Pro-Rata Rights
Pro-Rata Rights (juga disebut Preemptive Rights atau Participation Rights) adalah hak investor yang sudah ada (existing investors) untuk berpartisipasi dalam putaran investasi berikutnya secara proporsional sesuai persentase kepemilikan mereka yang ada, guna mempertahankan persentase kepemilikan dan menghindari dilusi. Hak ini merupakan salah satu hak paling berharga bagi investor aktif yang ingin terus meningkatkan posisinya di perusahaan yang berkembang baik.
Pro-Rata Rights umumnya dibedakan antara: Standard Pro-Rata (hak untuk mempertahankan persentase kepemilikan yang ada) dan Super Pro-Rata (hak untuk membeli lebih dari porsi proporsional — umumnya hanya diberikan kepada investor lead atau yang memiliki posisi negosiasi kuat). Hak ini wajib diatur secara eksplisit dalam Shareholders' Agreement atau Investment Agreement untuk dapat ditegakkan.
Dalam hukum korporasi Indonesia, konsep Pro-Rata Rights berkorelasi dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) yang diatur dalam UU No. 40/2007 Pasal 43 — pemegang saham lama memiliki hak untuk membeli saham baru secara proporsional sebelum ditawarkan kepada pihak lain. Pengecualian terhadap HMETD dimungkinkan melalui keputusan RUPS yang memenuhi kuorum dan syarat suara tertentu, sehingga pendiri yang ingin membawa investor baru tanpa memberikan kesempatan pertama kepada investor lama perlu memastikan keputusan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat.
masa berlaku skk konstruksi berapa tahun
Persyaratan pelayanan sudah ditentukan berdasarkan Surat ..
daftar sbu konstruksi
BUJKA
LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)
LKPP adalah Lembaga Pemerintah Non-Kemen..
SKK Konstruksi (Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi)
Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang diterbitkan ol..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kes..
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)<..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kes..
SMKP (Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan)
Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP)<..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
Serkom DJK ESDM (Sertifikat Kompetensi Ketenagalistrikan)
Serkom DJK ESDM adalah pengakuan tertuli..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
LKPP adalah lembaga pemerintah non-kemen..
Pengakalan Nilai Paket — Praktik Berisiko dalam Pengadaan
Pengakalan nilai paket adalah praktik me..
Bukti Potong — Eviden Pemotongan Pajak oleh Pengguna Jasa
Bukti Potong adalah dokumen resmi yang d..
masa berlaku skk konstruksi berapa tahun
Persyaratan pelayanan sudah ditentukan berdasarkan Surat ..
daftar sbu konstruksi
BUJKA
HIRA / Hazard Identification and Risk Assessment
Hazard Identification and Risk Assessment (HIRA)<..
HIRA / Hazard Identification and Risk Assessment
Hazard Identification and Risk Assessment (HIRA)<..
HIRA / Hazard Identification and Risk Assessment
Hazard Identification and Risk Assessment (HIRA)<..