Pelimpahan Perkara

Pelimpahan Perkara adalah proses pengajuan perkara pidana dari kejaksaan ke pengadilan untuk diperiksa dan diadili. Proses ini dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum menyusun surat dakwaan dan melengkapi administrasi penuntutan.

Pelimpahan perkara dilakukan melalui pengajuan surat dakwaan, berkas perkara, daftar barang bukti, dan administrasi penahanan kepada Pengadilan Negeri yang berwenang mengadili perkara tersebut.

  • Dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum
  • Menjadi awal pemeriksaan pengadilan
  • Disertai surat dakwaan dan alat bukti

Dalam praktik litigasi, pemilihan pengadilan yang berwenang dan kelengkapan administrasi pelimpahan dapat mempengaruhi jadwal sidang serta efektivitas strategi pembelaan terdakwa.