Peraturan Mahkamah Agung

Peraturan Mahkamah Agung atau PERMA adalah regulasi yang diterbitkan Mahkamah Agung untuk mengatur teknis penyelenggaraan peradilan dan kekosongan hukum acara tertentu.

PERMA memiliki pengaruh besar dalam praktik peradilan modern, termasuk pengaturan e-Court, mediasi, restorative justice tertentu, dan administrasi perkara elektronik.

  • Diterbitkan oleh Mahkamah Agung
  • Mengatur teknis administrasi dan hukum acara
  • Menjadi pedoman seluruh pengadilan

Bagi perusahaan dan advokat, pemantauan perkembangan PERMA penting untuk memastikan kepatuhan prosedural dalam pengajuan perkara dan administrasi litigasi elektronik.