Topic Hub & Arsip Terkurasi

Pelatihan Skttk Transmisi

Pusat kurasi informasi teknis, standar regulasi, artikel panduan, glosarium istilah, dan program layanan resmi seputar Pelatihan Skttk Transmisi dari tim ahli Serkom.co.id.

12 Publikasi Terkait
6 Definisi Istilah
6 FAQ Terverifikasi
Tim Editorial Serkom.co.id

Layanan Unggulan Terkait Pelatihan Skttk Transmisi

Solusi legalitas, pelatihan kompetensi, dan pendampingan sertifikasi profesional resmi di Serkom.co.id.

Sertifikasi Resmi

Sertifikasi & Pelatihan Profesi

Program pelatihan dan sertifikasi kompetensi kerja terakreditasi resmi untuk perseorangan dan perusahaan.

Pelajari Selengkapnya
Layanan Utama

Perizinan Usaha & Legalitas Perusahaan

Pendampingan pemenuhan standar regulasi, perizinan berusaha, sertifikat badan usaha, dan kepatuhan hukum.

Pelajari Selengkapnya
Priority Advisory

Konsultasi Teknis & Manajemen Kepatuhan

Asistensi teknis dari tim konsultan senior untuk verifikasi dokumen, gap analysis, dan konsultasi operasional.

Pelajari Selengkapnya

Publikasi & Artikel: Pelatihan Skttk Transmisi

Daftar pembahasan mendalam dan panduan implementasi yang relevan dengan topik ini:

Kamus & Glosarium Istilah

Definisi dan pengertian istilah teknis terkait topik Pelatihan Skttk Transmisi:

Gatrik (Portal Ketenagalistrikan Online) Detail

Gatrik adalah portal sistem informasi resmi milik Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan yang berfungsi sebagai pusat layanan perizinan dan pendataan sektor k...

IUPTLU (Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Kepentingan Umum) Detail

IUPTLU adalah izin operasional yang diberikan kepada badan usaha untuk menyelenggarakan kegiatan penyediaan tenaga listrik bagi masyarakat umum, mencakup akt...

KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Listrik Detail

KKNI Ketenagalistrikan adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang menyetarakan antara bidang pendidikan, pelatihan, dan pengalaman kerja dalam ...

Klasifikasi Bidang Jasa Penunjang Tenaga Listrik Detail

Klasifikasi Bidang adalah pembagian jenis kegiatan usaha ketenagalistrikan berdasarkan kompetensi teknis dan lingkup pekerjaannya. Klasifikasi utama meliputi...

Kualifikasi Badan Usaha (K, M, B) Sektor Listrik Detail

Kualifikasi Badan Usaha adalah pengelompokan tingkat kemampuan badan usaha jasa penunjang tenaga listrik berdasarkan kriteria finansial (modal/kekayaan bersi...

LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) Ketenagalistrikan Detail

LSP Ketenagalistrikan adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan sertifikasi kompetensi profesi di bidang ketenagalistrikan yang telah mendapatkan lisensi dar...

Tanya Jawab (FAQ)

Pertanyaan yang sering diajukan mengenai Pelatihan Skttk Transmisi:

Berdasarkan Pasal 49 Ayat (1) Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2021 tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik disebutkan bahwa Untuk mendapatkan Sertifikat Kompetensi, pemohon mengajukan permohonan tertulis kepada Lembaga Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik (LSK) atau Menteri melalui Direktur Jenderal yang dilengkapi dengan dokumen:a. daftar riwayat hidupb. penilaian mandiri atau sertifikat pelatihan yang relevanc. okupasi atau jabatan sesuai dengan jenjang Kualifikasi ketenagalistrikan dand. fotokopi kartu tanda penduduk untuk warga negara Indonesia atau paspor untuk warga negara asing.
Sertifikasi Vokasional dilakukan penilaian portofolio terhadap peserta didik, peserta pelatihan, mahasiswa dari pendidikan dan pelatihan vokasional yang melaksanakan kegiatan belajar dan mengajar menggunakan kurikulum berdasarkan Okupasi Jabatan dan SKTTK.Penanggung jawab Pendidikan atau Pelatihan Vokasi mengajukan permohonan kepada LSK dengan persyaratan berikut.a. Permohonan Portofolio Vokasional menggunakan Format PV-1.1b. Daftar pemohon Sertifikat Kompetensi portofolio menggunakan Format PV-1.2c. Permohonan Sertifikat Kompetensi Perorangan Vokasional menggunakan Format V-1.1d. Daftar Riwayat Hidup menggunakan Format V-1.2e. Okupasi Jabatan Ketenagalistrikan menggunakan Format V-1.3f. Penilaian Mandiri Vokasional menggunakan Format V-1.4.
Sertifikasi Kompetensi Ulang ditujukan untuk seseorang yang dinyatakan Belum Kompeten pada uji kompetensi dan sertifikat vokasional. Permohonan diajukan kepada LSK yang melakukan uji dengan persyaratan berikut.a. Permohonan Sertifikasi Kompetensi Ulang sesuai Format P-SKUb. Surat Pemberitahuan dari LSK mengenai rekomendasi pelatihan ketenagalistrikan sesuai dengan Okupasi Jabatan atau SKTTK yang dipersyaratkanc. Sertifikat lulus pelatihan sesuai dengan Okupasi Jabatan atau SKTTK yang direkomendasikan.
SKTTK (Surat Keterangan Terampil Tenaga Kerja) adalah dokumen yang diberikan kepada tenaga listrik yang telah memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM. SKTTK diperlukan sebagai bukti bahwa tenaga kerja memiliki keterampilan yang sesuai dengan tuntutan pekerjaan di sektor kelistrikan.
Syarat pengajuan SKTTK untuk tenaga listrik meliputi bukti pelatihan kompetensi kelistrikan, pengalaman kerja di bidang kelistrikan, serta kelengkapan administrasi yang mencakup identitas diri dan dokumen pendidikan terkait. Proses ini juga mengharuskan tenaga listrik untuk mengikuti ujian kompetensi.
Serkom DJK ESDM adalah sertifikat yang diberikan kepada perusahaan atau badan usaha, sementara SKTTK adalah surat yang diberikan kepada tenaga kerja listrik individu. Keduanya memiliki tujuan yang berbeda, yaitu untuk memastikan bahwa perusahaan dan tenaga kerja memiliki kompetensi yang memenuhi standar kelistrikan.

Butuh Konsultasi Lebih Lanjut Mengenai Pelatihan Skttk Transmisi?

Tim representatif resmi Serkom.co.id siap memberikan asistensi teknis, jadwal sertifikasi, dan persyaratan lengkap.

Chat WhatsApp Resmi