SKTTK Pelaksana Utama Pemeliharaan Distribusi Tegangan Rendah
Layanan konsultan & pendampingan Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK/Serkom) resmi Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM. Pembekalan uji baru & perpanjangan cepat 14–21 hari kerja, garansi terbit terintegrasi SIMPK ESDM.
Spesifikasi Sertifikasi Serkom
DJK ESDM- Jabatan Kerja: Pelaksana Utama Pemeliharaan Distribusi Tegangan Rendah
- Kode Jabatan: F.43.135.01.KUALIFIKASI.3.DISTER
- Regulasi Payung: UU No. 30/2009 & Permen ESDM 12/2021
- Masa Berlaku: 3 Tahun (Dapat Diperpanjang)
- Estimasi Waktu Uji: 14 - 21 Hari Kerja
- Validasi Keabsahan: QR Code SIMPK ESDM
Pilihan Jadwal Uji Kompetensi Pelaksana Utama Pemeliharaan Distribusi Tegangan Rendah (4 Bulan Terdekat)
Pilih periode gelombang uji kompetensi resmi LSK DJK ESDM. Tersedia metode Online CBT & Zoom atau Offline (Jakarta, Tangerang, Bandung), serta bimbingan pra-asesmen dokumen:
November 2026
Desember 2026
Januari 2027
Maret 2027
Butuh Jadwal Uji Khusus / In-House Training Perusahaan?
Tersedia pelaksanaan Uji Offline di Jakarta, Tangerang, Bandung serta In-House Training di lokasi proyek Anda (minimal 5 peserta) untuk percepatan sertifikasi tim.
Skema Okupasi Jabatan Kerja Pelaksana Utama Pemeliharaan Distribusi Tegangan Rendah
Berikut skema okupasi dan jenjang jabatan kerja yang dapat didaftarkan untuk uji kompetensi LSK ESDM:
Assistant Technician Pemeliharaan SCADA dan Telekomunikasi
Assistant Technician Pemeliharaan SCADA dan Telekomunikasi adalah okupasi pada bidang pemeliharaan Jaringan Distribusi Tegangan Rendah (JTR 220/380 V) dengan jenjang KKNI Level 3. Pemegang okupasi ini berperan sebagai…
Assistant Technician Pemeliharaan Jaringan Tegangan Rendah
Assistant Technician Pemeliharaan Jaringan Tegangan Rendah adalah okupasi pada bidang pemeliharaan Jaringan Distribusi Tegangan Rendah (JTR 220/380 V) dengan jenjang KKNI Level 3. Pemegang okupasi ini berperan sebagai…
Assistant Technician Pemeliharaan Alat Pengukur dan Pembatas (APP), AT atau JT atau AE atau JE Pemeliharaan Alat Pengukur dan Pembatas (APP), AE atau JE Operasi dan Pemeliharaan Meter Elektronik, AT atau JT atau AE atau JE Pemeliharaan Meter Elektronik
Assistant Technician Pemeliharaan Alat Pengukur dan Pembatas (APP), AT atau JT atau AE atau JE Pemeliharaan Alat Pengukur dan Pembatas (APP), AE atau JE Operasi dan Pemeliharaan Meter…
Lingkup Kerja, Peralatan & K2 Okupasi Pelaksana Utama Pemeliharaan Distribusi Tegangan Rendah
Assistant Technician Pemeliharaan SCADA dan Telekomunikasi
Assistant Technician Pemeliharaan SCADA dan Telekomunikasi adalah okupasi pada bidang pemeliharaan Jaringan Distribusi Tegangan Rendah (JTR 220/380 V) dengan jenjang KKNI Level 3. Pemegang okupasi ini berperan sebagai pelaksana/operator senior yang melaksanakan pekerjaan teknis secara mandiri, memecahkan masalah umum di lapangan, dan membimbing tenaga bantu. Jaringan Distribusi Tegangan Rendah merupakan jaringan 220/380 V dari gardu distribusi ke sambungan rumah dan pelanggan kecil di permukiman.
Ruang lingkup pekerjaannya berfokus pada telekomunikasi, yaitu pemeliharaan yang mencakup kegiatan menjaga keandalan instalasi melalui pemeliharaan preventif, prediktif, dan korektif, termasuk inspeksi, penggantian komponen, dan overhaul. Secara teknis, sistem telekomunikasi menghubungkan gardu, pembangkit, dan pusat kendali untuk teleproteksi, SCADA, serta komunikasi suara operasi. Dalam praktik, pemegang okupasi ini menyusun dan menjalankan jadwal pemeliharaan, mendiagnosis kerusakan, serta memastikan peralatan kembali beroperasi dengan aman, dengan memperhatikan keterkaitan telekomunikasi terhadap SUTR/kabel twisted (LVTC), tiang, PHB-TR, sambungan rumah (SR), APP/kWh meter, serta pentanahan.
Karena pekerjaan ini berhadapan dengan sengatan listrik di area publik, kerja di tiang, dan sambungan ilegal, negara mewajibkan tenaga tekniknya memiliki SKTTK sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Uji kompetensi oleh LSK yang terakreditasi DJK ESDM memastikan pekerja benar-benar menguasai prosedur, bukan sekadar berpengalaman. Bagi badan usaha, SKTTK juga menjadi syarat SBUJPTL, SIUJPTL, dan keikutsertaan dalam tender PLN maupun swasta.
Okupasi ini terkait erat dengan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, yang mencakup tiga aspek. Pertama, keselamatan orang: pekerja wajib menerapkan izin kerja, LOTO (lock out tag out), pembebasan tegangan, dan APD agar dirinya, rekan kerja, serta masyarakat terlindungi. Kedua, keselamatan instalasi: pemeliharaan yang benar menjaga peralatan tetap andal dan tidak memicu gangguan berantai. Ketiga, keselamatan lingkungan: pekerjaan harus mengendalikan keselamatan warga dan kerapian jaringan di lingkungan permukiman. Kompetensi yang tersertifikasi adalah fondasi agar ketiga aspek K2 tersebut terpenuhi.
Lihat unit kompetensi & syarat skema Assistant Technician Pemeliharaan SCADA dan Telekomunikasi
Assistant Technician Pemeliharaan Jaringan Tegangan Rendah
Assistant Technician Pemeliharaan Jaringan Tegangan Rendah adalah okupasi pada bidang pemeliharaan Jaringan Distribusi Tegangan Rendah (JTR 220/380 V) dengan jenjang KKNI Level 3. Pemegang okupasi ini berperan sebagai pelaksana/operator senior yang melaksanakan pekerjaan teknis secara mandiri, memecahkan masalah umum di lapangan, dan membimbing tenaga bantu. Jaringan Distribusi Tegangan Rendah merupakan jaringan 220/380 V dari gardu distribusi ke sambungan rumah dan pelanggan kecil di permukiman.
Ruang lingkup pekerjaannya adalah pemeliharaan, yang mencakup kegiatan menjaga keandalan instalasi melalui pemeliharaan preventif, prediktif, dan korektif, termasuk inspeksi, penggantian komponen, dan overhaul. Peralatan yang ditangani antara lain SUTR/kabel twisted (LVTC), tiang, PHB-TR, sambungan rumah (SR), APP/kWh meter, serta pentanahan. Dalam praktik, pemegang okupasi ini menyusun dan menjalankan jadwal pemeliharaan, mendiagnosis kerusakan, serta memastikan peralatan kembali beroperasi dengan aman.
Karena pekerjaan ini berhadapan dengan sengatan listrik di area publik, kerja di tiang, dan sambungan ilegal, negara mewajibkan tenaga tekniknya memiliki SKTTK sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Uji kompetensi oleh LSK yang terakreditasi DJK ESDM memastikan pekerja benar-benar menguasai prosedur, bukan sekadar berpengalaman. Bagi badan usaha, SKTTK juga menjadi syarat SBUJPTL, SIUJPTL, dan keikutsertaan dalam tender PLN maupun swasta.
Okupasi ini terkait erat dengan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, yang mencakup tiga aspek. Pertama, keselamatan orang: pekerja wajib menerapkan izin kerja, LOTO (lock out tag out), pembebasan tegangan, dan APD agar dirinya, rekan kerja, serta masyarakat terlindungi. Kedua, keselamatan instalasi: pemeliharaan yang benar menjaga peralatan tetap andal dan tidak memicu gangguan berantai. Ketiga, keselamatan lingkungan: pekerjaan harus mengendalikan keselamatan warga dan kerapian jaringan di lingkungan permukiman. Kompetensi yang tersertifikasi adalah fondasi agar ketiga aspek K2 tersebut terpenuhi.
Lihat unit kompetensi & syarat skema Assistant Technician Pemeliharaan Jaringan Tegangan Rendah
Assistant Technician Pemeliharaan Alat Pengukur dan Pembatas (APP), AT atau JT atau AE atau JE Pemeliharaan Alat Pengukur dan Pembatas (APP), AE atau JE Operasi dan Pemeliharaan Meter Elektronik, AT atau JT atau AE atau JE Pemeliharaan Meter Elektronik
Assistant Technician Pemeliharaan Alat Pengukur dan Pembatas (APP), AT atau JT atau AE atau JE Pemeliharaan Alat Pengukur dan Pembatas (APP), AE atau JE Operasi dan Pemeliharaan Meter Elektronik, AT atau JT atau AE atau JE Pemeliharaan Meter Elektronik adalah okupasi pada bidang pengoperasian Jaringan Distribusi Tegangan Rendah (JTR 220/380 V) dengan jenjang KKNI Level 3. Pemegang okupasi ini berperan sebagai pelaksana/operator senior yang melaksanakan pekerjaan teknis secara mandiri, memecahkan masalah umum di lapangan, dan membimbing tenaga bantu. Jaringan Distribusi Tegangan Rendah merupakan jaringan 220/380 V dari gardu distribusi ke sambungan rumah dan pelanggan kecil di permukiman.
Ruang lingkup pekerjaannya adalah pengoperasian, yang mencakup kegiatan menjalankan, memantau, dan mengendalikan instalasi agar beroperasi aman, andal, dan efisien sesuai SOP. Peralatan yang ditangani antara lain SUTR/kabel twisted (LVTC), tiang, PHB-TR, sambungan rumah (SR), APP/kWh meter, serta pentanahan. Dalam praktik, pemegang okupasi ini melakukan start-up dan shutdown, manuver peralatan, patroli, pencatatan parameter operasi, serta penanganan gangguan awal.
Karena pekerjaan ini berhadapan dengan sengatan listrik di area publik, kerja di tiang, dan sambungan ilegal, negara mewajibkan tenaga tekniknya memiliki SKTTK sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Uji kompetensi oleh LSK yang terakreditasi DJK ESDM memastikan pekerja benar-benar menguasai prosedur, bukan sekadar berpengalaman. Bagi badan usaha, SKTTK juga menjadi syarat SBUJPTL, SIUJPTL, dan keikutsertaan dalam tender PLN maupun swasta.
Okupasi ini terkait erat dengan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, yang mencakup tiga aspek. Pertama, keselamatan orang: pekerja wajib menerapkan izin kerja, LOTO (lock out tag out), pembebasan tegangan, dan APD agar dirinya, rekan kerja, serta masyarakat terlindungi. Kedua, keselamatan instalasi: pengoperasian yang benar menjaga peralatan tetap andal dan tidak memicu gangguan berantai. Ketiga, keselamatan lingkungan: pekerjaan harus mengendalikan keselamatan warga dan kerapian jaringan di lingkungan permukiman.
Lihat unit kompetensi & syarat skema Assistant Technician Pemeliharaan Alat Pengukur dan Pembatas (APP), AT atau JT atau AE atau JE Pemeliharaan Alat Pengukur dan Pembatas (APP), AE atau JE Operasi dan Pemeliharaan Meter Elektronik, AT atau JT atau AE atau JE Pemeliharaan Meter ElektronikTentang Serkom Listrik Pelaksana Utama Pemeliharaan Distribusi Tegangan Rendah
Pelaksana Utama Pemeliharaan Distribusi Tegangan Rendah adalah skema Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) pada usaha distribusi tenaga listrik, bidang pemeliharaan Jaringan Distribusi Tegangan Rendah (JTR 220/380 V). Skema ini berada pada jenjang Pelaksana tingkat Utama: pelaksana adalah tenaga teknik lapangan yang mengerjakan langsung pekerjaan teknis sesuai gambar kerja, instruksi, dan prosedur, sedangkan Utama menandakan tingkat tertinggi dalam jenjang tersebut, dengan tanggung jawab memimpin, mengoordinasikan, dan mengambil keputusan teknis. Jaringan Distribusi Tegangan Rendah sendiri merupakan jaringan 220/380 V dari gardu distribusi ke sambungan rumah dan pelanggan kecil di permukiman.
Lingkup kompetensinya adalah pemeliharaan, yaitu menjaga keandalan instalasi melalui pemeliharaan preventif, prediktif, dan korektif, termasuk inspeksi, penggantian komponen, dan overhaul. Peralatan yang menjadi objek kerja antara lain SUTR/kabel twisted (LVTC), tiang, PHB-TR, sambungan rumah (SR), APP/kWh meter, serta pentanahan. Skema ini mencakup 3 okupasi, yaitu Assistant Technician Pemeliharaan Alat Pengukur dan Pembatas (APP), AT atau JT atau AE atau JE Pemeliharaan Alat Pengukur dan Pembatas (APP), AE atau JE Operasi dan Pemeliharaan Meter Elektronik, AT atau JT atau AE atau JE Pemeliharaan Meter Elektronik, Assistant Technician Pemeliharaan Jaringan Tegangan Rendah, dan Assistant Technician Pemeliharaan SCADA dan Telekomunikasi.
Sertifikasi skema ini diwajibkan oleh UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, karena pekerjaan pemeliharaan Jaringan Distribusi Tegangan Rendah berhadapan dengan sengatan listrik di area publik, kerja di tiang, dan sambungan ilegal. SKTTK juga menjadi syarat tenaga teknik dalam SBUJPTL, SIUJPTL, dan tender proyek PLN maupun swasta.
Kompetensi dalam skema ini berkaitan langsung dengan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) menurut Permen ESDM No. 10 Tahun 2021. Aspek keselamatan orang dipenuhi melalui izin kerja, LOTO, pembebasan tegangan, dan APD. Aspek keselamatan instalasi dijaga dengan pemeliharaan yang sesuai standar agar Jaringan Distribusi Tegangan Rendah tetap andal. Aspek keselamatan lingkungan menuntut perhatian terhadap keselamatan warga dan kerapian jaringan di lingkungan permukiman.
Kode skema: F.43.135.01.KUALIFIKASI.3.DISTER.
Sub-bidang Pemeliharaan
Pemeliharaan pada usaha distribusi tenaga listrik adalah kegiatan menjaga keandalan instalasi melalui pemeliharaan preventif, prediktif, dan korektif, termasuk inspeksi berkala, penggantian komponen, dan overhaul. Sub-bidang ini menjadi pengelompokan resmi kualifikasi SKTTK DJK ESDM, sehingga setiap skema dan okupasi di dalamnya memiliki standar kompetensi yang spesifik untuk kegiatan tersebut.
UU No. 30 Tahun 2009
Pasal 44 Ayat 6 mewajibkan setiap tenaga teknik ketenagalistrikan memiliki Sertifikat Kompetensi.
Permen ESDM No. 12/2021
Standarisasi uji kompetensi & akreditasi LSK resmi di bawah Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.
Syarat Utama PJT & TT SBUJPTL
Tanpa tenaga ahli bersertifikat Serkom DJK ESDM untuk kualifikasi ini, pengajuan Sertifikat Badan Usaha (SBUJPTL) dan Izin Usaha (SIUJPTL) perusahaan Anda tidak dapat disetujui.
Syarat & Berkas Pendaftaran Serkom Pelaksana Utama Pemeliharaan Distribusi Tegangan Rendah
Tim Serkom.co.id mendampingi verifikasi dan kelengkapan dokumen berikut agar siap diajukan ke LSK ESDM:
1. Identitas Diri (KTP / Paspor)
Scan KTP asli yang masih berlaku bagi Tenaga Teknik WNI, atau Paspor/KITAS untuk Tenaga Asing.
2. Ijazah Pendidikan Teknik
Ijazah pendidikan formal teknik (D3/S1/SMK Teknik Listrik/Relevan) sesuai jenjang kualifikasi yang diajukan.
3. Pasfoto Terbaru
File pasfoto resmi berwarna format digital (background merah/biru) pakaian rapi/jas.
4. CV & Pengalaman Kerja
Curriculum Vitae terbaru yang mencantumkan riwayat pengalaman kerja di bidang ketenagalistrikan.
5. Portofolio Pekerjaan
Laporan hasil pekerjaan teknis terkait. Tim konsultan kami membantu penyusunan format portofolio ini.
Alur Pendampingan Sertifikasi & Pelatihan
Proses terstruktur dari pendaftaran hingga penerbitan Serkom resmi terdaftar SIMPK ESDM:
Konsultasi Skema
Diskusi gratis penentuan okupasi Pelaksana Utama Pemeliharaan Distribusi Tegangan Rendah & jenjang kualifikasi yang tepat.
Penyusunan Berkas
Pendampingan penataan dokumen administrasi & pembekalan bimbingan pre-uji asesmen LSK.
Uji Asesmen LSK
Pelaksanaan ujian wawancara & kompresi bersama Lembaga Sertifikasi Kompetensi terakreditasi ESDM.
Terbit Serkom ESDM
Sertifikat resmi terbit dengan nomor registrasi SIMPK ESDM & pendampingan izin SBUJPTL.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ SKTTK)
Informasi seputar sertifikasi Serkom Listrik Pelaksana Utama Pemeliharaan Distribusi Tegangan Rendah:
Siap Dapatkan SKTTK Pelaksana Utama Pemeliharaan Distribusi Tegangan Rendah?
Dapatkan bimbingan konsultan terpercaya, kemudahan verifikasi berkas, dan kepastian sertifikat Serkom terdaftar di SIMPK ESDM.
Kantor Operasional
Ruko Grand Boulevard Blok U01A No. 369, Citra Raya Tangerang, Banten 15710
Jam Operasional
Senin - Jumat: 08.30 - 17.30 WIB | Response WhatsApp Cepat
Suasana Pelaksanaan Uji Kompetensi SKTTK & Pelatihan 2026
Bukti kredibilitas ribuan tenaga teknik dan puluhan korporasi yang telah sukses tersertifikasi resmi LSK DJK ESDM melalui pendampingan Serkom.co.id.
Pembekalan Teori & Standardisasi K2/K3
Sesi review kurikulum okupasi dan pemantapan portofolio teknis sebelum asesmen resmi.
Uji Tulis & Studi Kasus Ketenagalistrikan
Pengerjaan soal standar LSK DJK ESDM secara transparan dan akurat.
Wawancara Eksplorasi Bersama Asesor DJK
Validasi bukti kompetensi kerja, SOP keselamatan, dan pengalaman riil tenaga teknik.
Pelaksanaan Asesmen di TUK Resmi
Fasilitas Tempat Uji Kompetensi yang representatif di Jakarta, Bandung, dan sekitarnya.
Sertifikasi Kolektif & In-House Perusahaan
Program sertifikasi on-site khusus tim engineering BUMN, kontraktor, dan manufaktur.
Penerbitan SKTTK Terdaftar SIMPK ESDM
Sertifikat resmi ber-QR Code ESDM untuk syarat SBUJPTL, PJT/TTJ, dan tender nasional.
Amankan Jadwal Uji Kompetensi Anda Sekarang
Jangan sampai salah memilih Jabatan Kerja (Okupasi) yang mengakibatkan sertifikat tidak dapat dipakai untuk syarat SBUJPTL, PJT/TTJ, atau NIDI/SLO. Konsultasikan portofolio Anda bersama tim ahli kami.