Glosarium Ketenagalistrikan DJK ESDM

SKTTK (Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan)

Istilah teknis dan regulasional resmi yang menjadi acuan standar operasional, kualifikasi tenaga teknik, serta legalitas usaha ketenagalistrikan di Indonesia.

Konteks Regulasi
ESDM & DJK Compliance
  • Standar Keselamatan K2
  • Acuan SKTTK / Serkom Listrik
  • Kualifikasi SBUJPTL & SIUJPTL
Definisi Resmi

Pengertian & Penjelasan

SKTTK merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) kepada individu yang dinyatakan kompeten setelah melalui proses uji kompetensi sesuai dengan okupasi jabatan yang dipilih. SKTTK mencakup penilaian terhadap aspek pengetahuan (knowledge), keterampilan (skill), dan sikap kerja (attitude) yang spesifik pada sub-bidang ketenagalistrikan tertentu seperti pembangkitan atau distribusi.

Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2021, setiap tenaga teknik yang bekerja pada usaha ketenagalistrikan wajib memiliki SKTTK yang diregistrasi di DJK ESDM untuk mendapatkan nomor registrasi nasional. Sertifikat ini memiliki jenjang level sesuai KKNI, di mana level tersebut akan menentukan batas kewenangan individu dalam menangani kompleksitas instalasi listrik di lapangan demi memitigasi risiko kecelakaan kerja ketenagalistrikan.

Bagi kontraktor, kepemilikan SKTTK oleh karyawannya adalah syarat mutlak saat proses verifikasi SBUJPTL di LSBU. Praktisi di lapangan harus memastikan bahwa kode okupasi dalam SKTTK sesuai dengan bidang usaha perusahaan (Pembangkitan, Transmisi, Distribusi, atau IPTL). Ketidaksesuaian kode okupasi ini sering menjadi penyebab utama penolakan permohonan sertifikasi badan usaha oleh verifikator teknis di sistem SIUJANG karena dianggap tidak memenuhi syarat spesialisasi teknik yang dipersyaratkan.

Ringkasan Kunci

Pemahaman terhadap SKTTK (Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan) sangat krusial bagi Badan Usaha Penunjang Tenaga Listrik dan Tenaga Teknik Listrik untuk memastikan seluruh kegiatan perencanaan, pembangunan, pemasangan, dan pengoperasian telah mematuhi standar regulasi Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK ESDM).

Korelasi Istilah dalam Subsektor Ketenagalistrikan

Penerapan istilah SKTTK (Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan) mencakup berbagai bidang teknis ketenagalistrikan yang wajib mengacu pada sistem sertifikasi resmi:

Pembangkitan Tenaga Listrik
Standardisasi kualifikasi teknik dalam operasional & pemeliharaan unit pembangkit (PLTU, PLTG, PLTS, dll).
Transmisi & Gardu Induk
Ketentuan teknis jaringan tegangan tinggi (TT/TET) dan sistem instalasi penyaluran tenaga listrik.
Distribusi Tenaga Listrik
Pengaturan instalasi jaringan tegangan menengah (TM) dan tegangan rendah (TR) secara aman.
Instalasi Pemanfaatan (IPTL)
Sistem ketenagalistrikan pemanfaatan industri, komersial, maupun gedung bertingkat.

Langkah Pemenuhan Kepatuhan Ketenagalistrikan

1
Identifikasi Kebutuhan Legalitas & Sertifikasi

Tentukan apakah kegiatan terkait SKTTK (Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan) memerlukan dokumen SKTTK untuk Tenaga Teknik atau SBUJPTL untuk Badan Usaha.


2
Verifikasi Persyaratan Dokumen Teknik

Siapkan portofolio, ijazah, pengalaman kerja, serta berkas administrasi pendukung yang sesuai dengan skema kualifikasi DJK ESDM.


3
Uji Kompetensi & Penerbitan Sertifikat (DJK ESDM)

Melalui uji kompetensi LSK terakreditasi hingga sertifikat kompetensi diterbitkan secara legal dan terdaftar di Si UPTL DJK ESDM.

Pertanyaan Sering Diajukan (FAQ)

PJT (Penanggung Jawab Teknik) dan TT (Tenaga Teknik) pada Badan Usaha Penunjang Tenaga Listrik wajib memiliki kompetensi yang tervalidasi sesuai bidang SKTTK (Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan) melalui sertifikat SKTTK terakreditasi DJK ESDM.

Ya, istilah ini mengacu pada standar nasional ketenagalistrikan yang berlaku di subsektor Pembangkitan, Transmisi, Distribusi, maupun Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik (IPTL).

Serkom.co.id memberikan konsultasi menyeluruh mulai dari evaluasi berkas, penentuan jabatan kerja/skema SKTTK, hingga proses uji kompetensi resmi dan penerbitan sertifikat terdaftar DJK ESDM.
Konsultan Kelistrikan Terpercaya

Layanan Pendampingan SKTTK, SBUJPTL, & SIUJPTL


Terdaftar di Si UPTL DJK ESDM
Proses Uji Kompetensi Transparan
Bimbingan Penyiapan Berkas 100%
Konsultasi Ketenagalistrikan

Butuh Konsultasi Legalitas & Sertifikasi Terkait SKTTK (Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan)?

Diskusi gratis bersama tim spesialis sertifikasi kompetensi DJK ESDM & legalitas ketenagalistrikan.

Cut Hanti - Senior Consultant Sertifikasi DJK

Cut Hanti

Senior Consultant Sertifikasi DJK

Hubungi Cut Hanti
Novitasari - Lead Specialist SBU & SIUJPTL

Novitasari

Lead Specialist SBU & SIUJPTL

Hubungi Novitasari

Resmi DJK ESDM • Respon cepat < 15 menit

Glosarium Terkait

Istilah Ketenagalistrikan Lainnya

Lihat Semua Istilah Kamus

Asesor Kompetensi Ketenagalistrikan

Asesor Kompetensi adalah personel yang memiliki kualifikasi keahlian khusus dan sertifikat...

Asosiasi Perusahaan Penunjang Tenaga Listrik

Asosiasi Perusahaan adalah wadah organisasi resmi yang menaungi badan usaha jasa penunjang...

Commissioning Test (Uji Coba Operasi) Instalasi

Commissioning Test adalah rangkaian kegiatan pemeriksaan dan pengujian fungsional secara k...

DJK ESDM (Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan)

DJK ESDM adalah unit eselon I di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang ber...

Gatrik (Portal Ketenagalistrikan Online)

Gatrik adalah portal sistem informasi resmi milik Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan ya...

IUJPTL (Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik)

IUJPTL adalah izin operasional resmi yang diberikan kepada badan usaha untuk menyelenggara...