Modal Disetor

Modal Disetor adalah jumlah modal yang telah benar-benar disetorkan oleh pemegang saham ke dalam perusahaan dan tercatat dalam akta pendirian.

Dasar hukum terdapat dalam UU Perseroan Terbatas dan regulasi OSS terkait perizinan usaha.

Dalam praktik, modal disetor menjadi salah satu syarat administratif dalam pengajuan SBU dan menentukan kualifikasi badan usaha.