Subkontrak Konstruksi

Subkontrak adalah penyerahan sebagian pekerjaan konstruksi dari kontraktor utama kepada pihak lain.

Dasar hukum terdapat dalam UU Jasa Konstruksi dan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah.

Dalam praktik, subkontrak sering digunakan untuk pekerjaan spesialis. Namun, kontraktor utama tetap bertanggung jawab atas keseluruhan proyek.