Klasifikasi Usaha Jasa Konstruksi

Klasifikasi Usaha adalah pengelompokan jenis pekerjaan konstruksi berdasarkan bidang dan subbidang tertentu, seperti bangunan gedung, sipil, atau spesialis.

Dasar hukum terdapat dalam Permen PUPR tentang klasifikasi dan kualifikasi usaha jasa konstruksi.

Dalam praktik, klasifikasi menentukan ruang lingkup pekerjaan yang dapat diambil oleh BUJK dan menjadi dasar dalam penerbitan SBU oleh LSBU.