Kementerian PUPR

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) adalah kementerian yang memegang pembinaan jasa konstruksi di Indonesia berdasarkan UU No. 2 Tahun 2017 jo. UU No. 11 Tahun 2020. Direktorat Jenderal Bina Konstruksi (DJBK) adalah unit eselon I yang secara operasional menjalankan fungsi pembinaan tersebut.

Kementerian PUPR menetapkan kebijakan klasifikasi dan kualifikasi usaha jasa konstruksi, persyaratan kompetensi tenaga kerja, standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan (K4), serta mengawasi pelaksanaan akreditasi LPJK. Peraturan Menteri PUPR (Permen PUPR) menjadi instrumen hukum utama yang mengatur teknis pelaksanaan UU Jasa Konstruksi di lapangan.

Bagi pelaku usaha, Kementerian PUPR adalah rujukan utama dalam memahami persyaratan teknis SBU, SKK, subklasifikasi pekerjaan, dan persyaratan BUJKA. Perubahan Permen PUPR—terutama Permen PUPR No. 6/2021 dan perubahannya—berdampak langsung pada persyaratan kualifikasi dan modal badan usaha jasa konstruksi.