Sertifikasi SKTTK Pelaksana Utama Pengoperasian PLT EBT
Skema Okupasi: Analyst Kimia - Level 3
Tingkatkan legalitas dan kredibilitas profesi Anda dengan Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) resmi ber-QR Code terintegrasi SIMPK ESDM. Memenuhi kualifikasi Penanggung Jawab Teknik (PJT) & Tenaga Teknik (TT) untuk perizinan SBUJPTL, SIUJPTL, dan persyaratan lelang proyek ketenagalistrikan.
Legalitas DJK ESDM
UU No. 30/2009 & Permen ESDM- Sertifikasi: DJK Kementerian ESDM
- Metode Uji: Blended (CBT & Zoom)
- Masa Berlaku: 3 Tahun (Resmi)
- Estimasi Proses: 14 - 21 Hari Kerja
- Integrasi: QR Code SIMPK ESDM
Pilihan Jadwal Uji Kompetensi Analyst Kimia - Level 3 (4 Bulan Terdekat)
Pilih periode gelombang uji kompetensi resmi LSK DJK ESDM. Tersedia metode Online CBT & Zoom atau Offline (Jakarta, Tangerang, Bandung), serta bimbingan pra-asesmen dokumen:
Oktober 2026
November 2026
Desember 2026
Januari 2027
Butuh Jadwal Uji Khusus / In-House Training Perusahaan?
Tersedia pelaksanaan Uji Offline di Jakarta, Tangerang, Bandung serta In-House Training di lokasi proyek Anda (minimal 5 peserta) untuk percepatan pemenuhan PJT SBUJPTL.
Mengapa Sertifikasi SKTTK Ini Sangat Dibutuhkan?
Memastikan kepatuhan standar keselamatan ketenagalistrikan (K3 Listrik) sekaligus membuka peluang partisipasi pada proyek infrastruktur nasional.
Legalitas Wajib
Kewajiban regulasi bagi setiap tenaga teknik yang bertanggung jawab pada instalasi ketenagalistrikan demi mematuhi UU No. 30/2009.
Syarat SBUJPTL & Tender
Syarat mutlak penunjukan Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan Tenaga Teknik (TT) untuk permohonan sertifikat badan usaha & kualifikasi LPSE/BUMN.
Standar K3 & K2
Menjamin keselamatan ketenagalistrikan, keandalan sistem operasi instalasi, serta pencegahan risiko kecelakaan kerja dan kegagalan sistem.
Kredibilitas Profesi
Pengakuan kompetensi resmi nasional yang meningkatkan nilai tawar dan integritas profesional bagi tenaga ahli di mata industri kelistrikan.
Ingin memastikan posisi dan jenjang kualifikasi Anda sudah sesuai?
Konsultasikan kebutuhan sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan Anda bersama tim ahli kami.
Resmi DJK ESDM • Respon cepat < 15 menit
Profil & Tanggung Jawab Jabatan
Skema: Analyst Kimia - Level 3
Analyst Kimia adalah okupasi pada bidang pengoperasian PLT EBT (Pembangkit Listrik Energi Baru Terbarukan) dengan jenjang KKNI Level 3. Pemegang okupasi ini berperan sebagai pelaksana/operator senior yang melaksanakan pekerjaan teknis secara mandiri, memecahkan masalah umum di lapangan, dan membimbing tenaga bantu. PLT EBT merupakan pembangkit berbasis energi terbarukan seperti surya, angin, biomassa, dan biogas yang menjadi tulang punggung transisi energi nasional.
Ruang lingkup pekerjaannya berfokus pada kimia dan lingkungan, yaitu pengoperasian yang mencakup kegiatan menjalankan, memantau, dan mengendalikan instalasi agar beroperasi aman, andal, dan efisien sesuai SOP. Secara teknis, bidang kimia mengawasi kualitas air umpan, air pendingin, bahan bakar, dan minyak, serta mengendalikan korosi, kerak, dan pencemaran. Dalam praktik, pemegang okupasi ini melakukan start-up dan shutdown, manuver peralatan, patroli, pencatatan parameter operasi, serta penanganan gangguan awal, dengan memperhatikan keterkaitan kimia dan lingkungan terhadap modul atau turbin energi terbarukan, inverter/konverter, generator, sistem penyimpanan energi, serta panel interkoneksi.
Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) wajib dimiliki karena Pasal 44 UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan mewajibkan setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan memiliki sertifikat kompetensi. Pekerjaan ini bersinggungan dengan tegangan DC dan AC, kerja di ketinggian, bagian berputar, serta bahan mudah terbakar, sehingga kesalahan kecil dapat berakibat cedera fatal, kerusakan peralatan bernilai miliaran rupiah, atau pemadaman yang merugikan banyak pelanggan. Sertifikasi melalui LSK yang terakreditasi DJK ESDM membuktikan bahwa pekerja telah diuji pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerjanya sesuai SKKNI.
Okupasi ini terkait erat dengan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, yang mencakup tiga aspek. Pertama, keselamatan orang: pekerja wajib menerapkan izin kerja, LOTO (lock out tag out), pembebasan tegangan, dan APD agar dirinya, rekan kerja, serta masyarakat terlindungi. Kedua, keselamatan instalasi: pengoperasian yang benar menjaga peralatan tetap andal dan tidak memicu gangguan berantai. Ketiga, keselamatan lingkungan: pekerjaan harus mengendalikan pengelolaan limbah peralatan dan penggunaan lahan.
Jenjang Level 3 KKNI Penjelasan lengkap
Level 3 dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) setara dengan jenjang pelaksana/operator senior dan kepala regu pada sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan (SKTTK). Menurut deskriptor KKNI, tenaga kerja pada jenjang ini mampu melaksanakan serangkaian tugas spesifik dengan menerjemahkan informasi dan menggunakan alat berdasarkan sejumlah pilihan prosedur kerja, serta menunjukkan kinerja dengan mutu dan kuantitas terukur yang sebagian merupakan hasil kerja sendiri dengan pengawasan tidak langsung. Dari sisi pengetahuan, ia memiliki pengetahuan operasional yang lengkap, prinsip-prinsip, serta konsep umum yang terkait dengan fakta bidang keahlian tertentu, dan dari sisi tanggung jawab, ia bertanggung jawab atas pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas hasil kerja orang lain.
Dalam praktik ketenagalistrikan, pemegang SKTTK Level 3 bertugas memimpin regu kecil, mengatur urutan kerja di lapangan, memeriksa hasil pekerjaan anggota regu, dan menangani gangguan umum secara mandiri. Katalog SKTTK DJK ESDM memuat 421 okupasi pada jenjang ini, antara lain Kepala Regu Konsultansi Perencanaan Pembangunan dan Pemasangan boiler, Pelaksana senior Konsultan Pengawas pembangunan dan pemasangan boiler, dan Pelaksana senior Konsultan Pengawas pembangunan dan pemasangan Trafo. Level 3 banyak dibutuhkan sebagai tenaga teknik pelaksana utama dalam proyek dan unit operasi.
Unit Kompetensi yang Diujikan
Daftar unit kompetensi standar DJK Kementerian ESDM yang harus dikuasai untuk meraih kelulusan uji kompetensi pada skema ini.
Unit Kompetensi Wajib
2 Unit| Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
|---|---|
| D.35.114.00.098.1 | Mengukur mutu air, minyak pelumas dan bahan bakar bagai pelaksana utama |
| D.35.114.00.077.1 | Mengkoordinir Pengoperasian Pembangkit Tenaga Listrik |
Butuh bantuan memetakan bukti portofolio terhadap unit kompetensi di atas?
Tim konsultan Serkom.co.id siap membantu review berkas dan checklist pengalaman kerja Anda sebelum asesmen resmi.
Resmi DJK ESDM • Respon cepat < 15 menit
Persyaratan Permohonan SKTTK
Dokumen yang harus disiapkan untuk proses pra-asesmen dan verifikasi Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK).
Dokumen Pribadi & Pendidikan
-
Scan KTP & NPWP Pribadi
Format file digital berwarna yang masih berlaku dan terbaca jelas.
-
Ijazah Terakhir & Transkrip Nilai
Pendidikan linear bidang Teknik Elektro / Ketenagalistrikan / Teknik Terkait.
-
Pas Foto Formal Terbaru
Latar belakang warna merah, berpakaian formal / kemeja rapi.
-
Curriculum Vitae (CV) Terkini
Menjelaskan riwayat pendidikan dan pengalaman kerja di bidang ketenagalistrikan.
Bukti Pengalaman & Portofolio Kerja
-
Surat Keterangan / Pengalaman Kerja
Surat rekomendasi atau SK pengangkatan dari perusahaan tempat bekerja.
-
Laporan Portofolio Proyek Listrik
Job description, SPK/Kontrak Kerja, atau Berita Acara Serah Terima (BAST) pekerjaan kelistrikan.
-
Dokumentasi Kerja Lapangan Ber-APD
Foto/video saat melakukan aktivitas teknis dengan APD K3 lengkap (Helm, Sepatu Safety, Rompi, Sarung Tangan).
-
Instruksi Kerja (IK) / SOP Terkait
Dokumen prosedur teknis yang pernah diterapkan saat bertugas di lapangan.
Alur Uji Kompetensi Sampai Terbit Sertifikat
Proses terstruktur dan transparan dengan pendampingan penuh dari tim konsultan profesional.
Konsultasi & Mapping
Penentuan skema okupasi yang tepat sesuai ijazah dan riwayat proyek yang pernah dikerjakan.
Pra-Asesmen Berkas
Pemeriksaan dan perapihan dokumen portofolio oleh tim asesor internal sebelum diajukan ke LSK.
Uji Kompetensi Asesor
Pelaksanaan ujian tertulis (CBT) dan asesmen wawancara/praktik bersama Asesor Resmi terakreditasi DJK ESDM.
Terbit SKTTK Resmi
Sertifikat resmi terbit dengan QR Code DJK ESDM dan terdaftar di database Kementerian ESDM.
Sudah menyiapkan berkas atau butuh asistensi penyusunan portofolio?
Hubungi konsultan kami untuk pengecekan kelayakan dokumen dan booking jadwal batch uji terdekat.
Resmi DJK ESDM • Respon cepat < 15 menit
Pertanyaan Umum Seputar SKTTK Pelaksana Utama Pengoperasian PLT EBT
Siap Meraih Sertifikasi SKTTK Pelaksana Utama Pengoperasian PLT EBT?
Dapatkan pendampingan komprehensif mulai dari kelengkapan checklist dokumen, bimbingan portofolio, hingga terbit sertifikat resmi dari LSK terakreditasi DJK ESDM.
Mulai Konsultasi Sertifikasi Ketenagalistrikan Anda Sekarang
Pilih konsultan kami di bawah ini untuk respon cepat via WhatsApp.
Resmi DJK ESDM • Respon cepat < 15 menit

