Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Teknisi Utama Pengoperasian Pemanfaatan Tegangan Tinggi

Kode Jabatan: D.35.144.01.KUALIFIKASI.6.MANTET
Resmi DJK ESDM

Kami membantu registrasi dan sertifikasi perusahaan yang melakukan instalasi, pemasangan dan pembangunan pembangkit listrik, transmisi, distribusi dan pemanfaatan tenaga listrik, agar dapat memenuhi persyaratan ikut tender dan siap menjalankan proyek-proyek di Pemerintahan maupun proyek swasta dengan melakukan sertifikasi tenaga ahli perusahaan untuk jabatan kerja Teknisi Utama Pengoperasian Pemanfaatan Tegangan Tinggi (kode D.35.144.01.KUALIFIKASI.6.MANTET).

Terakreditasi BNSP
Legal & Resmi
Konsultasi Gratis
Serkom Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Teknisi Utama Pengoperasian Pemanfaatan Tegangan Tinggi sub jabatan kerja

Tentang Serkom Listrik Teknisi Utama Pengoperasian Pemanfaatan Tegangan Tinggi

Usaha ketenagalistrikan saat ini berkembang pesat dikarenakan permintaan akan kebutuhan tenaga listrik yang terus meningkat, sehingga usaha ketenagalistrikan saat ini memerlukan sumber daya manusia yang kompeten.

SKTTK atau Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan yang merupakan produk Kementrian ESDM. Kementrian Energi Sumber Daya Energi dan Mineral (KESDM) menunjuk dirjen ketenagalistrikan yang kemudian menunjuk LSK (Lembaga Sertikasi Kompetensi) untuk melakukan uji kompetensi.

Sertikasi kompetensi juga merupakan salah satu mekanisme yang ditepakan untuk mencapai keselamatan ketenagalistrikan. Guna mewujudkan kondisi instalasi tenaga listrik yang aman, andal serta ramah lingkungan. SKTTK (Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan) disusun oleh tim perumus standar kompetensi yang sudah mendapatkan aklamasi dari kementrian ESDM.

Konsultasi Gratis

Dapatkan konsultasi gratis untuk proses sertifikasi Serkom Listrik Teknisi Utama Pengoperasian Pemanfaatan Tegangan Tinggi.

Senin - Jumat, 09:00 - 17:00 WIB

Serkom Listrik adalah WAJIB untuk bekerja di bidang kelistrikan

Setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki sertifikat kompetensi, salah satunya adalah sertifikat kompetensi dengan jabatan kerja Teknisi Utama Pengoperasian Pemanfaatan Tegangan Tinggi

Teknisi Utama Pengoperasian Pemanfaatan Tegangan Tinggi sub jabatan kerja

Dasar Hukum

SKTTK merupakan hasil forum konsensus yang bisa digunakan sebagai pedoman kebijakan oleh pemangku kepentingan ketenagalistrikan. Dengan tersedianya SKTTK ini diharapkan tenaga teknik dalam bidang ketenagalistrikan akan menjadi tenaga ahli professional yang kompeten.

Aman & Andal

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang menyatakan bahwa setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki Sertifikat Kompetensi, guna mewujudkan kondisi instalasi tenaga listrik yang aman, andal dan ramah lingkungan.

Dasar Hukum SKTTK atau Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Teknisi Utama Pengoperasian Pemanfaatan Tegangan Tinggi

UU No. 39 Tahun 2009, Tentang Ketenagalistrikan, bahwa setiap pengguna genset diatas 200 KVA harus memiliki izin dari Dinas Energi & Daya Mineral (ESDM) seperti SLO - Sertifikat Layak Operasi, IO-Izin Operasional dan SKTTK - Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK), tercantum juga pada Pasal 44 ayat 6 : Setiap tenaga teknis dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki sertifikat kompetensi.

UU No. 30 Tahun 2009

Tentang Ketenagalistrikan

Teknisi Utama Pengoperasian Pemanfaatan Tegangan Tinggi sub jabatan kerja

Penerbitan Sertifikat Kompetensi dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) yang mendapatkan akreditasi atau penunjukan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang dilaksanakan secara objektif melalui penilaian yang adil, sah dan andal, dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan lain agar memberikan keyakinan dan kepercayaan bagi pemangku kepentingan. Serkom ketenagalistrikan atau bisa di sebut juga Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK).

Alasan Mengapa Anda Wajib Memiliki SKTTK

Sertifikasi ini bukan hanya sebagai bentuk pemenuhan regulasi, tetapi juga sebagai sarana peningkatan daya saing dan kepercayaan pasar.

Kewajiban Regulasi Nasional

Diwajibkan oleh UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan serta Permen ESDM No. 12 Tahun 2021, setiap tenaga teknik harus memiliki sertifikat kompetensi untuk bekerja di bidang ketenagalistrikan.

Legalitas dan Pengakuan Resmi

SKTTK dikeluarkan oleh LSP dan BNSP yang diakui negara. Ini memberi tenaga teknik legalitas bekerja secara sah dan sesuai standar nasional.

Persyaratan Tender & Proyek

Banyak proyek ketenagalistrikan, baik dari PLN maupun swasta, mensyaratkan tenaga bersertifikat dalam dokumen tender, termasuk untuk SIUJPTL dan SBUJPTL.

Meningkatkan Keselamatan Kerja

Sertifikasi memastikan tenaga teknik memahami prosedur keselamatan kerja dan sistem kelistrikan dengan benar, sehingga mengurangi potensi kecelakaan kerja.

Daya Saing Profesional

Tenaga teknik bersertifikat lebih dihargai di pasar kerja dan memiliki peluang lebih besar untuk menempati posisi strategis di perusahaan atau proyek besar.

Peluang Bisnis Ketenagalistrikan

Dengan proyeksi kebutuhan tenaga listrik yang meningkat, sektor ini membuka peluang bisnis besar bagi perusahaan yang memiliki tenaga bersertifikat.

Proses Sertifikasi Serkom Listrik Teknisi Utama Pengoperasian Pemanfaatan Tegangan Tinggi

1
Konsultasi & Pendaftaran

Konsultasi gratis dan pendaftaran sesuai dengan jabatan kerja yang diinginkan.

2
Pelatihan & Persiapan

Pelatihan materi dan persiapan uji kompetensi sesuai standar yang berlaku.

3
Uji Kompetensi

Pelaksanaan uji kompetensi oleh LSK yang terakreditasi BNSP.

4
Penerbitan Sertifikat

Penerbitan sertifikat kompetensi resmi dari LSK yang terakreditasi.

Skema Serkom/SKTTK Okupasi Jabatan kerja Teknisi Utama Pengoperasian Pemanfaatan Tegangan Tinggi

Berikut beberapa okupasi dan jenjang yang tersedia sesuai dengan jabatan kerja Teknisi Utama Pengoperasian Pemanfaatan Tegangan Tinggi

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Serkom Listrik Teknisi Utama Pengoperasian Pemanfaatan Tegangan Tinggi adalah sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan (SKTTK) untuk jabatan kerja Teknisi Utama Pengoperasian Pemanfaatan Tegangan Tinggi dengan kode D.35.144.01.KUALIFIKASI.6.MANTET. Sertifikasi ini wajib dimiliki sesuai UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Serkom Listrik wajib dimiliki karena diatur dalam UU No. 30 Tahun 2009 Pasal 44 ayat 6 yang menyatakan bahwa setiap tenaga teknis dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki sertifikat kompetensi untuk mewujudkan kondisi instalasi tenaga listrik yang aman, andal dan ramah lingkungan.

Untuk mendapatkan Serkom Listrik Teknisi Utama Pengoperasian Pemanfaatan Tegangan Tinggi, Anda perlu mengikuti proses sertifikasi melalui Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) yang terakreditasi. Proses meliputi pendaftaran, uji kompetensi, dan penerbitan sertifikat. Kami menyediakan konsultasi gratis untuk membantu proses ini.

Proses sertifikasi biasanya memakan waktu 2-4 minggu tergantung pada jadwal uji kompetensi dan proses administrasi. Kami akan membantu mempercepat proses ini dengan konsultasi dan persiapan yang tepat.

Siap Memulai Sertifikasi Serkom Listrik Teknisi Utama Pengoperasian Pemanfaatan Tegangan Tinggi?

Dapatkan konsultasi gratis dan bimbingan lengkap untuk proses sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan. Tim ahli kami siap membantu Anda mendapatkan sertifikat yang diakui secara resmi.

Gallery Uji Kompetensi Terbaru 2026

Uji Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan/SKTTK(Serkom Listrik) di PT. Krakatau Chandra Energi yang meliputi Bidang Pembangkit, Transmisi, Distribusi dan IPTL

Uji Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan/SKTTK(Serkom Listrik) di PT. Krakatau Chandra Energi
Uji Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan/SKTTK(Serkom Listrik) di PT. Krakatau Chandra Energi
Uji Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan/SKTTK(Serkom Listrik) di PT. Krakatau Chandra Energi
Uji Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan/SKTTK(Serkom Listrik) di PT. Krakatau Chandra Energi
Uji Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan/SKTTK(Serkom Listrik) di PT. Krakatau Chandra Energi
Uji Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan/SKTTK(Serkom Listrik) di PT. Krakatau Chandra Energi

Kosultasikan dengan Kami Serkom Listrik (Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan) sebagai syarat SBU JPTL. Jangan sampai salah pilih Jabatan Kerja yang akhirnya Serkom tidak dapat digunakan sebagai syarat SBUJPTL