Cidera Janji

Cidera Janji adalah istilah yang umum digunakan dalam perjanjian pembiayaan untuk menggambarkan kondisi wanprestasi debitur terhadap kewajiban kontraktualnya.

Istilah ini sering dicantumkan dalam klausul pembiayaan, leasing, dan perjanjian kredit yang berkaitan dengan hak eksekusi jaminan.

  • Identik dengan wanprestasi
  • Umum dalam kontrak pembiayaan
  • Menjadi dasar tindakan kreditur

Bagi perusahaan pembiayaan, definisi cidera janji harus dirumuskan jelas agar tidak menimbulkan sengketa saat pelaksanaan penagihan atau eksekusi.