Pengguna Anggaran (PA)

PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran pada kementerian/lembaga atau pemerintah daerah. PA bertanggung jawab atas keseluruhan pelaksanaan anggaran.

Dasar hukum mengacu pada regulasi keuangan negara dan Perpres No. 16 Tahun 2018.

Dalam praktik, PA mendelegasikan sebagian kewenangannya kepada KPA dan PPK. Peran PA lebih strategis dalam penetapan kebijakan anggaran proyek.