Resmi DJK ESDM Kode: F.43.115.01.KUALIFIKASI.2.KITTGU LSK Terakreditasi ESDM

SKTTK Pelaksana Madya Pemeliharaan PLTGU

Layanan konsultan & pendampingan Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK/Serkom) resmi Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM. Pembekalan uji baru & perpanjangan cepat 14–21 hari kerja, garansi terbit terintegrasi SIMPK ESDM.

100% Terdaftar SIMPK ESDM
Bimbingan Portofolio Pre-Uji
Syarat Utama SBUJPTL & Tender

Spesifikasi Sertifikasi Serkom

DJK ESDM
  • Jabatan Kerja: Pelaksana Madya Pemeliharaan PLTGU
  • Kode Jabatan: F.43.115.01.KUALIFIKASI.2.KITTGU
  • Regulasi Payung: UU No. 30/2009 & Permen ESDM 12/2021
  • Masa Berlaku: 3 Tahun (Dapat Diperpanjang)
  • Estimasi Waktu Uji: 14 - 21 Hari Kerja
  • Validasi Keabsahan: QR Code SIMPK ESDM
Syarat Wajib PJT & TT Syarat Kualifikasi Dokumen Tender BUMN/LPSE & Pengajuan SBUJPTL / SIUJPTL
Slot Prioritas (Online & Offline Jkt/Tgr/Bdg)

Pilihan Jadwal Uji Kompetensi Pelaksana Madya Pemeliharaan PLTGU (4 Bulan Terdekat)

Pilih periode gelombang uji kompetensi resmi LSK DJK ESDM. Tersedia metode Online CBT & Zoom atau Offline (Jakarta, Tangerang, Bandung), serta bimbingan pra-asesmen dokumen:

🔥 Periode Bulan Ini

November 2026

Batch 1 (Awal Bulan) Pendaftaran Ditutup
Pelaksanaan: 06 - 09 November 2026
Online CBT & Zoom / Offline (Jakarta, Tangerang, Bandung)
Expired (01 November 2026)
Batch 2 (Akhir Bulan) ⚡ Sisa 5 Slot (Prioritas / In-House)
Pelaksanaan: 20 - 23 November 2026
Online CBT / Offline (Jkt, Tgr, Bdg) & In-House
Batas Daftar: 15 November 2026 (H-5)
⚡ Pendaftaran Dibuka

Desember 2026

Batch 1 (Awal Bulan) 🔥 Sisa 3 Slot (Fast-Track)
Pelaksanaan: 06 - 09 Desember 2026
Online CBT & Zoom / Offline (Jakarta, Tangerang, Bandung)
Batas Daftar: 01 Desember 2026 (H-5)
Batch 2 (Akhir Bulan) ⚡ Sisa 5 Slot (Prioritas / In-House)
Pelaksanaan: 20 - 23 Desember 2026
Online CBT / Offline (Jkt, Tgr, Bdg) & In-House
Batas Daftar: 15 Desember 2026 (H-5)
⚡ Pendaftaran Dibuka

Januari 2027

Batch 1 (Awal Bulan) 🔥 Sisa 3 Slot (Fast-Track)
Pelaksanaan: 06 - 09 Januari 2027
Online CBT & Zoom / Offline (Jakarta, Tangerang, Bandung)
Batas Daftar: 01 Januari 2027 (H-5)
Batch 2 (Akhir Bulan) ⚡ Sisa 5 Slot (Prioritas / In-House)
Pelaksanaan: 20 - 23 Januari 2027
Online CBT / Offline (Jkt, Tgr, Bdg) & In-House
Batas Daftar: 15 Januari 2027 (H-5)
⚡ Pendaftaran Dibuka

Februari 2027

Batch 1 (Awal Bulan) 🔥 Sisa 3 Slot (Fast-Track)
Pelaksanaan: 06 - 09 Februari 2027
Online CBT & Zoom / Offline (Jakarta, Tangerang, Bandung)
Batas Daftar: 01 Februari 2027 (H-5)
Batch 2 (Akhir Bulan) ⚡ Sisa 5 Slot (Prioritas / In-House)
Pelaksanaan: 20 - 23 Februari 2027
Online CBT / Offline (Jkt, Tgr, Bdg) & In-House
Batas Daftar: 15 Februari 2027 (H-5)

Butuh Jadwal Uji Khusus / In-House Training Perusahaan?

Tersedia pelaksanaan Uji Offline di Jakarta, Tangerang, Bandung serta In-House Training di lokasi proyek Anda (minimal 5 peserta) untuk percepatan sertifikasi tim.

Daftar Skema Uji

Skema Okupasi Jabatan Kerja Pelaksana Madya Pemeliharaan PLTGU

Berikut skema okupasi dan jenjang jabatan kerja yang dapat didaftarkan untuk uji kompetensi LSK ESDM:

Pelaksana Madya Pemeliharaan PLTGU okupasi Junior Engineer - Level 2 Kode: F.43.115.01.KUALIFIKASI.2.KITTGU

Junior Engineer - Level 2

Junior Engineer adalah okupasi pada bidang pemeliharaan PLTGU (Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap) dengan jenjang KKNI Level 2. Pemegang okupasi ini berperan sebagai pelaksana tingkat awal yang…

Pelaksana Madya Pemeliharaan PLTGU okupasi Pelaksana junior pemeliharaan peralatan generator Kode: F.43.115.01.KUALIFIKASI.2.KITTGU

Pelaksana junior pemeliharaan peralatan generator

Pelaksana junior pemeliharaan peralatan generator adalah okupasi pada bidang pemeliharaan PLTGU (Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap) dengan jenjang KKNI Level 2. Pemegang okupasi ini berperan sebagai pelaksana…

Pelaksana Madya Pemeliharaan PLTGU okupasi Pelaksana junior pemeliharaan peralatan trafo Kode: F.43.115.01.KUALIFIKASI.2.KITTGU

Pelaksana junior pemeliharaan peralatan trafo

Pelaksana junior pemeliharaan peralatan trafo adalah okupasi pada bidang pemeliharaan PLTGU (Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap) dengan jenjang KKNI Level 2. Pemegang okupasi ini berperan sebagai pelaksana…

Pelaksana Madya Pemeliharaan PLTGU okupasi Pelaksana junior pemeliharaan peralatan HRSG Kode: F.43.115.01.KUALIFIKASI.2.KITTGU

Pelaksana junior pemeliharaan peralatan HRSG

Pelaksana junior pemeliharaan peralatan HRSG adalah okupasi pada bidang pemeliharaan PLTGU (Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap) dengan jenjang KKNI Level 2. Pemegang okupasi ini berperan sebagai pelaksana…

Pelaksana Madya Pemeliharaan PLTGU okupasi Pelaksana junior pemeliharaan peralatan turbin Uap Kode: F.43.115.01.KUALIFIKASI.2.KITTGU

Pelaksana junior pemeliharaan peralatan turbin Uap

Pelaksana junior pemeliharaan peralatan turbin Uap adalah okupasi pada bidang pemeliharaan PLTGU (Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap) dengan jenjang KKNI Level 2. Pemegang okupasi ini berperan sebagai…

Pelaksana Madya Pemeliharaan PLTGU okupasi Pelaksana junior pemeliharaan peralatan turbin gas - Level 2 Kode: F.43.115.01.KUALIFIKASI.2.KITTGU

Pelaksana junior pemeliharaan peralatan turbin gas - Level 2

Pelaksana junior pemeliharaan peralatan turbin gas adalah okupasi pada bidang pemeliharaan PLTGU (Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap) dengan jenjang KKNI Level 2. Pemegang okupasi ini berperan sebagai…

Pelaksana Madya Pemeliharaan PLTGU okupasi Pelaksana junior pemeliharaan peralatan Telekomunikasi - Level 2 Kode: F.43.115.01.KUALIFIKASI.2.KITTGU

Pelaksana junior pemeliharaan peralatan Telekomunikasi - Level 2

Pelaksana junior pemeliharaan peralatan Telekomunikasi adalah okupasi pada bidang pemeliharaan PLTGU (Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap) dengan jenjang KKNI Level 2. Pemegang okupasi ini berperan sebagai pelaksana…

Pelaksana Madya Pemeliharaan PLTGU okupasi Pelaksana junior pemeliharaan peralatan listrik tenaga pembangkit - Level 2 Kode: F.43.115.01.KUALIFIKASI.2.KITTGU

Pelaksana junior pemeliharaan peralatan listrik tenaga pembangkit - Level 2

Pelaksana junior pemeliharaan peralatan listrik tenaga pembangkit adalah okupasi pada bidang pemeliharaan PLTGU (Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap) dengan jenjang KKNI Level 2. Pemegang okupasi ini berperan…

Pelaksana Madya Pemeliharaan PLTGU okupasi Pelaksana junior pemeliharaan peralatan kontrol dan instrumen Kode: F.43.115.01.KUALIFIKASI.2.KITTGU

Pelaksana junior pemeliharaan peralatan kontrol dan instrumen

Pelaksana junior pemeliharaan peralatan kontrol dan instrumen adalah okupasi pada bidang pemeliharaan PLTGU (Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap) dengan jenjang KKNI Level 2. Pemegang okupasi ini berperan…

Pelaksana Madya Pemeliharaan PLTGU okupasi Pelaksana junior pemeliharaan lingkungan dan sarana - Level 2 Kode: F.43.115.01.KUALIFIKASI.2.KITTGU

Pelaksana junior pemeliharaan lingkungan dan sarana - Level 2

Pelaksana junior pemeliharaan lingkungan dan sarana adalah okupasi pada bidang pemeliharaan PLTGU (Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap) dengan jenjang KKNI Level 2. Pemegang okupasi ini berperan sebagai…

Pelaksana Madya Pemeliharaan PLTGU okupasi Pelaksana junior pemeliharaan peralatan Cooling Tower/ Heat Exchanger - Level 2 - Level 2 Kode: F.43.115.01.KUALIFIKASI.2.KITTGU

Pelaksana junior pemeliharaan peralatan Cooling Tower/ Heat Exchanger - Level 2 - Level 2

Pelaksana junior pemeliharaan peralatan Cooling Tower/ Heat Exchanger - Level 2 adalah okupasi pada bidang pemeliharaan PLTGU (Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap) dengan jenjang KKNI Level 2.…

Penjelasan Okupasi

Lingkup Kerja, Peralatan & K2 Okupasi Pelaksana Madya Pemeliharaan PLTGU

Junior Engineer - Level 2

Junior Engineer adalah okupasi pada bidang pemeliharaan PLTGU (Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap) dengan jenjang KKNI Level 2. Pemegang okupasi ini berperan sebagai pelaksana tingkat awal yang melaksanakan pekerjaan teknis rutin sesuai instruksi kerja dan prosedur, serta melaporkan hasil kerja kepada atasan. PLTGU merupakan pembangkit siklus kombinasi yang memanfaatkan gas buang turbin gas untuk menghasilkan uap di HRSG, lalu memutar turbin uap; umumnya berada di kawasan pesisir atau dekat jaringan pipa gas.

Ruang lingkup pekerjaannya adalah pemeliharaan, yang mencakup kegiatan menjaga keandalan instalasi melalui pemeliharaan preventif, prediktif, dan korektif, termasuk inspeksi, penggantian komponen, dan overhaul. Peralatan yang ditangani antara lain turbin gas, HRSG, turbin uap, generator, kondensor, sistem bahan bakar gas, trafo generator, serta sistem kontrol DCS. Dalam praktik, pemegang okupasi ini menyusun dan menjalankan jadwal pemeliharaan, mendiagnosis kerusakan, serta memastikan peralatan kembali beroperasi dengan aman.

Karena pekerjaan ini berhadapan dengan gas bertekanan dan mudah terbakar, uap bertemperatur tinggi, putaran mesin berkecepatan tinggi, serta tegangan generator, negara mewajibkan tenaga tekniknya memiliki SKTTK sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Uji kompetensi oleh LSK yang terakreditasi DJK ESDM memastikan pekerja benar-benar menguasai prosedur, bukan sekadar berpengalaman. Bagi badan usaha, SKTTK juga menjadi syarat SBUJPTL, SIUJPTL, dan keikutsertaan dalam tender PLN maupun swasta.

Okupasi ini terkait erat dengan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, yang mencakup tiga aspek. Pertama, keselamatan orang: pekerja wajib menerapkan izin kerja, LOTO (lock out tag out), pembebasan tegangan, dan APD agar dirinya, rekan kerja, serta masyarakat terlindungi. Kedua, keselamatan instalasi: pemeliharaan yang benar menjaga peralatan tetap andal dan tidak memicu gangguan berantai. Ketiga, keselamatan lingkungan: pekerjaan harus mengendalikan emisi NOx, kebisingan, dan pembuangan air pendingin. Kompetensi yang tersertifikasi adalah fondasi agar ketiga aspek K2 tersebut terpenuhi.

Lihat unit kompetensi & syarat skema Junior Engineer - Level 2

Pelaksana junior pemeliharaan peralatan generator

Pelaksana junior pemeliharaan peralatan generator adalah okupasi pada bidang pemeliharaan PLTGU (Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap) dengan jenjang KKNI Level 2. Pemegang okupasi ini berperan sebagai pelaksana tingkat awal yang melaksanakan pekerjaan teknis rutin sesuai instruksi kerja dan prosedur, serta melaporkan hasil kerja kepada atasan. PLTGU merupakan pembangkit siklus kombinasi yang memanfaatkan gas buang turbin gas untuk menghasilkan uap di HRSG, lalu memutar turbin uap; umumnya berada di kawasan pesisir atau dekat jaringan pipa gas.

Ruang lingkup pekerjaannya berfokus pada generator, yaitu pemeliharaan yang mencakup kegiatan menjaga keandalan instalasi melalui pemeliharaan preventif, prediktif, dan korektif, termasuk inspeksi, penggantian komponen, dan overhaul. Secara teknis, generator mengubah energi mekanis menjadi energi listrik dan dilengkapi sistem eksitasi, pendingin, proteksi, serta sinkronisasi ke jaringan. Dalam praktik, pemegang okupasi ini menyusun dan menjalankan jadwal pemeliharaan, mendiagnosis kerusakan, serta memastikan peralatan kembali beroperasi dengan aman, dengan memperhatikan keterkaitan generator terhadap turbin gas, HRSG, turbin uap, generator, kondensor, sistem bahan bakar gas, trafo generator, serta sistem kontrol DCS.

Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) wajib dimiliki karena Pasal 44 UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan mewajibkan setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan memiliki sertifikat kompetensi. Pekerjaan ini bersinggungan dengan gas bertekanan dan mudah terbakar, uap bertemperatur tinggi, putaran mesin berkecepatan tinggi, serta tegangan generator, sehingga kesalahan kecil dapat berakibat cedera fatal, kerusakan peralatan bernilai miliaran rupiah, atau pemadaman yang merugikan banyak pelanggan.

Okupasi ini terkait erat dengan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, yang mencakup tiga aspek. Pertama, keselamatan orang: pekerja wajib menerapkan izin kerja, LOTO (lock out tag out), pembebasan tegangan, dan APD agar dirinya, rekan kerja, serta masyarakat terlindungi. Kedua, keselamatan instalasi: pemeliharaan yang benar menjaga peralatan tetap andal dan tidak memicu gangguan berantai. Ketiga, keselamatan lingkungan: pekerjaan harus mengendalikan emisi NOx, kebisingan, dan pembuangan air pendingin.

Lihat unit kompetensi & syarat skema Pelaksana junior pemeliharaan peralatan generator

Pelaksana junior pemeliharaan peralatan trafo

Pelaksana junior pemeliharaan peralatan trafo adalah okupasi pada bidang pemeliharaan PLTGU (Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap) dengan jenjang KKNI Level 2. Pemegang okupasi ini berperan sebagai pelaksana tingkat awal yang melaksanakan pekerjaan teknis rutin sesuai instruksi kerja dan prosedur, serta melaporkan hasil kerja kepada atasan. PLTGU merupakan pembangkit siklus kombinasi yang memanfaatkan gas buang turbin gas untuk menghasilkan uap di HRSG, lalu memutar turbin uap; umumnya berada di kawasan pesisir atau dekat jaringan pipa gas.

Ruang lingkup pekerjaannya berfokus pada transformator, yaitu pemeliharaan yang mencakup kegiatan menjaga keandalan instalasi melalui pemeliharaan preventif, prediktif, dan korektif, termasuk inspeksi, penggantian komponen, dan overhaul. Secara teknis, transformator mengubah level tegangan dan berisi minyak isolasi, belitan, tap changer, serta proteksi Buchholz dan suhu yang harus dipantau. Dalam praktik, pemegang okupasi ini menyusun dan menjalankan jadwal pemeliharaan, mendiagnosis kerusakan, serta memastikan peralatan kembali beroperasi dengan aman.

Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) wajib dimiliki karena Pasal 44 UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan mewajibkan setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan memiliki sertifikat kompetensi. Pekerjaan ini bersinggungan dengan gas bertekanan dan mudah terbakar, uap bertemperatur tinggi, putaran mesin berkecepatan tinggi, serta tegangan generator, sehingga kesalahan kecil dapat berakibat cedera fatal, kerusakan peralatan bernilai miliaran rupiah, atau pemadaman yang merugikan banyak pelanggan.

Okupasi ini terkait erat dengan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, yang mencakup tiga aspek. Pertama, keselamatan orang: pekerja wajib menerapkan izin kerja, LOTO (lock out tag out), pembebasan tegangan, dan APD agar dirinya, rekan kerja, serta masyarakat terlindungi. Kedua, keselamatan instalasi: pemeliharaan yang benar menjaga peralatan tetap andal dan tidak memicu gangguan berantai. Ketiga, keselamatan lingkungan: pekerjaan harus mengendalikan emisi NOx, kebisingan, dan pembuangan air pendingin.

Lihat unit kompetensi & syarat skema Pelaksana junior pemeliharaan peralatan trafo

Pelaksana junior pemeliharaan peralatan HRSG

Pelaksana junior pemeliharaan peralatan HRSG adalah okupasi pada bidang pemeliharaan PLTGU (Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap) dengan jenjang KKNI Level 2. Pemegang okupasi ini berperan sebagai pelaksana tingkat awal yang melaksanakan pekerjaan teknis rutin sesuai instruksi kerja dan prosedur, serta melaporkan hasil kerja kepada atasan. PLTGU merupakan pembangkit siklus kombinasi yang memanfaatkan gas buang turbin gas untuk menghasilkan uap di HRSG, lalu memutar turbin uap; umumnya berada di kawasan pesisir atau dekat jaringan pipa gas.

Ruang lingkup pekerjaannya adalah pemeliharaan, yang mencakup kegiatan menjaga keandalan instalasi melalui pemeliharaan preventif, prediktif, dan korektif, termasuk inspeksi, penggantian komponen, dan overhaul. Peralatan yang ditangani antara lain turbin gas, HRSG, turbin uap, generator, kondensor, sistem bahan bakar gas, trafo generator, serta sistem kontrol DCS. Dalam praktik, pemegang okupasi ini menyusun dan menjalankan jadwal pemeliharaan, mendiagnosis kerusakan, serta memastikan peralatan kembali beroperasi dengan aman.

Karena pekerjaan ini berhadapan dengan gas bertekanan dan mudah terbakar, uap bertemperatur tinggi, putaran mesin berkecepatan tinggi, serta tegangan generator, negara mewajibkan tenaga tekniknya memiliki SKTTK sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Uji kompetensi oleh LSK yang terakreditasi DJK ESDM memastikan pekerja benar-benar menguasai prosedur, bukan sekadar berpengalaman. Bagi badan usaha, SKTTK juga menjadi syarat SBUJPTL, SIUJPTL, dan keikutsertaan dalam tender PLN maupun swasta.

Okupasi ini terkait erat dengan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, yang mencakup tiga aspek. Pertama, keselamatan orang: pekerja wajib menerapkan izin kerja, LOTO (lock out tag out), pembebasan tegangan, dan APD agar dirinya, rekan kerja, serta masyarakat terlindungi. Kedua, keselamatan instalasi: pemeliharaan yang benar menjaga peralatan tetap andal dan tidak memicu gangguan berantai. Ketiga, keselamatan lingkungan: pekerjaan harus mengendalikan emisi NOx, kebisingan, dan pembuangan air pendingin. Kompetensi yang tersertifikasi adalah fondasi agar ketiga aspek K2 tersebut terpenuhi.

Lihat unit kompetensi & syarat skema Pelaksana junior pemeliharaan peralatan HRSG

Pelaksana junior pemeliharaan peralatan turbin Uap

Pelaksana junior pemeliharaan peralatan turbin Uap adalah okupasi pada bidang pemeliharaan PLTGU (Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap) dengan jenjang KKNI Level 2. Pemegang okupasi ini berperan sebagai pelaksana tingkat awal yang melaksanakan pekerjaan teknis rutin sesuai instruksi kerja dan prosedur, serta melaporkan hasil kerja kepada atasan. PLTGU merupakan pembangkit siklus kombinasi yang memanfaatkan gas buang turbin gas untuk menghasilkan uap di HRSG, lalu memutar turbin uap; umumnya berada di kawasan pesisir atau dekat jaringan pipa gas.

Ruang lingkup pekerjaannya berfokus pada turbin uap, yaitu pemeliharaan yang mencakup kegiatan menjaga keandalan instalasi melalui pemeliharaan preventif, prediktif, dan korektif, termasuk inspeksi, penggantian komponen, dan overhaul. Secara teknis, turbin uap mengubah energi uap bertekanan tinggi menjadi putaran poros; komponen kritisnya meliputi rotor, sudu, bantalan, sistem pelumas, katup utama, dan governor. Dalam praktik, pemegang okupasi ini menyusun dan menjalankan jadwal pemeliharaan, mendiagnosis kerusakan, serta memastikan peralatan kembali beroperasi dengan aman, dengan memperhatikan keterkaitan turbin uap terhadap turbin gas, HRSG, turbin uap, generator, kondensor, sistem bahan bakar gas, trafo generator, serta sistem kontrol DCS.

Karena pekerjaan ini berhadapan dengan gas bertekanan dan mudah terbakar, uap bertemperatur tinggi, putaran mesin berkecepatan tinggi, serta tegangan generator, negara mewajibkan tenaga tekniknya memiliki SKTTK sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Bagi badan usaha, SKTTK juga menjadi syarat SBUJPTL, SIUJPTL, dan keikutsertaan dalam tender PLN maupun swasta.

Okupasi ini terkait erat dengan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, yang mencakup tiga aspek. Pertama, keselamatan orang: pekerja wajib menerapkan izin kerja, LOTO (lock out tag out), pembebasan tegangan, dan APD agar dirinya, rekan kerja, serta masyarakat terlindungi. Kedua, keselamatan instalasi: pemeliharaan yang benar menjaga peralatan tetap andal dan tidak memicu gangguan berantai. Ketiga, keselamatan lingkungan: pekerjaan harus mengendalikan emisi NOx, kebisingan, dan pembuangan air pendingin.

Lihat unit kompetensi & syarat skema Pelaksana junior pemeliharaan peralatan turbin Uap

Pelaksana junior pemeliharaan peralatan turbin gas - Level 2

Pelaksana junior pemeliharaan peralatan turbin gas adalah okupasi pada bidang pemeliharaan PLTGU (Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap) dengan jenjang KKNI Level 2. Pemegang okupasi ini berperan sebagai pelaksana tingkat awal yang melaksanakan pekerjaan teknis rutin sesuai instruksi kerja dan prosedur, serta melaporkan hasil kerja kepada atasan. PLTGU merupakan pembangkit siklus kombinasi yang memanfaatkan gas buang turbin gas untuk menghasilkan uap di HRSG, lalu memutar turbin uap; umumnya berada di kawasan pesisir atau dekat jaringan pipa gas.

Ruang lingkup pekerjaannya berfokus pada turbin gas, yaitu pemeliharaan yang mencakup kegiatan menjaga keandalan instalasi melalui pemeliharaan preventif, prediktif, dan korektif, termasuk inspeksi, penggantian komponen, dan overhaul. Secara teknis, turbin gas terdiri atas kompresor, ruang bakar, dan turbin yang berputar sangat cepat pada temperatur gas panas tinggi, sehingga menuntut pemantauan getaran dan temperatur yang ketat. Dalam praktik, pemegang okupasi ini menyusun dan menjalankan jadwal pemeliharaan, mendiagnosis kerusakan, serta memastikan peralatan kembali beroperasi dengan aman.

Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) wajib dimiliki karena Pasal 44 UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan mewajibkan setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan memiliki sertifikat kompetensi. Pekerjaan ini bersinggungan dengan gas bertekanan dan mudah terbakar, uap bertemperatur tinggi, putaran mesin berkecepatan tinggi, serta tegangan generator, sehingga kesalahan kecil dapat berakibat cedera fatal, kerusakan peralatan bernilai miliaran rupiah, atau pemadaman yang merugikan banyak pelanggan.

Okupasi ini terkait erat dengan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, yang mencakup tiga aspek. Pertama, keselamatan orang: pekerja wajib menerapkan izin kerja, LOTO (lock out tag out), pembebasan tegangan, dan APD agar dirinya, rekan kerja, serta masyarakat terlindungi. Kedua, keselamatan instalasi: pemeliharaan yang benar menjaga peralatan tetap andal dan tidak memicu gangguan berantai. Ketiga, keselamatan lingkungan: pekerjaan harus mengendalikan emisi NOx, kebisingan, dan pembuangan air pendingin.

Lihat unit kompetensi & syarat skema Pelaksana junior pemeliharaan peralatan turbin gas - Level 2

Pelaksana junior pemeliharaan peralatan Telekomunikasi - Level 2

Pelaksana junior pemeliharaan peralatan Telekomunikasi adalah okupasi pada bidang pemeliharaan PLTGU (Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap) dengan jenjang KKNI Level 2. Pemegang okupasi ini berperan sebagai pelaksana tingkat awal yang melaksanakan pekerjaan teknis rutin sesuai instruksi kerja dan prosedur, serta melaporkan hasil kerja kepada atasan. PLTGU merupakan pembangkit siklus kombinasi yang memanfaatkan gas buang turbin gas untuk menghasilkan uap di HRSG, lalu memutar turbin uap; umumnya berada di kawasan pesisir atau dekat jaringan pipa gas.

Ruang lingkup pekerjaannya berfokus pada telekomunikasi, yaitu pemeliharaan yang mencakup kegiatan menjaga keandalan instalasi melalui pemeliharaan preventif, prediktif, dan korektif, termasuk inspeksi, penggantian komponen, dan overhaul. Secara teknis, sistem telekomunikasi menghubungkan gardu, pembangkit, dan pusat kendali untuk teleproteksi, SCADA, serta komunikasi suara operasi. Dalam praktik, pemegang okupasi ini menyusun dan menjalankan jadwal pemeliharaan, mendiagnosis kerusakan, serta memastikan peralatan kembali beroperasi dengan aman, dengan memperhatikan keterkaitan telekomunikasi terhadap turbin gas, HRSG, turbin uap, generator, kondensor, sistem bahan bakar gas, trafo generator, serta sistem kontrol DCS.

Karena pekerjaan ini berhadapan dengan gas bertekanan dan mudah terbakar, uap bertemperatur tinggi, putaran mesin berkecepatan tinggi, serta tegangan generator, negara mewajibkan tenaga tekniknya memiliki SKTTK sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Bagi badan usaha, SKTTK juga menjadi syarat SBUJPTL, SIUJPTL, dan keikutsertaan dalam tender PLN maupun swasta.

Okupasi ini terkait erat dengan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, yang mencakup tiga aspek. Pertama, keselamatan orang: pekerja wajib menerapkan izin kerja, LOTO (lock out tag out), pembebasan tegangan, dan APD agar dirinya, rekan kerja, serta masyarakat terlindungi. Kedua, keselamatan instalasi: pemeliharaan yang benar menjaga peralatan tetap andal dan tidak memicu gangguan berantai. Ketiga, keselamatan lingkungan: pekerjaan harus mengendalikan emisi NOx, kebisingan, dan pembuangan air pendingin.

Lihat unit kompetensi & syarat skema Pelaksana junior pemeliharaan peralatan Telekomunikasi - Level 2

Pelaksana junior pemeliharaan peralatan listrik tenaga pembangkit - Level 2

Pelaksana junior pemeliharaan peralatan listrik tenaga pembangkit adalah okupasi pada bidang pemeliharaan PLTGU (Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap) dengan jenjang KKNI Level 2. Pemegang okupasi ini berperan sebagai pelaksana tingkat awal yang melaksanakan pekerjaan teknis rutin sesuai instruksi kerja dan prosedur, serta melaporkan hasil kerja kepada atasan. PLTGU merupakan pembangkit siklus kombinasi yang memanfaatkan gas buang turbin gas untuk menghasilkan uap di HRSG, lalu memutar turbin uap; umumnya berada di kawasan pesisir atau dekat jaringan pipa gas.

Ruang lingkup pekerjaannya adalah pemeliharaan, yang mencakup kegiatan menjaga keandalan instalasi melalui pemeliharaan preventif, prediktif, dan korektif, termasuk inspeksi, penggantian komponen, dan overhaul. Peralatan yang ditangani antara lain turbin gas, HRSG, turbin uap, generator, kondensor, sistem bahan bakar gas, trafo generator, serta sistem kontrol DCS. Dalam praktik, pemegang okupasi ini menyusun dan menjalankan jadwal pemeliharaan, mendiagnosis kerusakan, serta memastikan peralatan kembali beroperasi dengan aman.

Karena pekerjaan ini berhadapan dengan gas bertekanan dan mudah terbakar, uap bertemperatur tinggi, putaran mesin berkecepatan tinggi, serta tegangan generator, negara mewajibkan tenaga tekniknya memiliki SKTTK sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Uji kompetensi oleh LSK yang terakreditasi DJK ESDM memastikan pekerja benar-benar menguasai prosedur, bukan sekadar berpengalaman. Bagi badan usaha, SKTTK juga menjadi syarat SBUJPTL, SIUJPTL, dan keikutsertaan dalam tender PLN maupun swasta.

Okupasi ini terkait erat dengan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, yang mencakup tiga aspek. Pertama, keselamatan orang: pekerja wajib menerapkan izin kerja, LOTO (lock out tag out), pembebasan tegangan, dan APD agar dirinya, rekan kerja, serta masyarakat terlindungi. Kedua, keselamatan instalasi: pemeliharaan yang benar menjaga peralatan tetap andal dan tidak memicu gangguan berantai. Ketiga, keselamatan lingkungan: pekerjaan harus mengendalikan emisi NOx, kebisingan, dan pembuangan air pendingin. Kompetensi yang tersertifikasi adalah fondasi agar ketiga aspek K2 tersebut terpenuhi.

Lihat unit kompetensi & syarat skema Pelaksana junior pemeliharaan peralatan listrik tenaga pembangkit - Level 2

Pelaksana junior pemeliharaan peralatan kontrol dan instrumen

Pelaksana junior pemeliharaan peralatan kontrol dan instrumen adalah okupasi pada bidang pemeliharaan PLTGU (Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap) dengan jenjang KKNI Level 2. Pemegang okupasi ini berperan sebagai pelaksana tingkat awal yang melaksanakan pekerjaan teknis rutin sesuai instruksi kerja dan prosedur, serta melaporkan hasil kerja kepada atasan. PLTGU merupakan pembangkit siklus kombinasi yang memanfaatkan gas buang turbin gas untuk menghasilkan uap di HRSG, lalu memutar turbin uap; umumnya berada di kawasan pesisir atau dekat jaringan pipa gas.

Ruang lingkup pekerjaannya berfokus pada sistem kontrol dan instrumen, yaitu pemeliharaan yang mencakup kegiatan menjaga keandalan instalasi melalui pemeliharaan preventif, prediktif, dan korektif, termasuk inspeksi, penggantian komponen, dan overhaul. Secara teknis, sistem kontrol dan instrumen mencakup sensor, transmitter, PLC/DCS, katup kendali, dan interlock yang menjaga proses tetap dalam batas aman. Dalam praktik, pemegang okupasi ini menyusun dan menjalankan jadwal pemeliharaan, mendiagnosis kerusakan, serta memastikan peralatan kembali beroperasi dengan aman, dengan memperhatikan keterkaitan sistem kontrol dan instrumen terhadap turbin gas, HRSG, turbin uap, generator, kondensor, sistem bahan bakar gas, trafo generator, serta sistem kontrol DCS.

Karena pekerjaan ini berhadapan dengan gas bertekanan dan mudah terbakar, uap bertemperatur tinggi, putaran mesin berkecepatan tinggi, serta tegangan generator, negara mewajibkan tenaga tekniknya memiliki SKTTK sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Bagi badan usaha, SKTTK juga menjadi syarat SBUJPTL, SIUJPTL, dan keikutsertaan dalam tender PLN maupun swasta.

Okupasi ini terkait erat dengan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, yang mencakup tiga aspek. Pertama, keselamatan orang: pekerja wajib menerapkan izin kerja, LOTO (lock out tag out), pembebasan tegangan, dan APD agar dirinya, rekan kerja, serta masyarakat terlindungi. Kedua, keselamatan instalasi: pemeliharaan yang benar menjaga peralatan tetap andal dan tidak memicu gangguan berantai. Ketiga, keselamatan lingkungan: pekerjaan harus mengendalikan emisi NOx, kebisingan, dan pembuangan air pendingin.

Lihat unit kompetensi & syarat skema Pelaksana junior pemeliharaan peralatan kontrol dan instrumen

Pelaksana junior pemeliharaan lingkungan dan sarana - Level 2

Pelaksana junior pemeliharaan lingkungan dan sarana adalah okupasi pada bidang pemeliharaan PLTGU (Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap) dengan jenjang KKNI Level 2. Pemegang okupasi ini berperan sebagai pelaksana tingkat awal yang melaksanakan pekerjaan teknis rutin sesuai instruksi kerja dan prosedur, serta melaporkan hasil kerja kepada atasan. PLTGU merupakan pembangkit siklus kombinasi yang memanfaatkan gas buang turbin gas untuk menghasilkan uap di HRSG, lalu memutar turbin uap; umumnya berada di kawasan pesisir atau dekat jaringan pipa gas.

Ruang lingkup pekerjaannya adalah pemeliharaan, yang mencakup kegiatan menjaga keandalan instalasi melalui pemeliharaan preventif, prediktif, dan korektif, termasuk inspeksi, penggantian komponen, dan overhaul. Peralatan yang ditangani antara lain turbin gas, HRSG, turbin uap, generator, kondensor, sistem bahan bakar gas, trafo generator, serta sistem kontrol DCS. Dalam praktik, pemegang okupasi ini menyusun dan menjalankan jadwal pemeliharaan, mendiagnosis kerusakan, serta memastikan peralatan kembali beroperasi dengan aman.

Karena pekerjaan ini berhadapan dengan gas bertekanan dan mudah terbakar, uap bertemperatur tinggi, putaran mesin berkecepatan tinggi, serta tegangan generator, negara mewajibkan tenaga tekniknya memiliki SKTTK sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Uji kompetensi oleh LSK yang terakreditasi DJK ESDM memastikan pekerja benar-benar menguasai prosedur, bukan sekadar berpengalaman. Bagi badan usaha, SKTTK juga menjadi syarat SBUJPTL, SIUJPTL, dan keikutsertaan dalam tender PLN maupun swasta.

Okupasi ini terkait erat dengan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, yang mencakup tiga aspek. Pertama, keselamatan orang: pekerja wajib menerapkan izin kerja, LOTO (lock out tag out), pembebasan tegangan, dan APD agar dirinya, rekan kerja, serta masyarakat terlindungi. Kedua, keselamatan instalasi: pemeliharaan yang benar menjaga peralatan tetap andal dan tidak memicu gangguan berantai. Ketiga, keselamatan lingkungan: pekerjaan harus mengendalikan emisi NOx, kebisingan, dan pembuangan air pendingin. Kompetensi yang tersertifikasi adalah fondasi agar ketiga aspek K2 tersebut terpenuhi.

Lihat unit kompetensi & syarat skema Pelaksana junior pemeliharaan lingkungan dan sarana - Level 2

Pelaksana junior pemeliharaan peralatan Cooling Tower/ Heat Exchanger - Level 2 - Level 2

Pelaksana junior pemeliharaan peralatan Cooling Tower/ Heat Exchanger - Level 2 adalah okupasi pada bidang pemeliharaan PLTGU (Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap) dengan jenjang KKNI Level 2. Pemegang okupasi ini berperan sebagai pelaksana tingkat awal yang melaksanakan pekerjaan teknis rutin sesuai instruksi kerja dan prosedur, serta melaporkan hasil kerja kepada atasan. PLTGU merupakan pembangkit siklus kombinasi yang memanfaatkan gas buang turbin gas untuk menghasilkan uap di HRSG, lalu memutar turbin uap; umumnya berada di kawasan pesisir atau dekat jaringan pipa gas.

Ruang lingkup pekerjaannya adalah pemeliharaan, yang mencakup kegiatan menjaga keandalan instalasi melalui pemeliharaan preventif, prediktif, dan korektif, termasuk inspeksi, penggantian komponen, dan overhaul. Peralatan yang ditangani antara lain turbin gas, HRSG, turbin uap, generator, kondensor, sistem bahan bakar gas, trafo generator, serta sistem kontrol DCS. Dalam praktik, pemegang okupasi ini menyusun dan menjalankan jadwal pemeliharaan, mendiagnosis kerusakan, serta memastikan peralatan kembali beroperasi dengan aman.

Karena pekerjaan ini berhadapan dengan gas bertekanan dan mudah terbakar, uap bertemperatur tinggi, putaran mesin berkecepatan tinggi, serta tegangan generator, negara mewajibkan tenaga tekniknya memiliki SKTTK sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Uji kompetensi oleh LSK yang terakreditasi DJK ESDM memastikan pekerja benar-benar menguasai prosedur, bukan sekadar berpengalaman. Bagi badan usaha, SKTTK juga menjadi syarat SBUJPTL, SIUJPTL, dan keikutsertaan dalam tender PLN maupun swasta.

Okupasi ini terkait erat dengan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, yang mencakup tiga aspek. Pertama, keselamatan orang: pekerja wajib menerapkan izin kerja, LOTO (lock out tag out), pembebasan tegangan, dan APD agar dirinya, rekan kerja, serta masyarakat terlindungi. Kedua, keselamatan instalasi: pemeliharaan yang benar menjaga peralatan tetap andal dan tidak memicu gangguan berantai. Ketiga, keselamatan lingkungan: pekerjaan harus mengendalikan emisi NOx, kebisingan, dan pembuangan air pendingin. Kompetensi yang tersertifikasi adalah fondasi agar ketiga aspek K2 tersebut terpenuhi.

Lihat unit kompetensi & syarat skema Pelaksana junior pemeliharaan peralatan Cooling Tower/ Heat Exchanger - Level 2 - Level 2
Penjelasan Regulasi

Tentang Serkom Listrik Pelaksana Madya Pemeliharaan PLTGU

Pelaksana Madya Pemeliharaan PLTGU adalah skema Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) pada usaha pembangkitan tenaga listrik, bidang pemeliharaan PLTGU (Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap). Skema ini berada pada jenjang Pelaksana tingkat Madya: pelaksana adalah tenaga teknik lapangan yang mengerjakan langsung pekerjaan teknis sesuai gambar kerja, instruksi, dan prosedur, sedangkan Madya menandakan tingkat menengah, yang menuntut kemampuan bekerja mandiri dan membimbing tenaga teknik di bawahnya. PLTGU sendiri merupakan pembangkit siklus kombinasi yang memanfaatkan gas buang turbin gas untuk menghasilkan uap di HRSG, lalu memutar turbin uap; umumnya berada di kawasan pesisir atau dekat jaringan pipa gas.

Lingkup kompetensinya adalah pemeliharaan, yaitu menjaga keandalan instalasi melalui pemeliharaan preventif, prediktif, dan korektif, termasuk inspeksi, penggantian komponen, dan overhaul. Peralatan yang menjadi objek kerja antara lain turbin gas, HRSG, turbin uap, generator, kondensor, sistem bahan bakar gas, trafo generator, serta sistem kontrol DCS. Skema ini mencakup 11 okupasi, antara lain Pelaksana junior pemeliharaan peralatan Cooling Tower/ Heat Exchanger - Level 2, Pelaksana junior pemeliharaan lingkungan dan sarana, dan Pelaksana junior pemeliharaan peralatan kontrol dan instrumen, serta 8 okupasi lainnya.

Pasal 44 UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan mewajibkan setiap tenaga teknik memiliki sertifikat kompetensi. Untuk skema ini, sertifikasi menjadi penting karena pekerjaan pemeliharaan PLTGU bersinggungan dengan gas bertekanan dan mudah terbakar, uap bertemperatur tinggi, putaran mesin berkecepatan tinggi, serta tegangan generator. Bagi badan usaha, pemegang SKTTK skema ini dapat dicatatkan sebagai tenaga teknik untuk pemenuhan SBUJPTL dan SIUJPTL.

Kompetensi dalam skema ini berkaitan langsung dengan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) menurut Permen ESDM No. 10 Tahun 2021. Aspek keselamatan orang dipenuhi melalui izin kerja, LOTO, pembebasan tegangan, dan APD. Aspek keselamatan instalasi dijaga dengan pemeliharaan yang sesuai standar agar PLTGU tetap andal. Aspek keselamatan lingkungan menuntut perhatian terhadap emisi NOx, kebisingan, dan pembuangan air pendingin.

Kode skema: F.43.115.01.KUALIFIKASI.2.KITTGU.

Sub-bidang Pemeliharaan

Pemeliharaan pada usaha pembangkitan tenaga listrik adalah kegiatan menjaga keandalan instalasi melalui pemeliharaan preventif, prediktif, dan korektif, termasuk inspeksi berkala, penggantian komponen, dan overhaul. Sub-bidang ini menjadi pengelompokan resmi kualifikasi SKTTK DJK ESDM, sehingga setiap skema dan okupasi di dalamnya memiliki standar kompetensi yang spesifik untuk kegiatan tersebut.

UU No. 30 Tahun 2009

Pasal 44 Ayat 6 mewajibkan setiap tenaga teknik ketenagalistrikan memiliki Sertifikat Kompetensi.

Permen ESDM No. 12/2021

Standarisasi uji kompetensi & akreditasi LSK resmi di bawah Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.

Serkom Sertifikat Kompetensi Pelaksana Madya Pemeliharaan PLTGU

Syarat Utama PJT & TT SBUJPTL

Tanpa tenaga ahli bersertifikat Serkom DJK ESDM untuk kualifikasi ini, pengajuan Sertifikat Badan Usaha (SBUJPTL) dan Izin Usaha (SIUJPTL) perusahaan Anda tidak dapat disetujui.

Persiapan Pendaftaran

Syarat & Berkas Pendaftaran Serkom Pelaksana Madya Pemeliharaan PLTGU

Tim Serkom.co.id mendampingi verifikasi dan kelengkapan dokumen berikut agar siap diajukan ke LSK ESDM:

1. Identitas Diri (KTP / Paspor)

Scan KTP asli yang masih berlaku bagi Tenaga Teknik WNI, atau Paspor/KITAS untuk Tenaga Asing.

2. Ijazah Pendidikan Teknik

Ijazah pendidikan formal teknik (D3/S1/SMK Teknik Listrik/Relevan) sesuai jenjang kualifikasi yang diajukan.

3. Pasfoto Terbaru

File pasfoto resmi berwarna format digital (background merah/biru) pakaian rapi/jas.

4. CV & Pengalaman Kerja

Curriculum Vitae terbaru yang mencantumkan riwayat pengalaman kerja di bidang ketenagalistrikan.

5. Portofolio Pekerjaan

Laporan hasil pekerjaan teknis terkait. Tim konsultan kami membantu penyusunan format portofolio ini.

Tahapan Kerja

Alur Pendampingan Sertifikasi & Pelatihan

Proses terstruktur dari pendaftaran hingga penerbitan Serkom resmi terdaftar SIMPK ESDM:

1

Konsultasi Skema

Diskusi gratis penentuan okupasi Pelaksana Madya Pemeliharaan PLTGU & jenjang kualifikasi yang tepat.

2

Penyusunan Berkas

Pendampingan penataan dokumen administrasi & pembekalan bimbingan pre-uji asesmen LSK.

3

Uji Asesmen LSK

Pelaksanaan ujian wawancara & kompresi bersama Lembaga Sertifikasi Kompetensi terakreditasi ESDM.

4

Terbit Serkom ESDM

Sertifikat resmi terbit dengan nomor registrasi SIMPK ESDM & pendampingan izin SBUJPTL.

Tanya Jawab

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ SKTTK)

Informasi seputar sertifikasi Serkom Listrik Pelaksana Madya Pemeliharaan PLTGU:

Serkom Listrik Pelaksana Madya Pemeliharaan PLTGU adalah Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) resmi Ditjen Ketenagalistrikan ESDM untuk jabatan kerja Pelaksana Madya Pemeliharaan PLTGU (Kode F.43.115.01.KUALIFIKASI.2.KITTGU). Sertifikat ini menjadi bukti legalitas kompetensi teknis sesuai UU No. 30 Tahun 2009.

Sertifikat ini diwajibkan oleh UU No. 30 Tahun 2009 Pasal 44 ayat 6 & Permen ESDM No. 12 Tahun 2021. Serkom merupakan dokumen kualifikasi Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan Tenaga Teknik (TT) untuk penerbitan SBUJPTL, SIUJPTL, SLO, NIDI, serta syarat lelang BUMN/LPSE.

Pendaftaran dilakukan dengan konsultasi awal via WhatsApp ke tim Serkom.co.id. Setelah verifikasi berkas dan pembekalan uji, asesmen dilakukan oleh LSK ESDM. Seluruh proses hingga terbit terintegrasi SIMPK ESDM rata-rata membutuhkan 14-21 hari kerja.

Ya. Kami mendampingi perpanjangan Serkom yang sudah habis masa berlakunya (3 tahun) melalui mekanisme resertifikasi LSK ESDM dengan pembukaan berkas portofolio pengalaman terbaru.
Konsultasi Prioritas

Siap Dapatkan SKTTK Pelaksana Madya Pemeliharaan PLTGU?

Dapatkan bimbingan konsultan terpercaya, kemudahan verifikasi berkas, dan kepastian sertifikat Serkom terdaftar di SIMPK ESDM.

Kantor Operasional

Ruko Grand Boulevard Blok U01A No. 369, Citra Raya Tangerang, Banten 15710

Jam Operasional

Senin - Jumat: 08.30 - 17.30 WIB | Response WhatsApp Cepat

Dokumentasi & Social Proof

Suasana Pelaksanaan Uji Kompetensi SKTTK & Pelatihan 2026

Bukti kredibilitas ribuan tenaga teknik dan puluhan korporasi yang telah sukses tersertifikasi resmi LSK DJK ESDM melalui pendampingan Serkom.co.id.

Pembekalan Teori & Standardisasi K2/K3 - Serkom.co.id
Pembekalan Materi
Online Zoom / In-House

Pembekalan Teori & Standardisasi K2/K3

Sesi review kurikulum okupasi dan pemantapan portofolio teknis sebelum asesmen resmi.

Uji Tulis & Studi Kasus Ketenagalistrikan - Serkom.co.id
Asesmen CBT
Sistem CBT Terintegrasi

Uji Tulis & Studi Kasus Ketenagalistrikan

Pengerjaan soal standar LSK DJK ESDM secara transparan dan akurat.

Wawancara Eksplorasi Bersama Asesor DJK - Serkom.co.id
Uji Wawancara
1-on-1 Asesor Bersertifikat

Wawancara Eksplorasi Bersama Asesor DJK

Validasi bukti kompetensi kerja, SOP keselamatan, dan pengalaman riil tenaga teknik.

Pelaksanaan Asesmen di TUK Resmi - Serkom.co.id
Uji Offline TUK
TUK Jakarta & Bandung

Pelaksanaan Asesmen di TUK Resmi

Fasilitas Tempat Uji Kompetensi yang representatif di Jakarta, Bandung, dan sekitarnya.

Sertifikasi Kolektif & In-House Perusahaan - Serkom.co.id
In-House Training
Min. 5 Peserta / On-Site

Sertifikasi Kolektif & In-House Perusahaan

Program sertifikasi on-site khusus tim engineering BUMN, kontraktor, dan manufaktur.

Penerbitan SKTTK Terdaftar SIMPK ESDM - Serkom.co.id
Sertifikasi Sah
100% Legal & Terverifikasi

Penerbitan SKTTK Terdaftar SIMPK ESDM

Sertifikat resmi ber-QR Code ESDM untuk syarat SBUJPTL, PJT/TTJ, dan tender nasional.

100%
Resmi SIMPK DJK ESDM
1-on-1
Review Portofolio Asesmen
Fast-Track
Proses Cepat & Terstruktur
In-House
Tersedia untuk Perusahaan
Konsultasi Bebas Biaya

Amankan Jadwal Uji Kompetensi Anda Sekarang

Jangan sampai salah memilih Jabatan Kerja (Okupasi) yang mengakibatkan sertifikat tidak dapat dipakai untuk syarat SBUJPTL, PJT/TTJ, atau NIDI/SLO. Konsultasikan portofolio Anda bersama tim ahli kami.

Konsultasi via WhatsApp »