SKTTK Analis Madya Pembangunan dan dan Pemasangan PLTGU
Layanan konsultan & pendampingan Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK/Serkom) resmi Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM. Pembekalan uji baru & perpanjangan cepat 14–21 hari kerja, garansi terbit terintegrasi SIMPK ESDM.
Spesifikasi Sertifikasi Serkom
DJK ESDM- Jabatan Kerja: Analis Madya Pembangunan dan dan Pemasangan PLTGU
- Kode Jabatan: F.43.112.01.KUALIFIKASI.5.KITTGU
- Regulasi Payung: UU No. 30/2009 & Permen ESDM 12/2021
- Masa Berlaku: 3 Tahun (Dapat Diperpanjang)
- Estimasi Waktu Uji: 14 - 21 Hari Kerja
- Validasi Keabsahan: QR Code SIMPK ESDM
Pilihan Jadwal Uji Kompetensi Analis Madya Pembangunan dan dan Pemasangan PLTGU (4 Bulan Terdekat)
Pilih periode gelombang uji kompetensi resmi LSK DJK ESDM. Tersedia metode Online CBT & Zoom atau Offline (Jakarta, Tangerang, Bandung), serta bimbingan pra-asesmen dokumen:
Oktober 2026
November 2026
Desember 2026
Januari 2027
Butuh Jadwal Uji Khusus / In-House Training Perusahaan?
Tersedia pelaksanaan Uji Offline di Jakarta, Tangerang, Bandung serta In-House Training di lokasi proyek Anda (minimal 5 peserta) untuk percepatan sertifikasi tim.
Skema Okupasi Jabatan Kerja Analis Madya Pembangunan dan dan Pemasangan PLTGU
Berikut skema okupasi dan jenjang jabatan kerja yang dapat didaftarkan untuk uji kompetensi LSK ESDM:
Supervisor senior Pembangunan Elektrikal - Level 5
Supervisor senior Pembangunan Elektrikal adalah okupasi pada bidang pembangunan dan pemasangan PLTGU (Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap) dengan jenjang KKNI Level 5. Pemegang okupasi ini berperan sebagai…
Supervisor senior Pembangunan kontrol dan instrumen - Level 5
Supervisor senior Pembangunan kontrol dan instrumen adalah okupasi pada bidang pembangunan dan pemasangan PLTGU (Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap) dengan jenjang KKNI Level 5. Pemegang okupasi ini…
Supervisor senior Pembangunan mekanikal - Level 5
Supervisor senior Pembangunan mekanikal adalah okupasi pada bidang pembangunan dan pemasangan PLTGU (Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap) dengan jenjang KKNI Level 5. Pemegang okupasi ini berperan sebagai…
Lingkup Kerja, Peralatan & K2 Okupasi Analis Madya Pembangunan dan dan Pemasangan PLTGU
Supervisor senior Pembangunan Elektrikal - Level 5
Supervisor senior Pembangunan Elektrikal adalah okupasi pada bidang pembangunan dan pemasangan PLTGU (Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap) dengan jenjang KKNI Level 5. Pemegang okupasi ini berperan sebagai supervisor senior yang mengoordinasikan beberapa regu, mengevaluasi kinerja teknis, dan mengambil keputusan operasional di lapangan. PLTGU merupakan pembangkit siklus kombinasi yang memanfaatkan gas buang turbin gas untuk menghasilkan uap di HRSG, lalu memutar turbin uap; umumnya berada di kawasan pesisir atau dekat jaringan pipa gas.
Ruang lingkup pekerjaannya berfokus pada disiplin elektrikal, yaitu pembangunan dan pemasangan yang mencakup kegiatan mendirikan dan memasang peralatan mulai dari pekerjaan persiapan, pemasangan, penyambungan, hingga siap diuji. Secara teknis, aspek elektrikal mencakup generator, trafo, panel, kabel, proteksi, dan sistem pentanahan. Dalam praktik, pemegang okupasi ini membaca gambar kerja, menyiapkan alat dan material, memasang peralatan sesuai prosedur, serta mengendalikan mutu hasil pekerjaan, dengan memperhatikan keterkaitan disiplin elektrikal terhadap turbin gas, HRSG, turbin uap, generator, kondensor, sistem bahan bakar gas, trafo generator, serta sistem kontrol DCS.
Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) wajib dimiliki karena Pasal 44 UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan mewajibkan setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan memiliki sertifikat kompetensi. Pekerjaan ini bersinggungan dengan gas bertekanan dan mudah terbakar, uap bertemperatur tinggi, putaran mesin berkecepatan tinggi, serta tegangan generator, sehingga kesalahan kecil dapat berakibat cedera fatal, kerusakan peralatan bernilai miliaran rupiah, atau pemadaman yang merugikan banyak pelanggan.
Okupasi ini terkait erat dengan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, yang mencakup tiga aspek. Pertama, keselamatan orang: pekerja wajib menerapkan izin kerja, LOTO (lock out tag out), pembebasan tegangan, dan APD agar dirinya, rekan kerja, serta masyarakat terlindungi. Kedua, keselamatan instalasi: pembangunan dan pemasangan yang benar menjaga peralatan tetap andal dan tidak memicu gangguan berantai. Ketiga, keselamatan lingkungan: pekerjaan harus mengendalikan emisi NOx, kebisingan, dan pembuangan air pendingin.
Lihat unit kompetensi & syarat skema Supervisor senior Pembangunan Elektrikal - Level 5
Supervisor senior Pembangunan kontrol dan instrumen - Level 5
Supervisor senior Pembangunan kontrol dan instrumen adalah okupasi pada bidang pembangunan dan pemasangan PLTGU (Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap) dengan jenjang KKNI Level 5. Pemegang okupasi ini berperan sebagai supervisor senior yang mengoordinasikan beberapa regu, mengevaluasi kinerja teknis, dan mengambil keputusan operasional di lapangan. PLTGU merupakan pembangkit siklus kombinasi yang memanfaatkan gas buang turbin gas untuk menghasilkan uap di HRSG, lalu memutar turbin uap; umumnya berada di kawasan pesisir atau dekat jaringan pipa gas.
Ruang lingkup pekerjaannya berfokus pada sistem kontrol dan instrumen, yaitu pembangunan dan pemasangan yang mencakup kegiatan mendirikan dan memasang peralatan mulai dari pekerjaan persiapan, pemasangan, penyambungan, hingga siap diuji. Secara teknis, sistem kontrol dan instrumen mencakup sensor, transmitter, PLC/DCS, katup kendali, dan interlock yang menjaga proses tetap dalam batas aman. Dalam praktik, pemegang okupasi ini membaca gambar kerja, menyiapkan alat dan material, memasang peralatan sesuai prosedur, serta mengendalikan mutu hasil pekerjaan, dengan memperhatikan keterkaitan sistem kontrol dan instrumen terhadap turbin gas, HRSG, turbin uap, generator, kondensor, sistem bahan bakar gas, trafo generator, serta sistem kontrol DCS.
Karena pekerjaan ini berhadapan dengan gas bertekanan dan mudah terbakar, uap bertemperatur tinggi, putaran mesin berkecepatan tinggi, serta tegangan generator, negara mewajibkan tenaga tekniknya memiliki SKTTK sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Bagi badan usaha, SKTTK juga menjadi syarat SBUJPTL, SIUJPTL, dan keikutsertaan dalam tender PLN maupun swasta.
Okupasi ini terkait erat dengan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, yang mencakup tiga aspek. Pertama, keselamatan orang: pekerja wajib menerapkan izin kerja, LOTO (lock out tag out), pembebasan tegangan, dan APD agar dirinya, rekan kerja, serta masyarakat terlindungi. Kedua, keselamatan instalasi: pembangunan dan pemasangan yang benar menjaga peralatan tetap andal dan tidak memicu gangguan berantai. Ketiga, keselamatan lingkungan: pekerjaan harus mengendalikan emisi NOx, kebisingan, dan pembuangan air pendingin.
Lihat unit kompetensi & syarat skema Supervisor senior Pembangunan kontrol dan instrumen - Level 5
Supervisor senior Pembangunan mekanikal - Level 5
Supervisor senior Pembangunan mekanikal adalah okupasi pada bidang pembangunan dan pemasangan PLTGU (Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap) dengan jenjang KKNI Level 5. Pemegang okupasi ini berperan sebagai supervisor senior yang mengoordinasikan beberapa regu, mengevaluasi kinerja teknis, dan mengambil keputusan operasional di lapangan. PLTGU merupakan pembangkit siklus kombinasi yang memanfaatkan gas buang turbin gas untuk menghasilkan uap di HRSG, lalu memutar turbin uap; umumnya berada di kawasan pesisir atau dekat jaringan pipa gas.
Ruang lingkup pekerjaannya berfokus pada disiplin mekanikal, yaitu pembangunan dan pemasangan yang mencakup kegiatan mendirikan dan memasang peralatan mulai dari pekerjaan persiapan, pemasangan, penyambungan, hingga siap diuji. Secara teknis, aspek mekanikal mencakup pompa, katup, perpipaan, penggerak, dan struktur penopang peralatan. Dalam praktik, pemegang okupasi ini membaca gambar kerja, menyiapkan alat dan material, memasang peralatan sesuai prosedur, serta mengendalikan mutu hasil pekerjaan, dengan memperhatikan keterkaitan disiplin mekanikal terhadap turbin gas, HRSG, turbin uap, generator, kondensor, sistem bahan bakar gas, trafo generator, serta sistem kontrol DCS.
Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) wajib dimiliki karena Pasal 44 UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan mewajibkan setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan memiliki sertifikat kompetensi. Pekerjaan ini bersinggungan dengan gas bertekanan dan mudah terbakar, uap bertemperatur tinggi, putaran mesin berkecepatan tinggi, serta tegangan generator, sehingga kesalahan kecil dapat berakibat cedera fatal, kerusakan peralatan bernilai miliaran rupiah, atau pemadaman yang merugikan banyak pelanggan.
Okupasi ini terkait erat dengan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, yang mencakup tiga aspek. Pertama, keselamatan orang: pekerja wajib menerapkan izin kerja, LOTO (lock out tag out), pembebasan tegangan, dan APD agar dirinya, rekan kerja, serta masyarakat terlindungi. Kedua, keselamatan instalasi: pembangunan dan pemasangan yang benar menjaga peralatan tetap andal dan tidak memicu gangguan berantai. Ketiga, keselamatan lingkungan: pekerjaan harus mengendalikan emisi NOx, kebisingan, dan pembuangan air pendingin.
Lihat unit kompetensi & syarat skema Supervisor senior Pembangunan mekanikal - Level 5Tentang Serkom Listrik Analis Madya Pembangunan dan dan Pemasangan PLTGU
Analis Madya Pembangunan dan dan Pemasangan PLTGU adalah skema Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) pada usaha pembangkitan tenaga listrik, bidang pembangunan dan pemasangan PLTGU (Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap). Skema ini berada pada jenjang Analis tingkat Madya: analis adalah tenaga teknik yang menganalisis data dan kondisi teknis, menyusun rencana serta metode kerja, dan mengevaluasi hasil pekerjaan, sedangkan Madya menandakan tingkat menengah, yang menuntut kemampuan bekerja mandiri dan membimbing tenaga teknik di bawahnya. PLTGU sendiri merupakan pembangkit siklus kombinasi yang memanfaatkan gas buang turbin gas untuk menghasilkan uap di HRSG, lalu memutar turbin uap; umumnya berada di kawasan pesisir atau dekat jaringan pipa gas.
Lingkup kompetensinya adalah pembangunan dan pemasangan, yaitu mendirikan dan memasang peralatan mulai dari pekerjaan persiapan, pemasangan, penyambungan, hingga siap diuji. Peralatan yang menjadi objek kerja antara lain turbin gas, HRSG, turbin uap, generator, kondensor, sistem bahan bakar gas, trafo generator, serta sistem kontrol DCS. Skema ini mencakup 3 okupasi, yaitu Supervisor senior Pembangunan Elektrikal, Supervisor senior Pembangunan kontrol dan instrumen, dan Supervisor senior Pembangunan mekanikal.
Pasal 44 UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan mewajibkan setiap tenaga teknik memiliki sertifikat kompetensi. Untuk skema ini, sertifikasi menjadi penting karena pekerjaan pembangunan dan pemasangan PLTGU bersinggungan dengan gas bertekanan dan mudah terbakar, uap bertemperatur tinggi, putaran mesin berkecepatan tinggi, serta tegangan generator. Bagi badan usaha, pemegang SKTTK skema ini dapat dicatatkan sebagai tenaga teknik untuk pemenuhan SBUJPTL dan SIUJPTL.
Kompetensi dalam skema ini berkaitan langsung dengan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) menurut Permen ESDM No. 10 Tahun 2021. Aspek keselamatan orang dipenuhi melalui izin kerja, LOTO, pembebasan tegangan, dan APD. Aspek keselamatan instalasi dijaga dengan pembangunan dan pemasangan yang sesuai standar agar PLTGU tetap andal. Aspek keselamatan lingkungan menuntut perhatian terhadap emisi NOx, kebisingan, dan pembuangan air pendingin.
Kode skema: F.43.112.01.KUALIFIKASI.5.KITTGU.
Sub-bidang Pembangunan dan Pemasangan
Pembangunan dan Pemasangan pada usaha pembangkitan tenaga listrik adalah tahap konstruksi, yaitu mendirikan bangunan dan memasang peralatan mulai dari pekerjaan persiapan, pemasangan, penyambungan, hingga instalasi siap diuji. Sub-bidang ini menjadi pengelompokan resmi kualifikasi SKTTK DJK ESDM, sehingga setiap skema dan okupasi di dalamnya memiliki standar kompetensi yang spesifik untuk kegiatan tersebut.
UU No. 30 Tahun 2009
Pasal 44 Ayat 6 mewajibkan setiap tenaga teknik ketenagalistrikan memiliki Sertifikat Kompetensi.
Permen ESDM No. 12/2021
Standarisasi uji kompetensi & akreditasi LSK resmi di bawah Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.
Syarat Utama PJT & TT SBUJPTL
Tanpa tenaga ahli bersertifikat Serkom DJK ESDM untuk kualifikasi ini, pengajuan Sertifikat Badan Usaha (SBUJPTL) dan Izin Usaha (SIUJPTL) perusahaan Anda tidak dapat disetujui.
Syarat & Berkas Pendaftaran Serkom Analis Madya Pembangunan dan dan Pemasangan PLTGU
Tim Serkom.co.id mendampingi verifikasi dan kelengkapan dokumen berikut agar siap diajukan ke LSK ESDM:
1. Identitas Diri (KTP / Paspor)
Scan KTP asli yang masih berlaku bagi Tenaga Teknik WNI, atau Paspor/KITAS untuk Tenaga Asing.
2. Ijazah Pendidikan Teknik
Ijazah pendidikan formal teknik (D3/S1/SMK Teknik Listrik/Relevan) sesuai jenjang kualifikasi yang diajukan.
3. Pasfoto Terbaru
File pasfoto resmi berwarna format digital (background merah/biru) pakaian rapi/jas.
4. CV & Pengalaman Kerja
Curriculum Vitae terbaru yang mencantumkan riwayat pengalaman kerja di bidang ketenagalistrikan.
5. Portofolio Pekerjaan
Laporan hasil pekerjaan teknis terkait. Tim konsultan kami membantu penyusunan format portofolio ini.
Alur Pendampingan Sertifikasi & Pelatihan
Proses terstruktur dari pendaftaran hingga penerbitan Serkom resmi terdaftar SIMPK ESDM:
Konsultasi Skema
Diskusi gratis penentuan okupasi Analis Madya Pembangunan dan dan Pemasangan PLTGU & jenjang kualifikasi yang tepat.
Penyusunan Berkas
Pendampingan penataan dokumen administrasi & pembekalan bimbingan pre-uji asesmen LSK.
Uji Asesmen LSK
Pelaksanaan ujian wawancara & kompresi bersama Lembaga Sertifikasi Kompetensi terakreditasi ESDM.
Terbit Serkom ESDM
Sertifikat resmi terbit dengan nomor registrasi SIMPK ESDM & pendampingan izin SBUJPTL.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ SKTTK)
Informasi seputar sertifikasi Serkom Listrik Analis Madya Pembangunan dan dan Pemasangan PLTGU:
Siap Dapatkan SKTTK Analis Madya Pembangunan dan dan Pemasangan PLTGU?
Dapatkan bimbingan konsultan terpercaya, kemudahan verifikasi berkas, dan kepastian sertifikat Serkom terdaftar di SIMPK ESDM.
Kantor Operasional
Ruko Grand Boulevard Blok U01A No. 369, Citra Raya Tangerang, Banten 15710
Jam Operasional
Senin - Jumat: 08.30 - 17.30 WIB | Response WhatsApp Cepat
Suasana Pelaksanaan Uji Kompetensi SKTTK & Pelatihan 2026
Bukti kredibilitas ribuan tenaga teknik dan puluhan korporasi yang telah sukses tersertifikasi resmi LSK DJK ESDM melalui pendampingan Serkom.co.id.
Pembekalan Teori & Standardisasi K2/K3
Sesi review kurikulum okupasi dan pemantapan portofolio teknis sebelum asesmen resmi.
Uji Tulis & Studi Kasus Ketenagalistrikan
Pengerjaan soal standar LSK DJK ESDM secara transparan dan akurat.
Wawancara Eksplorasi Bersama Asesor DJK
Validasi bukti kompetensi kerja, SOP keselamatan, dan pengalaman riil tenaga teknik.
Pelaksanaan Asesmen di TUK Resmi
Fasilitas Tempat Uji Kompetensi yang representatif di Jakarta, Bandung, dan sekitarnya.
Sertifikasi Kolektif & In-House Perusahaan
Program sertifikasi on-site khusus tim engineering BUMN, kontraktor, dan manufaktur.
Penerbitan SKTTK Terdaftar SIMPK ESDM
Sertifikat resmi ber-QR Code ESDM untuk syarat SBUJPTL, PJT/TTJ, dan tender nasional.
Amankan Jadwal Uji Kompetensi Anda Sekarang
Jangan sampai salah memilih Jabatan Kerja (Okupasi) yang mengakibatkan sertifikat tidak dapat dipakai untuk syarat SBUJPTL, PJT/TTJ, atau NIDI/SLO. Konsultasikan portofolio Anda bersama tim ahli kami.