SKA/SKT (Sertifikat Keahlian/Keterampilan) Lama

SKA (Sertifikat Keahlian) dan SKT (Sertifikat Keterampilan) adalah istilah yang merujuk pada sistem sertifikasi tenaga kerja konstruksi yang berlaku sebelum diimplementasikannya SKK berdasarkan reformasi regulasi melalui Permen PUPR No. 6 Tahun 2021. SKA diterbitkan untuk tenaga ahli konstruksi dengan pendidikan minimal D3/S1, sedangkan SKT diterbitkan untuk tenaga terampil tingkat menengah ke bawah. Berdasarkan ketentuan transisi yang diatur dalam SE Menteri PUPR No. 02/SE/M/2021, SKA dan SKT yang diterbitkan sebelum periode transisi dinyatakan masih berlaku hingga masa berlakunya habis.

Jakontrust dan sistem SIJK LPJK masih mendukung verifikasi SKA dan SKT lama yang masih dalam masa berlaku. Saat dipindai, sertifikat jenis ini juga menampilkan informasi valid dari database LPJK. Namun untuk perpanjangan, tenaga kerja yang SKA/SKT-nya habis masa berlaku tidak dapat memperpanjang dengan format lama — mereka wajib mengikuti proses uji kompetensi melalui LSP berlisensi LPJK dan mendapatkan SKK baru sebagai pengganti. Perpanjangan dengan format SKA/SKT lama tidak lagi tersedia.

Bagi badan usaha yang PJTBU atau PJSKBU-nya masih menggunakan SKA lama, perlu dilakukan perencanaan transisi yang matang. Jika SKA PJTBU atau PJSKBU habis masa berlakunya dan tenaga kerja tidak segera mendapatkan SKK pengganti, SBU badan usaha terancam dicabut sesuai mekanisme yang berlaku.