Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran dalam pengadaan barang/jasa.

Dasar hukum mengacu pada Perpres No. 16 Tahun 2018 dan regulasi turunan LKPP. PPK memiliki tanggung jawab hukum terhadap kontrak yang ditandatangani.

Dalam praktik, PPK menyusun spesifikasi teknis, HPS, serta menandatangani kontrak dengan penyedia jasa. Interaksi antara BUJK dan PPK sangat krusial dalam tahap klarifikasi dan pelaksanaan kontrak.