SKTTK Pelaksana Muda Pemeriksaan dan Pengujian Pemanfaatan Tenaga Listrik
Layanan konsultan & pendampingan Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK/Serkom) resmi Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM. Pembekalan uji baru & perpanjangan cepat 14–21 hari kerja, garansi terbit terintegrasi SIMPK ESDM.
Spesifikasi Sertifikasi Serkom
DJK ESDM- Jabatan Kerja: Pelaksana Muda Pemeriksaan dan Pengujian Pemanfaatan Tenaga Listrik
- Kode Jabatan: M.71.143.01.KUALIFIKASI.1.MANTEL
- Regulasi Payung: UU No. 30/2009 & Permen ESDM 12/2021
- Masa Berlaku: 3 Tahun (Dapat Diperpanjang)
- Estimasi Waktu Uji: 14 - 21 Hari Kerja
- Validasi Keabsahan: QR Code SIMPK ESDM
Pilihan Jadwal Uji Kompetensi Pelaksana Muda Pemeriksaan dan Pengujian Pemanfaatan Tenaga Listrik (4 Bulan Terdekat)
Pilih periode gelombang uji kompetensi resmi LSK DJK ESDM. Tersedia metode Online CBT & Zoom atau Offline (Jakarta, Tangerang, Bandung), serta bimbingan pra-asesmen dokumen:
November 2026
Desember 2026
Januari 2027
Maret 2027
Butuh Jadwal Uji Khusus / In-House Training Perusahaan?
Tersedia pelaksanaan Uji Offline di Jakarta, Tangerang, Bandung serta In-House Training di lokasi proyek Anda (minimal 5 peserta) untuk percepatan sertifikasi tim.
Skema Okupasi Jabatan Kerja Pelaksana Muda Pemeriksaan dan Pengujian Pemanfaatan Tenaga Listrik
Berikut skema okupasi dan jenjang jabatan kerja yang dapat didaftarkan untuk uji kompetensi LSK ESDM:
Asisten Pelaksana Pemeriksaan dan Pengujian Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum
Asisten Pelaksana Pemeriksaan dan Pengujian Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum adalah okupasi pada bidang pemeriksaan dan pengujian Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik dengan jenjang KKNI Level 1. Pemegang okupasi…
Asisten Pelaksana Pemeriksaan dan Pengujian Pemanfaatan tenaga listrik
Asisten Pelaksana Pemeriksaan dan Pengujian Pemanfaatan tenaga listrik adalah okupasi pada bidang pemeriksaan dan pengujian Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik dengan jenjang KKNI Level 1. Pemegang okupasi ini berperan…
Lingkup Kerja, Peralatan & K2 Okupasi Pelaksana Muda Pemeriksaan dan Pengujian Pemanfaatan Tenaga Listrik
Asisten Pelaksana Pemeriksaan dan Pengujian Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum
Asisten Pelaksana Pemeriksaan dan Pengujian Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum adalah okupasi pada bidang pemeriksaan dan pengujian Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik dengan jenjang KKNI Level 1. Pemegang okupasi ini berperan sebagai tenaga bantu yang membantu pekerjaan teknis di bawah arahan pelaksana atau pengawas, menyiapkan alat dan material, serta menjalankan instruksi kerja sederhana. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik merupakan instalasi listrik di sisi konsumen pada tegangan rendah, menengah, maupun tinggi, dari rumah tinggal hingga kawasan industri.
Ruang lingkup pekerjaannya adalah pemeriksaan dan pengujian, yang mencakup kegiatan memeriksa kesesuaian instalasi terhadap standar dan melakukan pengujian seperti tahanan isolasi, pentanahan, rasio, fungsi proteksi, dan uji beban. Peralatan yang ditangani antara lain panel hubung bagi, kubikel, trafo pelanggan, kabel, proteksi, pentanahan, genset, serta peralatan pemakai listrik. Dalam praktik, pemegang okupasi ini menggunakan alat ukur terkalibrasi, menganalisis hasil uji, dan memberi rekomendasi kelayakan operasi (SLO).
Karena pekerjaan ini berhadapan dengan sengatan listrik, busur api, dan kebakaran akibat instalasi yang tidak memenuhi standar, negara mewajibkan tenaga tekniknya memiliki SKTTK sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Uji kompetensi oleh LSK yang terakreditasi DJK ESDM memastikan pekerja benar-benar menguasai prosedur, bukan sekadar berpengalaman. Bagi badan usaha, SKTTK juga menjadi syarat SBUJPTL, SIUJPTL, dan keikutsertaan dalam tender PLN maupun swasta.
Okupasi ini terkait erat dengan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, yang mencakup tiga aspek. Pertama, keselamatan orang: pekerja wajib menerapkan izin kerja, LOTO (lock out tag out), pembebasan tegangan, dan APD agar dirinya, rekan kerja, serta masyarakat terlindungi. Kedua, keselamatan instalasi: pemeriksaan dan pengujian yang benar menjaga peralatan tetap andal dan tidak memicu gangguan berantai. Ketiga, keselamatan lingkungan: pekerjaan harus mengendalikan keselamatan pengguna bangunan dan efisiensi energi. Kompetensi yang tersertifikasi adalah fondasi agar ketiga aspek K2 tersebut terpenuhi.
Lihat unit kompetensi & syarat skema Asisten Pelaksana Pemeriksaan dan Pengujian Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum
Asisten Pelaksana Pemeriksaan dan Pengujian Pemanfaatan tenaga listrik
Asisten Pelaksana Pemeriksaan dan Pengujian Pemanfaatan tenaga listrik adalah okupasi pada bidang pemeriksaan dan pengujian Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik dengan jenjang KKNI Level 1. Pemegang okupasi ini berperan sebagai tenaga bantu yang membantu pekerjaan teknis di bawah arahan pelaksana atau pengawas, menyiapkan alat dan material, serta menjalankan instruksi kerja sederhana. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik merupakan instalasi listrik di sisi konsumen pada tegangan rendah, menengah, maupun tinggi, dari rumah tinggal hingga kawasan industri.
Ruang lingkup pekerjaannya adalah pemeriksaan dan pengujian, yang mencakup kegiatan memeriksa kesesuaian instalasi terhadap standar dan melakukan pengujian seperti tahanan isolasi, pentanahan, rasio, fungsi proteksi, dan uji beban. Peralatan yang ditangani antara lain panel hubung bagi, kubikel, trafo pelanggan, kabel, proteksi, pentanahan, genset, serta peralatan pemakai listrik. Dalam praktik, pemegang okupasi ini menggunakan alat ukur terkalibrasi, menganalisis hasil uji, dan memberi rekomendasi kelayakan operasi (SLO).
Karena pekerjaan ini berhadapan dengan sengatan listrik, busur api, dan kebakaran akibat instalasi yang tidak memenuhi standar, negara mewajibkan tenaga tekniknya memiliki SKTTK sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Uji kompetensi oleh LSK yang terakreditasi DJK ESDM memastikan pekerja benar-benar menguasai prosedur, bukan sekadar berpengalaman. Bagi badan usaha, SKTTK juga menjadi syarat SBUJPTL, SIUJPTL, dan keikutsertaan dalam tender PLN maupun swasta.
Okupasi ini terkait erat dengan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, yang mencakup tiga aspek. Pertama, keselamatan orang: pekerja wajib menerapkan izin kerja, LOTO (lock out tag out), pembebasan tegangan, dan APD agar dirinya, rekan kerja, serta masyarakat terlindungi. Kedua, keselamatan instalasi: pemeriksaan dan pengujian yang benar menjaga peralatan tetap andal dan tidak memicu gangguan berantai. Ketiga, keselamatan lingkungan: pekerjaan harus mengendalikan keselamatan pengguna bangunan dan efisiensi energi. Kompetensi yang tersertifikasi adalah fondasi agar ketiga aspek K2 tersebut terpenuhi.
Lihat unit kompetensi & syarat skema Asisten Pelaksana Pemeriksaan dan Pengujian Pemanfaatan tenaga listrikTentang Serkom Listrik Pelaksana Muda Pemeriksaan dan Pengujian Pemanfaatan Tenaga Listrik
Pelaksana Muda Pemeriksaan dan Pengujian Pemanfaatan Tenaga Listrik adalah skema Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) pada usaha instalasi pemanfaatan tenaga listrik, bidang pemeriksaan dan pengujian Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik. Skema ini berada pada jenjang Pelaksana tingkat Muda: pelaksana adalah tenaga teknik lapangan yang mengerjakan langsung pekerjaan teknis sesuai gambar kerja, instruksi, dan prosedur, sedangkan Muda menandakan tingkat awal dalam jenjang tersebut, dengan pekerjaan yang umumnya masih diarahkan dan disupervisi. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik sendiri merupakan instalasi listrik di sisi konsumen pada tegangan rendah, menengah, maupun tinggi, dari rumah tinggal hingga kawasan industri.
Lingkup kompetensinya adalah pemeriksaan dan pengujian, yaitu memeriksa kesesuaian instalasi terhadap standar dan melakukan pengujian seperti tahanan isolasi, pentanahan, rasio, fungsi proteksi, dan uji beban. Peralatan yang menjadi objek kerja antara lain panel hubung bagi, kubikel, trafo pelanggan, kabel, proteksi, pentanahan, genset, serta peralatan pemakai listrik. Skema ini mencakup 2 okupasi, yaitu Asisten Pelaksana Pemeriksaan dan Pengujian Pemanfaatan tenaga listrik, dan Asisten Pelaksana Pemeriksaan dan Pengujian Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum.
Sertifikasi skema ini diwajibkan oleh UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, karena pekerjaan pemeriksaan dan pengujian Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik berhadapan dengan sengatan listrik, busur api, dan kebakaran akibat instalasi yang tidak memenuhi standar. Melalui uji kompetensi di LSK yang terakreditasi DJK ESDM, pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja peserta diverifikasi terhadap standar kompetensi. SKTTK juga menjadi syarat tenaga teknik dalam SBUJPTL, SIUJPTL, dan tender proyek PLN maupun swasta.
Kompetensi dalam skema ini berkaitan langsung dengan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) menurut Permen ESDM No. 10 Tahun 2021. Aspek keselamatan orang dipenuhi melalui izin kerja, LOTO, pembebasan tegangan, dan APD. Aspek keselamatan instalasi dijaga dengan pemeriksaan dan pengujian yang sesuai standar agar Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tetap andal. Aspek keselamatan lingkungan menuntut perhatian terhadap keselamatan pengguna bangunan dan efisiensi energi.
Kode skema: M.71.143.01.KUALIFIKASI.1.MANTEL.
Sub-bidang Pemeriksaan dan Pengujian
Pemeriksaan dan Pengujian pada usaha instalasi pemanfaatan tenaga listrik (IPTL) adalah kegiatan memverifikasi kesesuaian instalasi terhadap standar melalui inspeksi dan pengujian, termasuk komisioning, sebelum instalasi dinyatakan laik operasi. Sub-bidang ini menjadi pengelompokan resmi kualifikasi SKTTK DJK ESDM, sehingga setiap skema dan okupasi di dalamnya memiliki standar kompetensi yang spesifik untuk kegiatan tersebut.
UU No. 30 Tahun 2009
Pasal 44 Ayat 6 mewajibkan setiap tenaga teknik ketenagalistrikan memiliki Sertifikat Kompetensi.
Permen ESDM No. 12/2021
Standarisasi uji kompetensi & akreditasi LSK resmi di bawah Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.
Syarat Utama PJT & TT SBUJPTL
Tanpa tenaga ahli bersertifikat Serkom DJK ESDM untuk kualifikasi ini, pengajuan Sertifikat Badan Usaha (SBUJPTL) dan Izin Usaha (SIUJPTL) perusahaan Anda tidak dapat disetujui.
Syarat & Berkas Pendaftaran Serkom Pelaksana Muda Pemeriksaan dan Pengujian Pemanfaatan Tenaga Listrik
Tim Serkom.co.id mendampingi verifikasi dan kelengkapan dokumen berikut agar siap diajukan ke LSK ESDM:
1. Identitas Diri (KTP / Paspor)
Scan KTP asli yang masih berlaku bagi Tenaga Teknik WNI, atau Paspor/KITAS untuk Tenaga Asing.
2. Ijazah Pendidikan Teknik
Ijazah pendidikan formal teknik (D3/S1/SMK Teknik Listrik/Relevan) sesuai jenjang kualifikasi yang diajukan.
3. Pasfoto Terbaru
File pasfoto resmi berwarna format digital (background merah/biru) pakaian rapi/jas.
4. CV & Pengalaman Kerja
Curriculum Vitae terbaru yang mencantumkan riwayat pengalaman kerja di bidang ketenagalistrikan.
5. Portofolio Pekerjaan
Laporan hasil pekerjaan teknis terkait. Tim konsultan kami membantu penyusunan format portofolio ini.
Alur Pendampingan Sertifikasi & Pelatihan
Proses terstruktur dari pendaftaran hingga penerbitan Serkom resmi terdaftar SIMPK ESDM:
Konsultasi Skema
Diskusi gratis penentuan okupasi Pelaksana Muda Pemeriksaan dan Pengujian Pemanfaatan Tenaga Listrik & jenjang kualifikasi yang tepat.
Penyusunan Berkas
Pendampingan penataan dokumen administrasi & pembekalan bimbingan pre-uji asesmen LSK.
Uji Asesmen LSK
Pelaksanaan ujian wawancara & kompresi bersama Lembaga Sertifikasi Kompetensi terakreditasi ESDM.
Terbit Serkom ESDM
Sertifikat resmi terbit dengan nomor registrasi SIMPK ESDM & pendampingan izin SBUJPTL.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ SKTTK)
Informasi seputar sertifikasi Serkom Listrik Pelaksana Muda Pemeriksaan dan Pengujian Pemanfaatan Tenaga Listrik:
Siap Dapatkan SKTTK Pelaksana Muda Pemeriksaan dan Pengujian Pemanfaatan Tenaga Listrik?
Dapatkan bimbingan konsultan terpercaya, kemudahan verifikasi berkas, dan kepastian sertifikat Serkom terdaftar di SIMPK ESDM.
Kantor Operasional
Ruko Grand Boulevard Blok U01A No. 369, Citra Raya Tangerang, Banten 15710
Jam Operasional
Senin - Jumat: 08.30 - 17.30 WIB | Response WhatsApp Cepat
Suasana Pelaksanaan Uji Kompetensi SKTTK & Pelatihan 2026
Bukti kredibilitas ribuan tenaga teknik dan puluhan korporasi yang telah sukses tersertifikasi resmi LSK DJK ESDM melalui pendampingan Serkom.co.id.
Pembekalan Teori & Standardisasi K2/K3
Sesi review kurikulum okupasi dan pemantapan portofolio teknis sebelum asesmen resmi.
Uji Tulis & Studi Kasus Ketenagalistrikan
Pengerjaan soal standar LSK DJK ESDM secara transparan dan akurat.
Wawancara Eksplorasi Bersama Asesor DJK
Validasi bukti kompetensi kerja, SOP keselamatan, dan pengalaman riil tenaga teknik.
Pelaksanaan Asesmen di TUK Resmi
Fasilitas Tempat Uji Kompetensi yang representatif di Jakarta, Bandung, dan sekitarnya.
Sertifikasi Kolektif & In-House Perusahaan
Program sertifikasi on-site khusus tim engineering BUMN, kontraktor, dan manufaktur.
Penerbitan SKTTK Terdaftar SIMPK ESDM
Sertifikat resmi ber-QR Code ESDM untuk syarat SBUJPTL, PJT/TTJ, dan tender nasional.
Amankan Jadwal Uji Kompetensi Anda Sekarang
Jangan sampai salah memilih Jabatan Kerja (Okupasi) yang mengakibatkan sertifikat tidak dapat dipakai untuk syarat SBUJPTL, PJT/TTJ, atau NIDI/SLO. Konsultasikan portofolio Anda bersama tim ahli kami.