi di bidang ketenagalistrikan yang masih berlaku.
Sesuai dengan Standar Mutu Layanan, penerbitan sertifikat kompetensi maksimal 20 (dua puluh) hari kerja sejak pemohon mengajukan permohonan sertifikasi.
Pemilik sertifikat dapat menginfokan ke LSK yang menerbitkan sertifikat. Pihak LSK mengirimkan surat kepada DJK yang berisi:a. Surat permohonan cetak ulang sertifikat kompetensib. Surat Keterangan Hilang dari Kantor Polisi setempatc. Pindaian sertifikat kompetensi (jika ada)d. Membayar PNBP (jika sudah diberlakukan)
Penyetaraan Sertifikat Kompetensi dapat dilakukan dengan ketentuan:- Institusi penanggung jawab penerbitan sertifikat kompetensi telah menjalin kerja sama penyetaraan sertifikat kompetensi dengan DJK- Diterbitkan peraturan perundang-undangan untuk melakukan penyetaraan sertifikat kompetensiPenyetaraan Sertifikat Kompetensi dapat diajukan kepada LSK dengan ketentuan sebagai berikut. Pendaftar Perorangan:a. Permohonan Perpanjangan Sertifikat Kompetensi sesuai dengan Format P-PSKb. Daftar Lingkup Kegiatan sesuai dengan Format DLPc. Hasil Surveilend. Sertifikat Kompetensi lama yang masih berlakue. Pas Foto ukuran 3 x 4 cm latar belakang merah dengan komposisi wajah 80, wajah dan tubuh menghadap ke depanf. Pindaian kartu identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi WNI atau Paspor bagi WNAPendaftar Institusi:a. Permohonan Institusi sesuai dengan Format PI-1.1b. Daftar Pemohon Sertifkat Kompetensi sesuai dengan Format PI-1.2c. Permohonan Perpanjangan Sertifikat Kompetensi sesuai dengan Format P-PSKd. Daftar Lingkup Kegiatan sesuai dengan Format DLPe. Hasil Surveilenf. Sertifikat Kompetensi lama yang masih berlakug. Pas Foto ukuran 3 x 4 cm latar belakang merah dengan komposisi wajah 80, wajah dan tubuh menghadap ke depanh. Pindaian kartu identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi WNI atau Paspor bagi WNA
Sertifikasi Vokasional dilakukan penilaian portofolio terhadap peserta didik, peserta pelatihan, mahasiswa dari pendidikan dan pelatihan vokasional yang melaksanakan kegiatan belajar dan mengajar menggunakan kurikulum berdasarkan Okupasi Jabatan dan SKTTK.Penanggung jawab Pendidikan atau Pelatihan Vokasi mengajukan permohonan kepada LSK dengan persyaratan berikut.a. Permohonan Portofolio Vokasional menggunakan Format PV-1.1b. Daftar pemohon Sertifikat Kompetensi portofolio menggunakan Format PV-1.2c. Permohonan Sertifikat Kompetensi Perorangan Vokasional menggunakan Format V-1.1d. Daftar Riwayat Hidup menggunakan Format V-1.2e. Okupasi Jabatan Ketenagalistrikan menggunakan Format V-1.3f. Penilaian Mandiri Vokasional menggunakan Format V-1.4.
Sertifikasi Kompetensi Ulang ditujukan untuk seseorang yang dinyatakan Belum Kompeten pada uji kompetensi dan sertifikat vokasional. Permohonan diajukan kepada LSK yang melakukan uji dengan persyaratan berikut.a. Permohonan Sertifikasi Kompetensi Ulang sesuai Format P-SKUb. Surat Pemberitahuan dari LSK mengenai rekomendasi pelatihan ketenagalistrikan sesuai dengan Okupasi Jabatan atau SKTTK yang dipersyaratkanc. Sertifikat lulus pelatihan sesuai dengan Okupasi Jabatan atau SKTTK yang direkomendasikan.

Butuh Konsultasi Lebih Lanjut Mengenai Layanan Skttk Resmi Djk?

Tim representatif resmi Serkom.co.id siap memberikan asistensi teknis, jadwal sertifikasi, dan persyaratan lengkap.

Chat WhatsApp Resmi