Profit Sharing (Bagi Hasil)

Profit Sharing adalah mekanisme pembagian keuntungan dalam kerja sama usaha konstruksi berdasarkan porsi kontribusi masing-masing pihak.

Dasar hukum tidak diatur secara spesifik, namun mengikuti prinsip kontrak dalam KUHPerdata dan kesepakatan dalam PKS atau perjanjian JV.

Dalam praktik, profit sharing harus disusun transparan sejak awal proyek. Skema ini juga berkaitan dengan kewajiban pajak masing-masing pihak dalam kerja sama.