SKTTK Pelaksana Utama Konsultansi Perencanaan PLTG
Layanan konsultan & pendampingan Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK/Serkom) resmi Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM. Pembekalan uji baru & perpanjangan cepat 14–21 hari kerja, garansi terbit terintegrasi SIMPK ESDM.
Spesifikasi Sertifikasi Serkom
DJK ESDM- Jabatan Kerja: Pelaksana Utama Konsultansi Perencanaan PLTG
- Kode Jabatan: M.71.111.01.KUALIFIKASI.3.KITLTG
- Regulasi Payung: UU No. 30/2009 & Permen ESDM 12/2021
- Masa Berlaku: 3 Tahun (Dapat Diperpanjang)
- Estimasi Waktu Uji: 14 - 21 Hari Kerja
- Validasi Keabsahan: QR Code SIMPK ESDM
Pilihan Jadwal Uji Kompetensi Pelaksana Utama Konsultansi Perencanaan PLTG (4 Bulan Terdekat)
Pilih periode gelombang uji kompetensi resmi LSK DJK ESDM. Tersedia metode Online CBT & Zoom atau Offline (Jakarta, Tangerang, Bandung), serta bimbingan pra-asesmen dokumen:
November 2026
Desember 2026
Januari 2027
Februari 2027
Butuh Jadwal Uji Khusus / In-House Training Perusahaan?
Tersedia pelaksanaan Uji Offline di Jakarta, Tangerang, Bandung serta In-House Training di lokasi proyek Anda (minimal 5 peserta) untuk percepatan sertifikasi tim.
Skema Okupasi Jabatan Kerja Pelaksana Utama Konsultansi Perencanaan PLTG
Berikut skema okupasi dan jenjang jabatan kerja yang dapat didaftarkan untuk uji kompetensi LSK ESDM:
Kepala Regu/ Mandor Konsultansi Perencanaan Pembangunan dan pemasangan Turbin gas
Kepala Regu/ Mandor Konsultansi Perencanaan Pembangunan dan pemasangan Turbin gas adalah okupasi pada bidang perencanaan PLTG (Pembangkit Listrik Tenaga Gas) dengan jenjang KKNI Level 3. Pemegang okupasi ini…
Kepala Regu/ Mandor Konsultansi Perencanaan Pembangunan dan pemasangan Generator
Kepala Regu/ Mandor Konsultansi Perencanaan Pembangunan dan pemasangan Generator adalah okupasi pada bidang perencanaan PLTG (Pembangkit Listrik Tenaga Gas) dengan jenjang KKNI Level 3. Pemegang okupasi ini berperan…
Kepala Regu/ Mandor Konsultansi Perencanaan Pembangunan dan pemasangan Balance Of Plant (BOP)
Kepala Regu/ Mandor Konsultansi Perencanaan Pembangunan dan pemasangan Balance Of Plant (BOP) adalah okupasi pada bidang perencanaan PLTG (Pembangkit Listrik Tenaga Gas) dengan jenjang KKNI Level 3. Pemegang…
Lingkup Kerja, Peralatan & K2 Okupasi Pelaksana Utama Konsultansi Perencanaan PLTG
Kepala Regu/ Mandor Konsultansi Perencanaan Pembangunan dan pemasangan Turbin gas
Kepala Regu/ Mandor Konsultansi Perencanaan Pembangunan dan pemasangan Turbin gas adalah okupasi pada bidang perencanaan PLTG (Pembangkit Listrik Tenaga Gas) dengan jenjang KKNI Level 3. Pemegang okupasi ini berperan sebagai penyelia (supervisor/kepala regu) yang memimpin regu kerja, membagi tugas, memastikan prosedur dan izin kerja dipatuhi, serta bertanggung jawab atas hasil pekerjaan regunya. PLTG merupakan pembangkit berbasis turbin gas yang dapat dinyalakan cepat untuk memikul beban puncak; lokasinya umumnya dekat pasokan gas atau pusat beban.
Ruang lingkup pekerjaannya berfokus pada turbin gas, yaitu perencanaan yang mencakup kegiatan menyusun studi kelayakan, survei lapangan, perhitungan teknis, gambar desain, spesifikasi peralatan, dan rencana anggaran biaya. Secara teknis, turbin gas terdiri atas kompresor, ruang bakar, dan turbin yang berputar sangat cepat pada temperatur gas panas tinggi, sehingga menuntut pemantauan getaran dan temperatur yang ketat. Dalam praktik, pemegang okupasi ini menerjemahkan kebutuhan proyek menjadi desain yang aman, efisien, dan sesuai standar SNI, PUIL, serta regulasi DJK ESDM, dengan memperhatikan keterkaitan turbin gas terhadap turbin gas, kompresor udara, ruang bakar, generator, sistem bahan bakar gas/HSD, sistem start, serta trafo unit.
Karena pekerjaan ini berhadapan dengan gas mudah terbakar, temperatur gas buang sangat tinggi, kebisingan ekstrem, dan tegangan generator, negara mewajibkan tenaga tekniknya memiliki SKTTK sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Bagi badan usaha, SKTTK juga menjadi syarat SBUJPTL, SIUJPTL, dan keikutsertaan dalam tender PLN maupun swasta.
Okupasi ini terkait erat dengan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, yang mencakup tiga aspek. Pertama, keselamatan orang: pekerja wajib menerapkan izin kerja, LOTO (lock out tag out), pembebasan tegangan, dan APD agar dirinya, rekan kerja, serta masyarakat terlindungi. Kedua, keselamatan instalasi: perencanaan yang benar menjaga peralatan tetap andal dan tidak memicu gangguan berantai. Ketiga, keselamatan lingkungan: pekerjaan harus mengendalikan emisi gas buang, kebisingan, dan risiko kebocoran bahan bakar.
Lihat unit kompetensi & syarat skema Kepala Regu/ Mandor Konsultansi Perencanaan Pembangunan dan pemasangan Turbin gas
Kepala Regu/ Mandor Konsultansi Perencanaan Pembangunan dan pemasangan Generator
Kepala Regu/ Mandor Konsultansi Perencanaan Pembangunan dan pemasangan Generator adalah okupasi pada bidang perencanaan PLTG (Pembangkit Listrik Tenaga Gas) dengan jenjang KKNI Level 3. Pemegang okupasi ini berperan sebagai penyelia (supervisor/kepala regu) yang memimpin regu kerja, membagi tugas, memastikan prosedur dan izin kerja dipatuhi, serta bertanggung jawab atas hasil pekerjaan regunya. PLTG merupakan pembangkit berbasis turbin gas yang dapat dinyalakan cepat untuk memikul beban puncak; lokasinya umumnya dekat pasokan gas atau pusat beban.
Ruang lingkup pekerjaannya berfokus pada generator, yaitu perencanaan yang mencakup kegiatan menyusun studi kelayakan, survei lapangan, perhitungan teknis, gambar desain, spesifikasi peralatan, dan rencana anggaran biaya. Secara teknis, generator mengubah energi mekanis menjadi energi listrik dan dilengkapi sistem eksitasi, pendingin, proteksi, serta sinkronisasi ke jaringan. Dalam praktik, pemegang okupasi ini menerjemahkan kebutuhan proyek menjadi desain yang aman, efisien, dan sesuai standar SNI, PUIL, serta regulasi DJK ESDM, dengan memperhatikan keterkaitan generator terhadap turbin gas, kompresor udara, ruang bakar, generator, sistem bahan bakar gas/HSD, sistem start, serta trafo unit.
Karena pekerjaan ini berhadapan dengan gas mudah terbakar, temperatur gas buang sangat tinggi, kebisingan ekstrem, dan tegangan generator, negara mewajibkan tenaga tekniknya memiliki SKTTK sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Bagi badan usaha, SKTTK juga menjadi syarat SBUJPTL, SIUJPTL, dan keikutsertaan dalam tender PLN maupun swasta.
Okupasi ini terkait erat dengan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, yang mencakup tiga aspek. Pertama, keselamatan orang: pekerja wajib menerapkan izin kerja, LOTO (lock out tag out), pembebasan tegangan, dan APD agar dirinya, rekan kerja, serta masyarakat terlindungi. Kedua, keselamatan instalasi: perencanaan yang benar menjaga peralatan tetap andal dan tidak memicu gangguan berantai. Ketiga, keselamatan lingkungan: pekerjaan harus mengendalikan emisi gas buang, kebisingan, dan risiko kebocoran bahan bakar.
Lihat unit kompetensi & syarat skema Kepala Regu/ Mandor Konsultansi Perencanaan Pembangunan dan pemasangan Generator
Kepala Regu/ Mandor Konsultansi Perencanaan Pembangunan dan pemasangan Balance Of Plant (BOP)
Kepala Regu/ Mandor Konsultansi Perencanaan Pembangunan dan pemasangan Balance Of Plant (BOP) adalah okupasi pada bidang perencanaan PLTG (Pembangkit Listrik Tenaga Gas) dengan jenjang KKNI Level 3. Pemegang okupasi ini berperan sebagai penyelia (supervisor/kepala regu) yang memimpin regu kerja, membagi tugas, memastikan prosedur dan izin kerja dipatuhi, serta bertanggung jawab atas hasil pekerjaan regunya. PLTG merupakan pembangkit berbasis turbin gas yang dapat dinyalakan cepat untuk memikul beban puncak; lokasinya umumnya dekat pasokan gas atau pusat beban.
Ruang lingkup pekerjaannya berfokus pada peralatan BOP (Balance of Plant), yaitu perencanaan yang mencakup kegiatan menyusun studi kelayakan, survei lapangan, perhitungan teknis, gambar desain, spesifikasi peralatan, dan rencana anggaran biaya. Secara teknis, BOP mencakup sistem pendukung seperti pompa, kompresor, pengolahan air, udara tekan, dan pemadam kebakaran yang menunjang operasi unit utama. Dalam praktik, pemegang okupasi ini menerjemahkan kebutuhan proyek menjadi desain yang aman, efisien, dan sesuai standar SNI, PUIL, serta regulasi DJK ESDM, dengan memperhatikan keterkaitan peralatan BOP (Balance of Plant) terhadap turbin gas, kompresor udara, ruang bakar, generator, sistem bahan bakar gas/HSD, sistem start, serta trafo unit.
Karena pekerjaan ini berhadapan dengan gas mudah terbakar, temperatur gas buang sangat tinggi, kebisingan ekstrem, dan tegangan generator, negara mewajibkan tenaga tekniknya memiliki SKTTK sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Bagi badan usaha, SKTTK juga menjadi syarat SBUJPTL, SIUJPTL, dan keikutsertaan dalam tender PLN maupun swasta.
Okupasi ini terkait erat dengan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, yang mencakup tiga aspek. Pertama, keselamatan orang: pekerja wajib menerapkan izin kerja, LOTO (lock out tag out), pembebasan tegangan, dan APD agar dirinya, rekan kerja, serta masyarakat terlindungi. Kedua, keselamatan instalasi: perencanaan yang benar menjaga peralatan tetap andal dan tidak memicu gangguan berantai. Ketiga, keselamatan lingkungan: pekerjaan harus mengendalikan emisi gas buang, kebisingan, dan risiko kebocoran bahan bakar.
Lihat unit kompetensi & syarat skema Kepala Regu/ Mandor Konsultansi Perencanaan Pembangunan dan pemasangan Balance Of Plant (BOP)Tentang Serkom Listrik Pelaksana Utama Konsultansi Perencanaan PLTG
Pelaksana Utama Konsultansi Perencanaan PLTG adalah skema Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) pada usaha pembangkitan tenaga listrik, bidang perencanaan PLTG (Pembangkit Listrik Tenaga Gas). Skema ini berada pada jenjang Pelaksana tingkat Utama: pelaksana adalah tenaga teknik lapangan yang mengerjakan langsung pekerjaan teknis sesuai gambar kerja, instruksi, dan prosedur, sedangkan Utama menandakan tingkat tertinggi dalam jenjang tersebut, dengan tanggung jawab memimpin, mengoordinasikan, dan mengambil keputusan teknis. PLTG sendiri merupakan pembangkit berbasis turbin gas yang dapat dinyalakan cepat untuk memikul beban puncak; lokasinya umumnya dekat pasokan gas atau pusat beban.
Lingkup kompetensinya adalah perencanaan, yaitu menyusun studi kelayakan, survei lapangan, perhitungan teknis, gambar desain, spesifikasi peralatan, dan rencana anggaran biaya. Peralatan yang menjadi objek kerja antara lain turbin gas, kompresor udara, ruang bakar, generator, sistem bahan bakar gas/HSD, sistem start, serta trafo unit. Skema ini mencakup 3 okupasi, yaitu Kepala Regu/ Mandor Konsultansi Perencanaan Pembangunan dan pemasangan Balance Of Plant (BOP), Kepala Regu/ Mandor Konsultansi Perencanaan Pembangunan dan pemasangan Generator, dan Kepala Regu/ Mandor Konsultansi Perencanaan Pembangunan dan pemasangan Turbin gas.
Sertifikasi skema ini diwajibkan oleh UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, karena pekerjaan perencanaan PLTG berhadapan dengan gas mudah terbakar, temperatur gas buang sangat tinggi, kebisingan ekstrem, dan tegangan generator. Melalui uji kompetensi di LSK yang terakreditasi DJK ESDM, pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja peserta diverifikasi terhadap standar kompetensi. SKTTK juga menjadi syarat tenaga teknik dalam SBUJPTL, SIUJPTL, dan tender proyek PLN maupun swasta.
Kompetensi dalam skema ini berkaitan langsung dengan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) menurut Permen ESDM No. 10 Tahun 2021. Aspek keselamatan orang dipenuhi melalui izin kerja, LOTO, pembebasan tegangan, dan APD. Aspek keselamatan instalasi dijaga dengan perencanaan yang sesuai standar agar PLTG tetap andal. Aspek keselamatan lingkungan menuntut perhatian terhadap emisi gas buang, kebisingan, dan risiko kebocoran bahan bakar.
Kode skema: M.71.111.01.KUALIFIKASI.3.KITLTG.
Sub-bidang Perencanaan
Perencanaan pada usaha pembangkitan tenaga listrik adalah tahap awal proyek ketenagalistrikan, yaitu menyusun studi kelayakan, survei lapangan, perhitungan teknis, gambar desain, spesifikasi peralatan, dan rencana anggaran biaya sebelum pekerjaan fisik dimulai. Sub-bidang ini menjadi pengelompokan resmi kualifikasi SKTTK DJK ESDM, sehingga setiap skema dan okupasi di dalamnya memiliki standar kompetensi yang spesifik untuk kegiatan tersebut.
UU No. 30 Tahun 2009
Pasal 44 Ayat 6 mewajibkan setiap tenaga teknik ketenagalistrikan memiliki Sertifikat Kompetensi.
Permen ESDM No. 12/2021
Standarisasi uji kompetensi & akreditasi LSK resmi di bawah Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.
Syarat Utama PJT & TT SBUJPTL
Tanpa tenaga ahli bersertifikat Serkom DJK ESDM untuk kualifikasi ini, pengajuan Sertifikat Badan Usaha (SBUJPTL) dan Izin Usaha (SIUJPTL) perusahaan Anda tidak dapat disetujui.
Syarat & Berkas Pendaftaran Serkom Pelaksana Utama Konsultansi Perencanaan PLTG
Tim Serkom.co.id mendampingi verifikasi dan kelengkapan dokumen berikut agar siap diajukan ke LSK ESDM:
1. Identitas Diri (KTP / Paspor)
Scan KTP asli yang masih berlaku bagi Tenaga Teknik WNI, atau Paspor/KITAS untuk Tenaga Asing.
2. Ijazah Pendidikan Teknik
Ijazah pendidikan formal teknik (D3/S1/SMK Teknik Listrik/Relevan) sesuai jenjang kualifikasi yang diajukan.
3. Pasfoto Terbaru
File pasfoto resmi berwarna format digital (background merah/biru) pakaian rapi/jas.
4. CV & Pengalaman Kerja
Curriculum Vitae terbaru yang mencantumkan riwayat pengalaman kerja di bidang ketenagalistrikan.
5. Portofolio Pekerjaan
Laporan hasil pekerjaan teknis terkait. Tim konsultan kami membantu penyusunan format portofolio ini.
Alur Pendampingan Sertifikasi & Pelatihan
Proses terstruktur dari pendaftaran hingga penerbitan Serkom resmi terdaftar SIMPK ESDM:
Konsultasi Skema
Diskusi gratis penentuan okupasi Pelaksana Utama Konsultansi Perencanaan PLTG & jenjang kualifikasi yang tepat.
Penyusunan Berkas
Pendampingan penataan dokumen administrasi & pembekalan bimbingan pre-uji asesmen LSK.
Uji Asesmen LSK
Pelaksanaan ujian wawancara & kompresi bersama Lembaga Sertifikasi Kompetensi terakreditasi ESDM.
Terbit Serkom ESDM
Sertifikat resmi terbit dengan nomor registrasi SIMPK ESDM & pendampingan izin SBUJPTL.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ SKTTK)
Informasi seputar sertifikasi Serkom Listrik Pelaksana Utama Konsultansi Perencanaan PLTG:
Siap Dapatkan SKTTK Pelaksana Utama Konsultansi Perencanaan PLTG?
Dapatkan bimbingan konsultan terpercaya, kemudahan verifikasi berkas, dan kepastian sertifikat Serkom terdaftar di SIMPK ESDM.
Kantor Operasional
Ruko Grand Boulevard Blok U01A No. 369, Citra Raya Tangerang, Banten 15710
Jam Operasional
Senin - Jumat: 08.30 - 17.30 WIB | Response WhatsApp Cepat
Suasana Pelaksanaan Uji Kompetensi SKTTK & Pelatihan 2026
Bukti kredibilitas ribuan tenaga teknik dan puluhan korporasi yang telah sukses tersertifikasi resmi LSK DJK ESDM melalui pendampingan Serkom.co.id.
Pembekalan Teori & Standardisasi K2/K3
Sesi review kurikulum okupasi dan pemantapan portofolio teknis sebelum asesmen resmi.
Uji Tulis & Studi Kasus Ketenagalistrikan
Pengerjaan soal standar LSK DJK ESDM secara transparan dan akurat.
Wawancara Eksplorasi Bersama Asesor DJK
Validasi bukti kompetensi kerja, SOP keselamatan, dan pengalaman riil tenaga teknik.
Pelaksanaan Asesmen di TUK Resmi
Fasilitas Tempat Uji Kompetensi yang representatif di Jakarta, Bandung, dan sekitarnya.
Sertifikasi Kolektif & In-House Perusahaan
Program sertifikasi on-site khusus tim engineering BUMN, kontraktor, dan manufaktur.
Penerbitan SKTTK Terdaftar SIMPK ESDM
Sertifikat resmi ber-QR Code ESDM untuk syarat SBUJPTL, PJT/TTJ, dan tender nasional.
Amankan Jadwal Uji Kompetensi Anda Sekarang
Jangan sampai salah memilih Jabatan Kerja (Okupasi) yang mengakibatkan sertifikat tidak dapat dipakai untuk syarat SBUJPTL, PJT/TTJ, atau NIDI/SLO. Konsultasikan portofolio Anda bersama tim ahli kami.