Subklasifikasi

Subklasifikasi adalah pembagian lebih rinci dari klasifikasi usaha jasa konstruksi yang menentukan jenis pekerjaan spesifik yang dapat dikerjakan oleh suatu BUJK. Sistem subklasifikasi menggunakan kode numerik yang ditetapkan dalam Permen PUPR No. 6/2021 beserta lampirannya, yang selaras dengan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI).

Contoh subklasifikasi meliputi pekerjaan jalan dan jembatan (SI001), bangunan gedung (BG009), instalasi mekanikal (MK001), dan lain-lain. Setiap subklasifikasi memiliki persyaratan teknis dan tenaga ahli yang berbeda. BUJK dapat memiliki lebih dari satu subklasifikasi dalam satu SBU, asalkan memenuhi persyaratan untuk masing-masing subklasifikasi.

Dalam pengadaan pemerintah, dokumen pemilihan mencantumkan kode subklasifikasi yang disyaratkan. Kegagalan mencocokkan kode subklasifikasi secara tepat—termasuk perbedaan kode lama dan baru akibat revisi peraturan—adalah kesalahan umum yang mengakibatkan gugurnya penawaran secara teknis-administratif.