Sertifikasi SKTTK Analis Muda Pemeriksaan dan Pengujian PLTD
Skema Okupasi: Supervisor Pemeriksaan dan Pengujian Subsistem Listrik dan control Instrumen
Tingkatkan legalitas dan kredibilitas profesi Anda dengan Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) resmi ber-QR Code terintegrasi SIMPK ESDM. Memenuhi kualifikasi Penanggung Jawab Teknik (PJT) & Tenaga Teknik (TT) untuk perizinan SBUJPTL, SIUJPTL, dan persyaratan lelang proyek ketenagalistrikan.
Legalitas DJK ESDM
UU No. 30/2009 & Permen ESDM- Sertifikasi: DJK Kementerian ESDM
- Metode Uji: Blended (CBT & Zoom)
- Masa Berlaku: 3 Tahun (Resmi)
- Estimasi Proses: 14 - 21 Hari Kerja
- Integrasi: QR Code SIMPK ESDM
Pilihan Jadwal Uji Kompetensi Supervisor Pemeriksaan dan Pengujian Subsistem Listrik dan control Instrumen (4 Bulan Terdekat)
Pilih periode gelombang uji kompetensi resmi LSK DJK ESDM. Tersedia metode Online CBT & Zoom atau Offline (Jakarta, Tangerang, Bandung), serta bimbingan pra-asesmen dokumen:
Oktober 2026
November 2026
Desember 2026
Januari 2027
Butuh Jadwal Uji Khusus / In-House Training Perusahaan?
Tersedia pelaksanaan Uji Offline di Jakarta, Tangerang, Bandung serta In-House Training di lokasi proyek Anda (minimal 5 peserta) untuk percepatan pemenuhan PJT SBUJPTL.
Mengapa Sertifikasi SKTTK Ini Sangat Dibutuhkan?
Memastikan kepatuhan standar keselamatan ketenagalistrikan (K3 Listrik) sekaligus membuka peluang partisipasi pada proyek infrastruktur nasional.
Legalitas Wajib
Kewajiban regulasi bagi setiap tenaga teknik yang bertanggung jawab pada instalasi ketenagalistrikan demi mematuhi UU No. 30/2009.
Syarat SBUJPTL & Tender
Syarat mutlak penunjukan Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan Tenaga Teknik (TT) untuk permohonan sertifikat badan usaha & kualifikasi LPSE/BUMN.
Standar K3 & K2
Menjamin keselamatan ketenagalistrikan, keandalan sistem operasi instalasi, serta pencegahan risiko kecelakaan kerja dan kegagalan sistem.
Kredibilitas Profesi
Pengakuan kompetensi resmi nasional yang meningkatkan nilai tawar dan integritas profesional bagi tenaga ahli di mata industri kelistrikan.
Ingin memastikan posisi dan jenjang kualifikasi Anda sudah sesuai?
Konsultasikan kebutuhan sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan Anda bersama tim ahli kami.
Resmi DJK ESDM • Respon cepat < 15 menit
Profil & Tanggung Jawab Jabatan
Skema: Supervisor Pemeriksaan dan Pengujian Subsistem Listrik dan control Instrumen
Supervisor Pemeriksaan dan Pengujian Subsistem Listrik dan control Instrumen adalah okupasi pada bidang pemeriksaan dan pengujian PLTD (Pembangkit Listrik Tenaga Diesel) dengan jenjang KKNI Level 4. Pemegang okupasi ini berperan sebagai penyelia (supervisor/kepala regu) yang memimpin regu kerja, membagi tugas, memastikan prosedur dan izin kerja dipatuhi, serta bertanggung jawab atas hasil pekerjaan regunya. PLTD merupakan pembangkit bermesin diesel yang banyak dipakai di pulau-pulau kecil, daerah terpencil, serta sebagai cadangan di kawasan industri dan gedung.
Ruang lingkup pekerjaannya berfokus pada sistem kontrol dan instrumen, yaitu pemeriksaan dan pengujian yang mencakup kegiatan memeriksa kesesuaian instalasi terhadap standar dan melakukan pengujian seperti tahanan isolasi, pentanahan, rasio, fungsi proteksi, dan uji beban. Secara teknis, sistem kontrol dan instrumen mencakup sensor, transmitter, PLC/DCS, katup kendali, dan interlock yang menjaga proses tetap dalam batas aman. Dalam praktik, pemegang okupasi ini menggunakan alat ukur terkalibrasi, menganalisis hasil uji, dan memberi rekomendasi kelayakan operasi (SLO), dengan memperhatikan keterkaitan sistem kontrol dan instrumen terhadap mesin diesel, generator sinkron, sistem bahan bakar HSD/MFO, sistem pelumas dan pendingin, panel sinkron, serta trafo step-up.
Karena pekerjaan ini berhadapan dengan bahan bakar mudah terbakar, bagian mesin berputar, kebisingan tinggi, gas buang, serta tegangan generator, negara mewajibkan tenaga tekniknya memiliki SKTTK sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Bagi badan usaha, SKTTK juga menjadi syarat SBUJPTL, SIUJPTL, dan keikutsertaan dalam tender PLN maupun swasta.
Okupasi ini terkait erat dengan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, yang mencakup tiga aspek. Pertama, keselamatan orang: pekerja wajib menerapkan izin kerja, LOTO (lock out tag out), pembebasan tegangan, dan APD agar dirinya, rekan kerja, serta masyarakat terlindungi. Kedua, keselamatan instalasi: pemeriksaan dan pengujian yang benar menjaga peralatan tetap andal dan tidak memicu gangguan berantai. Ketiga, keselamatan lingkungan: pekerjaan harus mengendalikan tumpahan bahan bakar/oli, emisi gas buang, dan kebisingan.
Jenjang Level 4 KKNI Penjelasan lengkap
Level 4 dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) setara dengan jenjang supervisor/penyelia pada sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan (SKTTK). Menurut deskriptor KKNI, tenaga kerja pada jenjang ini mampu menyelesaikan tugas berlingkup luas dan kasus spesifik dengan menganalisis informasi secara terbatas, memilih metode yang sesuai dari beberapa pilihan yang baku, serta menunjukkan kinerja dengan mutu dan kuantitas yang terukur. Dari sisi pengetahuan, ia menguasai beberapa prinsip dasar bidang keahlian tertentu dan mampu menyelaraskan dengan permasalahan faktual di bidang kerjanya, dan dari sisi tanggung jawab, ia mampu bekerja sama dan melakukan komunikasi, menyusun laporan tertulis dalam lingkup terbatas, serta bertanggung jawab atas pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas hasil kerja orang lain.
Dalam praktik ketenagalistrikan, pemegang SKTTK Level 4 bertugas menyelia beberapa regu, menyusun rencana kerja harian, memverifikasi mutu pekerjaan, dan menjadi penghubung antara lapangan dan manajemen. Katalog SKTTK DJK ESDM memuat 465 okupasi pada jenjang ini, antara lain Supervisor konsultansi perencanaan pembangungan dan pemasangan boiler, Supervisor konsultansi perencanaan pembangungan dan pemasangan CWP, dan Supervisor konsultansi perencanaan pembangungan dan pemasangan ESP. Level 4 merupakan jenjang penyelia yang lazim dipersyaratkan untuk posisi pengawas lapangan dalam proyek maupun unit operasi.
Unit Kompetensi yang Diujikan
Daftar unit kompetensi standar DJK Kementerian ESDM yang harus dikuasai untuk meraih kelulusan uji kompetensi pada skema ini.
Unit Kompetensi Wajib
1 Unit| Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
|---|---|
| M.71.113.00.052.1 | Mensupervisi Pemeriksaan dan Pengujian Pembangkit Tenaga Listrik Bagi Analis Muda |
Unit Kompetensi Pilihan
2 Unit| Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
|---|---|
| M.71.113.00.001.1 | Pemeriksaan dan Pengujian Subsistem Instrumen & Control |
| M.71.113.00.003.1 | Pemeriksaan dan Pengujian SubSistem Listrik |
Butuh bantuan memetakan bukti portofolio terhadap unit kompetensi di atas?
Tim konsultan Serkom.co.id siap membantu review berkas dan checklist pengalaman kerja Anda sebelum asesmen resmi.
Resmi DJK ESDM • Respon cepat < 15 menit
Persyaratan Permohonan SKTTK
Dokumen yang harus disiapkan untuk proses pra-asesmen dan verifikasi Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK).
Dokumen Pribadi & Pendidikan
-
Scan KTP & NPWP Pribadi
Format file digital berwarna yang masih berlaku dan terbaca jelas.
-
Ijazah Terakhir & Transkrip Nilai
Pendidikan linear bidang Teknik Elektro / Ketenagalistrikan / Teknik Terkait.
-
Pas Foto Formal Terbaru
Latar belakang warna merah, berpakaian formal / kemeja rapi.
-
Curriculum Vitae (CV) Terkini
Menjelaskan riwayat pendidikan dan pengalaman kerja di bidang ketenagalistrikan.
Bukti Pengalaman & Portofolio Kerja
-
Surat Keterangan / Pengalaman Kerja
Surat rekomendasi atau SK pengangkatan dari perusahaan tempat bekerja.
-
Laporan Portofolio Proyek Listrik
Job description, SPK/Kontrak Kerja, atau Berita Acara Serah Terima (BAST) pekerjaan kelistrikan.
-
Dokumentasi Kerja Lapangan Ber-APD
Foto/video saat melakukan aktivitas teknis dengan APD K3 lengkap (Helm, Sepatu Safety, Rompi, Sarung Tangan).
-
Instruksi Kerja (IK) / SOP Terkait
Dokumen prosedur teknis yang pernah diterapkan saat bertugas di lapangan.
Alur Uji Kompetensi Sampai Terbit Sertifikat
Proses terstruktur dan transparan dengan pendampingan penuh dari tim konsultan profesional.
Konsultasi & Mapping
Penentuan skema okupasi yang tepat sesuai ijazah dan riwayat proyek yang pernah dikerjakan.
Pra-Asesmen Berkas
Pemeriksaan dan perapihan dokumen portofolio oleh tim asesor internal sebelum diajukan ke LSK.
Uji Kompetensi Asesor
Pelaksanaan ujian tertulis (CBT) dan asesmen wawancara/praktik bersama Asesor Resmi terakreditasi DJK ESDM.
Terbit SKTTK Resmi
Sertifikat resmi terbit dengan QR Code DJK ESDM dan terdaftar di database Kementerian ESDM.
Sudah menyiapkan berkas atau butuh asistensi penyusunan portofolio?
Hubungi konsultan kami untuk pengecekan kelayakan dokumen dan booking jadwal batch uji terdekat.
Resmi DJK ESDM • Respon cepat < 15 menit
Pertanyaan Umum Seputar SKTTK Analis Muda Pemeriksaan dan Pengujian PLTD
Siap Meraih Sertifikasi SKTTK Analis Muda Pemeriksaan dan Pengujian PLTD?
Dapatkan pendampingan komprehensif mulai dari kelengkapan checklist dokumen, bimbingan portofolio, hingga terbit sertifikat resmi dari LSK terakreditasi DJK ESDM.
Mulai Konsultasi Sertifikasi Ketenagalistrikan Anda Sekarang
Pilih konsultan kami di bawah ini untuk respon cepat via WhatsApp.
Resmi DJK ESDM • Respon cepat < 15 menit

