Asosiasi Badan Usaha

Asosiasi Badan Usaha dalam konteks jasa konstruksi adalah organisasi yang mewadahi BUJK berdasarkan klasifikasi, subklasifikasi, atau karakteristik usaha tertentu. Asosiasi badan usaha yang telah terakreditasi LPJK dapat berfungsi sebagai LSBU untuk menerbitkan SBU kepada anggotanya. Dasar hukumnya adalah UU No. 2/2017 jo. UU No. 11/2020 dan Permen PUPR No. 6/2021.

Untuk mendapatkan akreditasi LPJK, asosiasi badan usaha harus memenuhi persyaratan jumlah anggota minimum, memiliki AD/ART yang sah, struktur organisasi yang memadai, program kerja pembinaan anggota, dan rekam jejak kegiatan organisasi. Akreditasi LPJK diberikan secara berjenjang dan dapat dicabut jika asosiasi tidak memenuhi kewajiban pelaporan atau melanggar ketentuan.

Keanggotaan BUJK dalam asosiasi terakreditasi bukan sekadar formalitas—ini adalah jalur utama untuk mengakses layanan SBU dan representasi kepentingan industri dalam penyusunan regulasi. Konsultan perlu memverifikasi status akreditasi asosiasi klien sebelum memulai proses pengurusan SBU.