Kualifikasi Usaha Jasa Konstruksi

Kualifikasi Usaha adalah pengelompokan badan usaha berdasarkan kemampuan keuangan, pengalaman, dan sumber daya, yang terdiri dari kecil, menengah, dan besar.

Dasar hukum mengacu pada PP No. 5 Tahun 2021 dan Permen PUPR terkait kualifikasi usaha.

Dalam praktik, kualifikasi menentukan batasan nilai proyek yang dapat diikuti oleh BUJK. Penentuan kualifikasi sangat penting dalam strategi bisnis konstruksi.