Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)

IUJK adalah izin yang diberikan kepada badan usaha untuk menjalankan kegiatan jasa konstruksi, yang kini terintegrasi dalam OSS sebagai perizinan berbasis risiko.

Dasar hukum sebelumnya diatur dalam regulasi daerah, namun kini mengacu pada PP No. 5 Tahun 2021.

Dalam praktik, IUJK tidak lagi berdiri sendiri, tetapi menjadi bagian dari NIB dan sertifikasi usaha. Pelaku usaha harus memahami perubahan ini agar tidak salah dalam proses perizinan.