Akreditasi Asosiasi

Akreditasi Asosiasi adalah proses penilaian dan pengakuan yang diberikan LPJK kepada asosiasi badan usaha atau asosiasi profesi jasa konstruksi yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Akreditasi menjadi prasyarat bagi asosiasi untuk dapat menjalankan fungsi sertifikasi (LSBU atau LSP). Proses ini diatur dalam Permen PUPR No. 6 dan No. 8 Tahun 2022.

Penilaian akreditasi mencakup aspek legalitas organisasi, kapasitas kelembagaan (SDM, sistem informasi, SOP), jumlah dan distribusi anggota secara nasional, rekam jejak kegiatan pembinaan, serta kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan kepada LPJK. Akreditasi diberikan untuk jangka waktu tertentu dan harus diperbarui secara berkala.

Implikasi akreditasi sangat signifikan: asosiasi yang kehilangan akreditasi kehilangan kewenangan menerbitkan SBU atau SKK, dan seluruh sertifikat yang diterbitkannya dapat dipertanyakan keabsahannya. Pelaku usaha perlu rutin mengecek status akreditasi asosiasi melalui laman resmi LPJK untuk memastikan sertifikat yang dimiliki tetap diakui.