Koperasi Unit Desa (KUD) sebagai Mitra Pasok

Koperasi Unit Desa (KUD) atau koperasi pangan adalah lembaga ekonomi kerakyatan yang diposisikan sebagai mitra strategis dalam rantai pasok Program Makan Bergizi Gratis. Peran koperasi ini adalah mengonsolidasikan hasil panen petani, peternak, dan nelayan kecil agar memenuhi skala ekonomi dan standar kualitas yang dipersyaratkan oleh Badan Gizi Nasional. Kemitraan ini didorong oleh regulasi mengenai penguatan ekonomi desa dan pemberdayaan UMKM melalui belanja pemerintah.

Bagi pengelola SPPG, bekerja sama dengan koperasi memudahkan administrasi pengadaan dibandingkan bertransaksi dengan petani secara individu. Konsultan bisnis menyarankan agar koperasi memiliki fasilitas pengolahan pasca panen (seperti rice milling atau gudang pendingin) untuk menjaga stabilitas kualitas produk. Di lapangan, koperasi bertindak sebagai penjamin ketersediaan bahan pangan lokal sepanjang musim. Sinergi ini bertujuan agar anggaran besar dari program MBG tidak hanya terserap oleh korporasi besar, tetapi juga dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat pedesaan, sehingga menciptakan ekosistem pangan yang inklusif dan berkelanjutan.