Pengawasan Konstruksi

Pengawasan Konstruksi adalah kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pekerjaan konstruksi untuk memastikan kesesuaian dengan spesifikasi teknis dan kontrak.

Dasar hukum terdapat dalam UU No. 2 Tahun 2017 serta regulasi PUPR terkait penyelenggaraan konstruksi.

Dalam praktik, pengawasan dilakukan oleh konsultan pengawas yang memiliki SKK sesuai bidangnya, dan menjadi bagian penting dalam menjamin kualitas proyek.