Alih Teknologi

Alih Teknologi adalah proses transfer pengetahuan, keterampilan, dan teknologi dari tenaga kerja asing atau perusahaan asing kepada tenaga kerja lokal.

Dasar hukum terdapat dalam UU No. 2 Tahun 2017 dan regulasi penanaman modal asing.

Dalam praktik, alih teknologi menjadi kewajiban bagi BUJKA dan PMA, serta menjadi bagian dari evaluasi pemerintah terhadap proyek yang melibatkan pihak asing.