Asas Legalitas

Asas Legalitas adalah prinsip bahwa suatu perbuatan hanya dapat dipidana apabila telah diatur sebelumnya dalam peraturan perundang-undangan. Asas ini dikenal melalui adagium nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali.

Dasar hukumnya terdapat dalam Pasal 1 KUHP dan menjadi fondasi utama dalam seluruh proses pemeriksaan pidana. Hakim, jaksa, dan penyidik tidak boleh mempidana seseorang berdasarkan aturan yang belum berlaku.

  • Diatur dalam KUHP
  • Menjamin kepastian hukum pidana
  • Melarang analogi yang merugikan terdakwa

Bagi praktisi hukum perusahaan, asas legalitas penting dalam audit kepatuhan dan penilaian risiko pidana, khususnya terkait regulasi sektor keuangan, perpajakan, dan lingkungan hidup.