Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa di dalam negeri, termasuk jasa konstruksi yang dilakukan oleh PKP.

Dasar hukum mengacu pada UU PPN dan peraturan turunannya.

Dalam praktik, PPN dikenakan atas nilai kontrak jasa konstruksi dan dipungut oleh penyedia jasa yang berstatus PKP. Pengelolaan PPN yang tepat penting untuk menjaga arus kas perusahaan.